Wednesday, August 29, 2018

We should have Social Media Policy

We should have Social Media Policy

It is wise to have Good Policy On Our Social Media Platform.
.
As it deals with people's network wider than we think. .
For me, My #Social #Network is not just reaching few part of my social #communities related to #friends, #school-mates, #neighborhood, #Play-mates, #families, #relatives but wider than that, a colleagues of #Career networks, business-relations, clients and customers, Communities industries I Engaged.
.
I can not just satisfy the lust or tension of emotion, posting the wall with the instantaneous pictures or statements reflecting the momentary emotional feelings at one community networks compare to the overall networks I owned.
.
It includes but not limited to WhatsApp or any Communication apps Status has many kinds of Audience, which not only engaged to small part of communities.
.
And After all, Social Media propaganda and/or every Technology of Communication/Social Media is created and design for a good purpose in life.
.
Moreover, we are created in this world not to bring bad influence to others, but on the contrary.
.
Fastabiqul Khoirot !
Come 'on !

Tuesday, August 21, 2018

CangCiMen, adalah sebuah implementasi Ozone Layer pada Leadership Skills



Disclaimer : 
Tulisan ini dibuat untuk menyampaikan pemikiran dan pertimbangan yang aku miliki tentang bagaimana mengendalikan sebuah komunitas yang aku kelola, dimana dalam komunitas ini, bukan karena perilaku takabur karena merasa menjadi pemimpin, tapi justru karena, aku menerima amanah sebagai pusat pergerakan bagi pengembangan pendidikan berkarakter di SDN Tangerang 15.  Semoga bisa dipahami sebagai niat baik, dengan berpegang teguh kepada kewajiban seorang muslim untuk menciptakan pemahaman yang tidak merujuk kepada prasangka buruk dan terlahirnya dosa, serta belajar mengimplementasikan QS Al Ashr, yang pada akhirnya seluruhnya terpulang kepada seluruh pembaca dalam memberikan penilaian. Ketika aku sudah menjelaskan semua yang tersirat dalam bentuk tersurat, maka kewajiban aku dalam siar islam, apakah diterima atau tidak, telah selesai (gugur dan tidak lagi memiliki kewajiban).

CangCiMen, adalah sebuah kelompok kerja yang terdiri dari para Ibu Siswa-siswi, khususnya di sini adalah untuk bakti pendidikan di SDN Tangerang 15.

Dasar terbentuknya CangCiMen, tidak lain dan tidak bukan, adalah dalam upaya menciptakan Ozone Layer, dalam aplikasi Leadership Skills. 

Seorang Pemimpin, pastinya memiliki pernyataan-pernyataan yang akan memberi pengaruh besar bagi masyarakat yang di pimpinnya. Oleh karena itu, seorang pemimpin tidak serta merta se-enaknya dalam mengeluarkan pernyataan atas pemikirannya karena akan bisa menjadi sebuah kegaduhan publik, yang bisa saja menciptakan beragam risiko.

Oleh karenanya, aku menciptakan CangCiMen atau CCM, bukan karena dasar Gap-Gap atau Geng-Geng yang ditumbuhkan untuk menciptakan perpecahan. Melainkan untuk :


  1. Memberikan pertimbangan terbaik dari segala penjuru area yang dipimpinnya melalui masukan-masukan positiv untuk manjadi pembanding bagi seluruh pemikiran yang dilahirkan dari seorang pemimpin. Aku memerlukan Perwakilan yangg bisa memberikan informasi dari "GrassRoot", agar semua kebijakan bisa memenuhi apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat 
  2. Melindungi terjadinya Kesimpang-siuran Informasi atau berita. Karena tidak semua berita perlu dikonsumsi oleh seluruh masyarakat yang memiliki sekian banyak perbedaan pemikiran, jadi aku memerlukan Tim yang bisa membantu dalam melakukan seleksi informasi, menyaring semua informasi, agar tidak memberikan Gejolak yang tidak terkendali di area masyarakat. 
  3. Membantu dalam melakukan koreksi atas kebijakan yang ditetapkan, jika tidak sesuai atau kurang baik dan efektif, atau malah menciptakan mudharat, maka harus dikoreksi agar semua bisa berjalan dengan baik.
  4. Menyaring seluruh informasi Confidential yang tingkat Urgensinya sangat tinggi, bahkan jika ada informasi-informasi yang harus menjadi rahasia dan tidak mungkin untuk disampaikan ke publik, ini hanya akan berhenti pada sebuah lapisan data pada masalah-masalah krusial. Apa Saja ? yaitu misalnya permasalahan yang terkait dengan tindakan-tindakan mengandung AIB dari beberapa oknum yang tidak akan dibuka sebagai informasi publik, karena Seorang PEMIMPIN Tidak akan pernah memiliki BUDAYA ORASI / SPEECH ATAU PENYEBARAN BERITA AIB di muka Publik untuk alasan APAPUN, kecuali pertanggungjawaban resmi formal atau dalam kaitan hukum. Pemimpin harus santun dan tidak menciptakan kerusuhan dengan kalimat yang ia ucapkan dan/atau ditulisnya.
  5. Membantu Menciptakan Kebijakan yang efektif dengan budget yang sangat terjangkau namun memiliki bobot nilai kegiatan yang besar, melalui ide-ide yang perlu dikembangkan dari beragam kepala yang bisa menjawab kebutuhan masyarakat.
  6. Membantu turun secara "all-out" tanpa pamrih, hanya berbekal kepada Rel kebenaran dan sangat normatif, demi hasil yang positif bagi seluruh masyarakat sekolah.
  7. Membantu berdialog dengan banyak pihak atau lembaga lainnya, dalam konteks formal resmi, karena tidak mungkin aku angkut seluruh masyarakat untuk hadir, karena itu pasti akan dianggap sebagai DEMO.
  8. Aku memerlukan Unit-unit kordinasi dalam menyampaikan pesan positif keseluruh masyarakat sekolah, melalui perwakilan-perwakilan, yang diharapkan memiliki bahasa yang baik yang bisa memberikan aura kebaikan dalam budaya bermasyarakat.
Semua personil"Seluruhnya" tanpa terkecuali, bukan hanya Cangcimen, semuanya bergerak semasa aku membina di SDN Tangerang 15 memiliki kualitas yang sangat Baik, yang aku percaya bahkan bukan hanya tim yang sering turun ke Jalan, melainkan seluruh para orangtua siswa di sekolah memberikan kontribusi sangat besar, sampai pada akhirnya SDN Tangerang 15 memiliki nama yang harum di dunia Pendidikan di tingkat Kota, Provinsi bahkan Nasional.

