Monday, March 15, 2021

PRINSIP ASURANSI - CONTRIBUTION

 

PRINSIP ASURANSI - CONTRIBUTION

Definisi :

”hak seorang penanggung untuk meminta para penanggung lain yang turut bertanggung jawab kepada tertanggung yang sama untuk turut menanggung suatu kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya (full indemnity) telah dibayar oleh penanggung yang pertama tersebut. Jika full indemnity belum diterima oleh tertanggung, maka tertanggung akan meminta ganti rugi itu dari semua penanggung yang terlibat dalam kerugian itu dengan cara yang jujur (fair)”

Kotribusi timbul :

o Ada dua atau lebih polis indemnity

o Common interest

o Common Perils

o Common Subject Matter of Insurance

o Masing-masing poils memiliki tanggung jawab membayar kerugian tsb.

Alasan Kontribusi diperlukan :

Mencegah tertanggung mencari keuntungan dari kerugian dengan cara meminta penggantian dari beberapa polis asuransi.

Dasar Penetapan Kontribusi : Rateable Proportion – bagian-bagian yang seimbang.

Cara menghitung rateable Proportion :

o Metode Sum Insured

o Metode Independent Liability

In the Market Practice – Sample :

o Rumah diasuransikan :

- Polis A Rp. 200 Juta, Polis B Rp. 400 Juta

- Klaim Rp. 240 Juta

- Kontribusi – perhitungan Metode Sum Insured:

· Polis A : 200/(200+400) x 240 Juta = 80 juta

· Polis B : 400/(200+400) x 240 Juta = 160 juta

Total Klaim dibayar Rp. 240 Juta

o Rumah diasuransikan :

- Polis A Rp. 2M, Polis B Rp. 1M

- Value at Risk : 4,5M (under insurance – average)

- Klaim Rp. 450 Juta

- Kontribusi – perhitungan Metode Independent Liability

· Independent Liability Polis A :

2M/4,5M x 450 Juta = 200 juta

· Independent Liability Polis B :

1M/4,5M x 450 Juta = 100 juta

· Liability menjadi tanggungan tertanggung sendiri

1,5M/4,5M x 450 Juta = 150 juta

· Total Klaim dibayar dari asuransi : Rp. 300 Juta

o Gudang asuransikan :

- On all content Polis A Rp. 20M, On Stock Polis B Rp. 15M

- Value at Risk Stock : Rp. 20M & conten 5M (under Insurance)

- Klaim Stock Rp. 10M

- Kontribusi – [erhitungan Metode Independent Liability

· Independent Liability Polis A :

20M/20M + 5M x Rp. 10M = Rp. 8M

· Independent Liability Polis B :

15M/20M + 5M x Rp. 10M = Rp. 7.5M

Independent Liability A+B = 15.5M

· Maka Klaim dibayar :

o Polis A : 8/15.5 x 10M = Rp. 5.2M

o Polis B : 7.5/15.5 x 10M = Rp. 4.8M

Total klaim dibayar Rp. 10M

Modifikasi Prinsip Kontribusi :

o Non Contribution Clause

o More Specific Cluse

o Market Agreement tertentu

Apa peran broker agar tertanggung tidak memperoleh keuntungan dalam hal klaim asuransi ?

o Memberikan penjelasan pada awal penutupan bahwa prinsip asuransi adalah menempatkan posisi tertanggung pada kondisi keuangan yang sama, jadi tidak dimungkinkan dengan adanya perolehan keuntungan yang berkaitan dengan pembayaran klaim

o Meminta pihak tertanggung untuk men-disclose perjanjian kerjasama kepada pihak lain

No comments:

Post a Comment