Tuesday, January 31, 2023

KERUSAKAN TIANG PANCANG DALAM ANGKUTAN KARENA ROUGH HANDLING

 

KERUSAKAN TIANG PANCANG DALAM ANGKUTAN KARENA ROUGH HANDLING


Situasi:

Sebuah perusahaan jasa angkuta membawa Tiang pancang sebanyak 350 batang, ia memiliki asuransi Angkutan dengan jenis ICC A, material projek dibawa ke project site, namun saat dilokasi endpuser komplain karena 127 Batang mengalami retak. Dan seyelah diselidiki karena saat Bongkar barang, tiang pancang tersebut banyak yang berbenturan sehingga retak dan rusak, 

Merkea mengajukan klaim ke asuransi penerbit polis.

Pertanyaannya, apakah klaim ini diganti ? bagaimana prosesnya ?

STUDY KASUS: KLAIM KECURIAN BARANG STOCK ELEKTRONIK

STUDY KASUS: KLAIM KECURIAN BARANG STOCK ELEKTRONIK


STUDY KASUS: KLAIM KECURIAN BARANG STOCK ELEKTRONIK 

Sebuah Perusahaan Distributir elektronik mengalami kecurian / kebongkaran dengan kerugian yang diderita senilai barang stock |Rp. 150 Juta, dan kerusakan pintu dan alat kantor yang biaya perbaikannya mencapai Rp, 18 Juta, Mereka memiliki polis Property All Risks dengan Resiko sendiri karena sebab lainnya, sebesar 10% dari klaim minimal Rp. 5 Juta

 

Pertanyaannya :

1.     Bagaimana proses klaim berjalan?

2.     Apa  saja dokumen pendukung klaim yang diperlukan?

3.     Berapa Perhitungan ganti rugi bersih yang diterima nasabah ?

Klaim Penggelapan Biaya STNK Kendaraan

Klaim Penggelapan Biaya STNK Kendaraan



 

STUDY KASUS: Klaim Penggelapan  Biaya STNK Kendaraan yang terjadi bertahun tahun [Fidelity Guarantee Insurance]

 

Situasi :

Sebuah perusahaan tekstil besar memiliki banyak unit kendaraan dan bagian General Affair secara rutin melakukan perpanjangan surat kendaraan resmi melalui salah satu karyawan di perusahaan, dan dilakukan selama bertahun tahun. Pada suatu hari salah satu kendaraan mengalami kehilangan dan semua surat di periksa untuk keperluan Klaim Asuransi kendaraan, namun setelah dicekm ternyata surat kendaraan yang hilang tersebut palsu, Aljornua Manager GA melakukan pemeriksaan ke seluruh surat kendaraan tersebut dan didapati 75% dari surat kendaraan semua palsu setelah di cek ke kepolisian setempat.  Dan karena jumlahnya cukup banyak mereka juga akhirnya memeriksa berkas perpanjangan pada tahun tahun sebelumnya dan terjadi sekitar 5 tahun sebelumnya juga perpanjangan Surat dipalsukan.

 

Karyawan yang biasa melakukan perpanjangan telah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut sejak 6 bulan yang lalu.

 

Polis Asuransi yang dimiliki adalah :

1.     Sejak 5 yahun lalu, memiliki Asuransi kendaraan seluruh unit kendaraan

2.     Sejak 5 tahun lalu memiliki polis Asuransi Fidelity Guarantee dengan :

a.     Penanggung Abc : 5 tahun lalu selama 2 tahun

b.     Penanggung Def : 3 tahun lalu selama 3 tahun

3.     Wording Coverage Fidelity berbunyi sbb :

Covering the Insured for acts of any of their employees involving larceny, embezzlement or fraudulent and/or misappropriation of money including all company’s assets such as company’s motor-car and motor-cycle, stocks and inventory etc. belonging to the Insured and entrusted to the employee and which shall be committed during the continuance of this insurance and during the uninterrupted employment of the employee and discovered during the continuance of this insurance and/or within  the twelve calendar months after the expiration of the policy or the death, dismissal, resignation or retirement of the employee from the service of the Insured whichever of these events shall first occur.

RETROACTIVE DATE : aS PER pOLICY iNCEPTION

 

Pertanyaannya adalah

  1. 1.     Apakah mobil yang hilang bisa diganti Asuransi dari polis Asuransi kendaraan>
  2. 2.     Bagaimana Proses klaim Fidelity Guarantee tersebut berjalan? Akankah penggelapan ini dijamin dalam polis?

