Friday, February 4, 2022

Insurance Claims - Klaim Asuransi

 

Insurance Claim - Klaim Asuransi


Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian antara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak tertanggung.

Jenis Klaim Asuransi : 

  • Klaim Asuransi Property – Material Damage
  • Casualty / Liability
  • Financial Loss – Business Interruption

Apakah kerugian yang dialami dijamin dalam polis asuransi ?

Untuk mengetahui suatu klaim diganti atau tidak, yang perlu diperhatikan adalah :
» Resiko yang dijamin
» Resiko yang tidak dijamin
» Barang yang dijamin
» Barang yang tidak dijamin
» Kondisi-kondisi lainnya

Kewajiban Para Pihak

Prinsip UGF berlaku dengan alikasi Reciprocal Duties

Tertanggung Wajib :
  • Menginformasikan kepada Penanggung
  • Melakukan tindakan pencegahan kerugian dengan upaya terbaik nya untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi
  • Memberikan Dokumen Pendukung klaim
  • Memberikan kesempatan Penanggung/Wakil utk Survey dan investigasi
  • Menjamin bahwa semua hak terhadap perusahaan pelayaran atau pihak ketiga lainnya telah dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  • Menjaga Barang yang mengalami kerusakan dengan baik untuk keperluan Proses klaim lebih lanjut.
  • Menyerahkan Hak atas salvage atau hak subrogasi kepada Penanggung saat indemnity telah dilakukan
Penanggung

  • Wajib memproses klaim lebih lanjut dan melakukan survey sesegera mungkin, jika perlu Adjuster, lakukan penunjukan Loss Adjuster sesegera
  • Wajib melakukan Assesment dengan dasar Teknik ilmu yang terkait dengan class of risks dari klaim yang terjadi dalam kemampuan yang dimilikinya, dengan menggunakan ahli independent lainnya jika diperlukan
  • Wajib meminta dokumen pendukung klaim yang relevan, dan tidak meminta dokumen pendukung tambahan yang fungsinya sama yang hanya untuk memperlambat proses klaim
  • Wajib melakukan pembayaran klaim sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Tahapan Prosedur Klaim

  • Notification : Merujuk kepada batas waktu pelaporan klaim, 7, 14, 30 hari sesuai dengan ketentuan polis (Lisan dan tertulis) 
  • Investigation :  Fact-finding Survey di lokasi, Permintaan beberapa dokumen pembuktian atas nilai kerugian dan lainnya, Penunjukkan Jasa penilai kerugian (estimasi nilai klaim diperlukan)
  • Submission : mengirimkan dokumen pendukung klaim yang diperlukan Asuransi, pemeriksaan kesesuaian dokumen kepada polis, kelengkapan dokumen yang diminta oleh penanggung dan mengirimkan kepada pihak penanggung.
  • Discussion : Diskusi dgn pihak adjuster/perwakilan penanggung saat proses klaim sedang berjalan
  • Agreement : Asuransi menyampaikan Proposed Adjustment (Claim Settlement Offer) dan tertanggung menyampaikan persetujuan klaim dari penanggung dan kemudian dr tertanggung ke penanggung
  • Final Payment : Pembayaran klaim dari Asuransi umumnya 30 Hari setelah persetujuan nilai ganti rugi diterima oleh Penanggung dari Tertanggung
  • *(Semua tahapan sebaiknya dibuatkan Diary Claim)

Dokumen Pendukung Klaim


Loss Prevention 

  • Loss Prevention is the concept of establishing policies, procedures and business practice to prevent the loss of inventory or monies in a retail environment. Developing a program around this concept will help you to reduce the opportunities that these losses can occur and more specifically, work to prevent the loss rather than solely be reactive to them after they occur.
  • Loss Prevention biasanya menggunakan aplikasi Manajemen Risiko dalam membuat sebuah daftar aksi dan tindakan pencegahan Kerugian.
  • Tindakan Pencegahan Kerugian itu sendiri bisa digolongkan dalam 2 aktivitas :
  • Sebelum terjadi Kerugian
  • Setelah kerugian terjadi dan loss prevention diperlukan saat emergency
  • Loss Prevention pada masing-masing Profil Resiko sangat beragam bergantung pada Mainstream business pada setiap industry dan hasil riset Risks Identification and analysis terkait
  • Selain Loss Prevention, diperlukan juga Standar Baku tentang Contingency Plan dan Business Continuity Plan
  • * Sample Diberikan Lampiran Soft Copy
Perselisihan Klaim

