Monday, March 15, 2021

PRINSIP ASURANSI - CONTRIBUTION

 

PRINSIP ASURANSI - CONTRIBUTION

Definisi :

”hak seorang penanggung untuk meminta para penanggung lain yang turut bertanggung jawab kepada tertanggung yang sama untuk turut menanggung suatu kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya (full indemnity) telah dibayar oleh penanggung yang pertama tersebut. Jika full indemnity belum diterima oleh tertanggung, maka tertanggung akan meminta ganti rugi itu dari semua penanggung yang terlibat dalam kerugian itu dengan cara yang jujur (fair)”

Kotribusi timbul :

o Ada dua atau lebih polis indemnity

o Common interest

o Common Perils

o Common Subject Matter of Insurance

o Masing-masing poils memiliki tanggung jawab membayar kerugian tsb.

Alasan Kontribusi diperlukan :

Mencegah tertanggung mencari keuntungan dari kerugian dengan cara meminta penggantian dari beberapa polis asuransi.

Dasar Penetapan Kontribusi : Rateable Proportion – bagian-bagian yang seimbang.

Cara menghitung rateable Proportion :

o Metode Sum Insured

o Metode Independent Liability

In the Market Practice – Sample :

o Rumah diasuransikan :

- Polis A Rp. 200 Juta, Polis B Rp. 400 Juta

- Klaim Rp. 240 Juta

- Kontribusi – perhitungan Metode Sum Insured:

· Polis A : 200/(200+400) x 240 Juta = 80 juta

· Polis B : 400/(200+400) x 240 Juta = 160 juta

Total Klaim dibayar Rp. 240 Juta

o Rumah diasuransikan :

- Polis A Rp. 2M, Polis B Rp. 1M

- Value at Risk : 4,5M (under insurance – average)

- Klaim Rp. 450 Juta

- Kontribusi – perhitungan Metode Independent Liability

· Independent Liability Polis A :

2M/4,5M x 450 Juta = 200 juta

· Independent Liability Polis B :

1M/4,5M x 450 Juta = 100 juta

· Liability menjadi tanggungan tertanggung sendiri

1,5M/4,5M x 450 Juta = 150 juta

· Total Klaim dibayar dari asuransi : Rp. 300 Juta

o Gudang asuransikan :

- On all content Polis A Rp. 20M, On Stock Polis B Rp. 15M

- Value at Risk Stock : Rp. 20M & conten 5M (under Insurance)

- Klaim Stock Rp. 10M

- Kontribusi – [erhitungan Metode Independent Liability

· Independent Liability Polis A :

20M/20M + 5M x Rp. 10M = Rp. 8M

· Independent Liability Polis B :

15M/20M + 5M x Rp. 10M = Rp. 7.5M

Independent Liability A+B = 15.5M

· Maka Klaim dibayar :

o Polis A : 8/15.5 x 10M = Rp. 5.2M

o Polis B : 7.5/15.5 x 10M = Rp. 4.8M

Total klaim dibayar Rp. 10M

Modifikasi Prinsip Kontribusi :

o Non Contribution Clause

o More Specific Cluse

o Market Agreement tertentu

Apa peran broker agar tertanggung tidak memperoleh keuntungan dalam hal klaim asuransi ?

o Memberikan penjelasan pada awal penutupan bahwa prinsip asuransi adalah menempatkan posisi tertanggung pada kondisi keuangan yang sama, jadi tidak dimungkinkan dengan adanya perolehan keuntungan yang berkaitan dengan pembayaran klaim

o Meminta pihak tertanggung untuk men-disclose perjanjian kerjasama kepada pihak lain

PRINSIP ASURANSI - SUBROGATION (Subrogasi)

 

PRINSIP ASURANSI -  SUBROGATION (Subrogasi)

Definisi :

”an Insurer, having indemnified a person, is entitled to receive back from the insured anything he may receive from any other source”

(seorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuai barang yang dipertangungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketia berhubung dengan menerbikan kerugian tersebut dan si tertangggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu”

Subrogasi sebagai pendamping Indemnity (Corollary of indemnity)

Besar hak subrogasi

Karena subrogasi merupakan pendamping indemnity maka penanggung tidak berhak menerima lebih besar dari jumlah yang telah dibayar oleh pihak penanggung.

Subrogasi Timbul :

o Perbuatan melawan hukum

o Kontrak atau perjanjian

o Statue (undang-undang)

o Pokok pertanggungan (subject matter of insured)

Dalam hal ex-gratia – penanggung tidak berhak mendapatkan hak subrogasi (hilang) Modifikasi Subrogasi :

o Knock for knock agreement

o Third Party Sharing Agreement

Dalam jenis penutupan asuransi apa prinsip ini masih diimplementasikan ?

o Hampir semua jenis polis asuransi, kecuali kendaraan

Dalam jenis asuransi apa prinsip ini sulit atau tidak mungkin dilaksanakan ?

o Polis yang dilekatkan klausula – waiver of subrogation

o Polis asuransi kendaraan – knock for knock agreement

Apa peran broker agar tertanggung tidak memperoleh keuntungan dalam hal klaim asuransi ?

o Memberikan penjelasan pada awal penutupan bahwa prinsip asuransi adalah menempatkan posisi tertanggung pada kondisi keuangan yang sama, jadi tidak dimungkinkan dengan adanya perolehan keuntungan yang berkaitan dengan pembayaran klaim (dalam hal pengalihan salvage, atau hak tuntut kepada pihak ketiga)

o Meminta pihak tertanggung untuk men-disclose perjanjian kerjasama kepada pihak lain


PRINSIP ASURANSI - INDEMNITY

PRINSIP ASURANSI - INDEMNITY

 PRINSIP ASURANSI - INDEMNITY

Definisi :

”an exact financial compensation to place the insured in the same financial position after a loss as he enjoyed immediately before it occurred”

(suatu mekanisme dimana penanggung memberikan kompensasi keuangan dalam usaha untuk menempatkan tertanggung pada keadaan posisi keuangan yang sama/semula seperti sebelum terjadi kerugian”

Konsep :

Prinsip fundamental, posisi tertanggung tidak akan lebih baik atau buruk

Hubungan Indemnity dengan Insurable Interest :

o Kepentingan keuangan adalah atas obyek pertanggungan yang diasuransikan

o Penggantian tidak melebihi nilai insurable interest

Tata Cara Pemberian Indemnity :

o CASH – bayar tunal sesuai dengan kondisi polis

o REPAIR – Perbaikan atas kerusakan (mobil di bengkel)

o REPLACEMENT – Cincin mata berlian hilang, diganti dari Toko berlian

o REINSTATEMENT – Umumnya di asuransi property

Faktor yang membatasi Indemnity :

o Harga Pertanggungan

o Average – Under Insurance

o Excess

o Franchise

o Limit

I n h o u s e T r a i n i n g b y S e l v i A l d r i a n i

o Deductible

Faktor yang perlu dipertimbangkan :

o Salvage

o Abandonment

Modifikasi Indemnity :

o Reinstatement Memorandum

o New for Old

o Agreed Additional Costs

o Valued Policy

Consequences of Indemnity

o Tertanggung harus buktikan kerugian yg dapat dinilai dengan uang

o Ganti rugi dihitung berdasarkan kerugian yg benar2 diderita tertangun

o Ganti rugi tidak berhak diterima tertanggung jika tidak menderita kerugian

o Jika ganti rugi telah diterima, hak ganti rugi kepada pihak ketiga pindah ke asuransi

o Tertanggung tidak bilhe mendapatkan ganti rugi lebih dari 1 kali atas peristiwa yg sama yg terjadi atas pertangungan yg sama pula.

o Tertanggung tidak boleh menerima ganti rugi melebihi dari total nilai pertanggungan (dalam hal prinsip kontribusi)


Seberapa penting tertanggung mengetahui prinsip indemnity ?

o Tertanggung harus mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme perhitungan pembayaran premi ketika klaim terjadi, agar tertanggung bisa mendapatkan nilai pembayaran klaim yang optimal

Agar tertanggung menerima pembayaran klaim yang optimal sesuai nilai pertanggungan, apa yang dilakukan broker dalam penerbitan polis asuransi ?

