Monday, March 15, 2021

PRINSIP ASURANSI - PROXIMATE CAUSE - PRINSIP SEBAB AKIBAT

 

PRINSIP ASURANSI - PROXIMATE CAUSE - PRINSIP SEBAB AKIBAT
PRINSIP ASURANSI - PROXIMATE CAUSE - PRINSIP SEBAB AKIBAT

Definisi : 

proximate cause

is an active cause, efficient cause that chain of events that lead to a result without the intervention of the start and working actively from a new and independent.

Dengan arti bahwa :

Adalah penyebab aktif, efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa yang membawa akibat tanpa adanya intervensi  dari sesuatu kekuatanpun yang timbul dan bekerja secara aktif dari suatu sumber yang baru dan berdiri sendiri.

Proximate cause bukan berarti penyebab awal / akhir tapi penyebab yang dominan ataupun penyebab yang efisien dan operatif.



PRINSIP ASURANSI - CONTRIBUTION

 

PRINSIP ASURANSI - CONTRIBUTION

Definisi :

”hak seorang penanggung untuk meminta para penanggung lain yang turut bertanggung jawab kepada tertanggung yang sama untuk turut menanggung suatu kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya (full indemnity) telah dibayar oleh penanggung yang pertama tersebut. Jika full indemnity belum diterima oleh tertanggung, maka tertanggung akan meminta ganti rugi itu dari semua penanggung yang terlibat dalam kerugian itu dengan cara yang jujur (fair)”

Kotribusi timbul :

o Ada dua atau lebih polis indemnity

o Common interest

o Common Perils

o Common Subject Matter of Insurance

o Masing-masing poils memiliki tanggung jawab membayar kerugian tsb.

Alasan Kontribusi diperlukan :

Mencegah tertanggung mencari keuntungan dari kerugian dengan cara meminta penggantian dari beberapa polis asuransi.

Dasar Penetapan Kontribusi : Rateable Proportion – bagian-bagian yang seimbang.

Cara menghitung rateable Proportion :

o Metode Sum Insured

o Metode Independent Liability

In the Market Practice – Sample :

o Rumah diasuransikan :

- Polis A Rp. 200 Juta, Polis B Rp. 400 Juta

- Klaim Rp. 240 Juta

- Kontribusi – perhitungan Metode Sum Insured:

· Polis A : 200/(200+400) x 240 Juta = 80 juta

· Polis B : 400/(200+400) x 240 Juta = 160 juta

Total Klaim dibayar Rp. 240 Juta

o Rumah diasuransikan :

- Polis A Rp. 2M, Polis B Rp. 1M

- Value at Risk : 4,5M (under insurance – average)

- Klaim Rp. 450 Juta

- Kontribusi – perhitungan Metode Independent Liability

· Independent Liability Polis A :

2M/4,5M x 450 Juta = 200 juta

· Independent Liability Polis B :

1M/4,5M x 450 Juta = 100 juta

· Liability menjadi tanggungan tertanggung sendiri

1,5M/4,5M x 450 Juta = 150 juta

· Total Klaim dibayar dari asuransi : Rp. 300 Juta

o Gudang asuransikan :

- On all content Polis A Rp. 20M, On Stock Polis B Rp. 15M

- Value at Risk Stock : Rp. 20M & conten 5M (under Insurance)

- Klaim Stock Rp. 10M

- Kontribusi – [erhitungan Metode Independent Liability

· Independent Liability Polis A :

20M/20M + 5M x Rp. 10M = Rp. 8M

· Independent Liability Polis B :

15M/20M + 5M x Rp. 10M = Rp. 7.5M

Independent Liability A+B = 15.5M

· Maka Klaim dibayar :

o Polis A : 8/15.5 x 10M = Rp. 5.2M

o Polis B : 7.5/15.5 x 10M = Rp. 4.8M

Total klaim dibayar Rp. 10M

Modifikasi Prinsip Kontribusi :

o Non Contribution Clause

o More Specific Cluse

o Market Agreement tertentu

Apa peran broker agar tertanggung tidak memperoleh keuntungan dalam hal klaim asuransi ?

