Thursday, June 28, 2018

PROSEDUR DAN KETENTUAN PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

PROSEDUR DAN KETENTUAN PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG
PROSEDUR DAN KETENTUAN PPDB ONLINE SMP 2018 KOTA TANGERANG

KETENTUAN UMUM

Ketentuan Umum meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Walikota adalah Walikota Tangerang;
  2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang;
  3. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan;
  4. Surat Keterangan Hasil Ujian adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil ujian akhir sekolah yang selanjutnya disingkat USBN pada jenjang SD/MI;
  5. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seseorang Calon Peserta Didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional;
  6. Program paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara dengan SD;
  7. Daftar Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUSBN Paket A adalah daftar nilai ujian nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikat kelulusan setara SD;
  8. Tahun Ijazah atau dokumen legal adalah ijazah atau dokumen legal yang dimiliki oleh lulusan Sekolah Dasar atau lulusan Paket A tahun 2016 atau sebelumnya;
  9. Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut calon, adalah yang memenuhi syarat, mempunyai kesempatan untuk melanjutkan pendidikan sesuai jenis/jenjang sekolah dan struktur persekolahan yang berlaku;
  10. Calon peserta didik adalah peserta yang akan mengikuti seleksi PPDB SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangerang;
  11. Calon peserta didik dari luar Kota Tangerang adalah calon peserta yang berdomisili berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di luar Kota Tangerang;
  12. Pilihan Sekolah adalah sekolah yang dipilih oleh Calon Peserta Didik Baru melalui sistem on-line yang meliputi SMP Negeri di Kota Tangerang;
  13. Prestasi adalah calon peserta didik yang memiliki prestasi bidang akademik dan non akademik dibuktikan dengan sertifikat;
  14. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara Daring (online) adalah tatacara PPDB dengan menggunakan sistem jaringan terpadu memanfaatkan teknologi informatika, menggunakan database melalui komputerisasi yang dirancang secara otomatis meliputi Pendaftaran, Proses Seleksi, Pengumuman Hasil Penerimaan dan Pendaftaran Ulang;
  15. Personal Identification Number (PIN) adalah kode khusus yang diberikan oleh Dinas Pendidikan kepada siswa kelas VI SD yang digunakan untuk mengikuti PPDB online;
  16. Pola Seleksi adalah model, cara dan tahapan untuk menentukan calon peserta didik baru yang dapat diterima berdasarkan penilaian atas persyaratan dan kriteria tertentu;
  17. Jalur zonasi adalah penerimaan peserta didik baru secara online yang diperuntukan bagi warga Kota Tangerang berdasarkan zonasi yang telah ditetapkan;
  18. Jarak tempat tinggal ke sekolah adalah kesesuaian antara domisili calon peserta didik dengan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan lokasi sekolah;
  19. NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identitas kependudukan yang ada di Kartu Keluarga (KK) atau tercatat di data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
  20. Warga Kota Tangerang adalah warga yang memiliki KTP atau Surat Keterangan dan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang;
  21. Pendaftar dari luar Kota Tangerang adalah calon peserta didik warga di luar Kota Tangerang;
  22. Daya Tampung adalah jumlah peserta didik baru yang diterima oleh satuan pendidikan.

