Monday, June 5, 2017

Kesenjangan Ekonomi dan tingkat Pendidikan yang rendah, Faktor Utama terjadinya #Perdagangan Manusia di Indonesia

Human Trafficking


Perdagangan manusia adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia.

Menurut Protokol Palermo pada ayat tiga definisi aktivitas transaksi meliputi:

·         perikritan
·         perekrutan
·         pengiriman
·         pemindah-tanganan
·         penampungan atau penerimaan orang

Yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainya, seperti:

·         penculikan
·         muslihat atau tipu daya
·         penyalahgunaan kekuasaan
·         penyalahgunaan posisi rawan
·         menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi.
·         Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya; pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan paksa, pebudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.

Dalam hal anak, perdagangan anak yang dimaksud adalah setiap orang yang umurnya kurang dari 18 tahun.


Sedangkan definisi Perdagangan Orang (trafficking) menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu :
Pasal 1 (ayat 1) ; Tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Indonesia sebagai salah satu Negara yang memiliki tingkat populasi yang tinggi, dengan aneka ragam budaya dan etnik yang beragam, menjadikan salah satu negara paling menarik di dunia, baik sebagai Lokasi pemasaran produk yang besar dengan seluruh layer segmentasi, destinasi wisata yang menarik, Tenaga Kerja yang murah untuk di ekspor ke Luar Negeri dan lainnya, sampai dengan ketertarikan dunia atas kesempatan untuk terjadinya Perdagangan Manusia Ilegal, baik dalam konteks Eksploitasi Seksual ataupun Buruh Kasar.

Berdasarkan, Artikel yang diterbitkan secara online oleh Wikipedia (https://en.wikipedia.org/wiki/Trafficking_in_Persons_Report)
Tingkat perdagangan Manusia dibagi dalam 4 Tingkat yaitu :
·         Tingkat 1 : Negara yang pemerintahnya sepenuhnya mematuhi standar minimum TVPA.
·         Tingkat 2 : Negara yang pemerintahnya tidak sepenuhnya mematuhi standar minimum TVPA, namun berupaya untuk menyesuaikan diri dengan standar tersebut.
·         Tingkat 2 Dalam Pengawasan : Negara-negara yang pemerintahnya tidak sepenuhnya mematuhi standar minimum TVPA, namun melakukan upaya signifikan untuk menyesuaikan diri terhadap standar tersebut DAN:
a) Jumlah mutlak korban bentuk perdagangan yang parah sangat signifikan atau meningkat secara signifikan. ; Atau
b) Ada kegagalan untuk memberikan bukti peningkatan upaya untuk memerangi bentuk-bentuk perdagangan orang yang parah dari tahun sebelumnya; Atau
c) Penentuan bahwa sebuah negara melakukan upaya signifikan untuk menyesuaikan diri dengan standar minimum berdasarkan komitmen negara untuk mengambil langkah tambahan di masa depan selama tahun depan.
·         Tingkat 3 :  Negara yang pemerintahnya tidak sepenuhnya mematuhi standar minimum dan tidak melakukan upaya signifikan untuk melakukannya.



Sementara, Berdasarkan Riset yang dilakukan oleh InsiderMonkey, situs penyedia Informasi dan artikel berbasis bukti berkualitas tinggi untuk menginformasikan investor individu tentang seluk-beluk investasi, (http://www.insidermonkey.com/) menyatakan dalam sebuah artikelnya (http://www.insidermonkey.com/blog/11-countries-with-the-highest-rates-of-human-trafficking-in-the-world-353360/?singlepage=1) bahwa ada 11 (sebelas) negara yang memiliki Tingkat Perdagangan Manusia tertinggi di dunia yaitu :
1.       Bangladesh
2.       Brazil
3.       Haiti
4.       Pakistan
5.       India
6.       Srilangka
7.       Nepal
8.       Uganda
9.       Ghana
10.   China
11.   Thailand
Indonesia, tidak termasuk didalam Urutan Tingkat Perdagangan Manusia tertinggi didunia.

Namun Demikian, Berdasarkan Artikel  Wikipedia, Indonesia sendiri berada pada "Tingkat 2: Negara-negara yang pemerintahnya tidak sepenuhnya mematuhi standar minimum TVPA (Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan), namun berupaya untuk menyesuaikan diri dengan standar tersebut.”

Baik Perdagangan Manusia dari 2 Klasifikasi Anak dan dewasa, Indonesia tetap memiliki potensi tingkat perdagangan manusia yang cukup tinggi jika dipertimbangkan dari segi tingkat populasi dan perkembangan budaya di Indonesia.

Oleh Sebab itu,  Selain Upaya Pemerintah untuk melakukan penanganan serius semaksimal mungkin melalui penciptaan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Manusia, serta peraturan lainnya dan aksi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku perdagangan manusia, tetap saja kewajiban pencegahan peningkatan perdagangan Manusia berada pada kelompok masyarakat mulai dari yang terkecil yaitu Keluarga, Lingkungan terdekat, masyarakat serta lembaga-lembaga keagamaan dan pendidikan memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan upaya pemberantasan usaha Perdagangan Manusia ini.