o Memberikan penjelasan pada awal penutupan bahwa prinsip asuransi adalah menempatkan posisi tertanggung pada kondisi keuangan yang sama, jadi tidak dimungkinkan dengan adanya perolehan keuntungan yang berkaitan dengan pembayaran klaim

o Meminta pihak tertanggung untuk men-disclose perjanjian kerjasama kepada pihak lain

PRINSIP ASURANSI - SUBROGATION (Subrogasi)

 

PRINSIP ASURANSI -  SUBROGATION (Subrogasi)

Definisi :

”an Insurer, having indemnified a person, is entitled to receive back from the insured anything he may receive from any other source”

(seorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuai barang yang dipertangungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketia berhubung dengan menerbikan kerugian tersebut dan si tertangggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu”

Subrogasi sebagai pendamping Indemnity (Corollary of indemnity)

Besar hak subrogasi

Karena subrogasi merupakan pendamping indemnity maka penanggung tidak berhak menerima lebih besar dari jumlah yang telah dibayar oleh pihak penanggung.

Subrogasi Timbul :

o Perbuatan melawan hukum

o Kontrak atau perjanjian

o Statue (undang-undang)

o Pokok pertanggungan (subject matter of insured)

Dalam hal ex-gratia – penanggung tidak berhak mendapatkan hak subrogasi (hilang) Modifikasi Subrogasi :

o Knock for knock agreement

o Third Party Sharing Agreement

Dalam jenis penutupan asuransi apa prinsip ini masih diimplementasikan ?

o Hampir semua jenis polis asuransi, kecuali kendaraan

Dalam jenis asuransi apa prinsip ini sulit atau tidak mungkin dilaksanakan ?

o Polis yang dilekatkan klausula – waiver of subrogation

o Polis asuransi kendaraan – knock for knock agreement

Apa peran broker agar tertanggung tidak memperoleh keuntungan dalam hal klaim asuransi ?

o Memberikan penjelasan pada awal penutupan bahwa prinsip asuransi adalah menempatkan posisi tertanggung pada kondisi keuangan yang sama, jadi tidak dimungkinkan dengan adanya perolehan keuntungan yang berkaitan dengan pembayaran klaim (dalam hal pengalihan salvage, atau hak tuntut kepada pihak ketiga)

o Meminta pihak tertanggung untuk men-disclose perjanjian kerjasama kepada pihak lain


PRINSIP ASURANSI - INDEMNITY

PRINSIP ASURANSI - INDEMNITY

 PRINSIP ASURANSI - INDEMNITY

Definisi :

”an exact financial compensation to place the insured in the same financial position after a loss as he enjoyed immediately before it occurred”

(suatu mekanisme dimana penanggung memberikan kompensasi keuangan dalam usaha untuk menempatkan tertanggung pada keadaan posisi keuangan yang sama/semula seperti sebelum terjadi kerugian”

Konsep :

Prinsip fundamental, posisi tertanggung tidak akan lebih baik atau buruk

Hubungan Indemnity dengan Insurable Interest :

o Kepentingan keuangan adalah atas obyek pertanggungan yang diasuransikan

o Penggantian tidak melebihi nilai insurable interest

Tata Cara Pemberian Indemnity :

o CASH – bayar tunal sesuai dengan kondisi polis

o REPAIR – Perbaikan atas kerusakan (mobil di bengkel)

o REPLACEMENT – Cincin mata berlian hilang, diganti dari Toko berlian

o REINSTATEMENT – Umumnya di asuransi property

Faktor yang membatasi Indemnity :

o Harga Pertanggungan

o Average – Under Insurance

o Excess

o Franchise

o Limit

I n h o u s e T r a i n i n g b y S e l v i A l d r i a n i

o Deductible

Faktor yang perlu dipertimbangkan :

o Salvage

o Abandonment

Modifikasi Indemnity :

o Reinstatement Memorandum

o New for Old

o Agreed Additional Costs

o Valued Policy

Consequences of Indemnity

o Tertanggung harus buktikan kerugian yg dapat dinilai dengan uang

o Ganti rugi dihitung berdasarkan kerugian yg benar2 diderita tertangun

o Ganti rugi tidak berhak diterima tertanggung jika tidak menderita kerugian

o Jika ganti rugi telah diterima, hak ganti rugi kepada pihak ketiga pindah ke asuransi

o Tertanggung tidak bilhe mendapatkan ganti rugi lebih dari 1 kali atas peristiwa yg sama yg terjadi atas pertangungan yg sama pula.