 

 

 

 


Monday, January 23, 2023

KHAWATIR ADALAH SALAH SATU BENTUK SUUZAN

KHAWATIR ADALAH SALAH SATU BENTUK SUUZAN


Seringkali kita berprasangka biruk kepada banyak hal. Terutama kepada kertentuan Allah swt. Salah satu bentuk terdekat suuzan adalah rasa khawatir yang kadang berlebihan, se akan kita tidak percaya atas perlindungan Allah dan ketentuan Allah adalah yang terbaik yang akan diberikan kepada kita

dalam salah satu ayat alqurab berbunyi sbb :
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka [kecurigaan atau suuzan], karena sebagian dari buruk sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya ... " (QS. Al-Hujurat [49]: 12).

jadi sebaiknya kita senantiasa berprasangka buruk atas apapun yang ditakdirkan Allah swt terjadi dalam hidup kita,, sebagaimana sebuah hadist mengatakan sbb :
"Sungguh menakjubkan perkaranya orang yang beriman, karena segala urusannya adalah baik baginya. 
Dan hal yang demikian itu tidak akan terdapat kecuali hanya pada orang mukmin; 
yaitu jika ia mendapatkan kebahagiaan, ia bersyukur, karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut merupakan hal yang terbaik untuknya. 
Dan jika ia tertimpa musibah, ia bersabar, karena ia mengetahui bahwa hal tersebut merupakan hal terbaik bagi dirinya."
 (HR Muslim)

Semoga kita semua terhindar daru orang orang yang bersuuzan. kepada manusia saja tidak boleh, apalagi kepada Allah. 

BER-NIAT-LAH DALAM SETIAP LANGKAH DALAM HIDUPMU

BER-NIAT-LAH DALAM SETIAP LANGKAH DALAM HIDUPMU



Ber-akad-lah dalam setiap langkah dalam hidupmu, karena semua amal ibadah di catatkan sesuai dalam niatnya.

"Innamal a'malu binniyat artinya adalah 
"sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya".

Usahakan dalam setiap apapun yang kita lakukan, selalu awali dengan niat.

Selain niat, biasanya aku juga melakukan AKAD, terutama aktivitas yang berkaitan atau menyangkut hak/kewajiban orang lain.

Bagiku, akad itu penting untuk membuka hati - yang tertutup, misalnya saja belanja di pasar, membeli sesuatu, kesepakatan harga, selain menawar dan diperbolehkan misalnya, terakhir, kadang biasanya ditutup dengan kalimat, "ikhlas ya pak"

Agar, kewajiban yg aku tunaikan beserta hak yang aku terima dan sebaliknya bagi pihak lainnya, ada AKAD IKHLAS nya.

Kemudian,  Abul Qosim Al Qusyairi mengatakan bahwa, "Ikhlas adalah menjadikan niat hanya untuk Allah dalam melakukan amalan ketaatan. Jadi, amalan ketaatan tersebut dilakukan dalam rangka mendekatkan diri pada Allah





MENGELOLA PENYAKIT DI TUBUH ANDA

 


USIA KU 50 DAN AKAN 51 2,5 BULAN LAGI
• 2010-2012 INDIKASI DIABETES MELLITUS
• 2017  MASUK RS PNUEMONIA PARU
• 2019 KATETERISASI JANTUNG )3-%) 
• 2021 SUAMI ANAK COVID, DM MELEDAK KAARNA KONSUMSI PERMEN WOODS DAN PENURUN DEMAM
• 2021 – MASUK RS KARENA HYPERTENSI, SELULIT DAN DM, KREATININ TERDETEKNI MENINGKAT
• 2021 – DIABETIC RETHINOPATHY MATA KANAN
• 2022 – DIABETIC RETHINOPATHY MATA KIRI
• 2022 – PEMBENGKAKAN LEVER
2022 - DIABETES MELAHIRKAN JUGA YANG NAMANYA DIABETIK NEUROPATHY PADA KAKI (KEBAS DAN KEMUDIAN KAKU)
• 2022 – 4 NOV MASUK RS TINGKAT ASAM DARAH TINGGI DAN SESAK, KREATININ MENINGKAT, DIAGNOSA TUMOR PARU
• 2022 – 22 NOV MASUK RS STROKE TUBUH SEBELAH KANAN
• 2022 - 14 DES JATUH, BESOK NYA DIAGNOSA CKD MASUK PERSIAPAN HEMODIALISA -  GAGAL GINJAL
• 2023 – 9 JAN PEMASANGAN CDL 
• 2023 – 10 JAN CUCI DARAH 1 (2X SEMINGGU)

Mengapa sampai terjadi demikian?

