Friday, February 10, 2023

BIAYA EMERGENCY DIGANTI NGGAK YA

BIAYA EMERGENCY DIGANTI NGGAK YA


Sebuah Office Building di Jakarta mengalami kebanjiran dengan genangan air sekitar 10 Hari, dalam bangunan ada Genset yang letaknya di ground floor, meski sudah dipagari beton namun debit air yang tinggi dengan arus air masuk cukup banyak membuat genset memiliki resio tergenang air, sehingga Management Building memutuskan untuk menyewa pompa air selain menggunakan mesin pompa yang dimiliki, untuk membantu memompa air keluar sesegera mungkin dan di pasang hampir nonstop, dengan fuel bensin yang akhirnya membutuhkan biaya untuk mesin-mesin tersebut.


tertanggung memiliki polis Property All Risks yang dilengkapi dengan TSFWD (Tempest, Windstorm, Flood and Water Damage) juga dilengkapi dengan"|PREVENTIVE MEASURE CLAUSE sebesar Rp. 100 Juta (TSI Rp. 8Milyar), yang dipertanggungkan selain bangunan, mesin dan alat kantor building management, Dengan Resiko sendiri 10% dari klaim.


Tertanggung mengajukan klaim ke asuransi, kira kira apakah Klaim diganti ? jika :

1. BIaya Pembersihan lokasi di klaim sebesar Rp.25 Juta

2. Biaya Sewa Pompa dan Bahan bakar yang di supply mencapai Rp. 40 Juta

3. Kerusakan Bangunan Rp. 150 Juta

4. Kerusakan Alat kantor Sebesar Rp. 35 Juta

5. Kerusakan Conveyor Belt dan Lift sebesar Rp. 85 Juta


Bagaimana prosesnya? dan berapat klaim yang dibayar?

----


Nilai Pertanggungan Total : 8 Milyar

Klaim Diajukan 

Rp. 25.000.000,- (ROD 10% of Sum Insured, termasuk extra charges overtime etc)

Rp. 40,000.000,- (Preventive Measures clause dalam batas limit)

Rp.150,000.000,- (Perbaikan Bangunan)

Rp. 35.000.000,- (Perbaikan Alat Kantor)

Rp. 85.000.000,- (Perbaikan Mesin)

----------------

Rp.335.000.000,-

Rp. 33.500.000,- *Dikurangi resiko sendiri)

================

Rp. 301.500.000,- Klaim Bersih Dibayar


kenapa Biaya Sewa POmpa dan Biaya beli bahan bakarnya diganti ?

\Preventive Measuer Clause\

It is agreed that in the event of actual damage (or imminent damage) to the Insured Property, the Insurer will pay the reasonably costs necessary in preventing, minimizing or reducing damage to the Insured Property, which the Insured can prove where necessary incurred immediately and urgently in an emergency.


Karena biaya tersebut dianggap biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan emergency untuk mengurangi kerugian yang lebih besar *kerusakan genset dan secara ekonomi masuk lebih rendah daripada penggantian / perbaikan genset-reasonable)

 

No comments:

Post a Comment