Dan Aku sangat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat sekolah, termasuk Dewan Guru dan Petugas Sekolah, serta kantin. 

Aku hanya membentuk CangCiMen demi keperluan tersebut yang sudah aku jelaskan diatas, aku perlu sebuah tim, yang "memasak" di DAPUR, demi pertumbuhan BUDAYA kebaikan di seluruh masyarakat sekolah. Dan itu memerlukan Layer / Lapisan. Selain dari Melindungi permasalahan yang aku tidak akan publikasikan umum, hanya dalam sebuah Forum.

Jika pada akhir perjalananya, begitu banyak fitnah keji dan seranggan pembullyan yang ditujukan kepada aku, bahkan rekan rekan tim cangcimen, atau orangtua-orangtua yang kedapatan hanya sekedar berfoto bersama aku menjadi target seranggan pembullyan masif, kita semua, Tim Cangcimen, hanya akan kembali kepada buidaya dasar kepemimpinan yang kami miliki, yaitu hanya berbicara dan merespon dalam forum resmi, karena forum resmi akan tertutup demi asas praduga tak bersalah yang pada akhirnya pembuktiannya nanti bisa saja akan bertelanjang perilaku, yang kami pun tetap menghargai hak asasi manusia.

Berbicara tentang Hak Asasi Manusia, bahwa tindakan fitnah keji dan kejahatan Cyber Bully, memburu dan menciptakan opini publik yang buruk tentang aku, atau para orangtua, anak-anak, dan para Dewan Guru yang ingin berfoto bersama aku, berilaturami dengan aku, telah dirampas HAK ASASI-nya oleh tindakan mereka. Apalagi, kebencian dan kejahatan itu sampai menjadikan Orang-orang yang berjuang untuk kebaikan SDN Tangerang 15 juga turut dalam PEMBULLYAN, seperti yang dialami oleh Bapak Ibnu Jandi yang sedang memperjuangkan Lahan Gedung untuk Sekolah tempat Anak-anak kita belajar, tempat Anak-anak mereka juga belajar. Dan itu Dosa yang sangat Besar.

Apa yang kami pilih untuk merespon itu semua ? mengikuti kebiasaan Rasulullah SAW, yaitu BERKATA BAIK, atau DIAM.

Sekarang terserah bagi anda dalam membaca paparan yang aku sampaikan, dan Allah menciptakan di dunia ini bukan tentang :
enak atau tidak enak
bagus atau jelek
nyaman atau tidak
kenyang atau lapar.

Allah SWT hanya menciptakan 2 pilihan :
Anda Ikut kepada Yang BENAR
atau ANDA memilh yang Enak, kenyang tetapi SALAH ?

semoga kita semua diberikan perlindungan oleh Allah SWT, menjadi bagian orang-orang yang diberi petunjuk dalam mengelola Akhlak dan iman kita, agar, JANGAN HANYA KARENA TRAKTIRAN SEPIRING NASI atau SEKIAN LEMBAR UANG, merusak akhlak iman kita, dan melangkah dalam kesesatan dalam bebal Akhlak.

Sejak dulu sampai dengan sekarang, Pepatah selalu mengatakan ANJING MENGGONGGONG, KAFILAH TETAP BERLALU, tapi, aku tidak suka dengan istilah itu, karena AKU BUKAN KAFILAH, aku hanya seorang Hamba, yang berusaha mengikuti syariat Syiar islam dalam segala keterbatasan ilmu agama yang aku miliki untuk terus belajar. 

Namun demikian, aku tetap menghargai kebenaran pepatah tersebut, dalam konteks bahwa yang Menggonggong memang hanya Anjing, bukan kucing, bukan burung, bukan tikus, bukan apapun. 