Kesenjangan Ekonomi, lemahnya pencapaian target penciptaan masyarakat yang pandai dalam upaya pendidikan nasional, sangat mempengaruhi pertumbuhan model budaya di Indonesia, bahkan sekarang, ditambah dengan perkembangan Teknologi Informasi yang sangat pesat dan tidak dapat dicegah, menciptakan budaya hidup konsumtif, serta kemungkinan adanya penurunan nilai-nilai keagamaan di lingkungan masyarakat, yang kesemu afaktor tersebut berbaur menjadi satu yang membentuk karakter budaya sebuah Bangsa.

Secara Rinci, Penyebab Faktor Perdagangan manusia adalah :
1.       Kesenjangan Ekonomi / Tingkat Kemiskinan
2.       Rendahnya tingkat & Kualitas Pendidikan
3.       Perkembangan Teknologi Informasi

Dari ketiga faktor tersebut menciptakan Bentuk Karakter dan Budaya Manusia di Indonesia, yaitu :
a.       Kesenjangan Ekonomi atau tingkat kemiskinan yang tinggi melahirkan pola pemikiran sebuah keluarga untuk meletakkan prioritas pendidikan bukan pada urutan utama, dan cenderung menciptakan pemahaman wajarnya sebuah pernikahan dini. Dari Sample yang diambil secara Random oleh Penulis yaitu melalui riset para pekerja rumah tangga di dalam negeri sendiri, banyak sekali para pemuda dan pemudi (remaja di indonesia) yang bekerja dari sektor industri rumah tangga sebagai PRT, majoritas dari mereka adalah berusia Muda, dengan status yang telah menikah dan bercerai.

Ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat dan tidak merata, harga-harga kebutuhan hidup yang semakin naik, kekurangan lapangan kerja, atau penutupan industri-industri pabrikan yang gulung tikar karena adanya kebijakan MEA, menjadikan masyarakat Indonesia memiliki kekuatiran bahkan keputusasaan untuk melihat lebih jernih tentang sebuah masa depan sebuah generasi, melainkan sibuk untuk upaya bertahan hidup dari urusan Perut dan penghasilan.

b.      Efek dari adanya tingkat kemiskinan yang tinggi dan perekonomian rakyat yang jauh dari kecukupan, melahirkan pemahaman tidak pentingnya sebuah kualitas pendidikan. Banyak dari anak-anak yang puuts sekolah bahkan sejak Sekolah Dasar, yang kemudian mereka dituntut untuk bekerja menghasilkan uang, atau dinikahkan agar tugas kewajiban orangtua selesai dengan menikahkan anaknya pada usia muda.

c.       Teknologi Informasi yang berkembang pesat, menjadikan semua masyarakat Indonesia menjadi semakin terbuka dengan informasi dunia, dalam segi positif tentunya banyak sekali manfaatnya, akan tetapi berbanding seimbang dengan bahaya negatif yag ditimbulkannya.

Masyarakat Indonesia melalui akses gerbang Internet, mereka sibuk menjelaahi semua trend di internet dari berbagai penjuru dunia, termasuk pola budaya dan belanja yang sangat signifikan muncul, dan melahirkan budaya hidup yang konsumtif.

Dari ke-3 faktor tersebutlah, yang pada akhirnya menciptakan karakter budaya di Indonesia dimana setiap orang menginginkan kualitas kehidupan yang lebih baik lagi dari segi ekonomi, sebagai kebanggaan dan harapan mendapatkan reputasi ekonomi yang stabil, sementara kemampuan ekonomi belum tercukupi.

Mereka berupaya keras untuk bisa mencapai apa yang mereka harapkan dengan kualitas pendidikan yang minim, dan situasu budaya yang berlaku dalam lingkungan masyarakatnya. Tingkat Pendidikan yang minim, menyebabkan mereka memiliki jangkauan pertimbangan yang pendek, dan mudah tergiur dengan jani manis, iming-iming kemewahan, demi meraih apa yang mereka inginkan.

Sejalan dengan itu, Para pedagang yang melakukan Kegiatan Perdagangan manusia, menggunakan kesempatan ini untuk terus melakukan tipu muslihat dan upaya pembujukan untuk meraih orang-orang yang dalam targetnya untuk diperdagangkan.

Secara penelitian, usaha yang akan dilakukan oleh pedagang ini, Kalau dulu apabila mereka mencari mangsa adalah dengan merayu dan menculik mangsa di daerah pedalaman, namun kini mereka telah melakukan dengan berbagai cara yang lebih menarik dan sistematis yaitu mengiklankannya di berbagai media dan internet dengan menawarkan berbagai janji manis dan selanjutnya memperdaya Korban.

Padahal, selanjutnya adalah mereka menjebak mulai dari kegiatan perekrutan, pengangkutan, perlindungan dan pengambilan manusia dengan tujuan perbudakan, pelacuran dan buruh paksa. sedangkan bagi anak-anak  perdagangan manusia meliputi : pelacuran, adopsi anak secara ilegal, perkawinan anak-anak, di jadikan pengemis secara paksa, maupun di eksploitasi untuk alasan keagamaan (seperti halnya kegiatan Terrorisme).