Penyebab paling utama karena LALAI, 
1, Lalai memperhatikan angka tubuh
2. ketika tau ada penyakit, lalai tidak perduli kondisi tersebut sehingga terlalu la,a berlangsung
3. ;lalai tidak segera a,bil tindakan dan perbaikan

Dalam upaya menghadapi semua itu, beberapa kiat yang aku lakukan adalah :
1. Peka terhadap perubahan tubuh (Kesehatan)
2. Segeral periksa ke dokter untuk mendapatkan gambaran pasti
3. Ketahui rekam medis dan pelajari semua, termasuk tata cara penanggulangan dan tata carap ola hidup/makan dan lainnya
4. Segera atasi dan ambil risiko terkecil dari sebuah pengobatan
5. Jangan percaya asumsi sendiri
6. Dan tidak percaya asumsi umum 100% karena asumsi umum belm tentu benar dan jika benar, belum tentu sesuai dengan tubuh kita
7. Segera obati bagian yang paling berisiko saat masih ada tenaga (daya tahan) dan jangan menunggu parah,
8. Usahakan pengobatan alternatif yang paling aman
9. Hadapi, jalani dan tidak perlu mengeluh


Yang tetap diperlukan adalah 

Kita harus bisa liat ondikator organ tubuh kita, berapa angkanya? Melewati batas normal atau nggak. 

supaya kita tau apa obat yg tepat, bagaimana polabmakan kita dan aktivitas kita, *sesuai* dengan kondisi tubuh dan organ kita utk bs lebih awet dan tahan lama.

Dan itu tetap perlu cek ke dokter atau lab. At least kita tau penanganan sesuai kebutuhan badan kita.

Aku banyak banget direkomendasikan ini dan itu. Sejak dulu saat merawat alm bapak, almh mamah. Dan aku selalu minta rekam medisnya dilihat dulu.

Bahkan waktu suami dan anak  covid banyak banget yg sarankan bawang putih. Waktu itu aku tolak. Krn apa? Krn aku  tau, lambung suami gak kuat.

Kadang, aku juga gak nurutin rekonendasi orang kalo tensi tinggi makan jus nanas. Atau jus belimbing, karena ternyata jus belimbing aku sama sekali gak boleh. Dan jus nanas melukai lambung 

Jadi gak semua selalu bs cocok. Yg paling baik adalah... Sesuaikan dengan tubuh kita 

*Pesan ini disampaikan oleh* 
SELVI ALDRIANI

always stay happy and khusnuzon, salah satu bentuk terdekat kita su'uzon kepada Allah adalah rasa *khawatir*  padahal... Kullu nafsin dzaiqotul maut.. Semoga kita semua kembali dengan cara yang *paling* Allah sukai. Aammiin



Sunday, January 8, 2023

Manfaatkan Free Look Period - Asuransi

 

Manfaatkan Free Look Period - Asuransi
Free Look period adalah jangka waktu yang diberikan oleh perusahaan asuransi bagi Nasabah (Pemegang Polis) untuk mempelajari isi polis. Apakah nasabah setuju dengan data, syarat, dan ketentuan yang ada pada polis dan akan melanjutkan atau membatalkan polis tersebut







3 Hal Merasakan Manisnya Iman

 

3 Hal Merasakan Manisnya Iman


Dalam sebuah hadis, Rasulullah menjelaskan bahwa ada tiga hal yang bisa membuat seorang hamba akan merasakan manisnya keimanan, di antaranya adalah mencintai Allah di atas segalanya. Lengkapnya hadits tersebut berbunyi, 

”Ada tiga hal, yang jika tiga hal itu ada pada seseorang, maka dia akan merasakan manisnya iman. (Yaitu); Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai daripada selain keduanya; Mencintai seseorang, dia tidak mencintainya kecuali karena Allah; Benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkan darinya, sebagaimana bencinya jika dicampakkan ke dalam api.” (Muttafaq ‘alaih).

CINTA ADALAH DAHAGA

 

CINTA ADALAH DAHAGA



CINTA ADALAH DAHAGA

CINTA ADALAH DAHAGA
YANG SELALU HADIR DALAM HATIMU
YANG SELALU KAU CARI KEMANA-MANA
HINGGA ENGKAU MERASA SAKIT DAN PERIH

CINTA ADALAH DAHAGA
YANG SENANTIASA MEMBUAT KITA MERASA KURANG
YANG SELALU MEMBUAT KITA TIDAK LENGKAP
TERUS BERKETERUSAN MENCARI

PADAHAL DAHAGA HANYA MAMPU HILANG
TERPENUHI KETIKA KAMU MENYADARI
BAHWA CINTA ADA DALAM HATI MU
DIA BERCENGKERAMA BERSAMA KEDAMAIAN

YANG BELUM KAMU TEMUKAN
08 JAN 2023



Friday, October 14, 2022

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM ASURANSI BANJIR

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM ASURANSI BANJIR

Rekan dan Nasabah,

Musim hujan telah tiba, pahami Dokumen pendukung klaim banjir untuk proses asuransi 

