Thursday, June 28, 2018

PROSEDUR DAN KETENTUAN PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

PROSEDUR DAN KETENTUAN PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG
PROSEDUR DAN KETENTUAN PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

KETENTUAN UMUM

Ketentuan Umum meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Walikota adalah Walikota Tangerang;
  2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang;
  3. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan;
  4. Surat Keterangan Hasil Ujian adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil ujian akhir sekolah yang selanjutnya disingkat USBN pada jenjang SD/MI;
  5. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seseorang Calon Peserta Didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional;
  6. Program paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara dengan SD;
  7. Daftar Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUSBN Paket A adalah daftar nilai ujian nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikat kelulusan setara SD;
  8. Tahun Ijazah atau dokumen legal adalah ijazah atau dokumen legal yang dimiliki oleh lulusan Sekolah Dasar atau lulusan Paket A tahun 2016 atau sebelumnya;
  9. Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut calon, adalah yang memenuhi syarat, mempunyai kesempatan untuk melanjutkan pendidikan sesuai jenis/jenjang sekolah dan struktur persekolahan yang berlaku;
  10. Calon peserta didik adalah peserta yang akan mengikuti seleksi PPDB SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangerang;
  11. Calon peserta didik dari luar Kota Tangerang adalah calon peserta yang berdomisili berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di luar Kota Tangerang;
  12. Pilihan Sekolah adalah sekolah yang dipilih oleh Calon Peserta Didik Baru melalui sistem on-line yang meliputi SMP Negeri di Kota Tangerang;
  13. Prestasi adalah calon peserta didik yang memiliki prestasi bidang akademik dan non akademik dibuktikan dengan sertifikat;
  14. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara Daring (online) adalah tatacara PPDB dengan menggunakan sistem jaringan terpadu memanfaatkan teknologi informatika, menggunakan database melalui komputerisasi yang dirancang secara otomatis meliputi Pendaftaran, Proses Seleksi, Pengumuman Hasil Penerimaan dan Pendaftaran Ulang;
  15. Personal Identification Number (PIN) adalah kode khusus yang diberikan oleh Dinas Pendidikan kepada siswa kelas VI SD yang digunakan untuk mengikuti PPDB online;
  16. Pola Seleksi adalah model, cara dan tahapan untuk menentukan calon peserta didik baru yang dapat diterima berdasarkan penilaian atas persyaratan dan kriteria tertentu;
  17. Jalur zonasi adalah penerimaan peserta didik baru secara online yang diperuntukan bagi warga Kota Tangerang berdasarkan zonasi yang telah ditetapkan;
  18. Jarak tempat tinggal ke sekolah adalah kesesuaian antara domisili calon peserta didik dengan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan lokasi sekolah;
  19. NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identitas kependudukan yang ada di Kartu Keluarga (KK) atau tercatat di data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
  20. Warga Kota Tangerang adalah warga yang memiliki KTP atau Surat Keterangan dan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang;
  21. Pendaftar dari luar Kota Tangerang adalah calon peserta didik warga di luar Kota Tangerang;
  22. Daya Tampung adalah jumlah peserta didik baru yang diterima oleh satuan pendidikan.