  1. Seleksi PPDB berlaku jika jumlah pendaftar lebih banyak daripada daya tampung yang tersedia untuk jenjang SD dan SMP;
  2. Pola seleksi PPDB Jenjang SMP dilakukan melalui :
    1. Jalur Prestasi; Pola seleksi jalur Prestasi adalah seleksi yang memberikan pengakuan atas prestasi calon dalam bidang akademik/non akademik untuk mendapat prioritas diterima di sekolah yang dituju berdasarkan raihan prestasi sebagai juara dalam lomba atau event tingkat kota, tingkat propinsi atau nasional yang dibuktikan dengan sertifikat juara dari penyelenggara O2SN, OSN, FLS2N, Siswa Teladan/Berprestasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, PORKOT, POPDA Tingkat Kota Tangerang, PORPROV, Kejuaraan Daerah, dan PON. Prestasi dalam ajang PORKOT, POPDA Tingkat Kota Tangerang, PORPROV yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
    2. Jalur Zonasi; Calon Peserta Didik Baru Warga Kota Tangerang yang berdomisili paling lambat tanggal 1 Januari 2018 ditunjukan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan berdasarkan Zonasi yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
    3. Jalur Seleksi Umum Luar Kota; Jalur seleksi Luar Kota merupakan Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili atau mempunyai Kartu Keluarga (KK) dari luar Kota Tangerang;
  3. Seleksi pada jenjang SMP Negeri memakai sistem PPDB secara Daring (online), sedangkan pola seleksi pada jenjang SD Negeri memakai sistem PPDB secara manual dan lebih memprioritaskan usia calon.
DAYA TAMPUNG
  1. Jumlah peserta didik baru yang diterima oleh satuan pendidikan merupakan hasil perhitungan daya tampung dikurangi siswa yang tidak naik kelas dan peserta didik anak kandung guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tersebut. Jumlah peserta didik tiap Rombongan Belajar pada masing-masing jenjang adalah sebagai berikut :
    1. SD = 32 peserta didik;
    2. SMP = 36 peserta didik;
  2. Daya Tampung calon yang dapat diterima pada jenjang SMP Negeri sebagai berikut :
    1. Jalur Prestasi paling banyak 5%;
    2. Jalur Zonasi paling sedikit 90%;
    3. Jalur Umum dari Luar Kota paling banyak 5%;
  3. Bagi sekolah yang menerima peserta didik Jalur Prestasi dan Jalur Luar Kota yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke jalur Zonasi.
PENDAFTARAN

  1. Persyaratan Mendaftar
    1. Persyaratan Umum
      1. Jenjang TK/RA
        1. Kelompok A, berusia 4-5 tahun;
        2. Kelompok B, berusia 5-6 tahun;
        3. Memiliki akta kelahiran;
      2. Jenjang SD
        1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/Sederajat berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2018;
        2. Pengecualian syarat usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 (satu) diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
        3. Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir.;
      3. Jenjang SMP
        1. Memiliki SHUS/SKHUN asli SD/MI/Paket A Program Kesetaraan;
        2. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2018
    2. Persyaratan Khusus, Calon yang mendaftar lewat Jalur Prestasi harus membuktikan perolehan sertifikat/piagam juara yang diterbitkan oleh penyelenggara O2SN, OSN, FLS2N, Siswa Teladan/Berprestasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, PORKOT, FORKOT, POPDA Tingkat Kota Tangerang, Kejuaraan Daerah Propinsi Banten, PORPROV, dan PON kegiatan tersebut yang diselenggarakan oleh pemerintah, dengan ketentuan :
