Thursday, June 30, 2022

Klaim Kerusakan Cargo Mesin Oxygen Generator - Asuransi Angkutan

 

Klaim Kerusakan Cargo Mesin Oxygen Generator - Asuransi Angkutan

Situasi :

Sebuah perusahaan penyedia peralatan kesehatan mengirimkan Mesin Ocygen Gerator ke sebuah Rumah sakit, dari jakarta ke Sebuah kota di pulau jawa. Setiba di tujuan, ternyata mesin generator Oxygen tersebut rusak dan tidak bisa digunakan. Pihak RS mengklaim kerusakan tersebut kepada perusahaan tersebut. Perusahaan penyedia ini mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi dan perusahaan jasa ekspedisi ini membeli polis asuransi.

Barang Mesin Generator oxygen tersebut diimpor dari luar negeri, dan setiba di Jakarta, barang di buka lalu di inspeksi dengan berita acara, bahwa barang kondisinya baik dan berfungsi dengan baik. baru setelah itu kemudian di serahkan kepada Pihak Jasa angkutan yang akan mengirim barang ke Lokasi Tujuan yaitu Rumah sakit.

Akhirnya pihak jasa angkutan setelah menerima komplain dari Penjual barang atas kerusakan tersebut, melakukan klaim asuransi penerbit. Pihak asuransi melakukan penunjukkan Adjuster karena nilai barang cukup besar lebiuh dari Rp. 3 Milyar, dan kerugian yang diajukan biaya perbaikannya sekitar 1.3 Milyar. Dengan dukungan Analisa teknis dari Manufacturer yang diberikan Perusahaan jasa penyedia alat kesehatan berdasarkan dari hasil analisa tekniki engineering dari internal kepada pihak Manufacturer.

Investigasi :

Investigasi dilakukan oleh pihak Loss Adjuster ke lokasi Barang tersebut berada di RS, memeriksa dan melakukan interview, dan pada saat interview dinyatakan oleh pihak Pengemudi yang membawa angkutan, bahwa selama dalam perjalaanan tidak terjadi incident, dan perjalanan baik baik saja, hanya mungkin ada beberapa guncangan dari perjalanan jauh. 

Selain interview, adjuster juga memeriksa kemasan, packing danlainnya. dan pada Kondisi packing, tidak didapati kondisi packing yang rusak.

Hasil sementara :

Klaim ditolak oleh penanggung, mengingat Polis memang ICC A, namun ada pengecualian untuk Excluding Loss of or damage to the  subject  matter  due to Mechanical,  Electrical   &   Electronic  Derangement,  Rust,oxidation, Discoloration, Scratching,Denting and  Bending unless caused by ICC “C” / DAI “A” PERILS (brand new only) 

Tertanggung keberatan dengan penolakan tersebut, mengajukan banding, dan menjelaskan, mengapa Material, terutama kemungkinan goncangan terjadi selama perjalanan, sehingga dinamo jatuh mengenaik Compressor mesin, dan mengakibatnya kerusakan yang cukup parah.

Saat ini klaim masih dalam posisi "disputes" karena adanya ketidak jelasan PROKSIMA KAUSA  atas kerusakan tersebut, dan masih dalam penelitian adjuster.

Penting dalam sebuah klaim prximate cause, dan itu yang akan menentukan apakah masuk dalam jaminan polis atau tidak, juga jika masuk jaminan penentuan resiko sendiri yang diberlakukan


   


Klaim Pembajakan Tiang Telekomunikasi dalam Asuransi Angkutan

 

Klaim Pembajakan Tiang Telekomunikasi dalam Asuransi Angkutan

Situasi :

Sebuah Perusahaan Telekomunikasi memobilisasi tiang-tiang besi/baja untuk material proyek telekomunikasi seluruh indonesia melalui Perusahaan Jasa Angkutan. Perusahaan Jasa Angkutan memiliki armada internal (kekuatan sendiri) juga Outsource, Namun karena letak project site juga cukup banyak dengan multi location, tersebar di beragam lokasi, mereka menggunakan armada tambahan OUtsource dengan PKS.