o Tertanggung tidak boleh menerima ganti rugi melebihi dari total nilai pertanggungan (dalam hal prinsip kontribusi)


Seberapa penting tertanggung mengetahui prinsip indemnity ?

o Tertanggung harus mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme perhitungan pembayaran premi ketika klaim terjadi, agar tertanggung bisa mendapatkan nilai pembayaran klaim yang optimal

Agar tertanggung menerima pembayaran klaim yang optimal sesuai nilai pertanggungan, apa yang dilakukan broker dalam penerbitan polis asuransi ?

o memastikan kepada tertanggung bahwa nilai pertanggungan yang dicantumkan dalam polis harus merefleksikan nilai yang merefleksikan nilai aset sebenarnya pada saat penutupan asuransi

o Menerangkan kondisi Average pada kasus nilai pertanggungan jauh lebih rendah dari harga sebenarnya

o Menerangkan adanya proses perhitungan ganti rugi atas dasar harga pemulihan

Sebutkan 2 wording maupun klausula yang relevan (untuk PAR & Heavy Equipment)

o Reinstatement Value Clause

o Average Relief Clause

o Agreed Value Clause

o New for Old

o New Replacement Value Clause

Berikan contoh kasus

o Tertanggung asuransikan Unit HE dengan HP sebesar Rp. 80. Saat kerugian terjadi ternyata Nilai Unit Rp. 100, dengan total kerugian Rp. 40.

o Berdasarkan Prinsip Indemnity Polis HE adalah NRV New replacement Value, maka tertanggung dianggap memiliki polis under-insured, sehingga pembayaran klaim yang diterima tidak optimal, yaitu 80/100 x 40 (Average Condition)

PRINSIP ASURANSI - INSURABLE INTEREST (HAK UNTUK MENG-ASURANSI-KAN

 

PRINSIP ASURANSI - INSURABLE INTEREST (HAK UNTUK MENG-ASURANSI-KAN

PRINSIP ASURANSI - INSURABLE INTEREST (HAK UNTUK MENG-ASURANSI-KAN

Definisi :

”legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law between the insured and the subject matter of the insurance)

(hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan, dan diakui secara hukum).

Konsep karakteristik Insurable Interest

o Homogeneous Exposure

o Financial Judgement

o Pure Risk / Fundamental Risk

o Furtoitus

o Not against the law

o Insurable Interest


Subject Matter of Insurance – Obyek Pertanggungan

Subject Matter of Contract – Pokok Perjanjian


Unsur2 pokok dalam unsur Insurable Interest :

o Objek pertanggungan (Benda, jiwa dll)

o Ada Subject matter of Insurance yang menimbulkan tanggung jawab hukum/unsur hubungan kepentingan

o Tertanggung memiliki kemungkinan kerugian jika terjadi sesuatu thd object

o Hubungan yang sah secara hukum

Insurable Interest tercipta karena :

o At common law (kepemilikan rumah)

o Berdasarkan suatu kontrak (sewa rumah, angkutan barang)

o Perundang-undangan

Kapan Insurable Interest ada :

o Saat penutupan (jiwa)

o Saat terjadi kerugian (asuransi pengangkutan)

o Saat penutupan & Kerugian

Peran Broker agar prinsip ini diterapkan dengan baik

o Memberikan penjelasan bahwa obyek pertanggungan harus memiliki kepentingan untuk diasuransikan

Apakah praktek ini diterapkan dengan baik saat ini ?

o Ya masih

Dalam penutupan apa jenis asuransi ini sering ada kesalahan ?