  1. Seleksi PPDB berlaku jika jumlah pendaftar lebih banyak daripada daya tampung yang tersedia untuk jenjang SD dan SMP;
  2. Pola seleksi PPDB Jenjang SMP dilakukan melalui :
    1. Jalur Prestasi; Pola seleksi jalur Prestasi adalah seleksi yang memberikan pengakuan atas prestasi calon dalam bidang akademik/non akademik untuk mendapat prioritas diterima di sekolah yang dituju berdasarkan raihan prestasi sebagai juara dalam lomba atau event tingkat kota, tingkat propinsi atau nasional yang dibuktikan dengan sertifikat juara dari penyelenggara O2SN, OSN, FLS2N, Siswa Teladan/Berprestasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, PORKOT, POPDA Tingkat Kota Tangerang, PORPROV, Kejuaraan Daerah, dan PON. Prestasi dalam ajang PORKOT, POPDA Tingkat Kota Tangerang, PORPROV yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
    2. Jalur Zonasi; Calon Peserta Didik Baru Warga Kota Tangerang yang berdomisili paling lambat tanggal 1 Januari 2018 ditunjukan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan berdasarkan Zonasi yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
    3. Jalur Seleksi Umum Luar Kota; Jalur seleksi Luar Kota merupakan Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili atau mempunyai Kartu Keluarga (KK) dari luar Kota Tangerang;
  3. Seleksi pada jenjang SMP Negeri memakai sistem PPDB secara Daring (online), sedangkan pola seleksi pada jenjang SD Negeri memakai sistem PPDB secara manual dan lebih memprioritaskan usia calon.
DAYA TAMPUNG
  1. Jumlah peserta didik baru yang diterima oleh satuan pendidikan merupakan hasil perhitungan daya tampung dikurangi siswa yang tidak naik kelas dan peserta didik anak kandung guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tersebut. Jumlah peserta didik tiap Rombongan Belajar pada masing-masing jenjang adalah sebagai berikut :
    1. SD = 32 peserta didik;
    2. SMP = 36 peserta didik;
  2. Daya Tampung calon yang dapat diterima pada jenjang SMP Negeri sebagai berikut :
    1. Jalur Prestasi paling banyak 5%;
    2. Jalur Zonasi paling sedikit 90%;
    3. Jalur Umum dari Luar Kota paling banyak 5%;
  3. Bagi sekolah yang menerima peserta didik Jalur Prestasi dan Jalur Luar Kota yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke jalur Zonasi.
PENDAFTARAN

  1. Persyaratan Mendaftar
    1. Persyaratan Umum
      1. Jenjang TK/RA
        1. Kelompok A, berusia 4-5 tahun;
        2. Kelompok B, berusia 5-6 tahun;
        3. Memiliki akta kelahiran;
      2. Jenjang SD
        1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/Sederajat berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2018;
        2. Pengecualian syarat usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 (satu) diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
        3. Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir.;
      3. Jenjang SMP
        1. Memiliki SHUS/SKHUN asli SD/MI/Paket A Program Kesetaraan;
        2. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2018
    2. Persyaratan Khusus, Calon yang mendaftar lewat Jalur Prestasi harus membuktikan perolehan sertifikat/piagam juara yang diterbitkan oleh penyelenggara O2SN, OSN, FLS2N, Siswa Teladan/Berprestasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, PORKOT, FORKOT, POPDA Tingkat Kota Tangerang, Kejuaraan Daerah Propinsi Banten, PORPROV, dan PON kegiatan tersebut yang diselenggarakan oleh pemerintah, dengan ketentuan :
