Tuesday, January 19, 2021

INSTITUTE LOCATION CLAUSE - CL. 395 [01/05/2016]


Rekan-rekan praktisi asuransi, 

 Ada satu pertanyaan masuk dari salah seorang praktisi terkait dengan klausula tersebut diatas. Yang bunyinya adalah sbb :
01/05/2016 INSTITUTE LOCATION CLAUSE
Notwithstanding anything to the contrary contained in the contract of insurance Insurers' liability in respect of any one accident or series of accidents arising from the same event in any one location shall not exceed the sum of - AS STATED IN THE QUOTATION / POLICY 
CL. 395.

  • Lalu penggunaan klausula ini sebenarnya untuk Polis apa ?
    • Jawab : Marine Cargo Insurance
  • Artinya apa ?
    • Jika kita menggunakan Fasilitas penterjemah dari Google, dinyatakan sbb (Terjemahan Bebas) :
      • Terlepas dari hal yang bertentangan yang terkandung dalam kontrak asuransi Kewajiban Penanggung sehubungan dengan satu kecelakaan atau rangkaian kecelakaan yang timbul dari peristiwa yang sama di satu lokasi tidak akan melebihi jumlah - SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KUTIPAN / KEBIJAKAN
  • Fungsinya apa ? 
    • Klausula ini memberikan Pembatasan Nilai Ganti Rugi klaim asuransi, yaitu jika terjadi suatu klaim yang disebabkan oleh satu atau rangkaian peristiwa yang timbul dari peristiwa yang sama dan dilokasi yang sama, nilai kewajiban Penanggung untuk memberikan ganti rugi klaim yang diajukan tidak akan melebihi nilai yang tercantum dalam Ikhtisar Polis.

  • Contoh Aplikasinya bagaimana ?
    • Terjadi peristiwa Gempabumi disebuah lokasi (misalnya cargo sedang transit atau dalam temporary storage) yang diikuti serangkaian Letusan gunung berapi dan Tsunami, maka nilai ganti rugi pada satu rangkaan peristiwa tersebut, untuk mengganti kerusakan barang cargo tidak melebihi nilai pertanggungan yang dicantumkan didalam polis dengan mempertimbangkan adanya ketentuan risiko sendiri 
  • Rujukannya apa ? 
    • Polis Asuransi adalah mekanisme transfer risiko yang tidak mengandung unsur keuntungan, sehingga memang tidak akan lebih dari nilai pertanggungan yang telah ditentukan dalam polis saat jaminan diaktifkan
    • Premi yang dibayarkan adalah sesuai perhitungan presentasi premi dari Jumlah Niliai pertanggungan tersebut/
Dalam situasi Umum, Indemnity (Penggantian/Ganti Rugi Klaim) memang tidak bisa diterima manfaatnya secara Ganda/berulang. 
 
Semoga menjadi pencerahan bari rekan-rekan semua. 

Sekiranya ada pendapat lainnya, silahkan tuliskan di form komentar. 

Salam, Asuransi