o Asuransi harta benda

Berikan contoh kasus

o Asuransi harta benda, tertanggung mengasuransikan barang2 stok saja, karena tertanggung berpikir bahwa gedung adalah sewa, padahal dalam kontrak perjanjian sewa, tertanggung memiliki liability terhadap gedung tsb. Pada saat terjadi klaim kebakaran gedung tidak diganti dalam polis tapi tertanggung mendapatkan tuntutan dari pemilik gedung

PRINSIP ASURANSI - UTMOST GOOD FAITH (PRINSIP ITIKAD BAIK)

 

PRINSIP ASURANSI - UTMOST GOOD FAITH (PRINSIP ITIKAD BAIK)

PRINSIP ASURANSI - UTMOST GOOD FAITH (PRINSIP ITIKAD BAIK)

Definisi

“A positive duty to voluntary disclose accurately and fully all facts material to the risk being proposed, whether asked for them or not”

(tertanggung memiliki kewajiban untuk menyampaikan seluruh fakta-fakta penting sehubungan dengan resiko yang akan diasuransikannya baik ditanya maupun tidak)

Reciprocal Duty :

Duty of Disclosure berlaku juga bagi penanggung (timbal balik)

Definisi Material facts :

“Every circumstances is material which would influence the judgement of a prudent insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”

(Suatu fakta dianggap penting apa bila fakta tersebut dapat mempengaruhi pertimbangan seorang underwriter menetapkan suku premi atau pertimbangan untuk memutuskan apakah ia bersedia menerima pertanggungan yang diminta oleh calon tertanggung atau tidak)

Fakta yang wajib disampaikan :

o Fakta menurut sifat dan jenis secara internal lebih besar dari diperkirakan

o Faktor external menjadikan resiko lebih besar dari normal

o Kemungkinan jumlah kerugian lebih besar daripada yang diperkirakan scr normal

o Loss History

o Penolakan atau dikenakannya TC yg kurang baik dari asuransi lain sebelumnya

o Fakta sehubungan dengan hak subrogasi

o Adanya polis lain yang sudah dimiliki

o Detil mengenai objek ertanggungan secara lengkap

Fakta yang tidak perlu disampaikan

o Hukum

o Meringankan resiko

o Sudah diketahui penanggung

o Yg dijamin dalam suatu warranty

o Tidak diteahui tertanggung

o Yg sudah dilihat surveyor

Prinsip UGF berlaku pada :

o Awal Pertanggungan

o Saat Polis Berjalan

o Saat Renewal

Representation

o Pertanyaan lisan atau tertulis yang dibuat selama negosiasi untuk suatu kontrak baik mengenai fakta material atau tidak. Fakta sungguh-sungguh (substantially true)

o Pelanggaran harus material untuk dapat di repudiate

o Biasanya tidak tercantum dalam polis

Warranties

o Janji, subseder thd perjanjian polol, bila dilanggar pihak yang mengalami kerugian dapat menuntut ganti rugi

o Ada 2 (express warranty & implied warranty)

o Express warranty : premium payment warranty clause

o Implied warranty : MIA 1906 Sect 39&41 – kapal laik laut

o Pelanggaran harus benr-benar dilakukan

o Dicantumkan dalam polis (kecuali implied warranty)


Pelanggaran prinsip UGF

o Innocent Breaches (tidak disengaja)

 Non Disclosure (accidental) – mengira fakta tsb tidak material

 Innocent Misrepresentation (tidak sengaja melakukan kesalahan) – tidak mengetahui atau kurang teliti

o Fraudulent Breaches (sengaja)

 Concealment – Wilful – sengaja menyembunyikan/tidak beritahu

 Fraudulent misrepresentation – sengaja memberikan informasi yang salah

Sanksi pelanggaran Prinsip UGF

o Abaikan the breach

o Repudiate the contract

o Sue for delivery & Cancell Policy

o Refuse to pay claims

o Sue for damages in addition

Saat ini apakah penerapan prinsip ini dilaksanakan secara benar ?

