Saturday, July 29, 2023

BALIKANLAH YA ALLAH



BALIKANLAH YA ALLAH



Ya #Allah, Maha membalik balikan #hati dan situasi.
Balikanlah seluruhnya, Engkau Maha Tahu apa yg hamba rasakan.. agar ini bisa menjadi sebuah hidayah ya Allah...
 
Hanya Engkau yang mampu melakukannya ya Allah..

Hamba memohon...
Berilah hamba pertolongan...




Friday, July 28, 2023

ANGKAT, YA ALLAH

ANGKAT, YA ALLAH


Angkat ya Allah..
Angkat seluruhnya dan tidak di beri sisa. Hamba mohon, #bersihkan semuanya...

Pemberantakan ini terlalu porak poranda...
Biarkan hamba hanya mampu melihat Engkau
Berilah hamba tirai tira jiwa yg meski hanya berisi kesunyianz namin memoliki kedamaian dan ketenangan ..

Berikan jamba hidup yang datar.. seperti air tanpa riak..

Demi seluruh semesta yang begitu indah dalam pembinaan Engkau
Penuhi hamba..
Penuhi hamba 
Penuhi seluruh jiwa hamba tanpa sisa..
Bulat genap sempurna

BATTLE

BATTLE


I have so many #battles in my life....
I've passed the hard tumes alone...
Or only with You..

This is too heavy for me..
I beg you the strongest lift up.. at the time I am in my struggle to be all in Your way ...
Please...

JEJAK

JEJAK


Aku meninggalkan #jejak disini, krn suatu hari nanti, kamu, kamu, kamu dan kamu semua akan mencari jejakku..
Semoga ini bisa mengobati rindu...
Saat aku harus berangkat...

SOK TAU

SOK TAU


Kemungkinan aku sering kali #sok tau. Sok paling tahu, sokpintar, 2sok lpaling #mengerti...

Dari rasa itu seringkali kita menjadi sombong, angkuh, dan sulit memahami orang lain

Dan dalam titik ini...
Tidak ada yg lebih baik dilakukan welain riamnrajbtenang mendengarkan atay memperhatikan.
kemudian jika ada yg diketahui...
Cukup menyimpannya dalam dalam

Thursday, July 27, 2023

JANGAN LENGAH

';
JANGAN LENGAH

Kita akan membayar seluruh #amal keburukan kita, sebagaimana Allah swt yg senantiasa adil dan tidak pernah lupa membayar amal #kebaikan kita 

jangan lengah..

PALINGKAN

PALINGKAN


Ya Allah,
Palingkan seluruh #indera hamba dari segala hal #keindahan dan kenikmatan selain daripada Engkau.
Ya Maalik..

NOTHING SOMETHING

NOTHING SOMETHING


When you are nothing, you can be #something ..
And when you are something, you easily can be #nothing ..

.Tidak ada yg mustahil bagi Allah swt....


JIKA

JIKA


Jika #Allah memberi #usia yg lebih oanjang, aemoga bisa dimanfaatkan utk menjadi umat yg lebih baik 

Namun jika Allah menginginkan aku berpulang semoga aku telah menunaikan seluruh tugas dengan baik dan memiliki bekal yang cukup

Aamiin

#MUKJIZAT

Berikanlah hamba #mukjizatMu ya Allah..

Ada seorang yg melekatkan hamba dalam hati dan pikirannya

Dalam tidur dan terjaga nya. Dalam seluruh desah nafas yg ia hela

Izinkan hamba menemaninya sampai yang Engkau takdirkan ia mampu berdiri sendiri dan kuat dalam penjagaan Engkau..

Lalu, biarkan hamba menjaganya dari kejauhan...

#PRAHARA

Ya Allah. Terlalu banyak prahara yg telah hamba ciptakan. 

Saatnya kembali membangun kesunyian

Kempali kepada cintaMu
Sang Maha Cinta..

Al Waduud..

Legakan hati hamba ya Allah... Legakan...
Bismillah...

#JANJI

Tidak ada satupun hal yang akan memisahkan kita, suatu hari nanti pun, aku akan tetap mengunjungimu dalam mimpi mimpimu.