      1. Menunjukkan Sertifikat/Piagam juara asli (untuk prestasi dalam ajang PORKOT, FORMI, POPDA Tk. Kota Tangerang, Kejuaraan Daerah Propinsi Banten, PORPROV, dan PON);
      2. Meraih prestasi sebagai juara 1 tingkat Kota Tangerang, bagi siswa dalam maupun luar Kota Tangerang, atau;
      3. Meraih prestasi sekurang-kurang juara 3 tingkat Propinsi Banten, Nasional dan Internasional yang mewakili atau atas nama Kota Tangerang bagi calon peserta didik baru yang berdomisili KK diluar Kota Tangerang;
      4. Calon yang mendaftar lewat Jalur Prestasi Akademik harus membuktikan perolehan sertifikat/piagam juara yang diterbitkan oleh penyelenggara Siswa Teladan/Berprestasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang sampai dengan Tingkat Nasional.
  2. Tata Cara Pendaftaran
    1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
      1. Pendaftaran ke SD dilakukan secara perorangan langsung ke sekolah yang dituju;
      2. Menyerahkan fotocopy KTP dan KK orang tua dengan menunjukkan aslinya;
      3. Menyerahkan Foto Copy akte kelahiran atau surat kenal lahir dengan menunjukkan aslinya.
    2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
      1. Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik dan non akademik dilakukan oleh sekolah asal ke sekolah yang di tuju dengan menyerahkan :
        1. Foto copy KTP atau surat keterangan dan KK orang tua siswa dengan menunjukkan aslinya;
        2. Menyerahkan Piagam/Sertifikat asli;
        3. Menyerahkan SHUSBN asli, atau jika belum terbit dapat berupa surat keterangan asli kepala sekolah asal dengan mencantumkan nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
      2. Siswa lulusan SD/MI/Paket A/Ula yang berdomisili Kota Tangerang (memiliki KK) mendaftar secara mandiri dengan mengakses ppdbmandiri.tangerangkota.go.id;
      3. Siswa lulusan SD/MI/Paket A/Ula di luar Kota Tangerang tetapi berdomisili di Kota Tangerang (memiliki KK) dapat mendaftar langsung ke sekolah yang dituju dengan menunjukan KK asli;
      4. Siswa lulusan SD/MI/Paket A/Ula Kota Tangerang dan berdomisili diluar Kota Tangerang (memiliki KK) dapat mendaftar langsung ke sekolah yang dituju;
      5. Siswa lulusan SD/MI/Paket A/Ula di luar Kota Tangerang dan berdomisili diluar Kota Tangerang (memiliki KK) dapat mendaftar langsung ke sekolah yang dituju;
      6. Pendaftaran ke SMP Negeri bagi calon yang lulus tahun ajaran 2016/2017 atau sebelumnya dilakukan secara perorangan dengan membawa SHUS asli, langsung ke SMP Negeri yang dituju;
      7. Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
    3. Sekolah Pilihan
      1. Calon peserta didik melalui Jalur Prestasi hanya boleh memilih 1 (satu) sekolah;
      2. Calon peserta didik melalui Jalur Zonasi dengan berdomisili Kota Tangerang paling lambat 1 Januari 2018 ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, calon dapat memilih 2 (dua) sekolah yang menunjukkan prioritas sebagai pilihan;
      3. Calon peserta didik melalui Jalur Luar Kota , calon dapat memilih 2 (dua) sekolah yang menunjukkan prioritas sebagai pilihan;
      4. Ganti pilihan pendaftaran pada SMP Negeri baik melalui Jalur Zonasi atau Jalur Luar Kota dapat dilakukan pada tanggal 4 dan 5 Juli 2018 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, dalam sehari maksimal 3 (tiga) kali ganti pilihan dilakukan secara mandiri dengan mengakses ppdbmandiri.tangerangkota.go.id;
  3. Biaya
    1. Biaya pelaksanaan PPDB dibebankan pada APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2018;
SELEKSI

