PRINSIP ASURANSI - INSURABLE INTEREST (HAK UNTUK MENG-ASURANSI-KAN
Definisi :
”legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law between the insured and the subject matter of the insurance)
(hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan, dan diakui secara hukum).
Konsep karakteristik Insurable Interest
o Homogeneous Exposure
o Financial Judgement
o Pure Risk / Fundamental Risk
o Furtoitus
o Not against the law
o Insurable Interest
Subject Matter of Insurance – Obyek Pertanggungan
Subject Matter of Contract – Pokok Perjanjian
Unsur2 pokok dalam unsur Insurable Interest :
o Objek pertanggungan (Benda, jiwa dll)
o Ada Subject matter of Insurance yang menimbulkan tanggung jawab hukum/unsur hubungan kepentingan
o Tertanggung memiliki kemungkinan kerugian jika terjadi sesuatu thd object
o Hubungan yang sah secara hukum
Insurable Interest tercipta karena :
o At common law (kepemilikan rumah)
o Berdasarkan suatu kontrak (sewa rumah, angkutan barang)
o Perundang-undangan
Kapan Insurable Interest ada :
o Saat penutupan (jiwa)
o Saat terjadi kerugian (asuransi pengangkutan)
o Saat penutupan & Kerugian
Peran Broker agar prinsip ini diterapkan dengan baik
o Memberikan penjelasan bahwa obyek pertanggungan harus memiliki kepentingan untuk diasuransikan
Apakah praktek ini diterapkan dengan baik saat ini ?
o Ya masih
Dalam penutupan apa jenis asuransi ini sering ada kesalahan ?
o Asuransi harta benda
Berikan contoh kasus
o Asuransi harta benda, tertanggung mengasuransikan barang2 stok saja, karena tertanggung berpikir bahwa gedung adalah sewa, padahal dalam kontrak perjanjian sewa, tertanggung memiliki liability terhadap gedung tsb. Pada saat terjadi klaim kebakaran gedung tidak diganti dalam polis tapi tertanggung mendapatkan tuntutan dari pemilik gedung
No comments:
Post a Comment