Silahkan, bagi yang setuju atau tidak, adalah hak para pembaca, bagiku, Hasbunallah...
dan kewajiban aku untuk syiar, telah aku penuhi, sehingga apapun itu terpulang kepada Allah SWT, kewajiban aku sudah gugur dalam arti selesai.

kekurangan, kelebihan, kesalahan, kekeliruan dalam menyampaikan, aku memohon maaf sebesar-besarnya. 

Selamat Pagi !

Post ini akan di tag ke Bapak Ibnu Jandi dan Ibu Hj. Lina Nurlia SPd. 












Terima Kasih Bapak @ibnujandi

Telah menjadi orang biasa yang tidak kebanyakan.

Apalah Arti Sebuah Hujatan "orang yang tidak punya otak" jika kekuatan terbesar ada dalam hati nurani, yang mampu berjihad untuk kebaikan, dan fokus terhadap Bukti hasil perjuangan yang nyata.

Tidak untuk eksistensi pada media sosial atau Youtube.
Tidak untuk tenar dengan 'ngoceh' di media massa atau komen negatif pada @abouttng tanpa tekad pencapaian target kebaikan dunia pendidikan.

Beliau seseorang yang tidak GENTAR atas ancaman, hujatan, bahkan .... .

saat ditinggalkan koleganya.
saat pihak lembaga yang ada dalam sekolah yg justru sedang beliau perjuangkan TIDAK MENDUKUNGNYA dengan mendeklarasikan TIDAK BERTANGGUNGJAWAB atas segala aktivitasnya,

Beliau Hanya Fokus kepada niat terbaik dengan upaya jihad fi sabilillah. .

Selamat Bapak ! Atas keberhasilannya. 
Terima Kasih Bapak ! Atas keluhurannya.
Terima kasih terkhusus untuk Mama SienaMahib @neni_jandi1 atas kebaikannya. .

tag to :
Yth Bapak @ariefwismansyah
Yth Ibu Haji @nurlialina .
Ytc. Team Cangcimen .

Yts. Seluruh Orangtua yang masih berbaik sangka dan memiliki jiwa yang baik .
Yts Seluruh Dewan Guru SDN Tangerang 15 .

Yang terrrrcinta, Seluruh Siswa-i SDN Tangerang 15 .
Yang Terrrrcintaa, seluruh Siswa dan Orangtua Murid Alumni SDN Tangerang 15 yang masih mau perduli dengan Almamaternya.

terima kasih, terima kasih

Thursday, July 5, 2018

Review & Tips Strategi PPDB Online 2018

Review & Tips Strategi PPDB Online 2018

Review & Tips Strategi PPDB Online 2018

Seperti yang dialami bersama, dalam durasi 3 hari ini, sejak tanggal 3 Juli 2018 sampai dengan 5 Juli 2018 hari ini, hampir semua orangtua yang memiliki anak lulus dari Sekolah Dasar, sedang berkutat dengan urusan PPDB Online.

PPDB Online, memang memberikan pengaruh besar didalam sistem pendidikan khususnya Penerimaan Siswa Baru ke jenjang yang lebih tinggi. Internet, merupakan akses digital yang paling mudah sebenarnya untuk diciptakan sistem yang akurat, namun pembudi-gunakannya memerlukan waktu dan kesabaran bagi seluruh masyarakat kita. 

Seperti yang telah disosialisasikan oleh Pemerintah, bahwa PPDB Online akan memberlakukan Sistem Zonasi, dimana Program Komputer dan Data jaringan yang diciptakan akan diatur sesuai dengan Patokan Nilai angka numeric yang melambangkan satu jenis klasifikasi tertentu. 

Zonasi ditetapkan dengan Pemberian Nilai pada setiap Zona Sekolah yang dimasuki, yaitu : 


Permasalahan mulai timbul ketika para siswa yang berbeda zona atau kota, sebelumnya sudah terbiasa bersekolah diarea zona tertentu dan juga ukuran tentang Sekolah Unggulan menjadi barometer setiap orang tua untuk menentukan pilihan Sekolah Yang ditargetkan. Padahal belum tentu satu Kota. 

Belum lagi, Nilai NEM yang sangat bersaing padat dengan data sebaran nilai NEM yang cukp banyak pada level nem tertentu, menjadi persaingan semakin sengit. Banyak yang tergeser juga dalam pertarungan PPDB Online.

Oleh sebab itu, karena semua sudah disosialisasikan oleh pemerintah, berikut adalah tips yang perlu anda ketahui untuk melakukan PPDB Online :

  1. Pilih Sekolah yang berada dalam satu Zona, jika perlu yang berada di wilayah 1 RT dan RW dengan sekolah tersebut. Maka Skor Nilai Zona anda sebagai indikator utama Penentuan Masuknya anak kita disekolah ybs, akan sangat besar peluangnya, nilai pada Zona yang satu RT dengan sekolah itu 4, sementara yang satu RT nilainya 3, dan yang satu Zona memiliki nilai 2. Yang beda Zona atau Luar Kota masuk dalam Nilai Zona 1
  2. Siswa yang berada diluar kota, lakukan pendaftaran online melalui jalur luar kota
  3. Siswa yang masuk dalam Zonasi Kota, usahakan pilih sesuai Zona nya.
  4. Lalu Pantau semua pergerakan Daftar Siswa pada sekolah yang anda pilih tersebut.
Lalu bagaimana jika sudah satu Zona tetap mental ?