Perdagangan Manusia tidak hanya untuk diperjualbelikan di luar negeri, bahkan juga didalam negeri. Banyak sekali perdagangan manusia juga terjadi didalam negeri.

Dari data sebaran geografis, sesuai dengan kajian yang dilakukan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia, dari hasil kajian : #1588F-Kajian Kebijakan Tindak Pidana perdagangan Orang dari Situs, didapati sebaran geografis dari kegiatan Perdagangan manusia itu adalah sesuai dengan tabel dibawah ini :



Secara Internasional, menurut PBB, 4Juta orang telah menjadi korban perdagangan manusia, sementara data IOM (International Organization Migration) 500.000 orang diperdagangkan di daerah Eropa dan Asean, dimana Indonesia sebagai sumber tempat Transit dan penerima perdagangan Manusia, dengan estimasi mulai dari 7.616 s/d 1 Juta Orang yang telah menjadi korban setiap tahunnya.

Perempuan dan Anak menjadi target utama perdagangan manusia, namun demikian ada juga korban perdagangan manusia dengan jenis laki-laki.

Menurut tulisan yang ada pada wikipedia mengenai Human Trafficking di Indonesia, Ancaman terbesar perdagangan manusia yang dihadapi pria dan wanita di Indonesia adalah karena kondisi kerja paksa dan jeratan hutang di negara-negara Asia yang lebih maju dan Timur Tengah.

Pemerintah berhenti mengizinkan perempuan Indonesia untuk pergi ke Jepang dan Korea Selatan sebagai "pemain budaya," untuk mengurangi praktik yang menyebabkan korban diperdagangkan untuk eksploitasi seksual komersial. Namun, pada tahun 2007, para pedagang telah menggunakan dokumen palsu, termasuk paspor, untuk mendapatkan visa turis bagi perempuan dan anak perempuan yang kemudian dipaksa melakukan pelacuran di Jepang, melalui eksploitasi hutang rekrutmen yang melanggar hukum masing-masing sebesar $ 20.000.

Perdagangan anak perempuan ke Taiwan sebagai pengantin wanita, terutama dari Kalimantan Barat. Pelaku perdagangan menggunakan lisensi perkawinan palsu dan dokumentasi palsu lainnya untuk mendapatkan visa dan kemudian memaksa perempuan dan anak perempuan ke dalam prostitusi.

Perempuan dari Republik Rakyat Cina, Thailand, dan Eropa Timur diperdagangkan ke Indonesia untuk eksploitasi seksual komersial, walaupun jumlahnya kecil dibandingkan dengan jumlah orang Indonesia yang diperdagangkan untuk tujuan ini.

Sejumlah besar pria dan wanita Indonesia yang bermigrasi ke luar negeri setiap tahun untuk bekerja di sektor konstruksi, pertanian, manufaktur, dan jasa rumah tangga dikenai kondisi kerja paksa atau jeratan hutang di Malaysia, Arab Saudi, Irak, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Uni Emirat Arab, Yordania, Kuwait, Qatar, Suriah, Prancis, Belgia, Jerman, dan Belanda.

Malaysia dan Arab Saudi adalah tujuan utama bagi pekerja migran Indonesia ilegal dan legal yang diperdagangkan untuk perbudakan domestik, eksploitasi seksual komersial, dan kerja paksa.

Dari data yang bisa ditelusuri melalui internet, begitu banyak pembahasan mengenai perdagangan manusia, namun, Perdagangan Manusia merupakan kegiatan Kriminalitas tertua diseluruh dunia yang memang tidak pernah lenyap dari muka bumi ini, ia akan terus ada dan bertahan.

Oleh karenanya upaya penghentiannya harus dilakukan secara masif minimal seimbang dengan kegiatan itu sendiri, dan akan lebih baik jika lebih tinggi darinya.

Sebagai bagian dari Masyarakat, kita semua, dibelahan dunia manapun, wajib memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan upaya-upaya penghentian aktivitas ilegal ini, dan jika memang tidak terkait didalam struktur kelembagaan, kita sebagai sebuah keluarga dan masyarakat dalam lingkungan masing-masing, dapat melakukan pembenahan dari struktur level terrendah yaitu pendidikan dasar.

Pendidikan dasar adalah basis utama dalam pembentukan karakter dan budaya bangsa, Pendidian tidak selalu dilihat sebagai suatu keharusan, melainkan kebutuhan kita semua, baik generasi yang telah menjadi pelaku kemajuan bangsa, ataupun Generasi penerus bangsa, untuk merasa membutuhkan pentingnya pemantapan karakter generai yang berakhlak dan memiliki visi masa depan yang tidak terpaku oleh pendidikan sekedarnya atau ala kadarnya, melainkan tekad untuk perjuangan dalam menciptakan generasi yang lebih berkualitas dalam standar kehidupan yang lebih baik lagi.


Penulis : Selvi Aldriani

No comments:

Post a Comment