o memastikan kepada tertanggung bahwa nilai pertanggungan yang dicantumkan dalam polis harus merefleksikan nilai yang merefleksikan nilai aset sebenarnya pada saat penutupan asuransi

o Menerangkan kondisi Average pada kasus nilai pertanggungan jauh lebih rendah dari harga sebenarnya

o Menerangkan adanya proses perhitungan ganti rugi atas dasar harga pemulihan

Sebutkan 2 wording maupun klausula yang relevan (untuk PAR & Heavy Equipment)

o Reinstatement Value Clause

o Average Relief Clause

o Agreed Value Clause

o New for Old

o New Replacement Value Clause

Berikan contoh kasus

o Tertanggung asuransikan Unit HE dengan HP sebesar Rp. 80. Saat kerugian terjadi ternyata Nilai Unit Rp. 100, dengan total kerugian Rp. 40.

o Berdasarkan Prinsip Indemnity Polis HE adalah NRV New replacement Value, maka tertanggung dianggap memiliki polis under-insured, sehingga pembayaran klaim yang diterima tidak optimal, yaitu 80/100 x 40 (Average Condition)

PRINSIP ASURANSI - INSURABLE INTEREST (HAK UNTUK MENG-ASURANSI-KAN

 

PRINSIP ASURANSI - INSURABLE INTEREST (HAK UNTUK MENG-ASURANSI-KAN

PRINSIP ASURANSI - INSURABLE INTEREST (HAK UNTUK MENG-ASURANSI-KAN

Definisi :

”legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law between the insured and the subject matter of the insurance)

(hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan, dan diakui secara hukum).

Konsep karakteristik Insurable Interest

o Homogeneous Exposure

o Financial Judgement

o Pure Risk / Fundamental Risk

o Furtoitus

o Not against the law

o Insurable Interest


Subject Matter of Insurance – Obyek Pertanggungan

Subject Matter of Contract – Pokok Perjanjian


Unsur2 pokok dalam unsur Insurable Interest :

o Objek pertanggungan (Benda, jiwa dll)

o Ada Subject matter of Insurance yang menimbulkan tanggung jawab hukum/unsur hubungan kepentingan

o Tertanggung memiliki kemungkinan kerugian jika terjadi sesuatu thd object

o Hubungan yang sah secara hukum

Insurable Interest tercipta karena :

o At common law (kepemilikan rumah)

o Berdasarkan suatu kontrak (sewa rumah, angkutan barang)

o Perundang-undangan

Kapan Insurable Interest ada :

o Saat penutupan (jiwa)

o Saat terjadi kerugian (asuransi pengangkutan)

o Saat penutupan & Kerugian

Peran Broker agar prinsip ini diterapkan dengan baik

o Memberikan penjelasan bahwa obyek pertanggungan harus memiliki kepentingan untuk diasuransikan

Apakah praktek ini diterapkan dengan baik saat ini ?

o Ya masih

Dalam penutupan apa jenis asuransi ini sering ada kesalahan ?

o Asuransi harta benda

Berikan contoh kasus

o Asuransi harta benda, tertanggung mengasuransikan barang2 stok saja, karena tertanggung berpikir bahwa gedung adalah sewa, padahal dalam kontrak perjanjian sewa, tertanggung memiliki liability terhadap gedung tsb. Pada saat terjadi klaim kebakaran gedung tidak diganti dalam polis tapi tertanggung mendapatkan tuntutan dari pemilik gedung

PRINSIP ASURANSI - UTMOST GOOD FAITH (PRINSIP ITIKAD BAIK)

 

PRINSIP ASURANSI - UTMOST GOOD FAITH (PRINSIP ITIKAD BAIK)

PRINSIP ASURANSI - UTMOST GOOD FAITH (PRINSIP ITIKAD BAIK)

Definisi

“A positive duty to voluntary disclose accurately and fully all facts material to the risk being proposed, whether asked for them or not”

(tertanggung memiliki kewajiban untuk menyampaikan seluruh fakta-fakta penting sehubungan dengan resiko yang akan diasuransikannya baik ditanya maupun tidak)

Reciprocal Duty :

Duty of Disclosure berlaku juga bagi penanggung (timbal balik)

Definisi Material facts :

“Every circumstances is material which would influence the judgement of a prudent insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”

(Suatu fakta dianggap penting apa bila fakta tersebut dapat mempengaruhi pertimbangan seorang underwriter menetapkan suku premi atau pertimbangan untuk memutuskan apakah ia bersedia menerima pertanggungan yang diminta oleh calon tertanggung atau tidak)

Fakta yang wajib disampaikan :

o Fakta menurut sifat dan jenis secara internal lebih besar dari diperkirakan

o Faktor external menjadikan resiko lebih besar dari normal

o Kemungkinan jumlah kerugian lebih besar daripada yang diperkirakan scr normal

o Loss History

o Penolakan atau dikenakannya TC yg kurang baik dari asuransi lain sebelumnya

o Fakta sehubungan dengan hak subrogasi

o Adanya polis lain yang sudah dimiliki

o Detil mengenai objek ertanggungan secara lengkap

Fakta yang tidak perlu disampaikan

o Hukum

o Meringankan resiko

o Sudah diketahui penanggung

o Yg dijamin dalam suatu warranty

o Tidak diteahui tertanggung

o Yg sudah dilihat surveyor

Prinsip UGF berlaku pada :

o Awal Pertanggungan

o Saat Polis Berjalan

o Saat Renewal

Representation

o Pertanyaan lisan atau tertulis yang dibuat selama negosiasi untuk suatu kontrak baik mengenai fakta material atau tidak. Fakta sungguh-sungguh (substantially true)

o Pelanggaran harus material untuk dapat di repudiate

o Biasanya tidak tercantum dalam polis

Warranties

o Janji, subseder thd perjanjian polol, bila dilanggar pihak yang mengalami kerugian dapat menuntut ganti rugi

o Ada 2 (express warranty & implied warranty)

o Express warranty : premium payment warranty clause

o Implied warranty : MIA 1906 Sect 39&41 – kapal laik laut

o Pelanggaran harus benr-benar dilakukan

o Dicantumkan dalam polis (kecuali implied warranty)


Pelanggaran prinsip UGF

o Innocent Breaches (tidak disengaja)

 Non Disclosure (accidental) – mengira fakta tsb tidak material

 Innocent Misrepresentation (tidak sengaja melakukan kesalahan) – tidak mengetahui atau kurang teliti

o Fraudulent Breaches (sengaja)

 Concealment – Wilful – sengaja menyembunyikan/tidak beritahu

 Fraudulent misrepresentation – sengaja memberikan informasi yang salah

Sanksi pelanggaran Prinsip UGF

o Abaikan the breach

o Repudiate the contract

o Sue for delivery & Cancell Policy

o Refuse to pay claims

o Sue for damages in addition

Saat ini apakah penerapan prinsip ini dilaksanakan secara benar ?

o Relatif masih cukup baik

Implementasi Broker apa saja baik terhadap penanggung dan tertanggung

o Broker kepada tertanggung

 Memberikan informasi tentang keberadaan perusahaan kepada tertanggung

 Memberikan bimbingan kepada tertanggung untuk isi survey questioner atau for aplication

 Memberikan informasi dalam hal pengungkapan fakta material dan akibat jika terjadi pelanggaran UGF

 Memberikan penjelasan kepada tertanggung tentang isi dan kondisi polis

 Memberikan informasi mengenai perkembangan di asuransi

o Broker kepada penanggung

 Mempresentasikan keadaan sesungguhnya atas obyek resiko yang akan ditutup sepengathuan broker

 Menyampaikan hal-hal yang diketahui broker meski tidak disampaikan oleh tertanggung

 Membina hubungan baik kepada pihak penanggung sehingga pihak penanggung sehingga penanggung akan bersikap kooperatif dalam memberikan cover yang paling sesuai untuk nasabah broker

 Mengungkapkan dokumen-dokumen klaim yang akurat untuk kemudahan proses klaim yang dilakukan oleh penanggung.

Alat apa yang digunakan Broker prinsip ini diimplementasikan dengan benar ?

o Proposal Form

o Survey Questioner

o Survey Risk

o Website

o Laporan Keuangan

o Perizinan

Contoh kasus akibat tidak diterapkan prinsip ini

o Kendaraan yang diasuransikan dan tidak di survey penanggung. Kendaran tersebut sebenarnya sudah dalam keadaan rusak. 1 Bulan setelah penutupan polis tertnggung klaim, sehingga penanggung mengalami kerugian atas kecurangan tertanggung (fraud)

o Akibat : Polis Batal, Tuntut si pelanggar atau membiarkan contoh berjalan.