o Relatif masih cukup baik

Implementasi Broker apa saja baik terhadap penanggung dan tertanggung

o Broker kepada tertanggung

 Memberikan informasi tentang keberadaan perusahaan kepada tertanggung

 Memberikan bimbingan kepada tertanggung untuk isi survey questioner atau for aplication

 Memberikan informasi dalam hal pengungkapan fakta material dan akibat jika terjadi pelanggaran UGF

 Memberikan penjelasan kepada tertanggung tentang isi dan kondisi polis

 Memberikan informasi mengenai perkembangan di asuransi

o Broker kepada penanggung

 Mempresentasikan keadaan sesungguhnya atas obyek resiko yang akan ditutup sepengathuan broker

 Menyampaikan hal-hal yang diketahui broker meski tidak disampaikan oleh tertanggung

 Membina hubungan baik kepada pihak penanggung sehingga pihak penanggung sehingga penanggung akan bersikap kooperatif dalam memberikan cover yang paling sesuai untuk nasabah broker

 Mengungkapkan dokumen-dokumen klaim yang akurat untuk kemudahan proses klaim yang dilakukan oleh penanggung.

Alat apa yang digunakan Broker prinsip ini diimplementasikan dengan benar ?

o Proposal Form

o Survey Questioner

o Survey Risk

o Website

o Laporan Keuangan

o Perizinan

Contoh kasus akibat tidak diterapkan prinsip ini

o Kendaraan yang diasuransikan dan tidak di survey penanggung. Kendaran tersebut sebenarnya sudah dalam keadaan rusak. 1 Bulan setelah penutupan polis tertnggung klaim, sehingga penanggung mengalami kerugian atas kecurangan tertanggung (fraud)

o Akibat : Polis Batal, Tuntut si pelanggar atau membiarkan contoh berjalan.


Tuesday, February 9, 2021

eMoney Aplikasi Uang Digital

 

eMoney Aplikasi Uang Digital

Teman-teman, 

Masyarakat Global, saat ini sedang dimanjakan dengan beragam aplikasi digital yang semakin memudahkan kita untuk melakukan transaksi secara online. 

Kali ini topiknya adalah eMoney, Aplikasi Uang Digital. Fokus bahsan disini adalah yang terkait dengan Dompet Digital yang jumlah aplikasinya cukup banyak ya, OVO, GoPay, Dana, dan lainnya. Aplikasi ini memberikan kita kemudahaan dalam melakukan transaksi, terlebih lagi biasanya banya promo dan diskon serta penawaran menarik saat melakukan pembelian, dengan iming-iming fasilitas belanja yang lebih murah pada merchant-,erchant terterntu yang menjadin kerja sama dengan aplikasi domppet digital ini. 

Tahukah teman teman ? bahwa untuk memiliki akun Dompet digital ini sangat dan sama sekali sangat mudah ? semudah banget juga untuk orang-orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan untuk tindakan penipuan digital. 

Disinilah letak kelemahannya dompet Digital. 

Pada sebuah sample aplikasi Dompet Digital yag namanya cukup terkenal, di atur bagian pentingnya adalah sbb (tidak semua Syarat dan ketentuan diulas disini ya) hanya bagian yang penting :

  • Membership ada 2 macam, 
    • Reguler, tanpa verifikasi, saldo maksimal Rp. 2 Juta
    • Premium, dengan verifikasi KTP, saldo maksimal Rp. 10 Juta
  • Tata Cara mendaftar yang sangat mudah :
    • Download dan Install aplikasi XXX lewat Google Play Store di smartphone Anda.
    • Isi data pribadi seperti nama, nomor telepon, dan alamat e-mail.
    • Masukkan kode OTP lewat SMS dan e-mail.
    • Tunggu proses verifikasi dan pilih kode keamanan Anda.
    • Akun XXX Anda akan segera aktif.

Nah, disinilah letak dimana kemudahan membuka peluang bagi para oknum yang jahat melakukan peluang penipuan Digital. 