  1. Laporan Klaim secara tertulis (email/fax)
  2. Formulir klaim yang diisi lengkap
  3. Foto-foto kerusakan
  4. Berita Acara Kejadian
  5. Copy Analisa Puslabfor/Labkrim
  6. Laporan Kronologis Kejadian
  7. Daftar Barang-barang yang rusak berikut type/jenis/spesifikasi  barang lengkap dengan harganya
  8. Daftar Nilai Aset di lokasi pertanggungan sesaat sebelum kejadian (Total klaim > 5% of TSI)
  9. Analisa Teknis Vendor Ahli Independen
  10. Penawaran atau invoice dari Vendor untuk memperbaiki atau mengganti barang yang rusak
  11. Invoice Pembelian Sebelumnya atau Invoice Barang pengganti yang baru
  12. Kwitansi Pembersihan Puing-Puing
  13. Kwitansi Armada Pemadam Kebakaran
  14. Kwitansi Pengisian Ulang Alat Pemadam Api
  15. Kartu Stock & Mutasi Stock Barang 3 bulan terakhir sebelum kejadian
  16. Tindakan Pencegahan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali
  17. Laporan BMG mengenai keadaan cuaca pada saat terjadinya kerugian 
  18. Surat Persetujuan Pembayaran klaim atas nilai yang diajukan
  19. Discharge Form
  20. Subrogation Letter
  21. Salvage - Barang Sisa 

Informasi Lebih lanjut silahkan hubungi 08180-7000-928


 

Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Kerusakan Mesin

 

Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Kerusakan Mesin

\Rekan dan Nasabah Yang terhormat,

Berikut adalah Dokumen yang biasanya diperlukan untuk mendukung klaim asuransi keursakan mesin :

  1. Laporan Klaim secara tertulis (email/fax)
  2. Formulir klaim yang diisi lengkap
  3. Foto-foto kerusakan
  4. Berita Acara Kejadian
  5. Laporan Kronologis Kejadian
  6. Daftar Barang-barang yang rusak berikut type/jenis/spesifikasi  barang lengkap dengan harganya
  7. Daftar Nilai Aset di lokasi pertanggungan sesaat sebelum kejadian (Total klaim > 5% of TSI)
  8. Analisa Teknis Vendor Ahli Independen
  9. Penawaran atau invoice dari Vendor untuk memperbaiki atau mengganti barang yang rusak
  10. Invoice Pembelian Sebelumnya atau Invoice Barang pengganti yang baru
  11. Log Book
  12. Kartu Pemeliharaan / Maintenance Record
  13. Kwitansi Armada Pemadam Kebakaran (jika ada kejadian sampai terbakar)
  14. Kwitansi Pengisian Ulang Alat Pemadam Api
  15. Kartu Stock & Mutasi Stock Barang 3 bulan terakhir sebelum kejad
  16. Tindakan Pencegahan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali
  17. Surat Persetujuan Pembayaran klaim atas nilai yang diajukan
  18. Discharge Form
  19. Subrogation Letter
  20. Salvage - Barang Sisa
Informasi lebih lanjut silahkan kirim whatsapp ke 08180-7000928

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM ASURANSI KEBAKARAN

 

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM ASURANSI KEBAKARAN

Rekan dan nasabah yang terhotmat

Pada kasus klaim kebakaran, biasanya diperlukan Dokumen Pendukung klaim seperti dokumen :

  1. Laporan Klaim secara tertulis (email/fax)
  2. Formulir klaim yang diisi lengkap
  3. Foto-foto kerusakan
  4. Berita Acara Kejadian
  5. Laporan Kepolisian setempat (jika kebakaran karena rambatan dari pihak lain tidak perlu)
  6. Copy Analisa Puslabfor/Labkrim
  7. Laporan Kronologis Kejadian
  8. Daftar Barang-barang yang rusak berikut type/jenis/spesifikasi  barang lengkap dengan harganya
  9. Daftar Nilai Aset di lokasi pertanggungan sesaat sebelum kejadian (Total klaim > 5% of TSI)
  10. Analisa Teknis Vendor Ahli Independen
  11. Penawaran atau invoice dari Vendor untuk memperbaiki atau mengganti barang yang rusak
  12. Invoice Pembelian Sebelumnya atau Invoice Barang pengganti yang baru
  13. Kwitansi Pembersihan Puing-Puing
  14. Kwitansi Armada Pemadam Kebakaran
  15. Kwitansi Pengisian Ulang Alat Pemadam Api
  16. Kartu Stock & Mutasi Stock Barang 3 bulan terakhir sebelum kejadian
  17. Tindakan Pencegahan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali
  18. Surat Persetujuan Pembayaran klaim atas nilai yang diajukan
  19. Discharge Form
  20. Subrogation Letter
  21. Salvage - Barang Sisa 
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi : 08180-7000-928 

Prosedur Klaim Asuransi Angkutan [DMJA-TAA]

 

Prosedur Klaim Asuransi Angkutan

Rekan-rekan dan Nasabah Yang Terhormat,

Terkait dengan beberapa pertanyaan, bersama ini kami sampaikan, Prosedur Klaim Asuransi Angkutan sbb :

1. Segera informasi via WhatsApp dan dilanjutkan dengan kirim Email laporan klaim dengan informasi sbb

    1. Jenis Polis :
    2. Nama Tertanggung :
    3. No Polis/Certificate/Deklarasi : 
    4. Tanggal Kejadian/Diketahui :
    5. Jenis Kerusakan/Kerugian :
    6. Lokasi Kejadian  :
    7. Estimasi Nilai Kerugian :
    8. Lampirkan foto kerusakan atau kejadian tsb 
    9. Setelah itu ikuti pemanduan selanjutnya dari Tim kami.