Nah ini tips nya, lihat info grafis ini ya, ini adalah update 4 juli 2018 jam 16.42 saat sesi penutupan, jadikan ini sebagai contoh, tapi setiap hari data akan berubah.

Jangan Lupa Juga, PPDB Online Kali ini kita diperkenankan memiliki 2 pilihan, artinya jika nama anak kita terlempar dari Pilihan 1, maka akan otomatis turun namanya muncul di pilihan kedua. 

Sebaiknya fasilitas Ganti Pilihan yang disediakan 3x setiap hari dimulai pada hari ke2 dan 3, dilakukan saat Nama Anak kita berada di urutan Daftar TIDAK AMAN pada pilihan ke2. 

Mari kita lihat info grafisnya :
TIPS GANTI PILIHAN UTK DALAM KOTA PER ZONASI
Lalu Bagaimana dengan Tips untuk LUAR KOTA ? sama saja Ganti Pilihan yang disediakan 3x setiap hari dimulai pada hari ke2 dan 3, dilakukan saat Nama Anak kita berada di urutan Daftar TIDAK AMAN pada pilihan ke2. tapi agak berbeda sedikit untuk info grafisnya, silahkan liat gambar berikut : 
TIPS GANTI PILIHAN UNTUK LUAR KOTA
Caranya Tau Alamat bagaimana ? mudah ini sudah disediakan di gambar berikut :


Nah ayuk, semangat demi anak-anak. Dan Tidak ada keluhan untuk melewati proses urusan untuk anak kita tercinta. 

Semangat !!!







Thursday, June 28, 2018

PROSEDUR DAN KETENTUAN PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

PROSEDUR DAN KETENTUAN PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG
PROSEDUR DAN KETENTUAN PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

KETENTUAN UMUM

Ketentuan Umum meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Walikota adalah Walikota Tangerang;
  2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang;
  3. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan;
  4. Surat Keterangan Hasil Ujian adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil ujian akhir sekolah yang selanjutnya disingkat USBN pada jenjang SD/MI;
  5. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seseorang Calon Peserta Didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional;
  6. Program paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara dengan SD;
  7. Daftar Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUSBN Paket A adalah daftar nilai ujian nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikat kelulusan setara SD;
  8. Tahun Ijazah atau dokumen legal adalah ijazah atau dokumen legal yang dimiliki oleh lulusan Sekolah Dasar atau lulusan Paket A tahun 2016 atau sebelumnya;
  9. Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut calon, adalah yang memenuhi syarat, mempunyai kesempatan untuk melanjutkan pendidikan sesuai jenis/jenjang sekolah dan struktur persekolahan yang berlaku;
  10. Calon peserta didik adalah peserta yang akan mengikuti seleksi PPDB SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangerang;
  11. Calon peserta didik dari luar Kota Tangerang adalah calon peserta yang berdomisili berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di luar Kota Tangerang;
  12. Pilihan Sekolah adalah sekolah yang dipilih oleh Calon Peserta Didik Baru melalui sistem on-line yang meliputi SMP Negeri di Kota Tangerang;
  13. Prestasi adalah calon peserta didik yang memiliki prestasi bidang akademik dan non akademik dibuktikan dengan sertifikat;
  14. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara Daring (online) adalah tatacara PPDB dengan menggunakan sistem jaringan terpadu memanfaatkan teknologi informatika, menggunakan database melalui komputerisasi yang dirancang secara otomatis meliputi Pendaftaran, Proses Seleksi, Pengumuman Hasil Penerimaan dan Pendaftaran Ulang;
  15. Personal Identification Number (PIN) adalah kode khusus yang diberikan oleh Dinas Pendidikan kepada siswa kelas VI SD yang digunakan untuk mengikuti PPDB online;
  16. Pola Seleksi adalah model, cara dan tahapan untuk menentukan calon peserta didik baru yang dapat diterima berdasarkan penilaian atas persyaratan dan kriteria tertentu;
  17. Jalur zonasi adalah penerimaan peserta didik baru secara online yang diperuntukan bagi warga Kota Tangerang berdasarkan zonasi yang telah ditetapkan;
  18. Jarak tempat tinggal ke sekolah adalah kesesuaian antara domisili calon peserta didik dengan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan lokasi sekolah;
  19. NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identitas kependudukan yang ada di Kartu Keluarga (KK) atau tercatat di data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
  20. Warga Kota Tangerang adalah warga yang memiliki KTP atau Surat Keterangan dan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang;
  21. Pendaftar dari luar Kota Tangerang adalah calon peserta didik warga di luar Kota Tangerang;
  22. Daya Tampung adalah jumlah peserta didik baru yang diterima oleh satuan pendidikan.