      1. Menunjukkan Sertifikat/Piagam juara asli (untuk prestasi dalam ajang PORKOT, FORMI, POPDA Tk. Kota Tangerang, Kejuaraan Daerah Propinsi Banten, PORPROV, dan PON);
      2. Meraih prestasi sebagai juara 1 tingkat Kota Tangerang, bagi siswa dalam maupun luar Kota Tangerang, atau;
      3. Meraih prestasi sekurang-kurang juara 3 tingkat Propinsi Banten, Nasional dan Internasional yang mewakili atau atas nama Kota Tangerang bagi calon peserta didik baru yang berdomisili KK diluar Kota Tangerang;
      4. Calon yang mendaftar lewat Jalur Prestasi Akademik harus membuktikan perolehan sertifikat/piagam juara yang diterbitkan oleh penyelenggara Siswa Teladan/Berprestasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang sampai dengan Tingkat Nasional.
  2. Tata Cara Pendaftaran
    1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
      1. Pendaftaran ke SD dilakukan secara perorangan langsung ke sekolah yang dituju;
      2. Menyerahkan fotocopy KTP dan KK orang tua dengan menunjukkan aslinya;
      3. Menyerahkan Foto Copy akte kelahiran atau surat kenal lahir dengan menunjukkan aslinya.
    2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
      1. Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik dan non akademik dilakukan oleh sekolah asal ke sekolah yang di tuju dengan menyerahkan :
        1. Foto copy KTP atau surat keterangan dan KK orang tua siswa dengan menunjukkan aslinya;
        2. Menyerahkan Piagam/Sertifikat asli;
        3. Menyerahkan SHUSBN asli, atau jika belum terbit dapat berupa surat keterangan asli kepala sekolah asal dengan mencantumkan nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
      2. Siswa lulusan SD/MI/Paket A/Ula yang berdomisili Kota Tangerang (memiliki KK) mendaftar secara mandiri dengan mengakses ppdbmandiri.tangerangkota.go.id;
      3. Siswa lulusan SD/MI/Paket A/Ula di luar Kota Tangerang tetapi berdomisili di Kota Tangerang (memiliki KK) dapat mendaftar langsung ke sekolah yang dituju dengan menunjukan KK asli;
      4. Siswa lulusan SD/MI/Paket A/Ula Kota Tangerang dan berdomisili diluar Kota Tangerang (memiliki KK) dapat mendaftar langsung ke sekolah yang dituju;
      5. Siswa lulusan SD/MI/Paket A/Ula di luar Kota Tangerang dan berdomisili diluar Kota Tangerang (memiliki KK) dapat mendaftar langsung ke sekolah yang dituju;
      6. Pendaftaran ke SMP Negeri bagi calon yang lulus tahun ajaran 2016/2017 atau sebelumnya dilakukan secara perorangan dengan membawa SHUS asli, langsung ke SMP Negeri yang dituju;
      7. Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
    3. Sekolah Pilihan
      1. Calon peserta didik melalui Jalur Prestasi hanya boleh memilih 1 (satu) sekolah;
      2. Calon peserta didik melalui Jalur Zonasi dengan berdomisili Kota Tangerang paling lambat 1 Januari 2018 ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, calon dapat memilih 2 (dua) sekolah yang menunjukkan prioritas sebagai pilihan;
      3. Calon peserta didik melalui Jalur Luar Kota , calon dapat memilih 2 (dua) sekolah yang menunjukkan prioritas sebagai pilihan;
      4. Ganti pilihan pendaftaran pada SMP Negeri baik melalui Jalur Zonasi atau Jalur Luar Kota dapat dilakukan pada tanggal 4 dan 5 Juli 2018 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, dalam sehari maksimal 3 (tiga) kali ganti pilihan dilakukan secara mandiri dengan mengakses ppdbmandiri.tangerangkota.go.id;
  3. Biaya
    1. Biaya pelaksanaan PPDB dibebankan pada APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2018;
SELEKSI