2. Yang Wajib dilakukan :
1. Dokumentasi foto/video atas kejadian dan kerusakan.
2. Memisahkan barang yang rusak dan tidak rusak
3. Menyimpan barang yang rusak ke tempat yg aman, untuk kepwrluan inspeksi dan penyerahan salvage jika klaim disetujui.

3. Dokumen yang diperlukan :
1.    Mengisi form klaim (bisa ei minta ke tim kami)
2. Surat Tuntutan ganti rugi (contoh format surat bisa dimintakan ke tim kami)
3. Berita Acara Kejadian / Krobologis kejadian
4. Faktur/Invoice
5. Packing List & Surat Jalan, BL/AWB
6. BAST (Berita Acara Serah Terima barang)
7. Copy Polis/Certificate
8. Rincian kerusakan berikut harga serta jumlahnya
9. Bukti Transfer Pembayaran Premi Polis ybs
10. Dokumen lain yang relevan, misalnya :
        - Dokumen pendukun  g bukti penawaran perbaikan / penggantian yang rusak
        - Dokumen analisa teknis dari vendor independen terkait barang yg rusak
        - Surat Laporan Kepolisian (dalam hal kecurian)
        - Dan dokumen lain yang diperlukan penanggung selanjutnya (jika diperlukan)

Penjelasan tentang KLAIM ASURANSI bisa dilihat di artikel :
Http://selvi-aldriani.blogspot.com/2022/02/Insurance-claims-klaim-asuransi.html
Informasi seputar asuransi silahkan follow Instagram @selvialdriani

Penjelasan lebih lanjut, silahkan menghubungi : 08180-7000-928 atau 089-628-628-925 atau email cs-support@dianmakmur.com


Friday, July 1, 2022

PENTING MENGINGATKAN TERTANGGUNG APA SAJA UNSUR NILAI PERTANGGUNGAN PADA POLIS ENGINEERING

 

PENTING MENGINGATKAN TERTANGGUNG APA SAJA UNSUR NILAI PERTANGGUNGAN PADA POLIS ENGINEERING

Teman-teman,

Dalam sebuah project yang dilakukan oleh nasabah kita, baik itu owner atau Kontraktor Utama, penting bagi kita menjelaskan nilai pertanggungan yang tercantum dalam polis itu apa saja.

Karena seringkali karena diupayakan dengan nilai premi yang dianggap ekonomis, ada beberapa bagian yang tidak disadari tidak diikut sertakan dalam polis. Dan Tugas kiat di awal menjelaskan dengan baik.

Apa saja sebenarnya Kandungan Nilai pertanggungan pada polis Asuransi Contractor All Risks ?

  • Total Contract Value (Total Nilai Kontrak, apakah berikut pajak atau tanpa pajak)
  • Material SBO (Material Supplied by Owner)
  • Contractors's Plant Machinery and Equipment (Peralatan dan mesin yang digunakan kontraktor untuk mengerjakan proyek ini, bisa alat berat dan lainnya) bergantung dari calon tertanggung (CPME)
  • Pembersihan Puing.
  • Atau bisa juga disebutkan Surrounding property / Existing Structure, jika diinginkan
Umumnya, Polis CAR juga diberikan fasilitas Third party Liability, yang standar/umum diberikan nilainya adalag 10% dari Nilai SectionI (tersebut diatas) dengan tarif termasuk pada section 1

Jadi penting bagi teman-teman menjelaskan Obyek yang dipertanggungkan apakah Nilai TCV saja atau berikut lainnya ?

Ada kasus yang pernah terjadi, Terjadi kehilangan mesin kerja milik kontraktor (kebetulan kontraktor yang membeli polis) dan merekaklaim asuransi, namun karena di awal sudah pernah ditawarkan apakah CPME akan dimasukkan dalam jaminan atau tidak, dan mereka memilih tidak, maka klaim kehilangan tersebut tidak bisa di jamin dalam polis asuransi yang dimiliki.


KLAIM GEMPA BUMI - HOTEL YANG SEDANG DALAM PEMBANGUNAN - POLIS ENGINEERING

 

KLAIM GEMPA BUMI - HOTEL YANG SEDANG DALAM PEMBANGUNAN - POLIS ENGINEERING

Situasi :

Sebuah hotell bintang 5, yang sedang dalam pembangunan, kira-kira 80% selesai, disebuah lokasi di Indonesia, mengalami kerugian yang cukup besar karena terjadi Gempa di 2018. Yang jadi masalah rumit adalah Pembangunan tersebut belum selesai, lalu terjadi kerusakan. Kerumitannya adalah terletak pada ketelitian Loss Adjuster dalam memisahkan bagian yang belum selesai dan sudah selesai serta bagian bangunan mana saja yang rusak yang memang disebabkan oleh Risiko tersebut. 