  1. Seleksi PPDB berlaku jika jumlah pendaftar lebih banyak daripada daya tampung yang tersedia untuk jenjang SD dan SMP;
  2. Pola seleksi PPDB Jenjang SMP dilakukan melalui :
    1. Jalur Prestasi; Pola seleksi jalur Prestasi adalah seleksi yang memberikan pengakuan atas prestasi calon dalam bidang akademik/non akademik untuk mendapat prioritas diterima di sekolah yang dituju berdasarkan raihan prestasi sebagai juara dalam lomba atau event tingkat kota, tingkat propinsi atau nasional yang dibuktikan dengan sertifikat juara dari penyelenggara O2SN, OSN, FLS2N, Siswa Teladan/Berprestasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, PORKOT, POPDA Tingkat Kota Tangerang, PORPROV, Kejuaraan Daerah, dan PON. Prestasi dalam ajang PORKOT, POPDA Tingkat Kota Tangerang, PORPROV yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
    2. Jalur Zonasi; Calon Peserta Didik Baru Warga Kota Tangerang yang berdomisili paling lambat tanggal 1 Januari 2018 ditunjukan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan berdasarkan Zonasi yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
    3. Jalur Seleksi Umum Luar Kota; Jalur seleksi Luar Kota merupakan Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili atau mempunyai Kartu Keluarga (KK) dari luar Kota Tangerang;
  3. Seleksi pada jenjang SMP Negeri memakai sistem PPDB secara Daring (online), sedangkan pola seleksi pada jenjang SD Negeri memakai sistem PPDB secara manual dan lebih memprioritaskan usia calon.
DAYA TAMPUNG
  1. Jumlah peserta didik baru yang diterima oleh satuan pendidikan merupakan hasil perhitungan daya tampung dikurangi siswa yang tidak naik kelas dan peserta didik anak kandung guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tersebut. Jumlah peserta didik tiap Rombongan Belajar pada masing-masing jenjang adalah sebagai berikut :
    1. SD = 32 peserta didik;
    2. SMP = 36 peserta didik;
  2. Daya Tampung calon yang dapat diterima pada jenjang SMP Negeri sebagai berikut :
    1. Jalur Prestasi paling banyak 5%;
    2. Jalur Zonasi paling sedikit 90%;
    3. Jalur Umum dari Luar Kota paling banyak 5%;
  3. Bagi sekolah yang menerima peserta didik Jalur Prestasi dan Jalur Luar Kota yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke jalur Zonasi.
PENDAFTARAN

  1. Persyaratan Mendaftar
    1. Persyaratan Umum
      1. Jenjang TK/RA
        1. Kelompok A, berusia 4-5 tahun;
        2. Kelompok B, berusia 5-6 tahun;
        3. Memiliki akta kelahiran;
      2. Jenjang SD
        1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/Sederajat berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2018;
        2. Pengecualian syarat usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 (satu) diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
        3. Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir.;
      3. Jenjang SMP
        1. Memiliki SHUS/SKHUN asli SD/MI/Paket A Program Kesetaraan;
        2. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2018
    2. Persyaratan Khusus, Calon yang mendaftar lewat Jalur Prestasi harus membuktikan perolehan sertifikat/piagam juara yang diterbitkan oleh penyelenggara O2SN, OSN, FLS2N, Siswa Teladan/Berprestasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, PORKOT, FORKOT, POPDA Tingkat Kota Tangerang, Kejuaraan Daerah Propinsi Banten, PORPROV, dan PON kegiatan tersebut yang diselenggarakan oleh pemerintah, dengan ketentuan :
      1. Menunjukkan Sertifikat/Piagam juara asli (untuk prestasi dalam ajang PORKOT, FORMI, POPDA Tk. Kota Tangerang, Kejuaraan Daerah Propinsi Banten, PORPROV, dan PON);
      2. Meraih prestasi sebagai juara 1 tingkat Kota Tangerang, bagi siswa dalam maupun luar Kota Tangerang, atau;
      3. Meraih prestasi sekurang-kurang juara 3 tingkat Propinsi Banten, Nasional dan Internasional yang mewakili atau atas nama Kota Tangerang bagi calon peserta didik baru yang berdomisili KK diluar Kota Tangerang;
      4. Calon yang mendaftar lewat Jalur Prestasi Akademik harus membuktikan perolehan sertifikat/piagam juara yang diterbitkan oleh penyelenggara Siswa Teladan/Berprestasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang sampai dengan Tingkat Nasional.
  2. Tata Cara Pendaftaran
    1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
      1. Pendaftaran ke SD dilakukan secara perorangan langsung ke sekolah yang dituju;
      2. Menyerahkan fotocopy KTP dan KK orang tua dengan menunjukkan aslinya;
      3. Menyerahkan Foto Copy akte kelahiran atau surat kenal lahir dengan menunjukkan aslinya.
    2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
      1. Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik dan non akademik dilakukan oleh sekolah asal ke sekolah yang di tuju dengan menyerahkan :
        1. Foto copy KTP atau surat keterangan dan KK orang tua siswa dengan menunjukkan aslinya;
        2. Menyerahkan Piagam/Sertifikat asli;
        3. Menyerahkan SHUSBN asli, atau jika belum terbit dapat berupa surat keterangan asli kepala sekolah asal dengan mencantumkan nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
      2. Siswa lulusan SD/MI/Paket A/Ula yang berdomisili Kota Tangerang (memiliki KK) mendaftar secara mandiri dengan mengakses ppdbmandiri.tangerangkota.go.id;
      3. Siswa lulusan SD/MI/Paket A/Ula di luar Kota Tangerang tetapi berdomisili di Kota Tangerang (memiliki KK) dapat mendaftar langsung ke sekolah yang dituju dengan menunjukan KK asli;
      4. Siswa lulusan SD/MI/Paket A/Ula Kota Tangerang dan berdomisili diluar Kota Tangerang (memiliki KK) dapat mendaftar langsung ke sekolah yang dituju;
      5. Siswa lulusan SD/MI/Paket A/Ula di luar Kota Tangerang dan berdomisili diluar Kota Tangerang (memiliki KK) dapat mendaftar langsung ke sekolah yang dituju;
      6. Pendaftaran ke SMP Negeri bagi calon yang lulus tahun ajaran 2016/2017 atau sebelumnya dilakukan secara perorangan dengan membawa SHUS asli, langsung ke SMP Negeri yang dituju;
      7. Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
    3. Sekolah Pilihan
      1. Calon peserta didik melalui Jalur Prestasi hanya boleh memilih 1 (satu) sekolah;
      2. Calon peserta didik melalui Jalur Zonasi dengan berdomisili Kota Tangerang paling lambat 1 Januari 2018 ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, calon dapat memilih 2 (dua) sekolah yang menunjukkan prioritas sebagai pilihan;
      3. Calon peserta didik melalui Jalur Luar Kota , calon dapat memilih 2 (dua) sekolah yang menunjukkan prioritas sebagai pilihan;
      4. Ganti pilihan pendaftaran pada SMP Negeri baik melalui Jalur Zonasi atau Jalur Luar Kota dapat dilakukan pada tanggal 4 dan 5 Juli 2018 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, dalam sehari maksimal 3 (tiga) kali ganti pilihan dilakukan secara mandiri dengan mengakses ppdbmandiri.tangerangkota.go.id;
  3. Biaya
    1. Biaya pelaksanaan PPDB dibebankan pada APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2018;
SELEKSI