Tuesday, February 9, 2021

eMoney Aplikasi Uang Digital

 

eMoney Aplikasi Uang Digital

Teman-teman, 

Masyarakat Global, saat ini sedang dimanjakan dengan beragam aplikasi digital yang semakin memudahkan kita untuk melakukan transaksi secara online. 

Kali ini topiknya adalah eMoney, Aplikasi Uang Digital. Fokus bahsan disini adalah yang terkait dengan Dompet Digital yang jumlah aplikasinya cukup banyak ya, OVO, GoPay, Dana, dan lainnya. Aplikasi ini memberikan kita kemudahaan dalam melakukan transaksi, terlebih lagi biasanya banya promo dan diskon serta penawaran menarik saat melakukan pembelian, dengan iming-iming fasilitas belanja yang lebih murah pada merchant-,erchant terterntu yang menjadin kerja sama dengan aplikasi domppet digital ini. 

Tahukah teman teman ? bahwa untuk memiliki akun Dompet digital ini sangat dan sama sekali sangat mudah ? semudah banget juga untuk orang-orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan untuk tindakan penipuan digital. 

Disinilah letak kelemahannya dompet Digital. 

Pada sebuah sample aplikasi Dompet Digital yag namanya cukup terkenal, di atur bagian pentingnya adalah sbb (tidak semua Syarat dan ketentuan diulas disini ya) hanya bagian yang penting :

  • Membership ada 2 macam, 
    • Reguler, tanpa verifikasi, saldo maksimal Rp. 2 Juta
    • Premium, dengan verifikasi KTP, saldo maksimal Rp. 10 Juta
  • Tata Cara mendaftar yang sangat mudah :
    • Download dan Install aplikasi XXX lewat Google Play Store di smartphone Anda.
    • Isi data pribadi seperti nama, nomor telepon, dan alamat e-mail.
    • Masukkan kode OTP lewat SMS dan e-mail.
    • Tunggu proses verifikasi dan pilih kode keamanan Anda.
    • Akun XXX Anda akan segera aktif.

Nah, disinilah letak dimana kemudahan membuka peluang bagi para oknum yang jahat melakukan peluang penipuan Digital. 

Fokus Pada Membership Reguler, dimana akun dengan saldo maksimal Rp. 2.000.000,- tidak diverifikasi ? at least KTP ? tidak diwajibkan. Seandainya begini :

  1. Saya menggunakan Nama Anda misalnya public figur deh, dengan menciptakan alamat Email menggunakan nama orang lain. 
  2. Saya membeli Nomor HP yang digunakan untuk melakukan pendaftaran Akun Dompet Digital
  3. Kedua itu, alamat email dan Nomor telefon saya gunakan untuk mendaftar akun XXX atas nama anda, Validasi terkirim sempurna, karena aplikasi Dompet Digital ini tidak akan melakukan verifikasi Nomor HP itu apakah benar terdaftar sesuai dengan alamat email atau nama yang diberikan. 
  4. Well, mudah mengaktifkan akun Dompet Digital Reguler kan ? 
  5. Kemudian, Nomor HP atau alamat email, dimanfaatkan untuk di bundling dengan membajak akun media sosial anda, atau Menggunakan aplikasi Whatsapp dengen profil yang bisa dicuri dari media sosial. Atau mengclonnning media Sosial atas nama anda untuk tujuan penipuan digital
  6. Dari sini, saya bisa menghub rekan anda, jaringan anda untuk meminjam atau meminta uang. 
  7. Misalnya satu orang saya meminta hanya 500.000, misalnya saya dekati 4 atau 6 orang, minimal probabliitasnua akan percaya 3 orang dan mentransfer ke rekening Dompet Digital saya. 
  8. Aman kan ? karena dompet digital tersebut di atas namakan orang lain, bukan atas nama saya sendiri. artinya orang atau teman anda yang kena tipu tidak akan bisa melacak saya, apalagi orang yang memeiliki nama aslinya, sulit pasti menemukan saya
  9. saya bisa lakukan itu secara berkala, untuk memenuhi syarat maksimum saldo tidak lebih dari 2 Juta, 
  10. atau jika saya ingin sekaligus mendapatkan banyak transferan, misalnya saya bukan 10 Akun sekaligus, maka bisa 500.000 x 4 orang x 10 Akun = lumayan 20 Juta ya. luarrr biasa. 
Jadi teman teman, hati hati dengan akun anda, da buat disclaimer jika kalian mengalami hal ini, karena MENGURUS PEMBLOKIRAN AKUN PALSI tersebut JAUH LEBIH SULIT dibandingkan cara mendaftarnya. Kenapa ? karena akan :
1. Memakan waktu yang panjang
2. Kalian harus ada surat Laoran ke kepolisian
3. Selain itu, kalian harus bisa mendapatkan Surat Permintaan Blokir dari Kepolisian dan itu sulit bahkan mahal

Saya pernah obrolkan hal ini kepada rekan-rekan di Regulator (OJK) meski tidak formal, masih dalam bentuk wacana diskusi ringan, dimana ada kekeliruan dalam  menerapkan SOP Pendaftaran dan Permintaan Blokir Akun gadungan, dimana saat itu saya usulkan untuk :

  • Syarat Pendaftaran harus merujuk kepada ketentuan Perbankan - Mutlak, tidak ada fasilitas UNVERIFIED berapapun nilai maksimalnya. 
  • Syarat pemblokiran Akun Palsu, cukup Surat Laporan Kepolisian saja, dimana surat laporan kepolisian ytsb sudah melalui verifikasi preliminary oleh pihak kepolisian yang dibuktikan dengan adanya kehadiran Pihak KORBAN YANG NAMANYA DIGUNAKAN, DAN PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSFER PEMBAYARAN, hadir bersama saat melaporkan. 
Kira-kira menurut teman-teman bagaimana ?




Pinjaman Online

 

Pinjaman Online

Hallo teman-teman, 

Saat ini marak iklan terkait dengan Pinjaman Online ! Bayangkan, disituasi Pandemi saat ini, dimana pertumbuhan ekonomi bergerak dengan sagat lambat, PHK dan perumahan karyawan terjadi dimana mana, tentunya memberikan dampak kesulitasn keuanga bagi hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Disatu sisi, Masyarakat saat ini sedang rajin-rajinnya  brinteraksi dengan dunia digital, dengan Iklan Pinjaman online yang seliweran menjamur di setiap sudut medsos manapun, aplikasi dan berita-berita manapun, pastinya sangat menggiurkan. 

Terdesak dengan kebutuhan ekonomi yang terus melaju, tanpa bisa di rem, membuat mayoritas masyarakat Indonesia terlena dengan segambreng propaganda kemudahan mengajukan pinjaman uang secara Online

Luar biasa memang, ini pastinya mendorong masyarakat untuk mendapatkan uang secara instat, tanp berpikir ulang dampak dan konsekuensi yang akan dihadapi kelak. 

Memutuskan untuk mengajukan aplikasi Pinjaman Online sah-sah saja, merupakan hak semua masyarakat, asalkan teta bertanggung jawab atas konsekuensi yang akan muncul di kemudian hari. 

Lembaga-lembaga Fintech juga sudah banyak yang diluluskan oelh Regulator kita yaitu OJK, dengan rangkatan ketentuan dan syarat yang mudah diaplikasikan oleh para user, masyarakat awam sekalipun. 

Akan tetapi, sebaiknya memang sebelum melakukan persetujuan pengajuan aplikasi pinjaman online, teman-teman wajib membaca semua syarat dan ketentuan nya dan patuhi semua aturan mainnya, jika tidak, bukannya tidak mungkin kalian akan mendapatkan teror tagihan (jika terlambat meski hanya satu hari) melaui semua data kontak yang ada di Hape Kalian. 

Artinya, ketika kalian terlambat membayar, maka notifikasi tagihan seringkali di kirimkan pesan "blaster" kepada orang-orang yang ada dalam data kontak kalian. 

Jadi, Cermatlah dalam melakukan transaksi keuangam apaun bentuknya. 

Teliti sebelum membeli dan teliti sebelum berhutang. 


Salam,


 


Thursday, February 4, 2021

RISKS - RISIKO - INSURABLE RISKS

RISKS - RISIKO - INSURABLE RISKS


RESIKO adalah : suatu keadaan yang tidak pasti tentang kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang kalau peristiwa it terjadi (benar-benar terjadi) bisa menimbulkan 3 hal :

  • Kerugian / loss
  • Tidak menimbulkan kerugian atau keuntungan
  • Memberikan keuntungan

Dalam konteks asuransi 

Resiko adalan suatu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian. 