  • SENGKETA :  “Dispute is a conflict or controversy especially one that has given arise to a particular law suit”. “Dispute clause” terminologi yang digunakan yang bisa menjadikan trigger/pemicu pemanfaatan forum arbitrase adalah “difference”. Di dalam industri asuransi, sengketa pada umumnya terkait dua (2) hal yaitu terkait tanggung jawab polis (liability) dan nilai ganti rugi (quantum of claim).
  • PENYEBAB SENGKETA : 
  • perjanjian tidak dibuat secara lengkap 
  • istilah-istilah yang digunakan tidak diberikan definisi jelas 
  • Kesalahpahaman, salah menafsirkan isi perjanjian
  • wanprestasi, 
  • inti dari sengketa yaitu salah satu pihak yang berkontrak merasa hak-haknya tidak dipenuhi 
  • kontrak asuransi menggunakan terminologi yang pada umumnya hanya dipahami oleh pelaku bisnis asuransi saja, 
  • Awam dari tertanggung tentang ketentuan ketentuan yang harus dipatuhi disclosure material facts,  warranty yang bersifat expressed maupun implied warranty 



Risks, Perils and Hazard

 

Risks, Perils and Hazard

  • RESIKO adalah : suatu keadaan yang tidak pasti tentang kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang kalau peristiwa itu terjadi (benar-benar terjadi) bisa menimbulkan 3 hal :  Kerugian / loss,  Tidak menimbulkan kerugian atau keuntungan, Memberikan keuntungan
  • PERIL : A contingency which may cause a loss or damage
  • HAZARD : a conditions which may create, decrease or increase the risk from a given peril
  • *LOSS: loss or damage in consequential of peril

Insurable Risks 

  1. Financial Measurement
  2. Homogeneous Exposures
  3. Insurable Interest
  4. Pure Risks
  5. Particular Risks (certain fundamental risks)
  6. Fortouituous
  7. Not against public policy
  8. Reasonable Premium

Mengenal Profil Resiko

  1. Membuat Daftar Aktivitas Operasional Usaha apa saja yang dilakukan 
  2. Buat Daftar pada masing-masing unit usaha, Apa saja Risiko yang diperkirakan dihadapi 
  3. Analisa semua profil risiko tersebut dan tentukan mana yang bisa di hindari, diminimisasi, Dibudgetkan untuk self-insured, dan yang bisa di alihkan kepada Polis Asuransi 







ASURANSI

asuransi

 SEJARAH ASURANSI

Sebelum Masehi (SM) : Metode Penjaminan - Mimpi Nabi Yusuf (Surah Yusuf:43-49, Injil Testamen Lama Genesus 41), 7 Tahun Makmur - 7 Tahun Kering menciptakan metode pencadangan untuk masa paceklik yad. Buku Kuno Rig Veda (bhs Sansekerta) riwayat tentang Toga kreshna (Pertanggungan). Kedua riwayat ini sebagai bukti bahwa manusia memikirkan kehidupan masa depannya

Bottomry Contract : Sebagai Awal terbentuknya asuransi. Yaitu Pembiayaan perdagangan yang memiliki sifat khusus. Pada 2250 SM Bangsa Babylonia (Irak) - Pedagang sekitar Sungai Euphrat dan Trigis berdagang dengan mengambil barang utk dijual tanpa membayar barang terlebih dahulu, tapi pembayarannya nanti disertai dengan bunga dan tambahan imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi barang. Tapi jika barang dirampok dijalan maka pedagang dibebaskan dari kewajiban tersebut. (masih lebih primitif).

600SM - Bottomry Contract sudah digunakan
400SM - Tulisan Plutarach dan cerita tentang Demostinus merupakan petunjuk bahwa yunani telah mengenal Bottomry Contract.

215SM - Kerajaan Romati diminta supplier perlengkapan dan perbekalan tentara kerajaan untuk menerima suatu konsep pemberian perlindungan kepada mereka terhadap segala risiko kerugian yang mereka derita atas barang mereka di kapal sebagai akibat dari bahaya maritim, spt serangan musuh dan badai.

50SM - Cicero memberi penjelasan tentang praktek pemberian perlindungan terhadap keselamatan pengiriman uang atau surat berharga selama dalam perjalanan dengan imbalan balas jasa sejumnlah uang kepada pemberi perlindungan (Premi)

200 - Saudagar dan aktor di Italia mendirikan Lembaga Asuransi yang disebut Collegia Tenniorium untuk membantu para janda dan anak yati, para anggotanya. Para Bekas budak yang dipekerjakan di ketentaraan juga  membentuk organisasi serupa (Collegia Nititium) yaitu saat meninggal mendapatkan penguburan yang layak

1194-1266 - Perkembangan lembaga yang sejenis terus tumbuh sejak saat itu, sampai pada masa pemerintahan Ratu Eleanor Belgia, dibentuk UU Asuransi yang tercantum dalam Roles D’Oleron.


