Friday, April 4, 2025

TRADE CREDIT INSURANCE WORDING SAMPLE

 TRADE CREDIT INSURANCE WORDING SAMPLE


B) GENERAL CONDITIONS OF INSURANCE

B) KONDISI UMUM

("GCI")

Table of Contents

Isi tabel

Article 1

Scope of Policy

Pasal 1

Cakupan Polis

Article 2

Credit Limits

Pasal 2

Batas Kredit

Article 3

Insured Event

Pasal 3

Peristiwa Yang Dipertanggungkan

Article 4

Reduction or Cancellation of Cover

Pasal 4

Pengurangan atau Pembatalan

Jaminan

Article 5

Excluded Risks

Pasal 5

Risiko Yang Dikecualikan

Article 6

Chronological Cover for Goods

Pasal 6

Jaminan Kronologis untuk Barang

Dispatched or Work and Services

yang Diserahkan atau Pekerjaan

Performed

yang Dilaksanakan atau Jasa

yang Diberikan

Article 7

Extensions to Due Date

Pasal 7

Perpanjangan atas Tanggal Jatuh

Tempo

Article 8

Insured Percentage

Pasal 8

Persentasi yang Diasuransikan

Article 9

Premium and Credit Rating Fees

Pasal 9

Biaya Premi dan Pemeringkatan

Kredit

Article 10

Obligations of the Insured

Pasal 10

Kewajiban Tertanggung

Article 11

Misrepresentations or Fraudulent

Pasal 11

Salah Penyajian atau Tindakan

Acts

Kecurangan

Article 12

Collection and legal costs

Pasal 12

Biaya Penagihan dan Biaya

Hukum

Article 13

Duty of Notification

Pasal 13

Kewajiban Pemberitahuan

Article 14

Confidentiality

Pasal 14

Kerahasiaan

Article 15

Payment of Claims/Ascertainment

Pasal 15

Pembayaran Klaim / Diketahui

of Loss

adanya Kerugiaan

Article 16

Breach of Insured's Obligations

Pasal 16

Pelanggaran atas Kewajiban

Tertanggung

Article 17

Subrogation

Pasal 17

Subrogasi

Article 18

Maximum Liability

Pasal 18

Tanggung Jawab Hukum

Maksimum

Article 19

Assignment of Right to Payment of

Pasal 19

Pengalihan Hak atas Pembayaran

a Claim

Klaim

Article 20

Policy Currency

Pasal 20

Mata Uang Polis

Article 21

Insolvency

Pasal 21

Insolvensi

Article 22

Renewal of Policy

Pasal 22

Perpanjangan Polis

Article 23

Termination of Insurance

Pasal 23

Penghentian Pertanggungan

Article 24

Alterations or Modifications to the

Pasal 24

Perubahan atau Modifikasi Polis

Policy

Article 25

The Proposal and the Credit

Pasal 25

Proposal atau Kuesioner

Management Questionnaire

Manajemen Kredit

Article 26

Proper Law and Jurisdiction

Pasal 26

Hukum dan Yurisdiksi yang Tepat

Article 27

Dispute

Pasal 27

Perselisihan

Definition

Definisi

B) GENERAL CONDITIONS

B) KONDISI UMUM

Article 1 – Scope of Policy

Pasal 1 – Luas Jaminan Polis

1.1 Cover is provided under the Policy for Insured Losses arising out of goods dispatched or works or services performed to Buyers by the insured during the Policy period.

1,1 1.1 Jaminan diberikan dalam Polis ini untuk Kerugian Yang Diasuransikan yang timbul dari barang yang diserahkan atau pekerjaan yang dilaksanakan atau jasa yang diberikan oleh Tertanggung untuk Pembeli selama jangka waktu Polis.

1.2       Cover  is  only  provided  in  respect  of  goods

1.2       Jaminan hanya diberikan sehubungan dengan

dispatched   or   work   or   services   performed during the Policy Period and for which either:

barang yang diserahkan atau pekerjaan yang dilaksanakan atau jasa yang diberikan selama jangka waktu Polis dan yang mana:

1.2.1.   if permitted under Article 2.1 the Insured itself

1.2.1.   jika  sesuai  dengan  Pasal  2.1  Tertanggung

has, prior to the dispatch of goods or the performance of work or services, set a Credit Limit for the Buyer to whom the goods are dispatched or work or services performed; or

sendiri, sebelum penyerahan barang atau pelaksanaan pekerjaan atau pemberian jasa, telah menetapkan Batas Kredit  terhadap Pembeli kepada siapa barang tersebut diserahkan atau pekerjaan atau pemberian jasa dilakukan; atau

1.2.2.   An  approved  Credit  Limit  for  the  respective

1.2.2.   Batas   Kredit   yang   disetujui   Pembeli   yang

Buyer was obtained from the Company.

bersangkutan diperoleh dari Perusahaan itu.