Mengimplikasikan 2 fitur :

  • · Ketidakpastian tentang kapan kerugian akan terjadi
  • · Ketidakpastian tentang keparahan dari kerugian bila terjadi

HUBUNGAN PERIL, HAZARD DAN LOSS

  • · PERIL : acontingency shich may cause a loss or damage
  • · HAZARD : a conditions which may creat, decrease or increase the risk from a given peril
  • · LOSS: loss or damage in consequential of peril

PHYSICAL & MORAL HAZARD & MORALE HAZARD

  • · Physical Hazard : suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik atas suatu obyek yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu perils. Contoh :
  • · Moral Hazard : adalah suatu kondisi yang bersumber dari diri orang yang bersangkutan (baik sebagai tertanggung, karyawan maupun masyarakat), berkaitan dengan sikap, mental atau pandangan hidup serta kebiasaan yang dapat memperbesar kemunkinan timbulnya suatu peril. 
  • · Morale Hazard : dalam konteks organisasi hub karyawan dengan management. Contoh :

KLASIFIKASI RESIKO :

  • · Resiko Murni : 
    • Prospek Rugi atau tidak rugi, Umumnya tidak menyenangkan
    • Memungkinkan diprediksi secara aktual dan akurat
    • Teknik manajemen resiko biasanya dapat diterapkan
    • Umumnya dapat diasuransikan
    • Masyarakat selalu menderita bila seseorang mengalami kerugian
  • Resiko Spekulatif
    • Prospek: rugi, impas, untung Bisa mengandung fitur yg atraktif: untung, hasil
    • Sukar dikaji atau diprediks
    • Teknik manajemen resiko tidak umum diterapkaN
    • Umumnya tidak dapat diasuransikan
    • Masyarakat bisa mendapat manfaat walaupun seseorang menderita
  • Resiko Fundamental
    • Impersonal asal dan akibatnya
    • Timbul dari sifat masyarakat atau dari beberapa peristiwa fisik diluar kendali manusia
    • Biasanya tidak dapat dicegah
    • Katastropik dalam sifat dan mahal
  • Resiko Khusus
  • Personal asal dan akibatnya
  • Bersifat khusus
  • Bisa secara efektif dikendalikan
  • Umumnya dapat diasuransikan
  • Tidak perlu katastropik dalam sifatnya

Resiko yang dapat diasuransikan (INSURABLE RISKS)

  • · Financial Measurement
  • · Homogeneous Exposures
  • · Insurable Interest
  • · Pure Risks
  • · Particular Risks (certain fundamental risks)
  • · Fortuituous
  • · Not against public policy
  • · Reasonable Premium
Rangkuman Materi Pelajaran Sertifikasi Selvi AAPAI

Tuesday, January 19, 2021

INSTITUTE LOCATION CLAUSE - CL. 395 [01/05/2016]


Rekan-rekan praktisi asuransi, 

 Ada satu pertanyaan masuk dari salah seorang praktisi terkait dengan klausula tersebut diatas. Yang bunyinya adalah sbb :
01/05/2016 INSTITUTE LOCATION CLAUSE
Notwithstanding anything to the contrary contained in the contract of insurance Insurers' liability in respect of any one accident or series of accidents arising from the same event in any one location shall not exceed the sum of - AS STATED IN THE QUOTATION / POLICY 
CL. 395.

  • Lalu penggunaan klausula ini sebenarnya untuk Polis apa ?
    • Jawab : Marine Cargo Insurance
  • Artinya apa ?
    • Jika kita menggunakan Fasilitas penterjemah dari Google, dinyatakan sbb (Terjemahan Bebas) :
      • Terlepas dari hal yang bertentangan yang terkandung dalam kontrak asuransi Kewajiban Penanggung sehubungan dengan satu kecelakaan atau rangkaian kecelakaan yang timbul dari peristiwa yang sama di satu lokasi tidak akan melebihi jumlah - SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KUTIPAN / KEBIJAKAN
  • Fungsinya apa ? 
    • Klausula ini memberikan Pembatasan Nilai Ganti Rugi klaim asuransi, yaitu jika terjadi suatu klaim yang disebabkan oleh satu atau rangkaian peristiwa yang timbul dari peristiwa yang sama dan dilokasi yang sama, nilai kewajiban Penanggung untuk memberikan ganti rugi klaim yang diajukan tidak akan melebihi nilai yang tercantum dalam Ikhtisar Polis.

  • Contoh Aplikasinya bagaimana ?
    • Terjadi peristiwa Gempabumi disebuah lokasi (misalnya cargo sedang transit atau dalam temporary storage) yang diikuti serangkaian Letusan gunung berapi dan Tsunami, maka nilai ganti rugi pada satu rangkaan peristiwa tersebut, untuk mengganti kerusakan barang cargo tidak melebihi nilai pertanggungan yang dicantumkan didalam polis dengan mempertimbangkan adanya ketentuan risiko sendiri 
  • Rujukannya apa ? 
    • Polis Asuransi adalah mekanisme transfer risiko yang tidak mengandung unsur keuntungan, sehingga memang tidak akan lebih dari nilai pertanggungan yang telah ditentukan dalam polis saat jaminan diaktifkan
    • Premi yang dibayarkan adalah sesuai perhitungan presentasi premi dari Jumlah Niliai pertanggungan tersebut/
Dalam situasi Umum, Indemnity (Penggantian/Ganti Rugi Klaim) memang tidak bisa diterima manfaatnya secara Ganda/berulang. 
 
Semoga menjadi pencerahan bari rekan-rekan semua. 

Sekiranya ada pendapat lainnya, silahkan tuliskan di form komentar. 

Salam, Asuransi

Tuesday, April 21, 2020

Bagaimana Mungkin, Allah tidak bersama hambaNya?


Alkisah, suatu hari ada sebuah pertemuan majelis disebuah desa membahas perihal masalah yang saat itu bagi masyarakat sekitar begitu pelik untuk dipecahkan solusinya.

Satu persatu para orang yg hadir memberikan usulan jalan keluar atau pun pandangannya, pendapatnya. Mereka sahut bersahutan, adabyang setuju atau ada yg tidak, ada yang sependapat dan juga ada yangvbertolak belakang satu sama lain. 

Hingga ada sebuah perdebatan sengit yang melibatkan 2 orang yang bersikukuh dengan pendapatnya. Yang satu bersikap untuk memaksakan para hadirin untuk menerima pendapatnya yang dia anggap paling benar.

Orang ini berhadapan dengan seseorang lainnya yang juga merasa pendapatnya benar dan bertahan untuk menyangkal pendapat lawannbicaranya. 

Kemudian salah seorang dari mereka angkat bicara, menyampaikan nasihat untuk saling bersabar, adab kesantunan dalam bermusyawarah, serta menghimbau untuk mempertimbangkan jalan keluar terbaik yang paling sedikit mudharatnya.

Orang ketiga ini, selalu memulainya dengan kata "demi Allah", atau diselipkan kata "Insya Allah" yang akhirnya membuat kedua orang yang sedang berdebat itu jengkel mendengarkan nasihatnya. 

Salah satu dari kedua orang yang berdebat itu, menghardik dengan nada tinggi, "Bapak ini, kita sedang berdebat memecahkan masalah kita, kenapa semua bawa bawa nama Allah? "

Lalu seorang lainnya, "iya betul, gak usah pakai bawa bawa nama Allah lah, disini bukan rapat pengajian", kali ini mereka berdua justru bersefaham. 

Sang orang ketiga, menyambut hardikan mereka dengan mengucapkan istighfar, kemudian ia melanjutkan, "Bagaimana mungkin saya tidak membawa Allah swt? Padahal IA lah sang Maha kuasa pemilik seluruh urusan dunia dan akhirat kita? Yang memberikan kita kesabaran, kekuatan, dan hidayah dalam mencati jalan keluar, sesuai dengan kebenaran bagi seluruh umat manusia? Yang menjadi tiang dalan kehiduoan sehari hari kita, yg memberikan nafas bagi kita untuknbisa duduk bersama. Bagaimana mungkin? Kita meninggalkan iman kita dalam setiap sendi dan langkah serta prilaku dan ucapan, tanpa membawa Allah swt, sementara kita diciptakan hidup didunia hanya untuk mengabdi kepada Allah swt".