Ingat selalu janji ini, semoga Allah mengizinkan utk selalu datang melalui mimpi.

Ya Allah ..
Perkenankanlah...
Perkenankanlah..

Thursday, February 16, 2023

Civil Engineering Completed Risks Insurance

 

Civil Engineering Completed Risks Insurance Memberikan jaminan berbagai pekerjaan sipil terhadap bahaya alam setelah pekerjaan konstruksi selesai.

Contoh: Kerusakan jalan tol, bandara dan bendungan akibat banjir

The Civil Engineering Completed Risk insurance provides coverage against losses or damages to civil engineering structures after their completion such as highways, roads, bridges, tunnels, dams etc. The coverage is only granted for material damage to the structures insured and only repair costs are indemnifiable.

Coverage:

  • Fire, lightning, explosion, impact by land borne/water borne vehicles
  • Impact of aircraft, aerial devices
  • Earthquake, volcanism, tsunami
  • Storm
  • Flood, inundation, wave action, water
  • Subsidence, landslide, rockslide
  • Frost, avalanche, ice
  • Vandalism

Business Interruption Insurance

 

Business Interruption Insurance adalah Asuransi gangguan usaha (juga dikenal sebagai asuransi pendapatan bisnis) merupakan jenis asuransi yang mencakup hilangnya pendapatan bahwa bisnis menderita setelah bencana. Hilangnya pendapatan tertutup mungkin karena penutupan yang terkait dengan bencana fasilitas bisnis atau karena proses pembangunan kembali setelah bencana.


Ini berbeda dari asuransi properti dalam polis asuransi properti hanya mencakup kerusakan fisik bisnis, sedangkan cakupan tambahan yang diberikan oleh asuransi gangguan usaha mencakup keuntungan yang akan telah diterima. Ketentuan Kebijakan ekstra ini berlaku untuk semua jenis usaha, seperti yang dirancang untuk menempatkan bisnis di posisi keuangan yang sama itu akan berada di jika ada kerugian yang terjadi.


Cakupan jenis ini tidak dijual sebagai kebijakan yang berdiri sendiri, tetapi dapat ditambahkan ke bisnis ‘polis asuransi properti atau kebijakan paket komprehensif seperti kebijakan pemilik bisnis (BOP). Sejak gangguan usaha dimasukkan sebagai bagian dari bisnis ‘kebijakan utama, hanya membayar jika penyebab kerugian tersebut ditutupi oleh keseluruhan Resiko didalam polis.

Bailees Warehousemens Carriers Liability Insurance

 

Bailees Warehousemens Carriers Liability Insurance


Pada bisnis penyimpanan (Warehousemen) memiliki kewajiban cakupan hukum pemilik gudang ini yang menyediakan cakupan, termasuk pembelaan hukum, ketika hasil kelalaian kerusakan atau kerugian barang deposan. Namun, cakupan ini tidak melindungi barang pelanggan kecuali tertanggung yang bersalah.


Harap diperhatikan bahwa risiko seperti badai, hujan es, petir, badai dan banjir karena itu kerusakan properti pelanggan tidak dijamin dalam polis ini.


Suatu bentuk yang lebih luas dari perlindungan untuk skenario bailment, termasuk operasi pergudangan, asuransi tanggung jawab hukum Bailee.


Cakupan ini memberikan perlindungan atas kerusakan atau kehancuran properti Bailor sementara di bawah Bailee ini sementara perawatan, tahanan, dan kontrol terlepas dari tanggung jawab hukum.


Sebagian besar bentuk Polis juga memperluas perlindungan untuk properti pelanggan dalam perjalanan ke dan dari tempat yang Bailee ini. Salah satu manfaat tak berwujud dari bentuk cakupan adalah pelestarian goodwill pelanggan.

Aviation Hull Liability Insurance

 

Aviation Hull Liability Insurance Asuransi menyediakan cakupan kerugian kerusakan rangka kapal serta kewajiban untuk cedera penumpang , lingkungan dan kerusakan pihak ketiga yang disebabkan oleh kecelakaan pesawat .