Fokus Pada Membership Reguler, dimana akun dengan saldo maksimal Rp. 2.000.000,- tidak diverifikasi ? at least KTP ? tidak diwajibkan. Seandainya begini :

  1. Saya menggunakan Nama Anda misalnya public figur deh, dengan menciptakan alamat Email menggunakan nama orang lain. 
  2. Saya membeli Nomor HP yang digunakan untuk melakukan pendaftaran Akun Dompet Digital
  3. Kedua itu, alamat email dan Nomor telefon saya gunakan untuk mendaftar akun XXX atas nama anda, Validasi terkirim sempurna, karena aplikasi Dompet Digital ini tidak akan melakukan verifikasi Nomor HP itu apakah benar terdaftar sesuai dengan alamat email atau nama yang diberikan. 
  4. Well, mudah mengaktifkan akun Dompet Digital Reguler kan ? 
  5. Kemudian, Nomor HP atau alamat email, dimanfaatkan untuk di bundling dengan membajak akun media sosial anda, atau Menggunakan aplikasi Whatsapp dengen profil yang bisa dicuri dari media sosial. Atau mengclonnning media Sosial atas nama anda untuk tujuan penipuan digital
  6. Dari sini, saya bisa menghub rekan anda, jaringan anda untuk meminjam atau meminta uang. 
  7. Misalnya satu orang saya meminta hanya 500.000, misalnya saya dekati 4 atau 6 orang, minimal probabliitasnua akan percaya 3 orang dan mentransfer ke rekening Dompet Digital saya. 
  8. Aman kan ? karena dompet digital tersebut di atas namakan orang lain, bukan atas nama saya sendiri. artinya orang atau teman anda yang kena tipu tidak akan bisa melacak saya, apalagi orang yang memeiliki nama aslinya, sulit pasti menemukan saya
  9. saya bisa lakukan itu secara berkala, untuk memenuhi syarat maksimum saldo tidak lebih dari 2 Juta, 
  10. atau jika saya ingin sekaligus mendapatkan banyak transferan, misalnya saya bukan 10 Akun sekaligus, maka bisa 500.000 x 4 orang x 10 Akun = lumayan 20 Juta ya. luarrr biasa. 
Jadi teman teman, hati hati dengan akun anda, da buat disclaimer jika kalian mengalami hal ini, karena MENGURUS PEMBLOKIRAN AKUN PALSI tersebut JAUH LEBIH SULIT dibandingkan cara mendaftarnya. Kenapa ? karena akan :
1. Memakan waktu yang panjang
2. Kalian harus ada surat Laoran ke kepolisian
3. Selain itu, kalian harus bisa mendapatkan Surat Permintaan Blokir dari Kepolisian dan itu sulit bahkan mahal

Saya pernah obrolkan hal ini kepada rekan-rekan di Regulator (OJK) meski tidak formal, masih dalam bentuk wacana diskusi ringan, dimana ada kekeliruan dalam  menerapkan SOP Pendaftaran dan Permintaan Blokir Akun gadungan, dimana saat itu saya usulkan untuk :

  • Syarat Pendaftaran harus merujuk kepada ketentuan Perbankan - Mutlak, tidak ada fasilitas UNVERIFIED berapapun nilai maksimalnya. 
  • Syarat pemblokiran Akun Palsu, cukup Surat Laporan Kepolisian saja, dimana surat laporan kepolisian ytsb sudah melalui verifikasi preliminary oleh pihak kepolisian yang dibuktikan dengan adanya kehadiran Pihak KORBAN YANG NAMANYA DIGUNAKAN, DAN PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSFER PEMBAYARAN, hadir bersama saat melaporkan. 
Kira-kira menurut teman-teman bagaimana ?




Pinjaman Online

 

Pinjaman Online

Hallo teman-teman, 

Saat ini marak iklan terkait dengan Pinjaman Online ! Bayangkan, disituasi Pandemi saat ini, dimana pertumbuhan ekonomi bergerak dengan sagat lambat, PHK dan perumahan karyawan terjadi dimana mana, tentunya memberikan dampak kesulitasn keuanga bagi hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Disatu sisi, Masyarakat saat ini sedang rajin-rajinnya  brinteraksi dengan dunia digital, dengan Iklan Pinjaman online yang seliweran menjamur di setiap sudut medsos manapun, aplikasi dan berita-berita manapun, pastinya sangat menggiurkan. 