Saat itu semua terdiam.

Dan saya pun terdiam. 😊.

Assalammualaikum wr wb.
Salam Subuh!

Sunday, April 19, 2020

Kisah tentang adab seorang Ibu saat berbelanja

Kisah tentang adab seorang Ibu saat berbelanja

Kisah tentang adab seorang Ibu saat berbelanja

Assalammualaikum wr wb.

Kali ini aku ingin bercerita sebuah Kisah tentang adab seorang Ibu saat berbelanja, yaitu pada suatu ketika, ada seorang Ibu pergi ke Pasar tradisional untuk berbelanja kebutuhan memasak sehari-hari.

Sesampainya dipasar, Ia sibuk membeli kebutuhan yang ia beli, sampai pada suatu tempat, ia melihat seorang Bapak Tua sedang merapikan barang dagangannya, yaitu lembaran daun pandan yang diikat-ikat untuk dijualnya.

Sang Ibu ini menghampiri dan bertanya :

Ibu : "Assalammualaikum Pak, boleh tanya berapa harga daun Pandannya satu ikat ?"
Bapak Penjual : "Walaikum Salam, Boleh bu, seikat Rp. 5000,-"

sang Ibu menlanjutkan bertanya : "Boleh nawar nggak pak ?"
Lalu dijawab oleh Bapak Penjual : "Boleh Bu".
Lalu sang Ibu menawar : "Saya nawar, tapi bapak hangan gusar ya ? kalo Rp. 2500,- seikat boleh nggak pak?"

Si Bapak Penjual berpikir sejenak mungkin ia berpikir panglaris, dan sedikit hasilnya pun masih bisa ada harapan untuk dibawa pulang untuk memberi nafkah keluarganya, lalu menjawab : "Boleh deh bu, mau ambil berapa ikat bu ?"

Sang Ibu menjawab : "Saya mau 10 Ikat pak"

lalu sang Bapak Penjual menyiapkan daun pandan yang dibeli sang Ibu, dan menyerahkannya.

Kemudian, sang Ibu memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- kepada si Bapak, lalu pergi dengan mengucapkan "Udah ya pak, Assalammualaikum".

sang Bapak Penjual terkejut, dan bilang "Walaikum salam bu, maap bu, kembaliannya belum!" lalu sang Ibu menoleh sambil tersenyum dan menjawab, "Kembaliannya disimpan saja Pak, untuk sedekah saya" lalu melambaikan tangannya.

Dan Si Bapak mengucapkan terima kasih sambil memanjatkan doa untuk sang Ibu

kemudian, diperjalanan sang anak yang mengikuti sang Ibu berbelanja, bertanya kepada sang Ibu,

Baca Dulu, Postingan terakhir dari Blog ini :

Anak : "kok mama bisa menawar harga sampe separuh gitu, bapaknya nggak marah malah dikasih?"

Ibu : "Iya sayang, sebelum menawar, mama membaca Ta'Awuz dulu, baru menyapa dan menawar, dalam berbelanja pun kita harus sopan"

Anak berpikir lalu bertanya kembali : "trus Tapi Mama kasih juga seharga 5000/ikat, kan dikasihnya uang Rp. 50.000,- untuk 10 Ikat?"

ibu : "Iya, kan dalam berbelanja kita transaksi apapun, wajib dengan keikhlasan, nanti kamu jika sudah besar juga harus begitu, apapun yang kamu lakukan dengan pihak manapun bekerja sama, berbelanja atau lainnya, akadnya harus ikhlas, jika sudah ikhlas, dan jika dalam hal berbelanja kita lihat Bapak nya sudah tua dan perlu diberi bantuan, baru kita siapkan sedekah untuk si Bapak, supaya diterima dengan rasa syukur, sehingga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT dan menjadi bekal kita nanti di akhirat"

Anak tersenyum dan bilang : "Iya Mam, nanti aku juga akan seperti mama".

Nah, kalian bagaimana dalam berbelanja ? sudahkah kalian menerapkan adab kesantunan dalam berbelanja ?

Jangan sampai, saat belanja di SuperMarket harga mahal tetap dibeli, tapi saat berbelanja di Pasar, pakai urusan bertengkar dalam berbelanja.

Semoga menjadi kebaikan bagi kita semua.

Wassalammualaikum wr wb.

Berbagi Ilmu-lah tanpa diminta

Berbagilah ilmu tanpa diminta
Berbagi ilmulah tanpa diminta

Assalammualaikum wr wb

Sahabat-sahabat yang memiliki jiwa yang indah,

Berbagilah ilmu meski kita tidak diminta. Karena ini sebuah kebaikan bagi kita, seperti yang diriwayatkan oleh leluhur kita.

Dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda :

"Kalian yang telah mendengarkan (hadits dari Rasulullah SAW), hendaknya menyampaikan kepada orang lain, sedangkan orang yang mendengarkan dari kalian, hendaknya menyampaikan kepada orang lain (sesudahnya)" (HR Abu Daud).

Lebih lanjut lagi ada sebuah hadist yang menjelaskan sbb :

Dari sahal bin Sa'ad, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda :

"Demi Allah, memberikan petunjuk (ilmu) kepada seseorang itu, lebih baik bagimu dari pada unta merah (Harta yang berharga)" (HR Bukhari-Muslim)

Oleh karena itu, berbagilah ilmu yang kita miliki, meskipun tidak diminta, atau tidak ada pembayaran terkait dengan hal itu, melainkan amal ibadah yang akan kita terima untuk bekal kehidupan kita di hari akhir nanti, pada kehidupan selanjutnya.

Wassalammualaikum wr wb

Baca juga berita terakhir dari Blog ini : 

Hidup itu sesungguhnya sebuah keindahan

Hidup itu sesungguhnya sebuah keindahan

Hidup itu sesungguhnya sebuah keindahan

Assalammualaikum wr wb,

Seorang sahabat, pagi ini mengirimkan pesan WhatsApp Teks, yang berbunyi sbb :

"Sesungguhnya menakjubkan perkara seorang mukmin, sesungguhnya semua urusannya merupakan kebaikan dan hal ini tidak terjadi kecuali bagi orang muknim. Jika dia mendapatkan kegembiraan, maka dia bersyukur dan itu merupakan kebaikan baginya, dan jika mendapatkan kesusahan maka dia bersabar dan ini merupakan kebaikan baginya. (Muslim, No. 2999 (64); Ahmad, VI/16):

SubhanAllah, bagi orang mukmin yang memahami, ia akan mampu melihat keindahan dalam kehidupannya, yang Allah SWT berikan kepada kita semua.

Bagaimana tidak, bagi seorang mukmin saat ia diberikan kebahagiaan, kemahsyuran, kesenangan dan keindahan, ia tidak sombong, melainkan tetap bersyukur atas anugerah kebahagiaanyang Allah SWT berikan kepadanya. Ia akan tetap mampu membumi, memanfaatkan kebahagiaan, kesejahteraan dan kemakmuran yang ia terima dengan baik sesuai dengan apa yang Allah SWT ridhai.

Begitupun, saat ia mendapatkan kesusahan, kesulitan, dan keburukan atau kemalangan, ia tetap mampu sabar dan istiqomah, bahwa semua ini datang atas izin Allah SWt dalam kehidupannya, sehingga ia mampu menjalani, menghadapi dan menerima semua ini atas dasar jihadnya menjalani kehidupan ini karena Allah SWT semata.

Mencari intisari Hikmah adalah bagian penting dalam menghadapi segala kesulitan, yaitu mencari hakikat segala sesuatu yang terjadi dalam hidup kita, untuk kembali kepada tujuan penciptaan kita seluruh umat manusia dibumi ini, hanya untuk kembali kepada Allah SWT.

Sehingga ketika apapun yang Allah SWT tetapkan terjadi kepada kita, dalam kehidupan kita, maka kita akan senantiasa bersyukur dan melihat keindahan kehadiran Allah SWT dalam kehidupan kita, baik dengan syukur atas nikmat yang diberikan, ataupun kesulitan yang diujikan kepada kita untuk membuat kita selalu dekat dengan Allah SWT.

Semoga kita semua menjadi mukmin yang menakjubkan, sehingga kehidupan yang kita jalani bisa terasa sangat indah, sebagai jejak yang perlu kita manfaatkan untuk bekal dikehidupan kita di masa depan, serta jejak waris bagi seluruh keturunan kita. Aamiin.