  1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
    1. Calon yang diprioritaskan adalah yang berusia 7 tahun atau lebih;
    2. Jika masih tersedia daya tampung, maka seleksi berikutnya berdasarkan nominasi umur yang lebih tua;
    3. Tidak dipersyaratkan menempuh pendidikan TK/RA terlebih dahulu.
  2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    1. Seleksi Melalui Jalur Prestasi
      1. Calon yang bisa diterima menjadi peserta didik baru pada jenjang SMP Negeri melalui jalur prestasi berdasarkan prestasi juara pada O2SN, OSN, FLS2N, Siswa Teladan/Berprestasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, PORKOT, POPDA Tingkat Kota Tangerang, Kejuaraan Daerah Propinsi Banten, PORPROV dan PON;
      2. Bila pada batas daya tampung melalui jalur prestasi ini terdapat calon yang memiliki prestasi sama, maka seleksi urutan nominatif berdasarkan jumlah nilai SHUSBN, umur dan nomor urut pendaftaran;
      3. Calon yang tidak diterima melalui Jalur Prestasi dapat mendaftar melalui Jalur Zonasi.
    2. Seleksi Melalui Jalur Zonasi
      1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP Negeri mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
        1. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian zonasi (lampiran II);
        2. Nilai hasil ujian SD/MI/Paket A yang tercantum pada SHUSBN;
        3. Usia calon peserta didik;
        4. Nomor urut pendaftaran.
      2. Penerimaan peserta didik baru Jalur Zonasi untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut :
        1. Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam satu wilayah Rukun Tetangga (RT) dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 4;
        2. Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam satu wilayah Rukun Warga (RW) dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 3;
        3. Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam satu zonasi dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 2;
        4. Calon peserta didik baru yang memilih sekolah di luar zonasi yang telah ditetapkan mendapatkan skor 1;
      3. Seleksi Melalui Jalur Luar Kota, Seleksi calon peserta didik baru mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
        1. Nilai hasil ujian SD/MI/Paket A yang tercantum pada SHUSBN;
        2. Usia calon Peserta didik;
        3. Nomor urut pendaftaran.
PENGUMUMAN DAN DAFATR ULANG
  1. Pengumuman
    1. Pengumuman bagi yang dinyatakan diterima dilaksanakan di sekolah yang dituju atau dengan mengakses ppdbmandiri.tangerangkota.go.id;
    2. Pengumuman harus dipampang dan mudah dibaca serta ditempatkan di lokasi sekolah yang mudah dijangkau masyarakat.
  2. Daftar Ulang
    1. Daftar ulang merupakan lapor diri untuk memastikan calon akan menempuh pendidikan di sekolah yang dituju. Syarat daftar ulang sebagai berikut :
    2. Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli, jika belum terbit dapat berupa surat keterangan asli yang ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara asal dengan mencantumkan nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN);
    3. Menyerahkan Foto Copy KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;
    4. Menyerahkan fotocopy ljazah/Paket Program Kesetaraan bagi yang sudah terbit sesuai jenjangnya, yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    5. Mendaftar ulang sesuai waktu yang sudah ditetapkan dan membawa cetakan Kartu Hasil Seleksi (KHS);
    6. Bagi calon yang tidak mendaftar ulang atau tidak memenuhi persyaratan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri;
    7. 1 (satu) hari setelah pendaftaran ulang Peserta Didik Baru ditutup, sekolah segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang;
    8. Jika jalur pada Zonasi dan jalur Luar Kota terdapat sejumlah kursi kosong yaitu dari calon yang diterima tetapi tidak mendaftar ulang, maka dengan jumlah yang sama dilakukan Seleksi Tahap Kedua secara online;
    9. Jika hasil seleksi tahap 2 masih terdapat kursi kosong maka tidak dibenarkan untuk diisi oleh calon peserta didik lain (tetap dibiarkan kosong).
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PINDAHAN
  1. Peserta Didik Baru Pindahan/Mutasi
    1. Peserta Didik Baru pindahan yang mengikuti Orang Tua/ Walinya pindah tugas baik dari luar negeri maupun dari wilayah lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Peserta Didik Baru, anak dari pegawai negeri sipil/TNI/Polri yang dimutasikan, agar menunjukkan/ melengkapi surat pindah tugas orang tua/wali Peserta Didik Baru yang bersangkutan;
      2. Peserta Didik Baru, anak dari bukan pegawai negeri sipil/TNI/Polri agar melengkapi fotocopy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua/Wali Peserta Didik Baru atau surat keterangan pindah dari lurah setempat berdasarkan domisili yang baru;
      3. Perpindahan Peserta Didik Baru dari sekolah yang tidak diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau sekolah yang tidak diselenggarakan/dibina oleh Pemerintah Republik Indonesia ke sekolah dalam lingkungan Kemendikbud dapat dilakukan dengan tes penempatan oleh sekolah yang bersangkutan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      4. Penempatan Peserta Didik Baru pindahan diutamakan pada sekolah yang sejenis dan status akreditasinya A bagi sekolah swasta yang pindah ke sekolah negeri.
  2. Perpindahan Peserta Didik Baru kelas 1 (satu) atau 7 (tujuh) antar sekolah di lingkungan Kota Tangerang maupun dari luar Kota Tangerang baik negeri maupun swasta hanya dapat dilakukan pada semester kedua dan sepanjang tersedia daya tampung pada sekolah yang dituju;
  3. Apabila perpindahan disebabkan oleh sesuatu hal di luar butir a dan b di atas, harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten tempat sekolah asal dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU/WNA

Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Warga Negara Asing harus telah menjadi penduduk Indonesia yang dibuktikan dengan keterangan dari Kantor Imigrasi serta dilengkapi dengan:
  1. Keterangan bukti berkelakuan baik dari polisi setempat;
  2. Fotocopy atau salinan akte kelahiran yang sah;
  3. Tanda bukti kewarganegaraan orang tua yang bersangkutan.
PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH SWASTA

Penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah swasta mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : https://ppdb.tangerangkota.go.id/web/prosedur












PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG
PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

Pengumuman

Pengumuman bagi yang dinyatakan diterima dilaksanakan di sekolah yang dituju atau dengan mengakses ppdbmandiri.tangerangkota.go.id;
Pengumuman harus dipampang dan mudah dibaca serta ditempatkan di lokasi sekolah yang mudah dijangkau masyarakat.

RECENT POST



Daftar Ulang

Daftar ulang merupakan lapor diri untuk memastikan calon akan menempuh pendidikan di sekolah yang dituju. Syarat daftar ulang sebagai berikut :

  1. Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli, jika belum terbit dapat berupa surat keterangan asli yang ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara asal dengan mencantumkan nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN);
  2. Menyerahkan Foto Copy KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;
  3. Menyerahkan fotocopy ljazah/Paket Program Kesetaraan bagi yang sudah terbit sesuai jenjangnya, yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Mendaftar ulang sesuai waktu yang sudah ditetapkan dan membawa cetakan Kartu Hasil Seleksi (KHS);
  5. Bagi calon yang tidak mendaftar ulang atau tidak memenuhi persyaratan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri;
  6. 1 (satu) hari setelah pendaftaran ulang Peserta Didik Baru ditutup, sekolah segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang;
  7. Jika jalur pada Zonasi dan jalur Luar Kota terdapat sejumlah kursi kosong yaitu dari calon yang diterima tetapi tidak mendaftar ulang, maka dengan jumlah yang sama dilakukan Seleksi Tahap Kedua secara online;
  8. Jika hasil seleksi tahap 2 masih terdapat kursi kosong maka tidak dibenarkan untuk diisi oleh calon peserta didik lain (tetap dibiarkan kosong).
Sumber : https://ppdb.tangerangkota.go.id/web/prosedur

lalu Bagaimana Prosedur lengkapnya ? KLIK DISINI

JADWAL PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

JADWAL PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

JADWAL PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

Sumber : https://ppdb.tangerangkota.go.id/web/jadwal

PENDAFTARAN

02 Juli 2018 - Pendaftaran Jalur Prestasi
3 - 5 Juli 2018 - Pendaftaran Zonasi Dalam & Luar Kota Tahap I
11 Juli 2018 - Pendaftaran Zonasi Dalam & Luar Kota Tahap II ...(*) lihat catatan dibawah

RECENT POST


PENGUMUMAN

3 Juli 2018 - Pengumuman Jalur Prestasi
6 Juli 2018 - Pengumuman Zonasi Dalam & Luar Kota Tahap I
12 Juli 2018 - Pengumuman Zonasi Dalam & Luar Kota Tahap I ...(*) lihat catatan dibawah

DAFTAR ULANG

4 Juli 2018 - Daftar Ulang Jalur Prestasi
9-10 Juli 2018 - Daftar Ulang Zonasi Dalam & Luar Kota Tahap I
13 Juli 2018 - Daftar Ulang Zonasi Dalam & Luar Kota Tahap II  ...(*) lihat catatan dibawah

Catatan : 
(*) Pendaftaran Tahap II dilaksanakan jika dari hasil seleksi tahap I terdapat kursi kosong yang tidak diisi/daftar ulang oleh calon yang diterima/dinyatakan lolos seleksi.

APA SYARAT DAFTAR ULANG ? KLIK DISINI

STATISTIK DAYA TAMPUNG SMP PADA PPDB ONLINE TAHUN 2017

STATISTIK DAYA TAMPUNG SMP PADA PPDB ONLINE TAHUN 2017

Jika Melihat Statistik Daya Tampung setiap sekolah pada tahun 2017, informasinya adalah sbb :

RECENT POST


Sumber : https://ppdb.tangerangkota.go.id/web/statistik/2017


JADWAL PPDB ONLINE BAGAIMANA ? - KLIK DISINI



ZONASI PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG


ZONASI PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG
ZONASI PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan Pembagian Sekolah mnenurut Sistem Zonasi adalah Sbb Berikut

RECENT POST


Sumber : https://ppdb.tangerangkota.go.id/web/zonasi

Untuk ZONA 1

Untuk ZONA 2

Untuk Zona 3

LALU DAYA TAMPUNGNYA BERAPA SETIAP SEKOLAH ? KLIK DISINI

Informasi :