Terdesak dengan kebutuhan ekonomi yang terus melaju, tanpa bisa di rem, membuat mayoritas masyarakat Indonesia terlena dengan segambreng propaganda kemudahan mengajukan pinjaman uang secara Online

Luar biasa memang, ini pastinya mendorong masyarakat untuk mendapatkan uang secara instat, tanp berpikir ulang dampak dan konsekuensi yang akan dihadapi kelak. 

Memutuskan untuk mengajukan aplikasi Pinjaman Online sah-sah saja, merupakan hak semua masyarakat, asalkan teta bertanggung jawab atas konsekuensi yang akan muncul di kemudian hari. 

Lembaga-lembaga Fintech juga sudah banyak yang diluluskan oelh Regulator kita yaitu OJK, dengan rangkatan ketentuan dan syarat yang mudah diaplikasikan oleh para user, masyarakat awam sekalipun. 

Akan tetapi, sebaiknya memang sebelum melakukan persetujuan pengajuan aplikasi pinjaman online, teman-teman wajib membaca semua syarat dan ketentuan nya dan patuhi semua aturan mainnya, jika tidak, bukannya tidak mungkin kalian akan mendapatkan teror tagihan (jika terlambat meski hanya satu hari) melaui semua data kontak yang ada di Hape Kalian. 

Artinya, ketika kalian terlambat membayar, maka notifikasi tagihan seringkali di kirimkan pesan "blaster" kepada orang-orang yang ada dalam data kontak kalian. 

Jadi, Cermatlah dalam melakukan transaksi keuangam apaun bentuknya. 

Teliti sebelum membeli dan teliti sebelum berhutang. 


Salam,


 


Thursday, February 4, 2021

RISKS - RISIKO - INSURABLE RISKS

RISKS - RISIKO - INSURABLE RISKS


RESIKO adalah : suatu keadaan yang tidak pasti tentang kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang kalau peristiwa it terjadi (benar-benar terjadi) bisa menimbulkan 3 hal :

  • Kerugian / loss
  • Tidak menimbulkan kerugian atau keuntungan
  • Memberikan keuntungan

Dalam konteks asuransi 

Resiko adalan suatu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian. 

Mengimplikasikan 2 fitur :

  • · Ketidakpastian tentang kapan kerugian akan terjadi
  • · Ketidakpastian tentang keparahan dari kerugian bila terjadi

HUBUNGAN PERIL, HAZARD DAN LOSS

  • · PERIL : acontingency shich may cause a loss or damage
  • · HAZARD : a conditions which may creat, decrease or increase the risk from a given peril
  • · LOSS: loss or damage in consequential of peril

PHYSICAL & MORAL HAZARD & MORALE HAZARD

  • · Physical Hazard : suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik atas suatu obyek yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu perils. Contoh :
  • · Moral Hazard : adalah suatu kondisi yang bersumber dari diri orang yang bersangkutan (baik sebagai tertanggung, karyawan maupun masyarakat), berkaitan dengan sikap, mental atau pandangan hidup serta kebiasaan yang dapat memperbesar kemunkinan timbulnya suatu peril. 
  • · Morale Hazard : dalam konteks organisasi hub karyawan dengan management. Contoh :

KLASIFIKASI RESIKO :