Lebih lagi, dalam proses pembangunan dengan nilai yang cukup besar, dengan metode Budget Project, sehingga nilai pertangungan memang cukup besar dan terjadi beberapa kali penyesuaian bergantung kepada kebutuhan pemilik. Belum lagi Bill of Quantity yang cukup banyak sehingga harus diperiksa dan di rekonsiliasi dengan buku Standar RAB di indonesia. 

Polis yang dimiliki tertanggung adalah Polis CAR+TPL. Contractor's All Risks dan Thir Party Liability yang dibeli langsung oleh Owner.  Nilai pertanggungan meliputi Total Contract Value, Material SBO dan beberapa perluasan lain standar dari polis CAR seperti Removal of Debris dan lainnya. 

Pertanyaannya yang muncul pertama kali adalah, Apakah Gempa Bumi dijamin dalam Polis CAR+TPL? karena didalam risiko yang dijamin, tidak disebutkan jaminan termasuk Gempa bumi dst?

Berbeda dengan polis Property All Risks (untuk Aset yang telah selesai dibangun dan beroperasi), Polis PAR wajib melekatkan Perluasan Gempa Bumi. Tapi, didalam Polis CAR, tidak dicantumkan, namun Risiko Gempa Bumi tetap masuk dalam jaminan CAR karena Gempa bumi tidak termasuk dalam Pengecualian Polis. 

Kecuali Polis CAR dilekatkan Klausula : MR-009 Exclusion to Earthquake dst. 

Atau Perlu diperhatian dengan seksama jika polis CAR dilekatkan dengan Klausula MR-008 Warranty Concerning Structures in Earthquake Zones

Proses :

Proses klaim ini berjalan cukup baik, dengan adanya preliminary report dari pihak adjuster, sehingga nilai estimasi awal bisa di prediksi, yang digunakan untuk menentukan berapa besaran Pembayaran klaim pendahuluan yang biasa disebut Interim Payment, dengan adanya pelekatan klausula Payment on Account Clause. 

Perhitungan tetap berjalan, secara seksama, dan interim diberlakukan beberapa kali guna mempermudah tertanggung dalam hal pemulihan kerusakan bisa tetap dilakukan dan berjalan seiring dengan proses klaim. 


Hasil:

  • Klaim Selesai dalam Durasi : 11 Bulan Agustus 2018  - Juli 2019
  • Nilai Penggantian Klaim Rp. 58 Milyar dalam beberapa kali interim
  • Plus Biaya lain yang dijamin karena klausula tambahan seperti ROD dan lainnya. 

MANFAAT SUPLEMENTARY CLAUSE AVN 76 PADA POLIS ASURANSI AVIASI

 

MANFAAT SUPLEMENTARY CLAUSE AVN 76 PADA POLIS ASURANSI AVIASI

Bunyi Wording :

SUPPLEMENTARY PAYMENTS CLAUSE

It is understood and agreed that this Policy is extended to cover as more fully set forth under those paragraph(s) identified below.  It is expressly understood that no cover is provided under those paragraphs of this Clause which have not been identified below.  

The Insurers agree to indemnify the Insured for

(a) any reasonable expenses incurred for the purpose of search and rescue operations for an Aircraft insured hereunder determined to be missing and unreported after the computed maximum endurance of the flight has been exceeded;

(b) any reasonable expenses incurred for the purpose of runway foaming to prevent or mitigate possible loss or damage because of malfunction or suspected malfunction of an Aircraft insured hereunder;

(c) any reasonable expenses incurred for the purpose of attempted or actual raising, removal, disposal or destruction of the wreck of an Aircraft insured hereunder and the contents thereof;

(d) any reasonable expenses which the Insured may be called upon to pay in respect of any public inquiry or inquiry by the Civil Aviation Authority or any other relevant authority into an Accident involving an Aircraft insured hereunder.

Coverage is provided under paragraphs ______________________ above.

Provided always that Insurers' liability shall not exceed ____________________________ in the aggregate over all paragraphs insured.

AVN 76  09.02.01


Tentu saja, jika dibaca dengan seksama, Klausula ini baik untuk dilekatkan pada polis asuransi pesawat, atau biasa dikenal dengan Aviation Hull All Risks & Third Party Liability Insurance, atau Aviation Hull All Risks, spares and Accident including its Liability Insurance, disingkat menjadi AVHSLPA Insurance

Karena dengan adanya klausula ini, penanggung setuju untuk memberikan penggantian untuk :
  • setiap pengeluaran wajar yang dikeluarkan untuk tujuan operasi pencarian dan penyelamatan
  • setiap biaya wajar yang dikeluarkan untuk tujuan pembusaan landasan pacu untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan kehilangan atau kerusakan karena malfungsi atau dugaan malfungsi
  • setiap pengeluaran wajar yang dikeluarkan untuk tujuan upaya atau upaya mengangkat, memindahkan, membuang, atau menghancurkan bangkai kapal secara nyata
  • setiap pengeluaran yang wajar dimana Tertanggung dapat diminta untuk membayar sehubungan dengan setiap penyelidikan publik atau penyelidikan oleh Otoritas Penerbangan Sipil atau otoritas lain yang relevan.
Meskipun dengan jumlah baasan limit tertentu yang diberikan atau diperkenankan penanggung.