1.3       Cover only applies in respect of Buyers in the

1.3       Jaminan hanya berlaku terhadap Pembeli yang

countries listed in paragraph 6.1 of the Schedule and where the relevant goods or work or services have been invoiced not later than 30 days after the date of dispatch or the commencement of performance.

berada dalam Negara seperti yang tercantum dalam paragraph 6.1 dari Ikhtisar dan jika atas barang-barang atau pekerjaan atau jasa tersebut telah diterbitkan lembar tagihan tidak melebihi 30 hari setelah tanggal pengiriman atau saat mulai dilaksanakan.

1.4       There is no cover for a Buyer under this Policy where the Insured has itself set a Credit Limit for the Buyer if one of the events listed in Article 13.1.2 – 13.1.4 below has occurred during the twelve months prior to the dispatch of the goods or performance of the works or services, or the Buyer is insolvent.

1.4       Tidak  ada  jaminan  diberikan  pada  Pembeli berdasarkan Polis ini  dimana  Tertanggung telah menetapkan sendiri Batas Kredit untuk Pembeli jika salah satu kejadian  yang tercantum dalam Pasal 13.1.2 – 13.1.4 di bawah telah terjadi dalam waktu 12 bulan sebelum penyerahan barang atau pelaksanaan pekerjaan atau pemberian jasa, atau Pembeli bangkrut.

Article 2 – Credit Limits

Pasal 2 – Batas Kredit

2.1       The Insured may itself set a Credit Limit up to

2.1    Tertanggung dapat menetapkan sendiri Batas

the amount (if any) of Discretionary Limit given in paragraph 6.2 of the Schedule for Buyers in the relevant Insured Country provided the credit management procedures specified in the Special Conditions are adhered to.

Kredit sampai dengan jumlah (jika ada) dari Batas Kelonggaran yang dijelaskan dalam paragraph 6.2 Ikhtisar untuk Pembeli yang berada dalam Negara yang Dipertanggungkan dengan syarat prosedur  manajemen  kredit yang tercantum dalam Kondisi Khusus dipatuhi.

2.2       Authorization  for  any  Credit  Limit  above  the

2.2    Otorisasi  untuk  setiap  Batas  Kredit  di  atas

Discretionary Limit given in paragraph 6.2 of the Schedule must be obtained in writing or by e-mail from the Insurer. Any approved Credit Limit set by the Insurer will automatically overrule any Credit Limit set by the Insured for the same Buyer.

Batas Kelonggaran yang dijelaskan dalam paragraf 6.2 Ikhtisar harus diperoleh secara tertulis atau melalui email dari Penanggung. Setiap Batas Kredit yang disetujui yang ditentukan Penanggung secara otomatis akan mengatasi Batas Kredit yang ditetapkan oleh Tertanggung untuk Pembeli yang sama.

Unless   specified   otherwise   in   the   Credit   Limit

Kecuali       jika       tercantum       sebaliknya       dalam

Notification:

Pemberitahuan Batas Kredit:

-   For Buyers on which an approved Credit Limit has not previously been  issued,  approved Credit Limits are effective retrospectively from the starting date of the Policy provided that the original Due Date of the invoice is after the date of receipt of your Credit Limit application and the Special Terms of Payment specified in the Schedule are not exceeded.

-          Untuk Pembeli yang mana Batas Kredit yang disetujui belum diterbitkan sebelumnya, Batas Kredit yang disetujui mulai berlaku mundur sejak tanggal mulai berlakunya Polis dengan syarat tanggal Jatuh Tempo tagihan adalah setelah tanggal penerimaan aplikasi Batas Kredit Anda dan Syarat-syarat Khusus tentang Pembayaran yang tercantum dalam Ikhtisar tidak dilewati.

-          For Buyers subject to a previous decision by the Company, approved Credit Limits are effective from the date of new Credit Limit Notification.

-          Untuk  Pembeli  yang  tunduk  pada  keputusan Perusahaan sebelumnya, Batas Kredit yang disetujui mulai berlaku sejak tanggal Pemberitahuan Batas Kredit yang baru.

