Monday, April 11, 2022

Berapa Besar Renumerasi Selvi ?

 

Berapa Besar Renumerasi Selvi ?

Teman-teman, 

Dalam beberapa kesempatan penawaran kerja dan pelimpahan tugas, seringkali kita bingung dalam menjawab pertanyaan seperti : "Berapa saya harus membayar anda ?"

Aku biasanya sebelum sampai pada tahap pertanyaan, yang :
  1. pertama dilakukan adalah MENDENGARKAN, mendengarkan apa maslahnya dan pekerjaan yang akan dilakukan.
  2. Setelah mendengarkan, aku menguraikan kembali apa yang sebenarnya calon nasabah hadapi, apa yang diperlukan, kira-kira solusi apa yang diperlukan dari beragam aspek dan keamanan penyelesaian permasalahan, untuk bisa menyelesaikannya, dengan cara yang baik dan sekaligus menjaga nama baik calon nasabah tersebut, dari segi integritas dan norma hukum.
  3. \Selanjutnya, aku meng-elaborasikan bagaimana sebaiknya, strategi, tahapan, dan durasi yang diperlukan, dan apa saja yang nantinya aku perlukan dengan tata cara yang paling mudah dari sisi calon nasabah. 
Dan setelah itu, baru Calon Nasabah memehami, seberapa rumit permasalahannya, seberapa sulit penyelesaiannya, dan banyak hal sampai calon nasabah bisa menilai sebebsarpa besar yang harus ,mereka bayar untuk melakukan pekerjaan tersebut. 

Lalu pertanyaan tersebut, baru saja bisa aku jawab, banyak pertimbangan dari sisi obrolan pendahuluan ini, misalnya, 

  • Jika pekerjaannya tidak rumit dan bisa dilakukan tanpa perlu biaya biasanya, aku tidak perlu menerapkan biaya apa apa, dan penjelasan selesai jika sudah bisa memberi solusi dan bisa dilakukan sendiri oleh nasabah
  • Jika pekerjaannya cukup rumit, dan memerlukan biasa dan lain sebagainya, aku pasti memberikan rincian biaya yang estimasinya akan dikeluarkan, namun sebatas biaya, adapun jasa renumerasi yang diperuntukkan untuk diri sendiri biasanya, aku hanya menjawab, Seberapa menurut Anda pantas buat saya, itu yang menjadi HA|LAL bagi saya, dan diperkenankan oleh Allah swt untuk saya terima.
  • Kecuali, mungkin untuk Fee Jasa Baku yang diatur oleh OJK, pastinya aku akan informasikan secara transparan dengan penjelasan dasar hukumnya. 
Jadi, dalam hal, renumerasi, ini Nilai angka yang sangat terbuka untuk di bahas sebenarnya, Aku sendiri type yang sangat percaya, bahwa rizki itu di jamin oleh Allah SWT, ketika aku menjawab dengan "Seberapa Pantas?"maka ini berlakuk reciprocal kepada si penanya, bahwa berapa yang ia sebutkan nilainya, menjadi syah bagi aku dengan AKAD KEIKHLASAN masing-masing pihak. 

Angka yang akan ditawarkan oleh mereka pasti ada bobot pertimbangan selain bisa menutup biaya aku, plus jasa terima kasihnya. 

''Dan tidak satupun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)" QS Hud:6

Suatu hari aku mengunjungi survey ke rumah salah satu nasabah aku, rumah tinggal yang cukup megah dan besar, dan kami pun ngobrol banyak hal, termasuk tentang Rejeki, dengan terheran-heran ia bertanya, 

"' Jadi Mbak Selvi, gak pernah kuatir dengan kondisi keuangan apapun, misalnya untuk anak sekolah atau apa? misal uang di bank tinggal sedikit ? sambil terbelaklak. 

Aku hanya menjawab., Énggak\
\

Salah satu dari mereka bertanya lagi : 'Nggak kepingin apa apa mbak? Tas yang mahal gitu?''

Aku jawab ''Énggak, aku gak perlu apa apa, yang aneh-aneh, ya kalo perlu apa apa, biasanya Allah tiba tiba isikan rekening aku''

Mereka bersama sama bilang ''Ájiiib''

GRATIFIKASI Adalah

GRATIFIKASI Adalah

GRATIFIKASI Adalah

Berdasarkan KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia,  GRATIFIKASI Adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi dijelaskan (Laman Resmi Kemendikbud) sebagai tindakan yang tidak semuanya ilegal. Terdapat dua kategori dalam penerimaan suap yaitu gratifikasi yang tidak dan dianggap suap.