  • · Resiko Murni : 
    • Prospek Rugi atau tidak rugi, Umumnya tidak menyenangkan
    • Memungkinkan diprediksi secara aktual dan akurat
    • Teknik manajemen resiko biasanya dapat diterapkan
    • Umumnya dapat diasuransikan
    • Masyarakat selalu menderita bila seseorang mengalami kerugian
  • Resiko Spekulatif
    • Prospek: rugi, impas, untung Bisa mengandung fitur yg atraktif: untung, hasil
    • Sukar dikaji atau diprediks
    • Teknik manajemen resiko tidak umum diterapkaN
    • Umumnya tidak dapat diasuransikan
    • Masyarakat bisa mendapat manfaat walaupun seseorang menderita
  • Resiko Fundamental
    • Impersonal asal dan akibatnya
    • Timbul dari sifat masyarakat atau dari beberapa peristiwa fisik diluar kendali manusia
    • Biasanya tidak dapat dicegah
    • Katastropik dalam sifat dan mahal
  • Resiko Khusus
  • Personal asal dan akibatnya
  • Bersifat khusus
  • Bisa secara efektif dikendalikan
  • Umumnya dapat diasuransikan
  • Tidak perlu katastropik dalam sifatnya

Resiko yang dapat diasuransikan (INSURABLE RISKS)

  • · Financial Measurement
  • · Homogeneous Exposures
  • · Insurable Interest
  • · Pure Risks
  • · Particular Risks (certain fundamental risks)
  • · Fortuituous
  • · Not against public policy
  • · Reasonable Premium
Rangkuman Materi Pelajaran Sertifikasi Selvi AAPAI

Tuesday, January 19, 2021

INSTITUTE LOCATION CLAUSE - CL. 395 [01/05/2016]


Rekan-rekan praktisi asuransi, 

 Ada satu pertanyaan masuk dari salah seorang praktisi terkait dengan klausula tersebut diatas. Yang bunyinya adalah sbb :
01/05/2016 INSTITUTE LOCATION CLAUSE
Notwithstanding anything to the contrary contained in the contract of insurance Insurers' liability in respect of any one accident or series of accidents arising from the same event in any one location shall not exceed the sum of - AS STATED IN THE QUOTATION / POLICY 
CL. 395.

  • Lalu penggunaan klausula ini sebenarnya untuk Polis apa ?
    • Jawab : Marine Cargo Insurance
  • Artinya apa ?
    • Jika kita menggunakan Fasilitas penterjemah dari Google, dinyatakan sbb (Terjemahan Bebas) :
      • Terlepas dari hal yang bertentangan yang terkandung dalam kontrak asuransi Kewajiban Penanggung sehubungan dengan satu kecelakaan atau rangkaian kecelakaan yang timbul dari peristiwa yang sama di satu lokasi tidak akan melebihi jumlah - SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KUTIPAN / KEBIJAKAN
  • Fungsinya apa ? 
    • Klausula ini memberikan Pembatasan Nilai Ganti Rugi klaim asuransi, yaitu jika terjadi suatu klaim yang disebabkan oleh satu atau rangkaian peristiwa yang timbul dari peristiwa yang sama dan dilokasi yang sama, nilai kewajiban Penanggung untuk memberikan ganti rugi klaim yang diajukan tidak akan melebihi nilai yang tercantum dalam Ikhtisar Polis.

  • Contoh Aplikasinya bagaimana ?
    • Terjadi peristiwa Gempabumi disebuah lokasi (misalnya cargo sedang transit atau dalam temporary storage) yang diikuti serangkaian Letusan gunung berapi dan Tsunami, maka nilai ganti rugi pada satu rangkaan peristiwa tersebut, untuk mengganti kerusakan barang cargo tidak melebihi nilai pertanggungan yang dicantumkan didalam polis dengan mempertimbangkan adanya ketentuan risiko sendiri 
  • Rujukannya apa ? 
    • Polis Asuransi adalah mekanisme transfer risiko yang tidak mengandung unsur keuntungan, sehingga memang tidak akan lebih dari nilai pertanggungan yang telah ditentukan dalam polis saat jaminan diaktifkan
    • Premi yang dibayarkan adalah sesuai perhitungan presentasi premi dari Jumlah Niliai pertanggungan tersebut/
Dalam situasi Umum, Indemnity (Penggantian/Ganti Rugi Klaim) memang tidak bisa diterima manfaatnya secara Ganda/berulang. 
 
Semoga menjadi pencerahan bari rekan-rekan semua. 

Sekiranya ada pendapat lainnya, silahkan tuliskan di form komentar. 

Salam, Asuransi