Article 3 – Insured Event

Pasal 3 – Peristiwa Yang Dipertanggungkan

3.1       An Insured Event is deemed to have occurred

3.1       Suatu     Peristiwa     yang     Dipertanggungkan

on the date when:

dianggap telah terjadi pada tanggal ketika:

3.1.1.       Insolvency of a Buyer occurs;

3.1.1.       Terjadi    Insolvensi    dari    seorang Pembeli.

3.1.2.       A Protracted Default occurs.

3.1.2.       Terjadi Protracted Default.

Article 4 – Reduction or Cancellation of Cover

Pasal 4 – Pengurangan atau Pembatalan Jaminan

4.1       The Insurer may at any time by Notice in writing

4.1       Penanggung    dapat    setiap    saat    melalui

or by e-mail reduce or cancel cover in relation to any Buyer or Buyers.

Pemberitahuan secara tertulis atau dengan email mengurangi atau membatalkan jaminan kepada Pembeli atau Pembeli-pembeli.

4.2       Cover   under   the   Policy   is   automatically

4.2       Jaminan   dalam   Polis   ini   secara   otomatis

cancelled for the relevant Buyer without notice from the Insurer when an Insured  Event Occurs.

dibatalkan untuk Pembeli yang bersangkutan tanpa pemberitahuan dari Penanggung pada saat Peristiwa yang Dipertanggungkan terjadi.

4.3       The reduction or cancellation of cover by the

4.3       Pengurangan  atau  pembatalan  jaminan  oleh

Insurer applies in respect of goods dispatched or work or services performed after Notice of the reduction or cancellation has been given by the Company under Article 4.1 above or the Insured Event occurs.

Penanggung berlaku sehubungan dengan barang-barang yang diserahkan atau pekerjaan yang dilaksanakan atau jasa yang diberikan setelah Pemberitahuan tentang pengurangan atau pembatalan tersebut telah diberikan Penanggung berdasarkan Pasal 4.1 di atas atau Peristiwa yang Dipertanggungkan terjadi.

Article 5 – Excluded Risks

Pasal 5 – Risiko yang Dikecualikan

The Policy does not cover losses to the extent that they result directly or indirectly from any of the following:

Polis ini tidak menjamin kerugian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh salah satu dari berikut ini:

5.1       receivables due from Public buyers;

5.1       piutang  yang  menjadi  haknya  dari  Pembeli Publik;

5.2       receivables arising out of letting or leasing of real estate;

5.2       piutang  yang  timbul  dari  menyewakan  atau mengontrakkan real estate;

5.3       exchange rate fluctuations;

5.3       fluktuasi nilai tukar kurs mata uang;

5.4       the failure of the Insured or any agent of the Insured to comply with the terms and conditions of a contract with the Buyer, including any amounts corresponding to contractual penalties and/or liability for damages or to comply with applicable provisions contained in legislation, regulations or any other legal requirements in force whether in the Insured’s or Buyer’s country or elsewhere;

5.4       kegagalan        Tertanggung        atau        agen Tertanggung untuk  memenuhi  syarat-syarat dan kondisi kontrak dengan Pembeli, termasuk setiap jumlah yang berhubungan dengan penalti pada kontrak dan/atau tanggung jawab hukum terhadap kerugian atau  untuk memenuhi peraturan perundangan yang berlaku yang berisikan perundangan, peraturan setempat atau syarat-syarat hukum lainnya yang berlaku apakah di Negara Tertanggung atau Pembeli atau di tempat lainnya;

5.5       the failure to obtain any import or export license or any other authorizations necessary for the performance of the contract would contravene any exchange control regulation;

5.5       kegagalan untuk memperoleh surat izin impor atau ekspor atau otorisasi lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan kontrak akan bertentangan dengan peraturan pengawasan mata uang;

5.6       any  measure  or  decision  by  any  national, regional or local authority or state institution of any country, including but not limited to those which result in the confiscation or the obstruction in the traffic of goods, as well as any general moratorium declared by any such authority or institution;

5.6       setiap     tindakan     atau     keputusan     oleh pemerintah nasional, daerah atau lokal atau lembaga pemerintah suatu negara, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan atau keputusan yang menyebabkan  pengambil alihan atau gangguan dalam perdagangan barang-barang, dan juga moratorium umum yang diumumkan oleh pemerintah atau lembaga tersebut;

5.7       any  political  events,  economic  difficulties  or legislative or administrative measures which prevent or delay the transfer of payments due from the Buyer;

5.7       setiap peristiwa politik, kesulitan ekonomi atau tindakan legislatif atau administratif yang menghalangi atau menunda transfer pembayaran dari Pembeli;

5.8       war,      hostilities,      rebellion,      insurrection revolution, riot, civil commotion, strike and natural disasters including but not limited to cyclone, typhoon, flood, earthquake, volcanic eruption, or tidal wave;

5.8       perang,        permusuhan,        pemberontakan, pembangkitan rakyat, revolusi, kerusuhan, huru-hara, pemogokan dan bencana alam termasuk tapi tidak terbatas pada topan, angin puyuh, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, atau gelombang air pasang;

5.9       ionizing     radiation     or     contamination     by radioactivity from any nuclear waste, from the combustion of nuclear fuel or the radioactive, toxic, explosive, or other hazardous properties of any explosive nuclear assembly or nuclear components thereof; and generally any act or event of a similar nature.

