Definisi :
”an Insurer, having indemnified a person, is entitled to receive back from the insured anything he may receive from any other source”
(seorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuai barang yang dipertangungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketia berhubung dengan menerbikan kerugian tersebut dan si tertangggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu”
Subrogasi sebagai pendamping Indemnity (Corollary of indemnity)
Besar hak subrogasi
Karena subrogasi merupakan pendamping indemnity maka penanggung tidak berhak menerima lebih besar dari jumlah yang telah dibayar oleh pihak penanggung.
Subrogasi Timbul :
o Perbuatan melawan hukum
o Kontrak atau perjanjian
o Statue (undang-undang)
o Pokok pertanggungan (subject matter of insured)
Dalam hal ex-gratia – penanggung tidak berhak mendapatkan hak subrogasi (hilang) Modifikasi Subrogasi :
o Knock for knock agreement
o Third Party Sharing Agreement
Dalam jenis penutupan asuransi apa prinsip ini masih diimplementasikan ?
o Hampir semua jenis polis asuransi, kecuali kendaraan
Dalam jenis asuransi apa prinsip ini sulit atau tidak mungkin dilaksanakan ?
o Polis yang dilekatkan klausula – waiver of subrogation
o Polis asuransi kendaraan – knock for knock agreement
Apa peran broker agar tertanggung tidak memperoleh keuntungan dalam hal klaim asuransi ?
o Memberikan penjelasan pada awal penutupan bahwa prinsip asuransi adalah menempatkan posisi tertanggung pada kondisi keuangan yang sama, jadi tidak dimungkinkan dengan adanya perolehan keuntungan yang berkaitan dengan pembayaran klaim (dalam hal pengalihan salvage, atau hak tuntut kepada pihak ketiga)
o Meminta pihak tertanggung untuk men-disclose perjanjian kerjasama kepada pihak lain
No comments:
Post a Comment