KLAIM BANJIR - KERUSAKAN STOCK DI GUDANG POLIS PROPERTY

 

KLAIM BANJIR - KERUSAKAN STOCK DI GUDANG POLIS PROPERTY

Situasi :

  • Tertanggung memiliki Polis Property All Risks dengan perluasan RSMDCC, TWFWDSL untuk beberapa lokasi tersebar di Indonesia.
  • Suatu hari awal bulan November 2021, terjadi hujan lebat dan membuat Lokasi salah satu gudang di sebuah kota terendam Air dan banjir.
  • Tertanggung melakukan tindakan yang di perlukan untuk meminimalisir kerugian dan juga melaporkan klaim ini untuk diajukan ganti rugi ke pihak asuransi
Proses :
  • Penanggung menerima laporan klaim, dan karena estimasi kerugian cukup besar, maka penanggung menunjuk Loss Adjuster
  • Kemudian Pihak Loss Adjuster melakukan investigasi dan melakukan pemeriksaan klaim melalui survey dan wawancara
  • Karen Stock barang yang rusak merupakan spareparts telekomunikasi, tertanggung melakukan pemeriksaan kerusakan barang dan perhitungan barang yang rusak.
  • Setelah melakukan rekonsiliasi dengan pihak adjuster, skhirnys klsim selesai
Hasil
  • Nett Claim Paid : USD. 81,112.89
  • Durasi : 2 Nov  2021 S/D 11 Feb 2022 

Thursday, June 30, 2022

Klaim Kerusakan Cargo Mesin Oxygen Generator - Asuransi Angkutan

 

Klaim Kerusakan Cargo Mesin Oxygen Generator - Asuransi Angkutan

Situasi :

Sebuah perusahaan penyedia peralatan kesehatan mengirimkan Mesin Ocygen Gerator ke sebuah Rumah sakit, dari jakarta ke Sebuah kota di pulau jawa. Setiba di tujuan, ternyata mesin generator Oxygen tersebut rusak dan tidak bisa digunakan. Pihak RS mengklaim kerusakan tersebut kepada perusahaan tersebut. Perusahaan penyedia ini mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi dan perusahaan jasa ekspedisi ini membeli polis asuransi.

Barang Mesin Generator oxygen tersebut diimpor dari luar negeri, dan setiba di Jakarta, barang di buka lalu di inspeksi dengan berita acara, bahwa barang kondisinya baik dan berfungsi dengan baik. baru setelah itu kemudian di serahkan kepada Pihak Jasa angkutan yang akan mengirim barang ke Lokasi Tujuan yaitu Rumah sakit.

Akhirnya pihak jasa angkutan setelah menerima komplain dari Penjual barang atas kerusakan tersebut, melakukan klaim asuransi penerbit. Pihak asuransi melakukan penunjukkan Adjuster karena nilai barang cukup besar lebiuh dari Rp. 3 Milyar, dan kerugian yang diajukan biaya perbaikannya sekitar 1.3 Milyar. Dengan dukungan Analisa teknis dari Manufacturer yang diberikan Perusahaan jasa penyedia alat kesehatan berdasarkan dari hasil analisa tekniki engineering dari internal kepada pihak Manufacturer.

Investigasi :

Investigasi dilakukan oleh pihak Loss Adjuster ke lokasi Barang tersebut berada di RS, memeriksa dan melakukan interview, dan pada saat interview dinyatakan oleh pihak Pengemudi yang membawa angkutan, bahwa selama dalam perjalaanan tidak terjadi incident, dan perjalanan baik baik saja, hanya mungkin ada beberapa guncangan dari perjalanan jauh. 

Selain interview, adjuster juga memeriksa kemasan, packing danlainnya. dan pada Kondisi packing, tidak didapati kondisi packing yang rusak.

Hasil sementara :

Klaim ditolak oleh penanggung, mengingat Polis memang ICC A, namun ada pengecualian untuk Excluding Loss of or damage to the  subject  matter  due to Mechanical,  Electrical   &   Electronic  Derangement,  Rust,oxidation, Discoloration, Scratching,Denting and  Bending unless caused by ICC “C” / DAI “A” PERILS (brand new only) 

Tertanggung keberatan dengan penolakan tersebut, mengajukan banding, dan menjelaskan, mengapa Material, terutama kemungkinan goncangan terjadi selama perjalanan, sehingga dinamo jatuh mengenaik Compressor mesin, dan mengakibatnya kerusakan yang cukup parah.