\Perusahaan Jasa Angkutan ini membeli polis Asuransi angkutan dengan Jenis kondisi ICC A, dengan beberapa klausula tambahan seperti Hijacking dan lainnya.

Incident :

Pada saat barang mulai diangkut dari Gudang pemilik barang di Jakarta, dan beberapa hari kemudian, seharusnya cargo sudah diterima di lokasi tujuan, namun setelah di investigasi, ternyata sebelum Armada menyeberang ke area Sumatera, Armada di arahkan oleh oknum dari petugas outsource ini ke tempat lain dan material cargo diminta di turunkan di sebuah tempat, Supir truck menuruti perintah oknum karena menganggap ia adalah bagian dari perusahaan outsource pemberi pekerjaan. 

Sehingga, dari ratusan batang tiang yang dikirim hanya tinggal 4 batang saja, karena lainnya telah di jual oleh oknum dan dilebur pada perusaan pelebur besi. Akhirnya perusaan jasa angkutan menerima klaim ganti rugi dari pemilik barang. Akhirnya Perusahaan jasa angkutan melakukan pelaporan ke kepolisian dan juga mengajukan klaim asuransi

Hasil :

Penanggung membayar klaim tersebut nett sebesar Rp. 348.000.000,- (setelah dikurangi resiko sendiri) kepada perusahaan jasa angkutan. dan Perusahaan Jasa Angkutan membebankan Nilai resiko sendiri tersebut kepada perusahaan kerjasama outsource sebagai sanksi atas kejadian ini.

Sementara Perusahaan Jasa Ankgutan tidak mendapatkan Tuntutan Subrogasi atas kejadian ini, karena ada klausula Waiver of subrogation, dan ia termasuk dalam atau sebagai tertanggung yang tercantum dalam Polis Asuransi bersama dengan pemilik barang. 




KLAIM KERUSAKAN MESIN CAFE KOPI KARENA KECEROBOHAN KONTRAKTOR

 

KLAIM KERUSAKAN MESIN CAFE KOPI KARENA KECEROBOHAN KONTRAKTOR

Situasi :

Sebuah Cafe kopi yang sedang dibangun di sebuah Mall membeli Polis Asuransi Contractor All Risks & Third Party Liability, dengan nilai pertanggungan yang sudah mencakup BoQ project,  Surrounding Property dan juga Material Supplied by the Owner. 

Polis dilengkapi dengan klausula Prior Use Clause dan Extended Maintenance Cover, namun karena pekerjaan sudah hampir selesai dan polis juga sudah selesai untuk Periode Pekerjaaannya, kecuali Masa testing dan commissioning serta maintenance, Maka Owner membeli POlis Property All Risk Juga, dan segera diaktifkan ketika Polis CAR telah habis masa pekerjaannya. Ditambah Kafe juga sudah beroperasi meski soft opening. 

Incident :

Pada suatu hari, petugas kontraktor, melakukan perapihak Kabel listrik, dimana ia melakukan pemutusan kabel Power dengan kecerobohannya yang tidak disengaja, sehingga menyebabkan kerusakan pada beberap mesin yang diperasikan di Kafe yang saat itu tengah beroperasi.

Atas kejadian ini, tertanggung mengalami keruigan kerusakan untuk beberapa mesin kafe, dan mengajukan klaim asuransi dan juga memanggil beberapa teknisi vendor pembelian mesin tersebut, yang menyatakan bahwa beberapa mesin besarnya tidak bisa diperbaiki dan harus diganti.

Hasil :

Setelah dilakukan survey dan investigasi, dan berproses, akhirnya klaim diberikan penggantian oleh pihak asuransi dengan pertimbangan, kerusakan tersebut masuk dalam jaminan polis property all risks.