5.9       radiasi  ion  atau  kontaminasi  radioaktif  dari sampah nuklir, dari pembakaran bahan bakar nuklir atau sifat radioaktif, beracun, eksplosif, atau sifat-sifat berbahaya lainnya dari setiap perakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklirnya; dan secara umum setiap tindakan atau peristiwa yang mempunyai sifat yang serupa;

Article   6   –   Chronological   Cover   for   Goods

Pasal 6 – Jaminan Kronologis untuk Barang yang

Dispatched or Work or Services Performed

Diserahkan atau Pekerjaan yang Dilaksanakan atau Jasa yang Diberikan

6.1       Goods    dispatched    or    work    or    services

6.1       Barang yang diserahkan atau pekerjaan yang

performed to a Buyer are insured up to the amount of the Credit Limit fixed for that Buyer in the chronological order that the goods are dispatched or work or services performed.

dilaksanakan atau jasa yang diberikan kepada seorang Pembeli diasuransikan sampai pada jumlah dari Batas Kredit yang ditentukan untuk Pembeli tersebut berdasarkan urutan kronologis saat barang diserahkan atau pekerjaan dilaksanakan atau jasa diberikan.

6.2       If a new Debt is added to outstanding Debts in

6.2       Jika  suatu  Utang  baru  ditambahkan  dalam

respect of previous insured goods dispatched or work or services performed to the same Buyer with the result that the Credit Limit is exceeded, the new Debt or part thereof shall only be included in the insurance cover if payment or part payment of the earlier Debts is made thereby permitting inclusion of the new Debt or part thereof within the Credit Limit.

Utang yang masih belum dibayar sehubungan dengan barang yang diserahkan atau pekerjaan yang dilaksanakan atau jasa yang diberikan ke Pembeli yang sama yang dipertanggungkan sebelumnya dengan tidak melebihi Batas Kredit, Utang  yang baru atau bagian dari padanya akan dimasukkan ke dalam jaminan asuransi ini hanya apabila pembayaran atau pembayaran sebagian dari Utang sebelumnya dibuat sehingga memungkinkan termasuknya Utang Baru atau bagian daripadanya ke dalam Batas Kredit.

This shall apply also in respect of goods dispatched or

Hal ini juga belaku terhadap barang yang diserahkan

work or services performed after a reduction in cover.

atau  pekerjaan  yang  dilaksanakan  atau  jasa  yang diberikan setelah pengurangan dalam jaminan.

6.3       There   will   be   no  subsequent  inclusion  of

6.3       Tidak  akan ada pencantuman kemudian atas

uninsured Debts into the insurance cover as provided for in Article 6.2 above where cover under the Policy has been cancelled by the Insurer or when cover does not apply pursuant to Article 7.3 below or where the Policy has been terminated.

Utang yang tidak diasuransikan ke dalam jaminan asuransi seperti yang diatur dalam Pasal 6.2 di atas jika jaminan menurut Polis telah dibatalkan oleh Penanggung atau jika jaminan tidak berlaku menurut Pasal 7.3 di bawah atau jika Polis telah berakhir.

Article 7 – Extensions to Due Date

Pasal 7 – Perpanjangan atas Tanggal Jatuh Tempo

7.1       The Insured can agree an extension to the Due

7.1       Tertanggung  dapat  menyetujui  perpanjangan

Date or allow credit to run for a period beyond the Due Date up to the Maximum Extension Period stated in paragraph 5.1 of the Schedule provided that the Insurer has not previously cancelled cover in respect of the same Buyer and provided that the Insured has received no adverse information such as that listed in Articles 13.1.2-13.1.4 in respect of the same Buyer.

atas Tanggal Jatuh Tempo atau mengijinkan kredit berjalan untuk suatu jangka waktu yang melebihi Tanggal Jatuh Tempo sampai pada Jangka Waktu Perpanjangan Maksimum yang terdapat dalam paragraf 5.1 Ikhtisar dengan syarat Penanggung sebelumnya tidak membatalkan jaminan terhadap Pembeli yang sama dan dengan syarat Tertanggung tidak menerima informasi yang tidak bagus seperti yang terdapat dalam Pasal 13.1.2-13.1.4 sehubungan dengan Pembeli yang sama.