Pengertian


Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Caveat Emptor


caveat emptor is the contract law principle that controls the sale of real property after the date of closing, but may also apply to sales of other goods. 

The phrase caveat emptor and its use as a disclaimer of warranties arise from the fact that buyers typically have less information about the good or service they are purchasing, while the seller has more information. 

The quality of this situation is known as 'information asymmetry'. Defects in the good or service may be hidden from the buyer, and only known to the seller.

Doktrin Caveat Emptor. Caveat emptor adalah istilah Latin untuk “let the buyer aware”(konsumen harus berhati-hati). Hal ini berarti bahwa sebelum konsumen membeli sesuatu, maka ia harus waspada terhadap kemungkinan adanya cacat pada barang.

Fungsi


Fungsi Primer Asuransi : 
  • Risks Transfer (dengan imbalan premi)
  • Pool Fund
  • Premi Seimbang
Fungsi Sekunder Asuransi
  • Merangsang Pertumbuhan Usaha (Beban Premi Rendah)
  • Keamanan (Pelaku Usaha dapat berkosentrasi pada bisnisnya karena adanya keamanan)
  • Pencegahan kerugian 
  • Pengendalian Kerugian  (loss Prevention)
  • Manfaat Sosial : Reinstate Asset
  • Tabungan 
Fungsi Tambahan Asuransi
  • Investasi Dana : Premi yang dihimpun dari tertanggung diinvestasikan sebahagian pada beberapa investasi yang berbeda untuk memperkuat posisi keuangan dari si penanggung
  • Invisible Earnings : Resiko-resiko yang dipertanggungkan kepada penanggung si suatu negara, sebahagian akan dipertanggungkan ulang (Reasuransi) oleh penanggung tersebut pada para penanggung ulang di negara-negara lain. Bagi para penanggung ulang di negara lain, hali ini merupakan pendapatan tak nyata atau Invisible Earnings

Tujuan 


  1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
  2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
  3. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
  4. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
  5. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
  6. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)

Manfaat 


Secara Garis Besar, manfaat Asuransi adalah :
  1. Memberikan Rasa aman – Bagi individu, keluarga maupun kegiatan usaha, adanya proteksi asuransi, untuk menghadapi risiko yang penuh ketidakpastian, dapat memberikan ketenangan batin dan meningkatkan rasa percaya diri.
  2. Sebagai Pengendalian kerugian – ebelum melakukan akseptasi pihak asuransi seringkali melakukan survey lapangan dan memberikan rekomendasi kepada tertanggung/nasabah untuk menyelenggarakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kerugian.
  3. Untuk Dana Investasi – Untuk penunjang pendapatan non operasional melalui pendapatan hasil investasi atas premi-premi yang berakumulasi.
Secara Lebih Spesifik bagi pemilik polis, Manfaat Asuransi adalah :
  1. Membantu mengelola keuangan
  2. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita nasabah
  3. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
  4. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
  5. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
  6. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
  7. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
  8. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)

Mengapa Perlu Asuransi?

  1. Kecelakaan, Kematian, Cacat dan sejenisnya yang diakibatkan oleh terjadinya kecelakaan
  2. Mengalami masalah kesehatan, mengidap penyakit dan harus mendapatkan tindakan medis oleh dokter atau rumah sakit.
  3. Kehilangan harta benda (karena pencurian, kebakaran, dan lain-lain)
  4. Kehilangan pendapatan karena efisiensi perusahaan
  5. Kerugian karena kerusahan bencana alam, situasi keamanan terganggu dan lainnya
  6. Kerugian barang dagangan yang dalam angkutan
  7. Kerugian karena ada karyawan yang tidak jujur
  8. Kemungkinan memiliki kewajiban pembayaran karena ada tuntutan pihak ketiga
  9. kerugian lainnya

Mengapa Perlu Asuransi?


Jenis-jenis Asuransi


Berdasarkan 2 Kategori besar Jenis Asuransi, Manfaatnya adalah sbb :