  1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
    1. Calon yang diprioritaskan adalah yang berusia 7 tahun atau lebih;
    2. Jika masih tersedia daya tampung, maka seleksi berikutnya berdasarkan nominasi umur yang lebih tua;
    3. Tidak dipersyaratkan menempuh pendidikan TK/RA terlebih dahulu.
  2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    1. Seleksi Melalui Jalur Prestasi
      1. Calon yang bisa diterima menjadi peserta didik baru pada jenjang SMP Negeri melalui jalur prestasi berdasarkan prestasi juara pada O2SN, OSN, FLS2N, Siswa Teladan/Berprestasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, PORKOT, POPDA Tingkat Kota Tangerang, Kejuaraan Daerah Propinsi Banten, PORPROV dan PON;
      2. Bila pada batas daya tampung melalui jalur prestasi ini terdapat calon yang memiliki prestasi sama, maka seleksi urutan nominatif berdasarkan jumlah nilai SHUSBN, umur dan nomor urut pendaftaran;
      3. Calon yang tidak diterima melalui Jalur Prestasi dapat mendaftar melalui Jalur Zonasi.
    2. Seleksi Melalui Jalur Zonasi
      1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP Negeri mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
        1. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian zonasi (lampiran II);
        2. Nilai hasil ujian SD/MI/Paket A yang tercantum pada SHUSBN;
        3. Usia calon peserta didik;
        4. Nomor urut pendaftaran.
      2. Penerimaan peserta didik baru Jalur Zonasi untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut :
        1. Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam satu wilayah Rukun Tetangga (RT) dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 4;
        2. Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam satu wilayah Rukun Warga (RW) dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 3;
        3. Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam satu zonasi dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 2;
        4. Calon peserta didik baru yang memilih sekolah di luar zonasi yang telah ditetapkan mendapatkan skor 1;
      3. Seleksi Melalui Jalur Luar Kota, Seleksi calon peserta didik baru mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
        1. Nilai hasil ujian SD/MI/Paket A yang tercantum pada SHUSBN;
        2. Usia calon Peserta didik;
        3. Nomor urut pendaftaran.
PENGUMUMAN DAN DAFATR ULANG
  1. Pengumuman
    1. Pengumuman bagi yang dinyatakan diterima dilaksanakan di sekolah yang dituju atau dengan mengakses ppdbmandiri.tangerangkota.go.id;
    2. Pengumuman harus dipampang dan mudah dibaca serta ditempatkan di lokasi sekolah yang mudah dijangkau masyarakat.
  2. Daftar Ulang
    1. Daftar ulang merupakan lapor diri untuk memastikan calon akan menempuh pendidikan di sekolah yang dituju. Syarat daftar ulang sebagai berikut :
    2. Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli, jika belum terbit dapat berupa surat keterangan asli yang ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara asal dengan mencantumkan nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN);
    3. Menyerahkan Foto Copy KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;
    4. Menyerahkan fotocopy ljazah/Paket Program Kesetaraan bagi yang sudah terbit sesuai jenjangnya, yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    5. Mendaftar ulang sesuai waktu yang sudah ditetapkan dan membawa cetakan Kartu Hasil Seleksi (KHS);
    6. Bagi calon yang tidak mendaftar ulang atau tidak memenuhi persyaratan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri;
    7. 1 (satu) hari setelah pendaftaran ulang Peserta Didik Baru ditutup, sekolah segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang;
    8. Jika jalur pada Zonasi dan jalur Luar Kota terdapat sejumlah kursi kosong yaitu dari calon yang diterima tetapi tidak mendaftar ulang, maka dengan jumlah yang sama dilakukan Seleksi Tahap Kedua secara online;
    9. Jika hasil seleksi tahap 2 masih terdapat kursi kosong maka tidak dibenarkan untuk diisi oleh calon peserta didik lain (tetap dibiarkan kosong).
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PINDAHAN
  1. Peserta Didik Baru Pindahan/Mutasi
    1. Peserta Didik Baru pindahan yang mengikuti Orang Tua/ Walinya pindah tugas baik dari luar negeri maupun dari wilayah lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Peserta Didik Baru, anak dari pegawai negeri sipil/TNI/Polri yang dimutasikan, agar menunjukkan/ melengkapi surat pindah tugas orang tua/wali Peserta Didik Baru yang bersangkutan;
      2. Peserta Didik Baru, anak dari bukan pegawai negeri sipil/TNI/Polri agar melengkapi fotocopy Kartu Tanda Penduduk Orang Tua/Wali Peserta Didik Baru atau surat keterangan pindah dari lurah setempat berdasarkan domisili yang baru;
      3. Perpindahan Peserta Didik Baru dari sekolah yang tidak diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau sekolah yang tidak diselenggarakan/dibina oleh Pemerintah Republik Indonesia ke sekolah dalam lingkungan Kemendikbud dapat dilakukan dengan tes penempatan oleh sekolah yang bersangkutan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      4. Penempatan Peserta Didik Baru pindahan diutamakan pada sekolah yang sejenis dan status akreditasinya A bagi sekolah swasta yang pindah ke sekolah negeri.
  2. Perpindahan Peserta Didik Baru kelas 1 (satu) atau 7 (tujuh) antar sekolah di lingkungan Kota Tangerang maupun dari luar Kota Tangerang baik negeri maupun swasta hanya dapat dilakukan pada semester kedua dan sepanjang tersedia daya tampung pada sekolah yang dituju;
  3. Apabila perpindahan disebabkan oleh sesuatu hal di luar butir a dan b di atas, harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten tempat sekolah asal dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU/WNA

Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Warga Negara Asing harus telah menjadi penduduk Indonesia yang dibuktikan dengan keterangan dari Kantor Imigrasi serta dilengkapi dengan:
  1. Keterangan bukti berkelakuan baik dari polisi setempat;
  2. Fotocopy atau salinan akte kelahiran yang sah;
  3. Tanda bukti kewarganegaraan orang tua yang bersangkutan.
PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH SWASTA

Penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah swasta mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : https://ppdb.tangerangkota.go.id/web/prosedur












No comments:

Post a Comment