Friday, March 23, 2018

3 ZONASI DAN KAPASITAS PPDB SMP NEGERI KOTA TANGERANG


3 ZONASI DAN KAPASITAS PPDB SMP NEGERI KOTA TANGERANG

Berdasarkan data tahun lalu, melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang No. 420/Kep.0116-Dispendik/2017 Tentang Perubahan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 No. 420/Kep.0110/Dispendik/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018, Zonasi PPDB SMP Negeri Kota Tangerang terbagi 3 Zona yaitu sbb :

ZONA 1

  • Sekolah : 
    • SMPN 3 (Sudimara Barat Ciledug), Kapasitas : 310
    • SMPN 11 (Larangan Selatan), Kapasitas : 302
    • SMPN 23 (Panunggangan Utara Pinang), Kapasitas : 280
    • SMPN 24 (Pondok Bahar Karang tengah), Kapasitas : 216
    • SMPN 25 (Kel Gaga Larangan), Kapasitas : 288
    • SMPN 28 (Peninggilan Utara Ciledug), Kapasitas : 288
  • Meliputi Domisili Kecamatan : Ciledug, Larangan, Karang Tengah, Pinang 


ZONA 2

  • Sekolah
    • SMPN 1 (Daan Mogot, Sukarasa), Kapasitas : 283
    • SMPN 2 (Jl. Siswa, Sukaasih), Kapasitas : 252
    • SMPN 4 (Moh Yamin, Babakan), Kapasitas : 319
    • SMPN 5 (Daan Mogot, Tanah Tinggi), Kapasitas : 315
    • SMPN 7 (Daan Mogot, Batu Ceper), Kapasitas : 302
    • SMPN 10 (Poris Pelawad Indah, Cipondoh), , Kapasitas : 305
    • SMPN 13 (Perintis Kemerdekaan, Babakan), Kapasitas : 277
    • SMPN 14 (Cikokol, Tangerang), Kapasitas : 319
    • SMPN 16 (Babakan, Tangerang), Kapasitas : 318
    • SMPN 17 (Kisamaun, Sukasari, Tangerang), Kapasitas : 286
    • SMPN 18 (Perum Poris Indah, Cipondoh), Kapasitas : 308
    • SMPN 21 (Jurumudi, Benda), 284
    • SMPN 22 (Kedaung Wetan, Neglasari), Kapasitas : 286
    • SMPN 26 (Poris Jaya, Batu Ceper), Kapasitas : 288
    • SMPN 30 (Jurumudi Baru, Benda), Kapasitas : 256
    • SMPN 32 (Gondrong, Cipondoh), Kapasitas : 288
  • Meliputi Domisili Kecamatan : Tangerang, Cipondoh, Batuceper, Benda, Neglasari)


ZONA 3

  • Sekolah 
    • SMPN 6 (Karawaci Baru), Kapasitas : 309
    • SMPN 8 (Gandasari Jatiuwung), Kapasitas : 213
    • SMPN 9 (Cibodasari), Kapasitas : 253
    • SMPN 12 (Periuk), Kapasitas : 239
    • SMPN 15 (Margasari Karawaci), Kapasitas : 315
    • SMPN 19 (Cibodas Baru), Kapasitas : 254
    • SMPN 20 (Cibodasari), Kapasitas : 219
    • SMPN 27 (Gebang raya Periuk), Kapasitas : 288
    • SMPN 29 (koang Jaya Karawaci), Kapasitas : 288
    • SMPN 31 (Alam Jaya Jatiuwung), Kapasitas : 288
    • Meliputi Domisili Kecamatan : Periuk, Karawaci, Jatiuwung, Cibodas)


Daya Tampung 

  • Jumlah peserta didik baru yang diterima oleh satuan pendidikan merupakan hasil perhitungan daya tampung dikurangi siswa yang tidak naik kelas dan peserta didik kandung guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tersebut.
  • Jumlah peserta didik tiap Rombongan Belajar pada jenjang SMP = 36 Peserta didik
  • Daya tampung calon yang dapat diterima pada jenjang SMP Negeri sebagai berikut :
    • 5% dari Jalur Prestasi 
    • 90% Jalur Zonasi
    • 5% Jalur Umum dari Luar kota 
  • Bagi sekolah yang menerima peserta didik jalur prestasi dan jalur luar kota yang kuotanya masih tersisa, maka siswa kuota tersebut dilimpahkan ke Jalur Zonasi

Lalu apa saja yang perlu diketahui ?

No comments:

Post a Comment