  • Asuransi umum / Kerugian (General Insurance)
  1. Harta Benda, memberikan proteksi atau perlindungan terhadap properti (rumah, mobil, toko, pabrik, dan yang lainnya) akibat peristiwa seperti kecelakaan, pencurian/kehilangan, kebakaran, bencana alam, dan kejadian yang tidak dapat dihindarkan lainnya.
  2. Tanggung Gugat, memberikan perlindungan kepada tertanggung terhadap klaim pihak ketiga akibat produk cacat atau kecelakaan. Misalnya mobil dapat berupa asuransi harta benda yang memberikan penggantian ketika mobil mengalami kerusakan atau kehilangan, dan/atau terhadap klaim pihak ketiga bila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh mobil pemegang polis.
  • Asuransi Jiwa atau Kesehatan (Life Insurance)
  1. Jiwa, memberikan perlindungan terhadap aliran dana (cashflow) atau pendapatan kepada ahli waris, jika tertanggung meninggal dunia.
  2. Cacat Tetap dan Total, memberikan perlindungan pendapatan kepada tertanggung, jika tertanggung mengalami catat tubuh sehingga tidak bisa bekerja lagi.
  3. Kecelakaan, memberikan perlindungan pendapatan kepada tertanggung apabila tergantung mengalami catat disebabkan oleh kecelakaan, atau kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan.
  4. Kesehatan, memberikan perlindungan terhadap biaya pengobatan yang disebabkan oleh sakit penyakit.
  5. Anuitas, memberikan jaminan adanya aliran pendapatan selama mereka masih hidup. Biasanya manfaat anuitas ini diambil oleh mereka yang sudah memasuki usia pensiun. Premi anuitas dibayarkan hanya sekali di awal kontrak dan relatif mahal.

Jenis Asuransi Aset

  • Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance)
  • Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
  • Asuransi Mesin (Machinery Breakdown)
  • Asuransi Property All Risks (Industrial All Risks) 
  • House Holder Insurance
  • Motor Vehicle Insurance and Third Party Liability Insurance
  • Moveable Property All Risks Insurance

Jenis Asuransi Keuangan

  • Advance Loss of Profit  (Alop) – Foll. En
  • gineering Insurance
  • Bank Guarantee
  • Business Interruption Insurance (following PAR, Fire, MB)
  • Contra Bank Guarantee
  • Delay in Start Up – Foll. Project Insurance
  • Money Insurance
  • Surety Bond

Jenis-Jenis Asuransi Engineering

  • Boiler Pressure Vessel Insurance
  • Civil Engineering Completed Risks Insurance
  • Comprehensive Machinery Insurance
  • Construction, Erection All Risks & Third Party Liability Insurance
  • Contractor’s All Risks & Third Party Liability Insurance
  • Contractor’s Plant and Machinery Insurance
  • Cyber Risks Insurance (Internet of Things – IoT)
  • Deterioration of Stock Insurance
  • Electronic Equipment Insurance
  • Equipment All Risks Insurance
  • Erection All Risks & Third Party Liability Insurance
  • Heavy Equipment & Third Party Liability Insurance
  • Machinery Breakdown Insurance
Jenis Jenis Asuransi Industri Aviasi
  • Airport Coverage Insurance
  • Aviation Hull and Machinery Insurance including Third Party Liability Insurance
  • Combined Single Limit Insurance
  • Hangar Keeper’s Liability Insurance
  • Loss of Licenses Insurance
  • Personal Accident “Aircrew” Insurance
  • Public and Passengers Liability Insurance
  • War Risks Insurance Cover extension

Jenis-Jenis Industri Marine / Maritim

  • Bailee’s, Warehousemen’s, Forwarder’s Liability Insurance
  • Charterer’s Liability Insurance
  • Container Insurance 
  • Container Terminal Insurance
  • Marine Builder’s Risks insurance including its TPL
  • Marine Cargo Insurance
  • Marine Hull and Machinery including Third Party Liability Insurance
  • Marine Liability Insurance
  • Port Liability Insurance
  • Protection and Indemnity Insurance
  • Ship Repairer’s Liability Insurance
  • Stevedore’s Liabilities Insurance
  • Stock Through Put Insurance
  • Yacht & Boat Insurance and its TPL
  • Port & Maritime Infrastructures : to Include all Plant, Equipment, Operations and its liability etc.

Jenis Jenis Asuransi Liability / Casualty

  • Automobile Liability Insurance
  • Comprehensive General Liability Insurance
  • Director’s and Officer’s Liability Insurance
  • Employer’s Liability Insurance
  • Environmental Liability Insurance
  • Medical Mal Practice Insurance
  • Personal Liability Insurance
  • Product Liability Insurance
  • Professional Indemnity Insurance
  • Professional Liability Insurance
  • Public and Product Liability Insurance
  • Public Liability Insurance
  • Statutory Liability Insurance
  • etc
Jenis-Jenis Asuransi Oil and Gas
  • Land Rig Insurance 
  • Equipment Insurance
  • CPM
  • Gantry
  • etc
Jenis Asuransi HR dan lainnya
  • Hospitalisation Insurance
  • Group Term Life Insurance
  • Personal Accident Insurance
  • Travel Insurance
  • Hole in One (Golf)
  • Workmens’ Compensation
  • Fidelity Guarantee Insurance
Info lebih lanjut selvi.aldriani@gmail.com atau wa 08180-7000-928