7.2       In all other cases extensions to a Due Date or

7.2       Dalam hal lainnya perpanjangan atas Tanggal

allowing credit to run beyond the Due Date is only permissible with the prior written consent of the Insurer.

Jatuh Tempo atau pengijinan kredit berjalan melebihi Tanggal Jatuh Tempo hanya akan diterima dengan adanya persetujuan tertulis sebelumnya dari Penanggung.

7.3       Losses  resulting  from  goods  dispatched  or

7.3       Kerugian   yang   berasal   dari   barang   yang

work or services performed at a time when an earlier insured or uninsured account with the same Buyer remains unpaid at the expiry of the Maximum Extension Period are not covered by this Policy. This applies regardless of whether any notification by the Insured of the non- payment of the account has been made to the Company. Once the overdue account or accounts have been paid cover shall be reinstated in respect of goods dispatched or work or services performed after the date of such payment but not for goods dispatched or work or services performed whilst the relevant account or accounts were overdue.

diserahkan atau pekerjaan yang dilaksanakan atau jasa yang diberikan pada suatu waktu ketika akun sebelumnya untuk Pembeli yang sama yang diasuransikan atau yang tidak diasuransikan tetap tidak dibayar sampai batas waktu Jangka Waktu Perpanjangan Maksimum tidak dijamin dalam Polis ini. Hal ini berlaku tanpa memperhatikan apakah pemberitahuan dari Tertanggung telah dibuat ke Penanggung tentang akun yang tidak terbayar. Pada saat akun atau akun-akun yang tertunggak telah dibayar jaminan akan dipulihkan kembali atas barang yang diserahkan atau pekerjaan yang dilaksanakan atau jasa yang diberikan setelah tanggal pembayaran tersebut tetapi tidak untuk barang yang diserahkan atau pekerjaan yang dilaksanakan atau jasa yang diberikan selama akun atau akun-akun yang relevan tersebut tertunggak.

This shall also apply for Buyers for whom the Insured

Hal ini juga berlaku untuk Pembeli yang terhadapnya

has set itself a Credit Limit.

Tertanggung sendiri telah menetapkan Batas Kredit.

Article 8 – Insured Percentage

Pasal 8 – Persentase yang Diasuransikan

8.1       Unless   a   different   percentage   has   been

8.1       Kecuali  jika  persentase  yang  berbeda  telah

specified in the approved Credit Limit obtained from the Insurer, the Insurer’s liability for each Insured Loss ascertained in accordance with Article 15 below and taking into account any First Loss noted in the Special Conditions (if applicable) below is limited to the percentage stipulated in paragraph 3 of the Schedule. The balance should be retained for the Insured’s own account.

ditetapkan dalam Batas Kredit yang disetujui yang diperoleh dari Penanggung, tanggung jawab Penanggung untuk setiap Kerugian yang Diasuransikan diketahui dengan pasti sesuai dengan Pasal 15 di bawah dan dengan memperhitungkan setiap Kerugian Pertama yang terdapat dalam Kondisi Khusus di bawah (jika dapat diterapkan) dibatasi untuk persentase yang ditentukan dalam paragraph 3 Ikhtisar. Selisihnya harus ditanggung sendiri olehTertanggung.

Article 9 – Premium and Credit Rating Fees

Pasal 9 – Biaya Premi dan Pemeringkatan Kredit

9.1       Details  of the premium  rate and the type of

9.1       Perincian  suku  premi  dan  jenis  perhitungan

premium calculation are given in paragraph 1 of the Schedule. The Insured is obliged to notify the details necessary for the calculation of premium to the Insurer at the time agreed.

premi yang diberikan dalam paragraf 1 Ikhtisar. Tertanggung diharuskan  untuk memberitahukan perincian yang diperlukan untuk perhitungan premi ke Penanggung pada waktu yang disetujui.

9.2       The Insured shall promptly pay to the Insurer

9.2       Tertanggung  harus  membayar  premi  dengan

the premium on the first day of the Policy Period and thereafter on the dates and in the installments or portions specified in paragraph 1.6 of the Schedule or immediately upon receipt of an invoice, whichever is the later.

segera kepada Penanggung pada hari pertama Jangka Waktu Polis dan selanjutnya pada tanggal dan dalam jumlah angsuran  atau bagian daripadanya yang disebutkan dalam paragraph 1.6 Ikhtisar atau segera setelah menerima tagihan, mana saja yang lebih kemudian.