  1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
    1. Calon yang diprioritaskan adalah yang berusia 7 tahun atau lebih;
    2. Jika masih tersedia daya tampung, maka seleksi berikutnya berdasarkan nominasi umur yang lebih tua;
    3. Tidak dipersyaratkan menempuh pendidikan TK/RA terlebih dahulu.
  2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    1. Seleksi Melalui Jalur Prestasi
      1. Calon yang bisa diterima menjadi peserta didik baru pada jenjang SMP Negeri melalui jalur prestasi berdasarkan prestasi juara pada O2SN, OSN, FLS2N, Siswa Teladan/Berprestasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, PORKOT, POPDA Tingkat Kota Tangerang, Kejuaraan Daerah Propinsi Banten, PORPROV dan PON;
      2. Bila pada batas daya tampung melalui jalur prestasi ini terdapat calon yang memiliki prestasi sama, maka seleksi urutan nominatif berdasarkan jumlah nilai SHUSBN, umur dan nomor urut pendaftaran;
      3. Calon yang tidak diterima melalui Jalur Prestasi dapat mendaftar melalui Jalur Zonasi.
    2. Seleksi Melalui Jalur Zonasi
      1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP Negeri mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
        1. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian zonasi (lampiran II);
        2. Nilai hasil ujian SD/MI/Paket A yang tercantum pada SHUSBN;
        3. Usia calon peserta didik;
        4. Nomor urut pendaftaran.
      2. Penerimaan peserta didik baru Jalur Zonasi untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut :
        1. Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam satu wilayah Rukun Tetangga (RT) dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 4;
        2. Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam satu wilayah Rukun Warga (RW) dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 3;
        3. Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam satu zonasi dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 2;
        4. Calon peserta didik baru yang memilih sekolah di luar zonasi yang telah ditetapkan mendapatkan skor 1;
      3. Seleksi Melalui Jalur Luar Kota, Seleksi calon peserta didik baru mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
        1. Nilai hasil ujian SD/MI/Paket A yang tercantum pada SHUSBN;
        2. Usia calon Peserta didik;
        3. Nomor urut pendaftaran.
PENGUMUMAN DAN DAFATR ULANG
  1. Pengumuman
    1. Pengumuman bagi yang dinyatakan diterima dilaksanakan di sekolah yang dituju atau dengan mengakses ppdbmandiri.tangerangkota.go.id;
    2. Pengumuman harus dipampang dan mudah dibaca serta ditempatkan di lokasi sekolah yang mudah dijangkau masyarakat.
  2. Daftar Ulang
    1. Daftar ulang merupakan lapor diri untuk memastikan calon akan menempuh pendidikan di sekolah yang dituju. Syarat daftar ulang sebagai berikut :
    2. Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli, jika belum terbit dapat berupa surat keterangan asli yang ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara asal dengan mencantumkan nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN);
    3. Menyerahkan Foto Copy KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;
    4. Menyerahkan fotocopy ljazah/Paket Program Kesetaraan bagi yang sudah terbit sesuai jenjangnya, yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    5. Mendaftar ulang sesuai waktu yang sudah ditetapkan dan membawa cetakan Kartu Hasil Seleksi (KHS);
    6. Bagi calon yang tidak mendaftar ulang atau tidak memenuhi persyaratan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri;
    7. 1 (satu) hari setelah pendaftaran ulang Peserta Didik Baru ditutup, sekolah segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang;
    8. Jika jalur pada Zonasi dan jalur Luar Kota terdapat sejumlah kursi kosong yaitu dari calon yang diterima tetapi tidak mendaftar ulang, maka dengan jumlah yang sama dilakukan Seleksi Tahap Kedua secara online;
    9. Jika hasil seleksi tahap 2 masih terdapat kursi kosong maka tidak dibenarkan untuk diisi oleh calon peserta didik lain (tetap dibiarkan kosong).
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PINDAHAN
  1. Peserta Didik Baru Pindahan/Mutasi
    1. Peserta Didik Baru pindahan yang mengikuti Orang Tua/ Walinya pindah tugas baik dari luar negeri maupun dari wilayah lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Peserta Didik Baru, anak dari pegawai negeri sipil/TNI/Polri yang dimutasikan, agar menunjukkan/ melengkapi surat pindah tugas orang tua/wali Peserta Didik Baru yang bersangkutan;
      2. Peserta Didik Baru, anak dari bukan pegawai negeri sipil/TNI/Polri agar melengkapi fotocopy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua/Wali Peserta Didik Baru atau surat keterangan pindah dari lurah setempat berdasarkan domisili yang baru;
      3. Perpindahan Peserta Didik Baru dari sekolah yang tidak diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau sekolah yang tidak diselenggarakan/dibina oleh Pemerintah Republik Indonesia ke sekolah dalam lingkungan Kemendikbud dapat dilakukan dengan tes penempatan oleh sekolah yang bersangkutan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      4. Penempatan Peserta Didik Baru pindahan diutamakan pada sekolah yang sejenis dan status akreditasinya A bagi sekolah swasta yang pindah ke sekolah negeri.
  2. Perpindahan Peserta Didik Baru kelas 1 (satu) atau 7 (tujuh) antar sekolah di lingkungan Kota Tangerang maupun dari luar Kota Tangerang baik negeri maupun swasta hanya dapat dilakukan pada semester kedua dan sepanjang tersedia daya tampung pada sekolah yang dituju;
  3. Apabila perpindahan disebabkan oleh sesuatu hal di luar butir a dan b di atas, harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten tempat sekolah asal dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU/WNA

Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Warga Negara Asing harus telah menjadi penduduk Indonesia yang dibuktikan dengan keterangan dari Kantor Imigrasi serta dilengkapi dengan:
  1. Keterangan bukti berkelakuan baik dari polisi setempat;
  2. Fotocopy atau salinan akte kelahiran yang sah;
  3. Tanda bukti kewarganegaraan orang tua yang bersangkutan.
PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH SWASTA

Penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah swasta mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : https://ppdb.tangerangkota.go.id/web/prosedur












PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG
PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

Pengumuman

Pengumuman bagi yang dinyatakan diterima dilaksanakan di sekolah yang dituju atau dengan mengakses ppdbmandiri.tangerangkota.go.id;
Pengumuman harus dipampang dan mudah dibaca serta ditempatkan di lokasi sekolah yang mudah dijangkau masyarakat.

RECENT POST



Daftar Ulang

Daftar ulang merupakan lapor diri untuk memastikan calon akan menempuh pendidikan di sekolah yang dituju. Syarat daftar ulang sebagai berikut :

  1. Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli, jika belum terbit dapat berupa surat keterangan asli yang ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara asal dengan mencantumkan nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN);
  2. Menyerahkan Foto Copy KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;
  3. Menyerahkan fotocopy ljazah/Paket Program Kesetaraan bagi yang sudah terbit sesuai jenjangnya, yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Mendaftar ulang sesuai waktu yang sudah ditetapkan dan membawa cetakan Kartu Hasil Seleksi (KHS);
  5. Bagi calon yang tidak mendaftar ulang atau tidak memenuhi persyaratan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri;
  6. 1 (satu) hari setelah pendaftaran ulang Peserta Didik Baru ditutup, sekolah segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang;
  7. Jika jalur pada Zonasi dan jalur Luar Kota terdapat sejumlah kursi kosong yaitu dari calon yang diterima tetapi tidak mendaftar ulang, maka dengan jumlah yang sama dilakukan Seleksi Tahap Kedua secara online;
  8. Jika hasil seleksi tahap 2 masih terdapat kursi kosong maka tidak dibenarkan untuk diisi oleh calon peserta didik lain (tetap dibiarkan kosong).
Sumber : https://ppdb.tangerangkota.go.id/web/prosedur

lalu Bagaimana Prosedur lengkapnya ? KLIK DISINI

JADWAL PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

JADWAL PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

JADWAL PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

Sumber : https://ppdb.tangerangkota.go.id/web/jadwal

PENDAFTARAN

02 Juli 2018 - Pendaftaran Jalur Prestasi
3 - 5 Juli 2018 - Pendaftaran Zonasi Dalam & Luar Kota Tahap I
11 Juli 2018 - Pendaftaran Zonasi Dalam & Luar Kota Tahap II ...(*) lihat catatan dibawah