Wassalammualaikum wr wb.

Monday, April 13, 2020

Pandemi Epidemi Wabah Ketahui bedanya

Pandemi Epidemi Wabah Ketahui bedanya

Pandemi Epidemi Wabah Ketahui bedanya

Teman-teman,

Belakangan sejak merebaknya wabah virus corona, dan saat ditetapkan oleh WHO wabah Corona ini termasuk Pandemi, membuat kita seringkali mendengar istilah Pandemi di seluruh jagat raya Media Sosial dan berita. 

Akan tetapi, tahukah kita semua apa itu arti Pandemi ? lalu apa bedanya sengan Epidemi ? atau dengan Wabah ?

Berdasarkan artikel yang dimuat dalam Situs Wikipedia, didefinisikan sbb :

  • A pandemic is an epidemic of disease that has spread across a large region, for instance multiple continents or worldwide, affecting a substantial number of people. [Pandemi adalah epidemi penyakit yang telah menyebar di wilayah yang luas, misalnya beberapa benua atau di seluruh dunia, yang memengaruhi sejumlah besar orang.]
  • An epidemic is the rapid spread of disease to a large number of people in a given population within a short period of time. [Epidemi adalah penyebaran penyakit yang cepat ke sejumlah besar orang dalam populasi tertentu dalam waktu singkat.]
bagaimana ? bingung ya ? secara sederhana begini :

Pandemi : Internasional dan di Luar Kendali
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas.  Wabah penyakit yang masuk dalam kategori pandemi adalah penyakit yang menular dan memiliki garis infeksi berkelanjutan. Jadi, jika ada kasus terjadi di beberapa negara lainnya selain negara asal, tetap digolongkan sebagai pandemi.


Epidemi : Lebih besar dan Menyebar
Epidemi adalah penyakit menular yang berjangkit dengan cepat di daerah yang luas dan menimbulkan banyak korban, misalnya penyakit yang tidak secara tetap berjangkit di daerah itu. Misalnya wabah virus Corona yang berjangkit di Wuhan, China, bisa disebut Epidemi.

Wabah : Kecil, tetapi Tidak Biasa
KBBI memaknai wabah sebagai penyakit menular yang berjangkit dengan cepat, menyerang sejumlah besar orang di daerah yang luas (seperti penyakit lainnya misalnya wabah cacar, disentri, kolera).

Akan tetapi jika sudah mencakup geografis yang lebih luas, Epidemi meningkat statusnya menjadi Pandemi. Jadi pandemi adalah epidemi yang tersebar.

Lebih lanjut lagi, pada kasus wabah penyakit yang dikategorikan dengan Pandemi, umumnya terjadinya persebaran epidemi tersebut adalah karena belum adanya / ditemukannya vaksin atau obat yang bisa mematikan virus tersebut. 

Semoga bermanfaat !

Monday, March 23, 2020

Edukasi Anak Cepat Tanggap Terhadap Bencana Alam

Edukasi Anak Cepat Tanggap Terhadap Bencana Alam
Edukasi Anak Cepat Tanggap Terhadap Bencana Alam

Assalammualaikum wr wb.
Salam Sejahtera

Ayah dan Ibu dimanapun berada.

Melanjutkan upaya memberikan edukasi kepada anak-anak tercinta untuk sadar akan bahaya dan risiko efek dan dampak terjadinya Bencana, dan melatih anak-anak untuk cepat tanggap dalam situasi Bencana Alam, maka disampaikan artikel tentang informasi yang diperlukan untuk dikomunikasikan dengan anak anak dan keluarga saat terjadinya Bencana Alam.

Bencana Alam, seperti yang dijelaskan pada tulisan sebelumnya adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.

Contoh-contoh Bencana Alam, diantaranya adalah :
  • Gempa Bumi
  • Letusan Gunung Berapi
  • Tsunami
  • Longsor, Erosi Pantai (Abrasi)
  • Banjir dan/atau Banjir Bandang
  • Kebakaran dan/atau Kebakaran Hutan
  • Badai atau Gelombang Pasang
  • Angin Puting Beliung
  • dan lainnya
Dari semua kejadian Bencana Alam, pastinya akan menimbulkan efek yang sangat luar biasa, dan dapat menyebabkan kepanikan bagi kita semua. Oleh karenanya, perlu dipersiapkan sejak dini, pengetahuan yang diperlukan terkait dengan bencana tersebut, termasuk Aktivitas yang perlu dilakukan sebelum terjadi, semacam apa saja yang perlu disiapkan, juga apa yang harus dilakukan saat terjadinya bencana alam. 

PERSIAPAN YANG PERLU DILAKUKAN :
  • Edukasi anak tentang apa saja bencana alam tersebut, termasuk efek dan dampaknya
  • Anak-anak wajib menyiapkan TAS SIAGA BENCANA yang berisi :
    • Surat Penting (Anak : Identitas/Foto Copy Kartu Keluarga, Ijazah dan sejenisnya, Foto Keluarga, Untuk Orang Tua biasanya selain sama dengan yang dibawa anak-anak, juga masukkan Seluruh Surat berharga lainnya, Sertifikat Tanah, dan Bukti kepemilikan aset lainnya  selain ktp sim dan lainnya.
    • Perangkat keuangan penting (Token, ATM dan Buku Bank, KTP)
    • Pakaian secukupnya, misalnya untuk 3 hari ke depan, dan Jaketserta Sandal Jepit
    • Obat-obatan penting, Makanan Kemasan, Air Minum atau minimal botol Air minum kosong (ini biasanya setiap minggu atau bulan di periksa ulang untuk memeriksa tanggal kadaluarsa)
    • Battere Charger HP, Senter (alat Penerangan korek api dan lilin, Peluit / Priwitan, Pisau Lipat
    • Alat Mandi Seperti minimal Sabun, Sampo dan sikat gigi 
    • Alat Pelindung seperti Payung Lipat atau Selembar Terpal Plastik
    • Botol Air Minum yang kosong
    • Uang Secukupnya untuk darurat pertama
    • Catatan Nomor Telefon Penting Keluarga
    • Catatan Nomor Telefon Penting Layanan Daruran Umum/Pemerintah
  • Tentukan hal-hal yang perlu dilakukan terkait upaya evakuasi diri dari lokasi bencana
    • Tentukan Lokasi Titik Kumpul Pertama di area terbuka - Misalnya Sebuah Alun-alun terdekat atau lapangan terdekat dari lokasi yang mungkin saat kejadian anak-anak sedang berada di sekolah, plus tambahkan lokasi seandainya bukan sedang saat jam sekolah, lokasi terbuka terdekat di sekitar rumah. Sehingga ketika bencana terjadi, semua anggota keluarga tahu jelas kemana mereka harus pergi berkumpul dengan keluarganya
    • Tentukan Masa Tunggu dilokasi kumpul pertama, contohnya : ditunggu di lokasi A sampai dengan Maghrib, jika sampai dengan waktu yang ditentukan tidak juga bertemu, segera mengunjungi Masjid terdekat atau Lokasi B (tentukan lokasi persisnya). 
    • Tentukan Masa Tunggu kedua, di lokasi B, jika dalam 2x 24 Jam tidak bisa bertemu dan berkumpul, maka yang dilakukan adalah tindakan lanjutan yaitu berkordinasi dengan Posko Bencana terdekat dan laporkan keadaan yang dialami dengan memperlihatkan Surat Identitas, dan jangan berpisah dari Posko tersebut, sampai ada arahan lebih lanjut dari Petugas.  
    • Buatkan Info Grafis dicetak dan di tempel di pintu Lemari es supaya informatif bagi anak anak (juga terkait dengan informasi yg harus dilakukan saat terjadi bencana) 
HAL YANG PERLU DILAKUKAN SAAT TERJADI BENCANA
  • Informasikan hal yang perlu dilakukan saat terjadi bencana, seperti yang sering disosialisasikan oleh BNPB, sesuai dengan Jenis Bencananya
  • Selanjutnya persiapkan anak anak untuk tetap menjaga kesehatan, kebersihan, makan yang baik, minum yang baik, dan sholat serta berdoa, dan mengikuti arahan selanjutnya dari keluarga (jika sudah berkumpul) dan Petugas Posko Bencana.
Semoga bermanfaat.

Wassalammualaikum wr wb. 
