Asuransi penerbangan dibagi menjadi beberapa jenis asuransi yang tersedia.


THIRD PARTY LIABILITY

Cakupan ini, sering disebut sebagai kewajiban pihak ketiga meliputi pemilik pesawat untuk kerusakan yang pesawat mereka lakukan untuk properti pihak ketiga, seperti rumah, mobil, tanaman, fasilitas bandara dan pesawat lainnya melanda pada tabrakan. Ini tidak memberikan jaminan atas kerusakan pada pesawat tertanggung sendiri atau cakupan untuk penumpang terluka di pesawat diasuransikan.


PASSENGER LIABILITY

Kewajiban penumpang melindungi penumpang naik pesawat kecelakaan yang terluka atau tewas. Di banyak negara cakupan ini wajib hanya untuk pesawat komersial atau besar. Cakupan sering dijual pada “per-kursi” dasar, dengan batas yang ditentukan untuk setiap kursi penumpang.


COMBINED SINGLE LIMIT

Cakupan CSL menggabungkan kewajiban masyarakat dan cakupan kewajiban penumpang menjadi cakupan tunggal dengan batas keseluruhan tunggal per kecelakaan. Cakupan jenis ini memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam membayar klaim kewajiban, terutama jika penumpang yang terluka, tetapi kerusakan kecil dilakukan untuk properti pihak ketiga.


GROUND RISK HULL INSURANCE

Ini menyediakan cakupan untuk pesawat yang diasuransikan terhadap kerusakan ketika berada di tanah dan tidak bergerak. Hal ini akan memberikan perlindungan bagi pesawat untuk acara-acara seperti kebakaran, pencurian, vandalisme, banjir, tanah longsor, kerusakan hewan, angin atau hujan batu es, runtuhnya hanggar atau untuk kendaraan diasuransikan atau pesawat udara mencolok pesawat.


GROUND RISKS HULL INSURANCE IN MOTION (TAXIING)

Cakupan ini mirip dengan asuransi hull risiko tanah tidak bergerak, tapi memberikan cakupan sementara pesawat itu meluncur, tapi tidak saat lepas landas atau mendarat. Biasanya, cakupan berhenti pada awal lepas landas roll dan ini berlaku hanya sekali pesawat telah menyelesaikan arahan selanjutnya. Karena sengketa antara pemilik pesawat dan perusahaan asuransi tentang apakah kecelakaan pesawat itu meluncur atau mencoba untuk mengambil-off, cakupan jenis ini telah dihentikan oleh banyak perusahaan asuransi.


IN FLIGHT INSURANCE

Dalam penerbangan cakupan melindungi pesawat diasuransikan terhadap kerusakan selama semua fase penerbangan dan operasi darat, termasuk saat diparkir atau disimpan.

Automobile Liability Insurance

 

Automobile Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang diakibatkan atas penggunaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak tertanggung, dimana pihak ketiga mengalami cedera tubuh dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya.


“Liability coverage is what protects you if you’re at fault for an accident and you hurt someone or someone’s property. It’s made up of two components: bodily injury liability and property damage liability. This type of car insurance doesn’t cover your injuries or damage to your property.”


Obyek pertanggungan dalam Automobile Liability Insurance

Yang menjadi obyek pertanggungan dalam Automobile Liability Insurance adalah tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat kelalaian tertanggung dalam mengoperasikan kendaraannya.


Risiko-risiko yang dijamin dalam Automobile Liability Insurance:

Tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).


Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Automobile Liability Insurance:

Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan

Perang, terorisme dan kerusuhan

Hal–hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman

Product liability termasuk product recall

Radioactive

Workmen’s compensation dan employers liability

Asbestos

Aircraft dan watercraft liability

Professional liability

Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung

Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Automobile Liability:

Jumlah kendaraan

Tipe kendaraan

Umur kendaraan

Lokasi seringnya penggunaan kendaraan

Advanced Loss of Profit Insurance


 

Advanced Loss of Profit Insurance

Advanced Loss of Profit Insurance (ALOP), provides a payout to companies that face higher costs or lost profits when a project takes longer than expected to complete. Also called delayed completion coverage or Delay in Start-up Insurance(DSU).