CARA PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

Cara PPDB Online SMP 2018 Kota Tangerang

Cara PPDB Online SMP 2018 Kota Tangerang

Cara menggunakan aplikasi atau sistem PPDB Online ini adalah sbb :

RECENT POST

  1. Buka Situs PPDB ONLINE (KLIK DISINI) atau Aplikasi yang telah anda download di Playstore
  2. Masuk dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada dalam Kartu Keluarga yang telah diverifikasi dan di ttd oleh Kepala Dukcapil
  3. Masukkan PIN yang anda terima dari Sekolah asal
  4. Maka halaman selanjutnya akan menampilkan Data Peserta Didik nama Anak Anda
Contoh Gambar :




Beberapa tips yang bisa anda perhatikan dalam menggunakan sistem atau aplikasi ini adalah :
Sumber : https://ppdb.tangerangkota.go.id/web/tampilPertanyaan
  1. Pastikan perangkat PC Desktop, Laptop, serta Hp atau Smartphone Android memiliki kuota akses internet yang mencukupi
  2. Direkomendasikan menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox yang terupdate untuk mengakses PPDB Online
  3. Pastikan anda membaca informasi mengenai prosedur dan ketentuan PPDB Online Tahun 2018 dengan alamat https://ppdb.tangerangkota.go.id
  4. Masukkan NIK secara teliti sejumlah 16 angka dan PIN dengan kombinasi huruf kapital dan angka yang telah diberikan
  5. Jika terdapat kesulitan pada saat pendaftaran melalui web, maka peserta bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Android PPDB SMP Kota Tangerang
  6. Untuk peserta luar kota, pendaftaran dilakukan di sekolah tujuan yang dipilih dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan untuk mendapatkan PIN yang dapat digunakan untuk mengganti pilihan jika diperlukan
  7. Jadwal seleksi zonasi PPDB dilaksanakan tanggal 3,4,5 Juli 2018 dengan waktu 08:00 - 16:00 WIB sehingga diperkirakan cukup waktu untuk melaksanakanpendaftaran sesuai pilihan
  8. Peserta dapat memanfaatkan kesempatan ganti pilihan sebanyak 3 kali dalam sehari pada tanggal 4 dan 5 Juli 2018 jika diperlukan
  9. Daftar ulang dilakukan langsung di sekolah sesuai dengan hasil seleksi zonasi PPDB 2018 dengan membawa persyaratan sesuai dengan prosedur dan ketentuan
  10. Jika terjadi kendala yang mengakibatkan layanan offline, diharapkan peserta tetap tenang sampai dengan layanan kembali online. Jika masih ada kendala, silakan menghubungi operator sekolah atau Helpdesk Dinas Pendidikan
Mau Tau Daftar SMP yang dibagikan menurut Sistem Zonasi ? KLIK DISINI

PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

Saat ini seluruh Masyarakat Kota Tangerang yang memiliki Anak yang telah lulus Sekolah tingkat Dasar SD kelas VI, sedang bersiap-siap untuk melakukan pendaftaran ke tingkat Sekolah Lanjutan SMP. 

Bagi sebagian Masyarakat yang telah memilih jalur pendidikan swasta dan pesantren mungkin sudah tidak menjadi kekhawatiran lagi, karena anaknya sudah pasti melanjutkan ke sekolah mana, akan tetapi sebagian Besar Masyarakat lainnya, masih mengandalkan Jalur Pendidikan Sekolah Negeri yang disediakan pemerintah.

RECENT POST


PPDB Online, adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sekarang dilakukan secara Online, yaitu Pendaftaran Peserta Didik baru melalui aktifitas yang terhubung dengan internet.