RECENT POST


PENGUMUMAN

3 Juli 2018 - Pengumuman Jalur Prestasi
6 Juli 2018 - Pengumuman Zonasi Dalam & Luar Kota Tahap I
12 Juli 2018 - Pengumuman Zonasi Dalam & Luar Kota Tahap I ...(*) lihat catatan dibawah

DAFTAR ULANG

4 Juli 2018 - Daftar Ulang Jalur Prestasi
9-10 Juli 2018 - Daftar Ulang Zonasi Dalam & Luar Kota Tahap I
13 Juli 2018 - Daftar Ulang Zonasi Dalam & Luar Kota Tahap II  ...(*) lihat catatan dibawah

Catatan : 
(*) Pendaftaran Tahap II dilaksanakan jika dari hasil seleksi tahap I terdapat kursi kosong yang tidak diisi/daftar ulang oleh calon yang diterima/dinyatakan lolos seleksi.

APA SYARAT DAFTAR ULANG ? KLIK DISINI

STATISTIK DAYA TAMPUNG SMP PADA PPDB ONLINE TAHUN 2017

STATISTIK DAYA TAMPUNG SMP PADA PPDB ONLINE TAHUN 2017

Jika Melihat Statistik Daya Tampung setiap sekolah pada tahun 2017, informasinya adalah sbb :

RECENT POST


Sumber : https://ppdb.tangerangkota.go.id/web/statistik/2017


JADWAL PPDB ONLINE BAGAIMANA ? - KLIK DISINI



ZONASI PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG


ZONASI PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG
ZONASI PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan Pembagian Sekolah mnenurut Sistem Zonasi adalah Sbb Berikut

RECENT POST


Sumber : https://ppdb.tangerangkota.go.id/web/zonasi

Untuk ZONA 1

Untuk ZONA 2

Untuk Zona 3

LALU DAYA TAMPUNGNYA BERAPA SETIAP SEKOLAH ? KLIK DISINI

Informasi :


CARA PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

Cara PPDB Online SMP 2018 Kota Tangerang

Cara PPDB Online SMP 2018 Kota Tangerang

Cara menggunakan aplikasi atau sistem PPDB Online ini adalah sbb :

RECENT POST

  1. Buka Situs PPDB ONLINE (KLIK DISINI) atau Aplikasi yang telah anda download di Playstore
  2. Masuk dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada dalam Kartu Keluarga yang telah diverifikasi dan di ttd oleh Kepala Dukcapil
  3. Masukkan PIN yang anda terima dari Sekolah asal
  4. Maka halaman selanjutnya akan menampilkan Data Peserta Didik nama Anak Anda
Contoh Gambar :




Beberapa tips yang bisa anda perhatikan dalam menggunakan sistem atau aplikasi ini adalah :
Sumber : https://ppdb.tangerangkota.go.id/web/tampilPertanyaan
  1. Pastikan perangkat PC Desktop, Laptop, serta Hp atau Smartphone Android memiliki kuota akses internet yang mencukupi
  2. Direkomendasikan menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox yang terupdate untuk mengakses PPDB Online
  3. Pastikan anda membaca informasi mengenai prosedur dan ketentuan PPDB Online Tahun 2018 dengan alamat https://ppdb.tangerangkota.go.id
  4. Masukkan NIK secara teliti sejumlah 16 angka dan PIN dengan kombinasi huruf kapital dan angka yang telah diberikan
  5. Jika terdapat kesulitan pada saat pendaftaran melalui web, maka peserta bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Android PPDB SMP Kota Tangerang
  6. Untuk peserta luar kota, pendaftaran dilakukan di sekolah tujuan yang dipilih dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan untuk mendapatkan PIN yang dapat digunakan untuk mengganti pilihan jika diperlukan
  7. Jadwal seleksi zonasi PPDB dilaksanakan tanggal 3,4,5 Juli 2018 dengan waktu 08:00 - 16:00 WIB sehingga diperkirakan cukup waktu untuk melaksanakanpendaftaran sesuai pilihan
  8. Peserta dapat memanfaatkan kesempatan ganti pilihan sebanyak 3 kali dalam sehari pada tanggal 4 dan 5 Juli 2018 jika diperlukan
  9. Daftar ulang dilakukan langsung di sekolah sesuai dengan hasil seleksi zonasi PPDB 2018 dengan membawa persyaratan sesuai dengan prosedur dan ketentuan
  10. Jika terjadi kendala yang mengakibatkan layanan offline, diharapkan peserta tetap tenang sampai dengan layanan kembali online. Jika masih ada kendala, silakan menghubungi operator sekolah atau Helpdesk Dinas Pendidikan
Mau Tau Daftar SMP yang dibagikan menurut Sistem Zonasi ? KLIK DISINI