9.3       At the end of each Policy Year, the Insurer will

9.3       Pada  akhir  setiap  Tahun  Polis,  Penanggung

calculate the premium due to or from the Insured in respect of that Policy Year (or Policy Period if appropriate) after taking into account any Minimum Annual Premium and any information or details provided pursuant to a request by the Insurer and listed in paragraph 1.4 of the Schedule.

akan menghitung premi untuk atau dari Tertanggung sehubungan dengan Tahun Polis tersebut (atau Jangka Waktu Polis bilamana sesuai) setelah memperhitungkan Premi Tahunan Minimum dan informasi atau perincian yang diberikan yang sesuai dengan permintaan Penanggung dan dicantumkan dalam paragraph 1.4 Ikhtisar.

9.4       If  payment of  any premium  or installment  or

9.4       Jika  pembayaran  premi  atau  angsuran  atau

portion thereof in accordance with Article 9.2 is not made promptly the Insurer is entitled to terminate the Policy. The obligation of the Insured to pay the Minimum Annual Premium remains unaffected by such information.

bagian daripadanya sesuai dengan Pasal 9.2 tidak dilakukan dengan segera Penanggung berhak untuk membatalkan Polis. Kewajiban Tertanggung untuk membayar Premi Tahunan Minimum tetap tidak dipengaruhi oleh hal tersebut.

9.5       The Insured contributes to the costs for credit

9.5       Tertanggung   berkontribusi   atas   biaya-biaya

assessment and credit monitoring of the Insurer with credit rating fee per Buyer and insurance year mentioned in paragraph 2 of the Schedule. The Insured shall pay promptly to the Insurer the credit rating fees.

untuk penaksiran kredit dan pengawasan kredit dari Penanggung dengan biaya pemeringkatan kredit tiap Pembeli dan tahun asuransi yang disebutkan dalam paragraph 2 pada Ikhtisar. Tertanggung wajib membayar dengan segera ke Penanggung biaya pemeringkatan kredit.

Article 10 – Obligations of the Insured

Pasal 10 – Kewajiban Tertanggung

10.1     The insured must take all reasonable care in

10.1     Tertanggung wajib melakukan tindakan kehati-

granting and withholding credit, both in respect of the amount and period of credit, and must manage all business insured with due care and diligence so as to avoid or minimize loss. The Insured must at all times take all practicable measures to ensure that all rights against Buyers or third parties in respect of the goods dispatched or work or services performed are preserved.

hatian yang wajar dalam memberikan dan menolak memberikan kredit, keduanya sehubungan dengan jumlah dan jangka waktu kredit, dan wajib mengatur semua bisnis yang diasuransikan dengan hati-hati dan seksama untuk mencegah atau memperkecil kerugian. Tertanggung wajib sepanjang waktu melakukan semua tindakan yang seharusnya untuk memastikan bahwa seluruh hak-hak Pembeli atau pihak ketiga yang berkaitan dengan barang yang diserahkan atau pekerjaan yang dilaksanakan atau jasa yang diberikan dapat terlindungi.

10.2     The Insured must take all steps that the Insurer

10.2     Tertanggung wajib melakukan seluruh langkah

may require to avoid or mitigate the amount of a potential or actual loss, including but not limited to the institution of  legal proceedings and the engagement of the Company or a third party nominated or approved by the Company to carry out debt collection activities on its behalf.

yang diminta Penanggung untuk mencegah atau mengurangi jumlah kerugian potensial atau sebenarnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada lembaga proses hukum dan pengaturan dari Penanggung atau pihak ketiga yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung untuk melakukan penagihan utang atas namanya.

10.3     Where the Insurer or a third party nominated or

10.3     Apabila  Penanggung  atau  pihak  ketiga  yang

approved by the Insurer is engaged to carry out debt collection activities on its behalf, the Insured shall not take any steps to collect the debt or enter into any negotiations with the Buyer without the prior written consent of the Insurer.

ditunjuk atau disetujui Penanggung bertindak untuk menagih utang atas nama Tertanggung, Tertanggung tidak dapat menagih utang atau mengadakan negoisasi dengan Pembeli tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Penanggung.

10.4     The Insured must obtain written consent from

10.4     Tertanggung wajib memperoleh izin tertulis dari

the Insurer before concluding any settlement, compromise or agreement with a Buyer in respect of payments due.

