Friday, March 23, 2018

3 Hal yang perlu diketahui tentan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Online - Kota Tangerang

Syarat Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Tangerang

3 Hal yang perlu diketahui tentan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Online - Kota Tangerang


1. Syarat Mendaftar :


    • Syarat Umum
      • Memiliki SHUS/SKHUN (Surat Hasil Ujian Sekolah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) Asli SD/MI/Paket A Program Kesetaraan
      • Calon Peserta didik baru kelas 7 berusia setinggi tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli
    • Syarat Khusus
      • Calon yang mendaftar lewat jalur prestasi harus membuktikan perolehan sertifikat/piagam juara yang diterbitkan oleh penyelenggara O2SN, OSN, FLS2N, Siswa Teladan/berprestasi yang dielenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, PORKOT, FORKOT, POPDA Tingkat Kota Tangerang, Kejuaraan Daerah Propinsi Banten, PORPROV dan PON kegiatan tersebut yang diselenggarakan oleh pemerintah, dengan ketentuan :
        • Menunjukkan Sertifikat/Piagam Juara Asli (untuk prestasi ajang PORKOT, FORMI, POPDA Tk Kota Tangerang, Kejuaraan Daerah Propinsi Banten, PORPROV dan PON
        • Meraih Prestasi sebagai Juara 1 tingkat kota Tangerang atau
        • Meraih prestasi sekurang-kurangnya juara 3 tingkat propinsi banten nasional dan internasional
        • Calon mendaftar lewat Jalur Prestasi Akadmik harus membuktikan perolehan sertifikat/piagam juara yang diterbitkan oleh penyelenggara Siswa Teladan/Berprestasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang sampai dengan Tingkat Nasional
        • Jalur Prestasi hanya diperuntukkan bagi Calon Siswa yang berdomisili di Kota Tangerang
2. Tata Cara Pendaftaran :
    • Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik dan non akademik dilakukan oleh sekolah asal ke sekolah yang dituju dengan menyerahkan 
      • Foto copy KTP atau pun surat keterangan dan Kartu Keluarga Orang tua Siswa dengan menunjukkan aslinya
      • Menyerahkan Piagam / Sertifikat Asli
      • Menyerahkan SHUS/SKHUN asli, atau jika belum terbit dapat berupa surat keterangan asli kepala sekolah asal dengan mencantumkan hasil Ujian Sekolah (US)
    • Siswa lulusan SD/MI/A/Ula yang berdomisili Kota Tangerang (memiliki Kartu Keluarga) mendaftar secara mandiri dengan mengakses ppdbmandiri.tangkerangkota.go.id atau situs yang diciptakan khusus untuk PPDB Online oleh Pemerintah Kota Tangerang.
    • Siswa Lulusan SD/MI/Paket A/Ula diluar kota Tangerang tetapi berdomisili di Kota Tangerang (memilik Kartu Keluarga) dapat mendaftar langsung ke sekolah yang dituju dengan menunjukkan Kartu Keluarga Asli
    • Siswa lulusan SD/MI/Paket A/Ula Kota Tangerang dan berdomisili di luar Kota Tangerang (Memiliki Kartu Keluarga) dapat mendaftar langsung ke Sekolah yang di tuju
    • Siswa lulusan SD/MI/Paket A/Ula di luar Kota Tangerang dan berdomisili di luar Kota Tangerang (Memiliki Kartu Keluarga) dapat mendaftar langsung ke Sekolah yang di tuju.
    • Pendaftaran ke SMP Negeri bagi calom yang lulus tahun ajaran 1-2 tahun sebelumnya dilakukan secara perorangan dengan membawa SHUS asli, langsung ke SMP yang dituju
    • Calon peserta didik baru baik WNI atau WNA untuk kelas 7 yang berasal dari Sekolah luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jendedral yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah
    • Sekolah Pilihan
      • Calon peserta didik melalui Jalur Prestasi hanya boleh memilih 1 (satu) sekolah
      • Calon Peserta didik melalui jalur Zonasi dengan berdomisili Kota Tangerang paling lambat 1 Januari ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, calon dapat memilij 2 (dua) sekolah yang menunjukkan prioritas sebagai pilihan
      • Calon peserta didik melalui Jalur Luar Kota, calon dapat memilih 2 (dua) sekolah yang menunjukkan prioritas sebagai pilihan
      • Ganti pilihan pendaftaran pada SMP Negeri baik melalui Jalur Zonasi atau Jalur Luar Kota dapat dilakukan pada tanggal 2-10 Juli, dalam sehari maksumal 3(tiga) kali ganti pilihan dilakukan secara Mandiri dengan mengakses situs yang disediakan oleh Dinas Pendidikan

3. Biaya

Biaya Pelaksanaan PPDB dibebankan pada APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran terkait.

Lalu apa saja yang perlu diketahui ?

    No comments:

    Post a Comment