A Marine-cum-Erection or Contractor’s All Risk policy covers only physical damage to property which, at best, covers the expenses incurred for repairing or replacing the damaged property.

Scope

The Advance Loss of Profit is designed to cover:


Loss of Gross Profit = Net Profit+Standing Charges

OR

Loss of Gross Earnings = Turnover-Specified Working Expenses

OR

Fixed Operation & Management Costs

Debt Service Charges

Increased Cost of Working

Special Expenses e.g. penalties

The policy pays for the actual loss of gross profit incurred during the period of delay, commencing from the scheduled date of commencement of commercial operation upto the actual date of commencement of commercial operation subject to a time excess and indemnity period selected. The delay, however should have occurred due to a claim payable under marine -cum- erection policy, storage-cum -erection policy or contractor’s all risk policy.


The policy does not cover delay due to:


Inventory losses

Delay in shipment of supplies

Normal project schedule slippages

Non -availability of funds for repairs/replacement to damaged items

Cancellation of licence or Govt. restrictions etc

Who can take the policy?

The policy is taken by the Principal as he stands to lose in case of any delay in the commissioning of the project.


How to select the sum insured?

The sum insured should represent the Anticipated Gross Profit (i.e.Net Profit + Standing Charges) for the Indemnity Period selected.Net Profit means Business profit before taxation.


Standing Charges means fixed charges incurred even in the absence of business activity e.g. interest charges, salary & wages, Director’s fees, O&M costs, activity e.g. interest charges, salary & wages, Director’s fees, O&M costs, liquidated damages.


Indemnity Period should be selected keeping in mind the maximum period required for re-importing, re-erecting and/or re-testing any part of the project.


===============================================================================


Advanced Loss of Profit Insurance asuransi yang menyediakan cakupan untuk kerugian finansial karena keterlambatan proyek-proyek konstruksi dan infrastruktur.


Kehilangan muka asuransi keuntungan ( ALOP ) , menyediakan pembayaran kepada perusahaan yang menghadapi biaya yang lebih tinggi atau kehilangan keuntungan ketika sebuah proyek membutuhkan waktu lebih lama dari yang diharapkan untuk menyelesaikan .


Juga disebut cakupan selesai tertunda atau Keterlambatan Start- up Asuransi ( DSU ) .

Friday, February 10, 2023

BIAYA EMERGENCY DIGANTI NGGAK YA

BIAYA EMERGENCY DIGANTI NGGAK YA


Sebuah Office Building di Jakarta mengalami kebanjiran dengan genangan air sekitar 10 Hari, dalam bangunan ada Genset yang letaknya di ground floor, meski sudah dipagari beton namun debit air yang tinggi dengan arus air masuk cukup banyak membuat genset memiliki resio tergenang air, sehingga Management Building memutuskan untuk menyewa pompa air selain menggunakan mesin pompa yang dimiliki, untuk membantu memompa air keluar sesegera mungkin dan di pasang hampir nonstop, dengan fuel bensin yang akhirnya membutuhkan biaya untuk mesin-mesin tersebut.


tertanggung memiliki polis Property All Risks yang dilengkapi dengan TSFWD (Tempest, Windstorm, Flood and Water Damage) juga dilengkapi dengan"|PREVENTIVE MEASURE CLAUSE sebesar Rp. 100 Juta (TSI Rp. 8Milyar), yang dipertanggungkan selain bangunan, mesin dan alat kantor building management, Dengan Resiko sendiri 10% dari klaim.


Tertanggung mengajukan klaim ke asuransi, kira kira apakah Klaim diganti ? jika :

1. BIaya Pembersihan lokasi di klaim sebesar Rp.25 Juta

2. Biaya Sewa Pompa dan Bahan bakar yang di supply mencapai Rp. 40 Juta

3. Kerusakan Bangunan Rp. 150 Juta

4. Kerusakan Alat kantor Sebesar Rp. 35 Juta

5. Kerusakan Conveyor Belt dan Lift sebesar Rp. 85 Juta


Bagaimana prosesnya? dan berapat klaim yang dibayar?

