Monday, March 15, 2021

PRINSIP ASURANSI - INSURABLE INTEREST (HAK UNTUK MENG-ASURANSI-KAN

 

PRINSIP ASURANSI - INSURABLE INTEREST (HAK UNTUK MENG-ASURANSI-KAN

PRINSIP ASURANSI - INSURABLE INTEREST (HAK UNTUK MENG-ASURANSI-KAN

Definisi :

”legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law between the insured and the subject matter of the insurance)

(hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan, dan diakui secara hukum).

Konsep karakteristik Insurable Interest

o Homogeneous Exposure

o Financial Judgement

o Pure Risk / Fundamental Risk

o Furtoitus

o Not against the law

o Insurable Interest


Subject Matter of Insurance – Obyek Pertanggungan

Subject Matter of Contract – Pokok Perjanjian


Unsur2 pokok dalam unsur Insurable Interest :

o Objek pertanggungan (Benda, jiwa dll)

o Ada Subject matter of Insurance yang menimbulkan tanggung jawab hukum/unsur hubungan kepentingan

o Tertanggung memiliki kemungkinan kerugian jika terjadi sesuatu thd object

o Hubungan yang sah secara hukum

Insurable Interest tercipta karena :

o At common law (kepemilikan rumah)

o Berdasarkan suatu kontrak (sewa rumah, angkutan barang)

o Perundang-undangan

Kapan Insurable Interest ada :

o Saat penutupan (jiwa)

o Saat terjadi kerugian (asuransi pengangkutan)

o Saat penutupan & Kerugian

Peran Broker agar prinsip ini diterapkan dengan baik

o Memberikan penjelasan bahwa obyek pertanggungan harus memiliki kepentingan untuk diasuransikan

Apakah praktek ini diterapkan dengan baik saat ini ?

o Ya masih

Dalam penutupan apa jenis asuransi ini sering ada kesalahan ?

o Asuransi harta benda

Berikan contoh kasus

o Asuransi harta benda, tertanggung mengasuransikan barang2 stok saja, karena tertanggung berpikir bahwa gedung adalah sewa, padahal dalam kontrak perjanjian sewa, tertanggung memiliki liability terhadap gedung tsb. Pada saat terjadi klaim kebakaran gedung tidak diganti dalam polis tapi tertanggung mendapatkan tuntutan dari pemilik gedung

No comments:

Post a Comment