Penanggung sebelum memutuskan setiap penyelesaian, kompromi atau kesepakatan dengan Pembeli berkaitan dengan setiap pembayaran yang menjadi haknya.

10.5     If so required by the Insurer the Insured must,

10.5     Jika  diminta  oleh  Penanggung  Tertanggung

whether before or after a claim has been made on this Policy, assign to the Insurer all rights it has against Buyers or third parties in respect of the relevant goods dispatched or work or services performed so that the Insurer may exercise or pursue these rights in respect of those goods or work or services. The Insurer reserves the right to enter into any settlement, compromise or agreement on behalf of the Insured in respect of those goods or work or services. The Insurer’s liability in respect of the exercise of the rights so assigned in respect of debt collection is limited to liability for deliberate default and gross negligence.

wajib, apakah sebelum atau setelah suatu klaim telah terjadi terhadap Polis ini, mengalihkan kepada Penanggung semua haknya terhadap Pembeli atau pihak ketiga berkaitan dengan barang yang diserahkan atau pekerjaan yang dilaksanakan atau jasa yang diberikan sehingga Penanggung dapat mempergunakan atau mengejar hak tersebut berkaitan dengan barang atau pekerjaan atau jasa tersebut. Penanggung mempunyai hak untuk mengadakan suatu penyelesaian, kompromi atau kesepakatan atas nama Tertanggung sehubungan dengan barang atau pekerjaan atau jasa tersebut. Tanggung jawab Penanggung berkaitan dengan penggunaan hak yang dialihkan berkaitan  dengan penagihan utang dibatasi untuk tanggung jawab terhadap gagal bayar yang  disengaja dan kelalaian besar.

10.6     If so requested by the Insurer, the Insured must

10.6     Jika diminta Penanggung,  Tertanggung  wajib

promptly provide the Insurer with all information and documents in its possession or control which the Insurer deems necessary for matters such as the assessment of credit risk, verification of the loss and the ascertainment of the amount of the loss or for debt collection purposes, and the Insured agrees to allow the Insurer to examine and take copies of any such documents. If so requested by the Insurer the Insured must take all reasonable steps to obtain documents and information in the possession of a third party relating to or connected with the Policy or any transaction between the Insured and a Buyer.

dengan segera memberikan kepada Penanggung seluruh informasi dan dokumen dalam kepemilikan atau pengawasannya yang dipandang perlu oleh Penanggung untuk hal- hal seperti penilaian resiko kredit, verifikasi kerugian dan penentuan jumlah kerugian atau untuk tujuan penagihan hutang, dan Tertanggung setuju untuk mengijinkan Penanggung memeriksa dan mengambil salinan atas setiap dokumen tersebut. Jika diminta oleh Penanggung Tertanggung wajib mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memperoleh dokumen dan informasi dari pihak ketiga yang berkaitan atau terkait dengan Polis atau setiap transaksi antara Tertanggung dan Pembeli.

10.7     The Insured must promptly advise the Insurer

10.7     Tertanggung        wajib        dengan        segera

of  any Recoveries  which reduce the amount due in any way whatsoever.

memberitahukan Penanggung setiap recovery yang mengurangi jumlah yang terutang dalam apa pun itu.

10.8     The   Insured   agrees   to   comply   with   the

10.8     Tertanggung      setuju      untuk      memenuhi

obligations  listed  in  Articles  10.1-10.7  above even after indemnification by the Insurer.

kewajiban-kewajiban yang  terdapat  dalam Pasal 10.1-10.7 di atas bahkan setelah pemberian ganti rugi oleh Penanggung.

Article 11 – Misrepresentation or Fraudulent Acts

Pasal    11   –   Salah   Penyajian   atau   Tindakan

Kecurangan

11.1     Any  misrepresentation  whether  fraudulent  or

11.1     Salah   penyajian   apakah   kecurangan   atau

otherwise, or any fraudulent act, conduct or claim by the Insured in relation to the Policy void. The Insured shall refund to the Insurer any payments made under the Policy but the Insurer may retain any premiums or installments or portions thereof.

lainnya, atau setiap tindakan, perbuatan atau klaim curang oleh Tertanggung berkaitan dengan menjadikan Polis tidak berlaku lagi. Tertanggung akan mengembalikan ke Penanggung setiap  pembayaran  yang dilakukan berdasarkan  Polis  tetapi Penanggung dapat menahan setiap premi atau angsuran atau bagian dari padanya.