Info yang wajib anak ketahui tentang menanggulangi Wabah Penyakit Covid-19 Virus Corona

Info yang wajib anak ketahui tentang menanggulangi Wabah Penyakit Covid-19 Virus Corona

Info yang wajib anak ketahui tentang menanggulangi Wabah Penyakit Covid-19 Virus Corona

Assalammualaikum wr wb.
Salam Sejahtera

Ayah dan Ibu dimanapun berada.

Informasi terkait menghadapi dan menanggulangi Wabah Penyakit didahulukan, mengingat saat ini sedang bergulirnya kasus-kasus terkait dengan Wabah penyakit, khususnya Virus Corona, yang telah mewabah hampir di seluruh dunia. 

Penting bagi Ayah dan Ibu yang saat ini sedang melakukan isolasi mandiri di rumah bersama keluarga untuk mengambil sedikit waktu membicarakan hal ini kepada anak-anak. 

Wabah Penyakit, merupakan bencana yang disebutkan sebagai Kejadian Luar Biasa. Seperti yang diuraikan pada tulisan sebelumnya, Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.

COVID-19 atau Virus Corona, secara singkat dijelaskan sbb : 
  • Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian.
  • Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, baik bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil, maupun ibu menyusui.
  • Coronavirus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia), Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Gejala Virus Corona
  • Infeksi virus Corona atau COVID-19 bisa menyebabkan penderitanya mengalami 
    • gejala flu, seperti demam, pilek, batuk, sakit tenggorokan, dan sakit kepala; atau 
    • gejala penyakit infeksi pernapasan berat, seperti demam tinggi, batuk berdahak bahkan berdarah, sesak napas, dan nyeri dada.
  • Secara umum ada 3 gejala umum yang bisa menandakan seseorang terinfeksi virus Corona, yaitu:
    • Demam (suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius)
    • Batuk
    • Sesak napas
  • Menurut penelitian, gejala COVID-19 muncul dalam waktu 2 hari sampai 2 minggu setelah terpapar virus Corona.
Apa yang harus dilakukan saat mengalami Gejala tersebut ?
  • Jika mengalami gejala infeksi virus Corona (COVID-19) seperti yang disebutkan di atas, terutama jika gejala muncul 2 minggu setelah kembali dari daerah yang memiliki kasus COVID-19 atau berinteraksi dengan penderita infeksi virus Corona, segera ke Dokter atau hubungi Nomor Telefon darurat di area lokasi anda.
  • Jika kemungkinan terpapar virus Corona namun tidak mengalami gejala apa pun, Anda tidak perlu pergi ke rumah sakit untuk memeriksakan diri, cukup tinggal di rumah selama 14 hari dan membatasi kontak dengan orang lain.
Apa Penyebabnya ?
  • Infeksi virus Corona atau COVID-19 disebabkan oleh coronavirus, yaitu kelompok virus yang menginfeksi sistem pernapasan. 
  • Seseorang dapat tertular COVID-19 melalui berbagai cara, yaitu:
    • Tidak sengaja menghirup percikan ludah dari bersin atau batuk penderita COVID-19
    • Memegang mulut atau hidung tanpa mencuci tangan terlebih dulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan air liur penderita COVID-19
    • Kontak jarak dekat dengan penderita COVID-19, misalnya bersentuhan atau berjabat tangan
  • Virus Corona dapat menginfeksi siapa saja, tetapi efeknya akan lebih berbahaya atau bahkan fatal bila terjadi pada orang lanjut usia, ibu hamil, orang yang sedang sakit, atau orang yang daya tahan tubuhnya lemah.
Bagaimana Cara Mendiagnosa penyakit ini ?
  • Pergi ke Dokter atau Lab yang ditunjuk pemerintah untuk uji Lab
  • Pihak Petugas atau dokter akan melakukan wawancara aktivitas anda dan dengan siapa saja berinteraksi selama 14 hari terakhir
  • lalu Dokter akan melakukan pemeriksaan sbb
    • Uji sampel darah
    • Tes usap tenggorokan untuk meneliti sampel dahak (tes PCR)
    • Rontgen dada untuk mendeteksi infiltrat atau cairan di paru-paru
Lalu bagaimana cara mengobatinya ?
  • Merujuk penderita COVID-19 untuk menjalani perawatan dan karatina di rumah sakit yang ditunjuk
  • Memberikan obat pereda demam dan nyeri yang aman dan sesuai kondisi penderita
  • Menganjurkan penderita COVID-19 untuk istirahat yang cukup
  • Menganjurkan penderita COVID-19 untuk banyak minum air putih untuk menjaga kadar cairan tubuh
    Pada kasus yang parah, infeksi virus Corona bisa menyebabkan komplikasi serius seperti:
    • Pneumonia
    • Infeksi sekunder pada organ lain
    • Gagal ginjal
    • Acute cardiac injury
    • Acute respiratory distress syndrome
    • Kematian
    Kita semua dan anak-anak perlu mengetahui, tindakan pencegahan tertular Covid-19 ini, yaitu dengan :
    • Isolasi Mandiri anda dan keluarga dedngan TIDAK bepergian ke tempat-tempat umum yang ramai pengunjung, HARUS BERADA DIRUMAH dan melakukan semua kegiatan secara maksimal di rumah
    • JIka diperlukan keluar rumah hanya untuk keadaan darurat, pembelian bahan makanan, dan obat, berobat saja dan lakukan Aksi Jaga Jarak (social distancing), yaitu menjaga jarak dengan orang yang kita interaksi minimal 1 (satu) meter.
    • Gunakan masker dan Sarung tangan Plastik saat beraktivitas di tempat umum 
    • Rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60% setelah beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum, maupun di rumah
    • Jangan menyentuh mata, mulut, dan hidung sebelum mencuci tangan.
    • Hindari kontak dengan hewan, terutama hewan liar. Bila terjadi kontak dengan hewan, cuci tangan setelahnya.
    • Konsumsi Makanan yang dimasak sendiri di rumah, jangan mengkonsumsi makanan yang beli matang di luar rumah.
    • Masak daging dan sayuran sampai benar-benar matang sebelum dikonsumsi.
    • Tutup mulut dan hidung dengan tisu saat batuk atau bersin, kemudian buang tisu ke tempat sampah.
    • Hindari berdekatan dengan orang yang sedang sakit demam, batuk, atau pilek.
    • Jaga kebersihan benda yang sering disentuh dan kebersihan lingkungan.
    Apa yang dilakukan oleh orang yang telah dikategorikan terkena COVID-19 atau termasuk kategori ODP (orang dalam pemantauan) Agar tidak menular ke orang lain ?
    • Jangan keluar rumah, kecuali untuk mendapatkan pengobatan.
    • Periksakan diri ke dokter hanya bila Anda mengalami gejala gangguan pernapasan yang disertai demam atau memenuhi kriteria PDP (pasien dalam pengawasan).
    • Usahakan untuk tinggal terpisah dari orang lain untuk sementara waktu. Bila tidak memungkinkan, gunakan kamar tidur dan kamar mandi yang berbeda dengan yang digunakan orang lain.
    • Larang dan cegah orang lain untuk mengunjungi atau menjenguk Anda sampai Anda benar-benar sembuh.
    • Sebisa mungkin jangan melakukan pertemuan dengan orang yang sedang sedang sakit.
    • Hindari berbagi penggunaan alat makan dan minum, alat mandi, serta perlengkapan tidur dengan orang lain.
    • Pakai masker dan sarung tangan bila sedang berada di tempat umum atau sedang bersama orang lain.
    • Gunakan tisu untuk menutup mulut dan hidung bila batuk atau bersin, lalu segera buang tisu ke tempat sampah.
    Semoga bermanfaat !

    Untuk wabah penyakit lainnya, disesuaikan dengan Jenis Penyakit yang mewabah, seperti Demam Berdarah (3M), Flu Burung dan lainnya.

    Untuk Informasi terkait Cepat Tanggap Bencana Alam, silahkan KLIK DISINI

    Wasalammualaikum wr wb. 
    Selvi Aldriani

    Komunikasikan ke Anak Pengetahuan tentang Bencana Alam

    Komunikasikan ke Anak Pengetahuan tentang Bencana Alam

    Komunikasikan ke Anak Pengetahuan tentang Bencana Alam

    Assalammualaikum wr wb.