Pemerintah Kota Tangerang, saat ini sudah menyiapkan fasilitas untuk kemudahan akses PPDB Online ini oleh masyarakat yaitu 

    • LINK WEBSITE YANG BISA DI AKSES MELALUI LAPTOP ATAU KOMPUTER, Silahkan KLIK Link Berikut : https://ppdb.tangerangkota.go.id/ 
    • Aplikasi Berbasis Android, yang bisa anda unduh atau download melalui Aplikasi Playstore melalui Handphone anda dengan Cari Kata Kunci "PPDB Online SMP 2018 kota Tangerang"
PPDB Online untuk Tahun ini, seperti pada tahun Sebelumnya menggunakan sistem Zonasi, dengan Skor sebagai Berikut :
  1. Zonasi - Nilai Skor : 1
  2. Hasil Nilai Ujian - Nilai Skor : 2
  3. Usia - Nilai Skor : 3
  4. Nomor Urut Pendaftaran - Nilai Skor : 4
Lalu Bagaimana Menggunakannya ? - SILAHKAN KLIK DISINI

Sunday, June 24, 2018

A tribute to Lady Diana, Born-day July 1, 1961

Lady Diana, The Princess of Wales
Photo Courtessy of : AOL.com

Diana Frnaces Spencer lahir 1 July 1961 di Park House, Sandringham, Norfold, ia adalah anak ke4 dari 5 bersaudara pasangan John Spencer dengan istri pertamanya Frances. 

Pertama kali bertemu dengan Pangeran Charles, Prince of Wales, adalah saat ia berusia 16 tahun saat sang Pangeran bertemu dengan Kakaknya Lady Sarah. Setelah mengalami beberapa pertemuan, Lady Diana diterima dan diundang ke Balmoral (Tempat Tinggal Keluarga Royal) untuk bertemu dengan Keluarga Pangeran pada sebuah akhir pekan pada November 1980. 

Sehubungan dengan engagement ini, Lady Diana meninggalkan pekerjaannya sebagai guru Taman Kanak-kanak dan pindah untuk sementara waktu ke Clarence House, rumah dari Queen Mother, kemudian pindah ke Buckingham sampai dengan hari Pernikahannya.

29 July 1981 adalah hari pernikahan Lady Diana dengan Pangeran Charles, dan saat itu ia berusia 20 tahun saat diberikan gelar Princess of Wales tepat saat hari pernikahannya di St. Paul's Cathedral, yang bersuasana benar-benar sebuah "Fairy Tale" yang disaksikan seluruh dunia dari Pemancar Televisi Dunia.

Sejak pernikahan tersebut, otomatis Lagy Diana dikenal menempati peringkat ke-3 tertinggi wanita (Order of Precedence) di United Kingdom, setelah teh Queen and the Queen Mother, dan ke 5 atau ke 6 (in the order of precedence of her other realms) setelah the Queen.

Pernikahan tersebut memberikannya 2 Anak, yaitu Pangeran Willam dan Pangerang Harry. Namun demikian Pernikahannya tidak berjalan dengan baik, dengan puncaknya pada tahun ke5 pernikahan, hubungan antara suami istri menjadi meruncing sangat tajam, dimana situasi ini dipicu oleh hubungan Pangerang Charles dengan bekas kekasihnya Camilla Parker Bowles.

Beragam cara Ia lakukan untuk mengungkapkan kegelisahan hatinya dengan mengundang penulis buku, interview dan lainnya untuk mencurhatkan apa sebenarnya yang ia alami dalam pernikahannya. Salahsatunya yang mungkin bisa menjadi referensi adalah video terbitan National Geographic, dengan judul DIANA : IN HER OWN WORDS. tampaknya ini merupakan lansiran yang memiliki sumber original untuk kita lihat dan tonton bersama. Silahkan cek link berikut : https://www.youtube.com/watch?v=rLuEFN43CzM

Prahara Rumah Tangga yang ia alami sampai akhirnya mereka berdua memutuskan bercerai pada 28 Agustus 1996, memberikan peluang baginya untuk menjadi dirinya sendiri, meski ia harus kehilangan gelar HRH Princess of Wales. Tentunya perceraian ini merupakan kejadian yang memberikan pengaruh besar bagi kedua anaknya yang masih kecil dan baru akan beranjak dewasa.

