Hallo teman-teman,
Saat ini marak iklan terkait dengan Pinjaman Online ! Bayangkan, disituasi Pandemi saat ini, dimana pertumbuhan ekonomi bergerak dengan sagat lambat, PHK dan perumahan karyawan terjadi dimana mana, tentunya memberikan dampak kesulitasn keuanga bagi hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Disatu sisi, Masyarakat saat ini sedang rajin-rajinnya brinteraksi dengan dunia digital, dengan Iklan Pinjaman online yang seliweran menjamur di setiap sudut medsos manapun, aplikasi dan berita-berita manapun, pastinya sangat menggiurkan.
Terdesak dengan kebutuhan ekonomi yang terus melaju, tanpa bisa di rem, membuat mayoritas masyarakat Indonesia terlena dengan segambreng propaganda kemudahan mengajukan pinjaman uang secara Online
Luar biasa memang, ini pastinya mendorong masyarakat untuk mendapatkan uang secara instat, tanp berpikir ulang dampak dan konsekuensi yang akan dihadapi kelak.
Memutuskan untuk mengajukan aplikasi Pinjaman Online sah-sah saja, merupakan hak semua masyarakat, asalkan teta bertanggung jawab atas konsekuensi yang akan muncul di kemudian hari.
Lembaga-lembaga Fintech juga sudah banyak yang diluluskan oelh Regulator kita yaitu OJK, dengan rangkatan ketentuan dan syarat yang mudah diaplikasikan oleh para user, masyarakat awam sekalipun.
Akan tetapi, sebaiknya memang sebelum melakukan persetujuan pengajuan aplikasi pinjaman online, teman-teman wajib membaca semua syarat dan ketentuan nya dan patuhi semua aturan mainnya, jika tidak, bukannya tidak mungkin kalian akan mendapatkan teror tagihan (jika terlambat meski hanya satu hari) melaui semua data kontak yang ada di Hape Kalian.
Artinya, ketika kalian terlambat membayar, maka notifikasi tagihan seringkali di kirimkan pesan "blaster" kepada orang-orang yang ada dalam data kontak kalian.
Jadi, Cermatlah dalam melakukan transaksi keuangam apaun bentuknya.
Teliti sebelum membeli dan teliti sebelum berhutang.
Salam,
No comments:
Post a Comment