    Ayah dan Ibu sahabat dimanapun berada,

    Pada tulisan sebelumnya, adalah penjelasan terkait dengan Pentingnya Edukasi Anak Cepat Tanggap terhadap Bencana. Dan kali ini, dimulai dengan memberikan edukasi anak-anak tentang Bencana itu sendiri, terutama Bencana Alam. 

    Didalam Situs BNPB, Bencana Alam di definisikan sbb 

    • Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut: 
      • Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
    • Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh 
      • faktor alam, 
      • non alam, dan 
      • manusia. 
    • Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
      • Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
      • Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
      • Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
    Lebih lanjut, anak anak juga perlu diberikan informasi apa saja bentuk bencana tersebut, Ayah dan Ibu bisa menjadikan rincian dibawah ini sebagai rujukan :
    • Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.
    • Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.
    • Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan ("tsu" berarti lautan, "nami" berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.
    • Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.
    • Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.
    • Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.
    • Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .
    • Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
    • Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.
    • Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).
    • Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.
    • Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.
    • Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.
    • Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.
    • Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
    • Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).
    • Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.
    • Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.
    Dari uraian penjelasan tersebut, Ayah dan Ibu jika sudah bisa mengkomunikasikan kepada anak-anak, bisa masuk kepada Tahap Lanjutan yaitu, apa saja yang perlu dilakukan anak-anak saat terjadi bencana, pada masing-masing kelompok jenis yang memiliki efek dan dampak yang hampir sama.

    Peta Cepat Tanggap Bencana perlu dimiliki setiap Keluarga, agar setiap dari Anggota Keluarga mampu melakukan tindakan yang benar, meski dalam situasi darurat. 

    Untuk informasi lanjutan, tentang Yang Perlu diketahui anak tentang Bencana Wabah Penyakit dan penanggulangannya silahkan KLIK DISINI

    Semoga Bermanfaat.

    Wassalammualaikum wr wb

    Selvi Aldriani





    Pentingnya Edukasi Anak Cepat Tanggap Bencana

    Pentingnya Edukasi Anak Cepat Tanggap Bencana

    Pentingnya Edukasi Anak Cepat Tanggap Bencana

    Assalammualaikum wr wb. 
    Salah Sejahtera

    Sahabat Ibu dan Ayah dimanapun berada,

    Musibah dan bencana yang datang beberapa tahun belakangan ini, tentunya memberikan dampak kerugian yang cukup besar, bukan hanya kehilangan harta, akan tetapi kehilangan keluarga. 

    Bencana bisa datang kapan saja dan dimana saja kita berada. Apakah kita sedang tidur nyenyak, terjaga, sedang bekerja, sekolah dan lainnya. Sama sekali tidak bisa di prediksi. 

    Belajar dari pengalaman tersebut, adalah sangat penting, membuat diri kita, bersama dengan keluarga siap dalam hal terjadinya musibah atau bencana. 

    Kita perlu Peta Aksi Bencana dalam keluarga, yaitu Peta perencanaan, seandainya terjadi bencana, apa yang harus dilakukan dan bagaimana menghadapinya. 

    Bukan hanya kita sebagai orang dewasa, akan tetapi, anak anak sejak dini, perlu diberikan edukasi terkait dengan Reaksi Cepat Tanggap saat terjadi bencana.

    Pada anak anak dibawah 10 tahun, sebagian besar, pastinya semua beraktivitas selalu didampingi oleh orang tua, akan tetapi diatas 10 tahun, atau lebih tepatnya sejak kelas 3 atau 4 SD, anak anak sudah mulai memiliki kegiatan sekolah full sampai tengah hari dan ditinggal oleh orangtuanya, dan juga beraktivitas lainnya seperti main dan lain sebagainya.

    Pada masa dimulainya anak anak beraktivitas dengan sedikit pendampingan orang tua, maka anak anak perlu diberikan informasi dan komunikasi mengenal bencana dan menyadari sepenuhnya apa saja yang harus ia lakukan saat terjadi bencana.

    Sebagai Gambaran saja, pada saat terjadi Tsunami atau Gempa Bumi, banyak sekali keluarga yang terpisah, karena pada saat terjadi musibah, keluarga bisa saja tidak berada dalam satu lokasi, melainkan sedang beraktivitas pada kegiatan masing-masing, faktor lainya adalah, kita seringkali panik, dan tidak cepat tanggap terhadap situasi terjadinya musibah.

    Tulisan berikutnya, bisa dibaca terkait dengan Edukasi Anak Cepat Tanggap terhadap bencana, dari jenis bencana satu per satu yang mungkin akan berguna untuk dikomunikasikan dalam keluarga. 

    Semoga Bermanfaat. 

    dan Jangan pernah lupa, kita punyatanggung jawab dalam hal terjadi musibah, dimulai dari kelompok masyarakat terkecil, yaitu Keluarga. 

    Sayangi keluarga anda, dan tetap semangat membangun tumbuh kembang anak-anak yang positif.

    Silahkan baca Tulisan Lanjutannya, tentang Mengenal Jenis Bencana. 

    Wassalammualaikum wr wb. 

    Selvi Aldriani



    Friday, February 14, 2020

    5 Langkah Menahan Amarah

    5 Langkah Menahan Amarah
    5 Langkah Menahan Amarah

     Laa Taghdob Wa Lakal Jannah, Janganlah Marah maka bagimu Surga.

    Ya jangan marah ya, alam setiap apapun yang dihadapi. Bagaiman cara mengendalikannya ? berikut ulasan 5 langkah menahan Amarah

    1- Membaca ta’awudz, meminta perlindungan pada Allah dari godaan setan

    وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚإِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    “Dan jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar Maha Mengetahui.” (QS. Al-A’raf: 200)

    Sulaiman bin Shurod radhiyallahu ‘anhu berkata,

    كُنْتُ جَالِسًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجُلاَنِ يَسْتَبَّانِ، فَأَحَدُهُمَا احْمَرَّ وَجْهُهُ، وَانْتَفَخَتْ أَوْدَاجُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ، لَوْ قَالَ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ“

    “Pada suatu hari aku duduk bersama-sama Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam sedang dua orang lelaki sedang saling mengeluarkan kata-kata kotor satu dan lainnya. Salah seorang daripadanya telah merah mukanya dan tegang pula urat lehernya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya aku tahu satu perkataan sekiranya dibaca tentu hilang rasa marahnya jika sekiranya ia mau membaca, ‘A’udzubillahi minas-syaitani’ (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan), niscaya hilang kemarahan yang dialaminya.” (HR Bukhari, no. 3282)

    Juga ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

    إِذَا غَضِبَ الرَّجُلُ فَقَالَ أَعُوْذُ بِاللهِ ، سَكَنَ غَضْبُهُ

    “Jika seseorang dalam keadaan marah, lantas ia ucapkan, ‘A’udzu billah (Aku meminta perlindungan kepada Allah)’, maka redamlah marahnya.” (HR. As-Sahmi dalam Tarikh Jarjan, 252. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1376)

    2- Diam

    Karena yang namanya marah itu jika keluar bisa jadi keluar kata-kata yang tidak Allah ridhai. Ada yang marah keluar kata-kata kufur, ada yang marah keluar kalimat mencaci maki, ada yang marah keluar kalimat laknat, ada yang marah keluar kalimat cerai hingga hal-hal sekitarnya pun bisa hancur. Kalau seseorang memaksa dirinya untuk diam ketika akan marah, hal-hal yang rusak tadi tidak akan terjadi.

    Ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad,

    وَ إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ

    “Jika salah seorang di antara kalian marah, diamlah.” (HR. Ahmad, 1: 239. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan lighairihi).


    3-Berganti posisi

    Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ، وَإِلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ

    “Bila salah satu di antara kalian marah saat berdiri, maka duduklah. Jika marahnya telah hilang (maka sudah cukup). Namun jika tidak lenyap pula maka berbaringlah.” (HR. Abu Daud, no. 4782. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).


    4- Mengambil air wudhu

    Dari Athiyyah As-Sa’di radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    إِنَّ الْغَضَبَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ

    “Sesungguhnya amarah itu dari setan dan setan diciptakan dari api. Api akan padam dengan air. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaknya berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 4784. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)


    5- Ingat wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan janji beliau

    Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنَفِّذهُ دَعَأهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوْسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنَ الْحُوْرِ مَا شَاءَ

    “Barangsiapa menahan amarahnya padahal mampu meluapkannya, Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari Kiamat untuk memberinya pilihan bidadari yang ia inginkan.” (HR. Abu Daud, no. 4777; Ibnu Majah, no. 4186. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sanadnya hasan)

    Selamat berlatih!