Namun demikian, Aktivitas Lady Diana untuk Charity yang sangat luar biasa, (silahkan cek ke Wikipedia tentang Charity Activities link berikut : https://en.wikipedia.org/wiki/Diana,_Princess_of_Wales) dengan gaya dirinya sendiri menjadikannya ia sebagai Ratu didalam hati Masyarakat Dunia, meskipun ia tidak pernah berpikir menjadi Ratu di kebangsaan Inggris Raya. Ia tegaskan bahwa ia hanya ingin menjadi "Queen by the heart", dan benar adanya. Seperti dalam sebuah kalimat tercantum dalam Wikipedia tersebut yaitu : 


Among members of the Royal Family throughout history, Diana remains one of the most popular, and continues to influence the principles of the Royal Family and its younger generations.

Lady Diana akhirnya wafat pada Tanggal 31 Agustus 1997, lebih dari 1 tahun setelah perceraiannya, karena kecelakaan maut di  Pont de l'Alma tunnel in Paris, Perancis, yang membuat seluruh dunia berduka yang cukup panjang, bahkan mungkin sampai dengan saat ini.

Ya Lady Diana, akan tetap menjadi Ratu bagi seluruh masyarakat dunia, bukan hanya Inggris Raya, bahkan sampai dengan sekarang, ia tetap menjadi Figur Wanita terpopuler yang sangat sulit dikahalkan oleh wanita manapun, setidaknya menempati posisi kedua setelah wanita yang merupakan ibu yang melahirkan kita. 

Semoga Lady Diana, mendapatkan kebahagiaan pada kehidupan selanjutnya. Amin.



Teknologi Informasi Memberi Peluang Positif dalam Pendidikan

Teknologi Informasi Memberi Peluang Positif dalam Pendidikan

Dalam era globaliasasi saat ini, dimana Teknologi Informasi mengambil peran yang sangat pesat dalam perkembangannya, menjadikan seluruh dunia terikat dengan semua aplikasi online tersedia di Internet. 

Selain dari masyarakat yang saat ini sangat bergantung pada aplikasi online, tidak ketinggalan semua pelaku jasa layanan atau produk, secara masif menciptakan aplikasi layanan mereka secara Online juga. Dengan beragam fitur untuk seluruh sektor industri semua memanfaatkan basis teknologi informasi dalam melakukan aktivitasnya.

RECENT POST


Perkembangan Teknologi yang sangat fenomenal ini tentunya menjadi peluang dan ancaman bagi seluruh masyarakat dari berbagai lini generasi, mulai dari infant (bayi) sampai dengan Generasi Lanjut Usia.

Perhatian perlu difokuskan kepada Generasi Muda, dimana semua perkembangan teknologi ini sangat menarik bagi semua generasi muda. Para penyedia jasa layanan online pun, memberikan pemebuhan kebutuhan bagi para generasi muda, mulai dari game online, penyebaran konten yang menarik untuk generasi muda sesuai dengan kebutuhan di masa usia transisinya.

Generasi Muda, sebagai Mayoritas Populasi Dunia, adalah pasar yang sangat atraktif bagi semua provider, produk, atau jasa. Belanja Online, komunitas dan lain sebagainya.

Parenting, adalah aktivitas orangtua dalam melakukan pembinaan yang baik kepada para anak-anaknya, tentunya memiliki peran besar dalam mendampingi anak-anaknya meng-akses internet. Meski Google telah memberikan fasilitas Parenting Guindance didalam semua aplikasinya, akan tetapi belum semua orang tua bisa 'catch-up' dengan pengetahuan tentang hal ini. 

Manual! ya ! pendampingan manual masih diperlukan oleh orangtua untuk anak-anaknya, setidaknya ini menjembatani kesenjangan kemampuan Orangtua dalam hal IT dengan anak-anak yang sudah semakin mahir dalam mengoperasikan Teknologi Informasi.

Oleh karenanya penting bagi para orangtua untuk mengarahkan anak-anaknya untuk menggunakan Internet secara positif dan bertanggung jawab, serta menggiring mereka untuk meng akses konten yang bermanfaat bagi mereka semua dan demi masa depannya.

Sebuah Aplikasi Belajar Online, mungkin bisa menjadi pilihan dalam memberikan arahan bagi anak-anak untuk menggunakan internet sambil meningkatkan kemampuan akademis mereka, ulasan mengenai aplikasi ini, ada di link berikut, silahkan di klik : http://www.selvi-aldriani.space/2018/06/ruangguru-adalah-media-belajar.html