Monday, August 28, 2023

Contractor’s All Risks and Third Party Liability Insurance

Contractor’s All Risks and Third Party Liability Insurance


#ContractorsAll RisksInsurance adalah #asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :

Bagian I    : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
Bagian II    : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Bagian III    : Kehilangan Keuntungan (Advance Loss of Profit)

Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).

No comments:

Post a Comment