Saat ini klaim masih dalam posisi "disputes" karena adanya ketidak jelasan PROKSIMA KAUSA  atas kerusakan tersebut, dan masih dalam penelitian adjuster.

Penting dalam sebuah klaim prximate cause, dan itu yang akan menentukan apakah masuk dalam jaminan polis atau tidak, juga jika masuk jaminan penentuan resiko sendiri yang diberlakukan


   


Klaim Pembajakan Tiang Telekomunikasi dalam Asuransi Angkutan

 

Klaim Pembajakan Tiang Telekomunikasi dalam Asuransi Angkutan

Situasi :

Sebuah Perusahaan Telekomunikasi memobilisasi tiang-tiang besi/baja untuk material proyek telekomunikasi seluruh indonesia melalui Perusahaan Jasa Angkutan. Perusahaan Jasa Angkutan memiliki armada internal (kekuatan sendiri) juga Outsource, Namun karena letak project site juga cukup banyak dengan multi location, tersebar di beragam lokasi, mereka menggunakan armada tambahan OUtsource dengan PKS.

\Perusahaan Jasa Angkutan ini membeli polis Asuransi angkutan dengan Jenis kondisi ICC A, dengan beberapa klausula tambahan seperti Hijacking dan lainnya.

Incident :

Pada saat barang mulai diangkut dari Gudang pemilik barang di Jakarta, dan beberapa hari kemudian, seharusnya cargo sudah diterima di lokasi tujuan, namun setelah di investigasi, ternyata sebelum Armada menyeberang ke area Sumatera, Armada di arahkan oleh oknum dari petugas outsource ini ke tempat lain dan material cargo diminta di turunkan di sebuah tempat, Supir truck menuruti perintah oknum karena menganggap ia adalah bagian dari perusahaan outsource pemberi pekerjaan. 

Sehingga, dari ratusan batang tiang yang dikirim hanya tinggal 4 batang saja, karena lainnya telah di jual oleh oknum dan dilebur pada perusaan pelebur besi. Akhirnya perusaan jasa angkutan menerima klaim ganti rugi dari pemilik barang. Akhirnya Perusahaan jasa angkutan melakukan pelaporan ke kepolisian dan juga mengajukan klaim asuransi

Hasil :

Penanggung membayar klaim tersebut nett sebesar Rp. 348.000.000,- (setelah dikurangi resiko sendiri) kepada perusahaan jasa angkutan. dan Perusahaan Jasa Angkutan membebankan Nilai resiko sendiri tersebut kepada perusahaan kerjasama outsource sebagai sanksi atas kejadian ini.

Sementara Perusahaan Jasa Ankgutan tidak mendapatkan Tuntutan Subrogasi atas kejadian ini, karena ada klausula Waiver of subrogation, dan ia termasuk dalam atau sebagai tertanggung yang tercantum dalam Polis Asuransi bersama dengan pemilik barang. 




KLAIM KERUSAKAN MESIN CAFE KOPI KARENA KECEROBOHAN KONTRAKTOR

 

KLAIM KERUSAKAN MESIN CAFE KOPI KARENA KECEROBOHAN KONTRAKTOR

Situasi :

Sebuah Cafe kopi yang sedang dibangun di sebuah Mall membeli Polis Asuransi Contractor All Risks & Third Party Liability, dengan nilai pertanggungan yang sudah mencakup BoQ project,  Surrounding Property dan juga Material Supplied by the Owner. 

Polis dilengkapi dengan klausula Prior Use Clause dan Extended Maintenance Cover, namun karena pekerjaan sudah hampir selesai dan polis juga sudah selesai untuk Periode Pekerjaaannya, kecuali Masa testing dan commissioning serta maintenance, Maka Owner membeli POlis Property All Risk Juga, dan segera diaktifkan ketika Polis CAR telah habis masa pekerjaannya. Ditambah Kafe juga sudah beroperasi meski soft opening. 

Incident :

Pada suatu hari, petugas kontraktor, melakukan perapihak Kabel listrik, dimana ia melakukan pemutusan kabel Power dengan kecerobohannya yang tidak disengaja, sehingga menyebabkan kerusakan pada beberap mesin yang diperasikan di Kafe yang saat itu tengah beroperasi.

Atas kejadian ini, tertanggung mengalami keruigan kerusakan untuk beberapa mesin kafe, dan mengajukan klaim asuransi dan juga memanggil beberapa teknisi vendor pembelian mesin tersebut, yang menyatakan bahwa beberapa mesin besarnya tidak bisa diperbaiki dan harus diganti.

Hasil :

Setelah dilakukan survey dan investigasi, dan berproses, akhirnya klaim diberikan penggantian oleh pihak asuransi dengan pertimbangan, kerusakan tersebut masuk dalam jaminan polis property all risks.