Pengumuman
Pengumuman bagi yang dinyatakan diterima dilaksanakan di sekolah yang dituju atau dengan mengakses ppdbmandiri.tangerangkota.go.id;
Pengumuman harus dipampang dan mudah dibaca serta ditempatkan di lokasi sekolah yang mudah dijangkau masyarakat.
RECENT POST
Daftar Ulang
Daftar ulang merupakan lapor diri untuk memastikan calon akan menempuh pendidikan di sekolah yang dituju. Syarat daftar ulang sebagai berikut :
- Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli, jika belum terbit dapat berupa surat keterangan asli yang ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara asal dengan mencantumkan nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN);
- Menyerahkan Foto Copy KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;
- Menyerahkan fotocopy ljazah/Paket Program Kesetaraan bagi yang sudah terbit sesuai jenjangnya, yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Mendaftar ulang sesuai waktu yang sudah ditetapkan dan membawa cetakan Kartu Hasil Seleksi (KHS);
- Bagi calon yang tidak mendaftar ulang atau tidak memenuhi persyaratan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri;
- 1 (satu) hari setelah pendaftaran ulang Peserta Didik Baru ditutup, sekolah segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang;
- Jika jalur pada Zonasi dan jalur Luar Kota terdapat sejumlah kursi kosong yaitu dari calon yang diterima tetapi tidak mendaftar ulang, maka dengan jumlah yang sama dilakukan Seleksi Tahap Kedua secara online;
- Jika hasil seleksi tahap 2 masih terdapat kursi kosong maka tidak dibenarkan untuk diisi oleh calon peserta didik lain (tetap dibiarkan kosong).
Sumber : https://ppdb.tangerangkota.go.id/web/prosedur
lalu Bagaimana Prosedur lengkapnya ? KLIK DISINI
No comments:
Post a Comment