1) Gratifikasi yang dianggap suap diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan selesai tepat pada waktunya atau untuk mempengaruhi keputusan.

2) Gratifikasi yang tidak dianggap suap dapat diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Jadi, Gratifikasi ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1), 
setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian terbalik); yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.

Oleh Sebab itu, Gratifikasi perlu dilaporkan, karena Korupsi sering kali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara, misalnya penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara/pegawai negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar. Hal semacam ini semakin lama akan menjadi kebiasaan yang cepat atau lambat akan memengaruhi pengambilan keputusan oleh pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan. Banyak orang berpendapat bahwa pemberian tersebut sekadar tanda terima kasih dan sah-sah saja. Namun, perlu disadari bahwa pemberian tersebut selalu terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan dari pemberi, dan pada saatnya pejabat penerima akan berbuat sesuatu untuk kepentingan pemberi sebagai balas jasa.

Bagaimana cara pelaporannya ? Apa Sanksi yang dikenakan ? Silahkan teman teman baca lengkap pada seitus berikut : gratifikasi kpk

Perselisihan Klaim Asuransi - Claims Disputes

 

Perselisihan Klaim - Claim Disputes

Teman-teman,

Seringkali dalam pengurusan klaim asuransi kita menemukan situasi perselisihan penyelesaian klaim asuransi. Perselisihan klaim asuransi biasanya terjadi karena :

  1. Klaim Ditolak, ini menjadi faktor utama, dimana nasabah merasa ia telah membeli polis asuransi untuk melindungi keamanannya dan merasa semua sudah bisa dijamin dalam polis asuransi, karena ia telah membayar premi asuransi
  2. Klaim mendapatkan nilai penggantian atau ditenttukan karenaa faktor penyebab yang berbeda dengan pendapat masing-masing para pihak, baik tertanggung atau penanggung, sehingga nilai penggantian dirasa tidak sesuai / atau tidak fair
  3. dan masih banyak lainnya, terkait dengan mekanisme dan metode serta lainnya.
Akan tetapi faktor utama penyebab perselisihan biasanya seputar 2 (dua) hal tersebut  diatas. Lalu bagaimana menghindari perselisihan klaim ini ?

Bagi Penanggung :
  • Mereka melalui petugas perwakilannya, wajib memberikan penjelasan secara menyeluruh dan jelas kepada tertanggung, isi jaminan, apa saja yang dikecualikan, bagaimana saat musibah terjadi, apa saja yang perlu dilakukan, dokumen klaim yang diperlukan, dan jangan lupa menjelaskan bahwa pada setiap pengajuan klaim, tertanggung wajib membuktikan klaim dan besaran nilai yang diajukan secara ilmiah dan rasional, melalui penyediaan dokumen. serta kemungkinannya ada pihak lain yang akan membantu proses penyelesaian klaam seperti Loss Adjuster, dan ada tindakan yang harus dilakukan, seperti inspeksi survey dan pemeriksaan validitas dokumen, dan semua itu memerlukan waktu, tidak serta merta langsung di bayar segera tanpa melalui tahap proses klaim ini,. Dan jangan lupa, penanggung atau perwakilannya wajib memiliki :time Frame" tenggat waktu proses, bukan hanya masa proses sampai dengan selesai, melakinkan tahapan proses itu harus merujuk kepada durasi berapa lama pada setiap tahapan, Dan sekiranya mungkin dibuat Diari klaim, sehingga pencatatan guliran waktu bisa dipertanggungjawabkan.\
Bagi tertanggung :
  • Tertanggung wajib menyadari dan memahami isi polis, apa saja yang dijamin, dikecualikan, kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dipenuhi, agar polis tetap aktif, lalu pada saat terjadi musibah tindakan meminimalisir harus dilakukan demi mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar, tindakan prevention apa saja yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian, atau setelah terjadi musibah strategi apa yang harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, pembentukan emergency response team, pemeliharaan mesin kerja, sekuriti yang berjaga 24 jam, serta memahami proses dan tahapan klaim, kewajiban menjaga barang yang rusak untuk kegiatan inspeksi dan survey, serta memahami bagaiman menghitungl aim yang fair diterima, adanya aplikasi risiko sendiri dan lainnya. 
Jadi pada saat awal pembelian polis asuransi hal hal tersebut harus dijelaskan dan diminta penjelasannya, sehingga pada saat musibah terjadi tidak ada lagi perselisihan. Dan klaim bisa berjalan berproses dengan mudah dan lancar.

Semua hal tersebut, harus berjalan dua arah, masing masing memahami posisi masing masing.

Semoga bisa memberi pencerahan bagi semua pihak