----


Nilai Pertanggungan Total : 8 Milyar

Klaim Diajukan 

Rp. 25.000.000,- (ROD 10% of Sum Insured, termasuk extra charges overtime etc)

Rp. 40,000.000,- (Preventive Measures clause dalam batas limit)

Rp.150,000.000,- (Perbaikan Bangunan)

Rp. 35.000.000,- (Perbaikan Alat Kantor)

Rp. 85.000.000,- (Perbaikan Mesin)

----------------

Rp.335.000.000,-

Rp. 33.500.000,- *Dikurangi resiko sendiri)

================

Rp. 301.500.000,- Klaim Bersih Dibayar


kenapa Biaya Sewa POmpa dan Biaya beli bahan bakarnya diganti ?

\Preventive Measuer Clause\

It is agreed that in the event of actual damage (or imminent damage) to the Insured Property, the Insurer will pay the reasonably costs necessary in preventing, minimizing or reducing damage to the Insured Property, which the Insured can prove where necessary incurred immediately and urgently in an emergency.


Karena biaya tersebut dianggap biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan emergency untuk mengurangi kerugian yang lebih besar *kerusakan genset dan secara ekonomi masuk lebih rendah daripada penggantian / perbaikan genset-reasonable)

 

KLAIM TENANT DAN TPL DI SEBUAH MALL

 

KLAIM TENANT DAN TPL DI SEBUAH MALL

Sebuah Mall yang sedang dalam pembangunan , mengalami kerugian karena adanya banjir dan genangan air, kebetulan di bangun di daerah yang curah hujan cukup tinggi, kerugian yang dialami adalah, ada salah satu tenant yang sudah mulai beroperasi menempati basement, lokasi tokonya mengalami genangan air, karena rembesnya air dari dalam tanah dan merusak barap persediaan/jualannya. Kerugian kedua adalah adanya tuntutan dari warga sekitar sehubingan dengan jalan keluar air, tertutup oleh material sisa proyek yang menutup bak kontrol sehingga beberapa rumah kebanjiran. Warga menuntut ganti rugi dan menuntut perbaikan bak kontrol serta menuntut membuat saluran penampungan air.

Pemilik proyek pembangunan Mall ini memiliki polis Contractor's All Risks yang dilengka[i dengan Third Party Liability sebesari 10% dari Nilai Total Kontrak(TCV), dan polis tsb dilengkapi Prior Use Clause. TIdak dilengkapi dengan Designer's Risks Clause.

Pertanyaannya adalah, Bagaimana proses klaim asuransi ini berjalan ?
apalagi ketika di dapati adanya Disputes, terkait dengan masuk/rembesnya air, menurut investigator dari penanggung karena Basement tersebut saat dibangun tidak dilakukan waterproofing, dimana ketentuan Pekerjaan Sipil adalah bahwa bangunan yang di basement wajib di waterproofing, apalagi di daerah yang memiliki curah hujan tinggi. disini terjadi perdebatan. 


----

Proses Klaim berjalan sesuai prosedur, tertanggung melakukan klaim ke asuransi untuk :
1. Tuntutan tenants melalui Prior Use clause yang dilekatkan
2. Tuntutan Klaim warga melalui Fasilitas TPL

Dalam prosesnya, khusus perdebatan point 1, kedua belah pihak sepakat menunjung Independen engineer untuk melakukan investigasi secara merinci tanpa adanya keberpihakan kepada salah satu pihak. Loss Adjuster ditunjuk juga untuk mereview seluruh proses klaim baik point 1 atau 2.

Setelah melalui perdebatan dan proses penyelidikan lebih rinci dan dengan dasar teknik prinsip sipil akhirnya klaim ini selesai dengan :
Untuk Point 1.
Tertanggung menerima hasil investigasi Independen Surveyor yang akhirnya pembuktian adanya kelalaian, sehingga penanggung memberi penawaran penyelesaian secara EX-Gratia dengan sejumlah tertentu.
Untuk POint 2.
Klaim di hitung, dan penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi atas tuntutan warga pada bagian kerusakan property warga, namun tidak mengganti biaya perbaikan bak kontrol dan pembuatan penampunyan air.