Friday, February 10, 2023

KLAIM TENANT DAN TPL DI SEBUAH MALL

 

KLAIM TENANT DAN TPL DI SEBUAH MALL

Sebuah Mall yang sedang dalam pembangunan , mengalami kerugian karena adanya banjir dan genangan air, kebetulan di bangun di daerah yang curah hujan cukup tinggi, kerugian yang dialami adalah, ada salah satu tenant yang sudah mulai beroperasi menempati basement, lokasi tokonya mengalami genangan air, karena rembesnya air dari dalam tanah dan merusak barap persediaan/jualannya. Kerugian kedua adalah adanya tuntutan dari warga sekitar sehubingan dengan jalan keluar air, tertutup oleh material sisa proyek yang menutup bak kontrol sehingga beberapa rumah kebanjiran. Warga menuntut ganti rugi dan menuntut perbaikan bak kontrol serta menuntut membuat saluran penampungan air.

Pemilik proyek pembangunan Mall ini memiliki polis Contractor's All Risks yang dilengka[i dengan Third Party Liability sebesari 10% dari Nilai Total Kontrak(TCV), dan polis tsb dilengkapi Prior Use Clause. TIdak dilengkapi dengan Designer's Risks Clause.

Pertanyaannya adalah, Bagaimana proses klaim asuransi ini berjalan ?
apalagi ketika di dapati adanya Disputes, terkait dengan masuk/rembesnya air, menurut investigator dari penanggung karena Basement tersebut saat dibangun tidak dilakukan waterproofing, dimana ketentuan Pekerjaan Sipil adalah bahwa bangunan yang di basement wajib di waterproofing, apalagi di daerah yang memiliki curah hujan tinggi. disini terjadi perdebatan. 


----

Proses Klaim berjalan sesuai prosedur, tertanggung melakukan klaim ke asuransi untuk :
1. Tuntutan tenants melalui Prior Use clause yang dilekatkan
2. Tuntutan Klaim warga melalui Fasilitas TPL

Dalam prosesnya, khusus perdebatan point 1, kedua belah pihak sepakat menunjung Independen engineer untuk melakukan investigasi secara merinci tanpa adanya keberpihakan kepada salah satu pihak. Loss Adjuster ditunjuk juga untuk mereview seluruh proses klaim baik point 1 atau 2.

Setelah melalui perdebatan dan proses penyelidikan lebih rinci dan dengan dasar teknik prinsip sipil akhirnya klaim ini selesai dengan :
Untuk Point 1.
Tertanggung menerima hasil investigasi Independen Surveyor yang akhirnya pembuktian adanya kelalaian, sehingga penanggung memberi penawaran penyelesaian secara EX-Gratia dengan sejumlah tertentu.
Untuk POint 2.
Klaim di hitung, dan penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi atas tuntutan warga pada bagian kerusakan property warga, namun tidak mengganti biaya perbaikan bak kontrol dan pembuatan penampunyan air. 


No comments:

Post a Comment