Article 12 – Collection and legal costs

Pasal 12 – Biaya Penagihan dan Biaya Hukum

12.1     If legal proceedings are initiated or third parties

12.1     Jika proses hukum dilakukan atau pihak ketiga

are engaged for the recovery of an  insured Debt on the instruction or with the agreement of the Insurer, proper expenses resulting there from will be divided between the Insurer and the Insured in proportion to their respective shares in the loss.

diikutsertakan untuk recovery dari Utang yang diasuransikan sesuai dengan instruksi atau dengan persetujuan Penanggung, biaya-biaya yang dikeluarkan akan dibagi antara Penanggung dan Tertanggung secara proportional terhadap bagiannya masing- masing dalam kerugian tersebut.

12.2     The Insurer will not contribute to any collection

12.2     Penanggung tidak akan berkontribusi terhadap

or legal costs which relate to a debt which is disputed at the date the costs are incurred.

setiap biaya penagihan atau biaya hukum yang berkaitan dengan utang dalam perselisihan pada waktu biaya-biaya tersebut timbul.

12.3     Costs  arising  in  the  normal  course  of  the

12.3     Biaya-biaya yang berasal dari kegiatan normal

Insured’s business, including but not limited to staff and administrative expenses, are not covered and shall be borne in full by the Insured.

dari bisnis Tertanggung, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya administratif dan pengeluaran karyawan, tidak dijamin dan akan ditanggung sepenuhnya oleh Tertanggung

Article 13 – Duty of Notification

Pasal 13 – Kewajiban Pemberitahuan

13.1     When making a Credit Limit application for a

13.1     Ketika  membuat  aplikasi  Batas  Kredit  untuk

Buyer the Insured must inform the Insurer whether, in respect of that Buyer, during the twelve months preceding the application for cover any of the following occurred:

Pembeli Tertanggung harus memberitahukan Penanggung apakah, sehubungan dengan Pembeli tersebut, selama dua belas bulan sebelum aplikasi untuk jaminan salah satu dari yang berikut ini diajukan:

13.1.1. any debts were not settled, or were not settled

13.1.1. setiap hutang yang belum  diselesaikan,  atau

by the Due Date or any extensions thereto. Cheques, bills of exchange and direct debits will not constitute settlement until the date they are honoured;

belum diselesaikan pada Tanggal Jatuh Tempo atau setiap perpanjangannya. Cek, surat tagihan kurs dan pembebanan langsung belum merupakan penyelesaian hingga dapat diuangkan;

13.1.2. any bills of exchange were prolonged beyond

13.1.2. setiap surat tagihan kurs diperpanjang melebihi

the original Due Date;

Tanggal Jatuh Tempo yang sebenarnya;

13.1.3. any cheques, bills of exchange or direct debits

13.1.3. setiap     cek,     surat     tagihan     kurs     atau

were not honoured for lack of funds;

pembebanan   langsung   yang   tidak    dapat diuangkan karena kekurangan dana;

13.1.4. the   Insured   received   adverse   information

13.1.4. Tertanggung  menerima  informasi yang  buruk

regarding the Buyer’s financial situation or its ability to settle Debts.

mengenai keadaan keuangan Pembeli atau kemampuan Pembeli untuk menyelesaikan utang.

13.2     Following   submission   of   the   Credit   Limit

13.2     Menyusul   pengajuan   aplikasi   Batas   Kredit

application the Insured must notify the Insurer immediately by fax or e-mail if any of the events listed under Article 13.1.2-13.1.4 occur.

Tertanggung wajib memberitahukan Penanggung dengan segera melalui fax atau email jika salah satu dari peristiwa-peristiwa dalam Pasal 13.1.2-13.1.4 terjadi.

13.3     The  Insured  must  notify  the  Insurer  of  an

13.3     Tertanggung          wajib          memberitahukan

overdue account by no later than the date specified in paragraph 5.3 of the Schedule. Prior notification under Article 13.1 or 13.2 of any matter in relation to a Buyer shall not release the Insured from the duty to notify overdue accounts by the date specified in paragraph 5.3 of the Schedule.

Penanggung tentang akun yang tertunggak yang tidak melebihi dari pada tanggal yang tercantum dalam paragraf 5.3 Ikhtisar. Pemberitahuan sebelumnya dalam Pasal 13.1 atau 13.2 tentang setiap hal yang berkaitan dengan Pembeli tidak akan membebaskan Tertanggung dari kewajiban untuk memberitahukan akun yang tertunggak dari tanggal yang tercantum dalam Pasal 5.3 pada Ikhtisar.

13.4     The Insured must notify the Insurer immediately

13.4     Tertanggung         harus         memberitahukan

by fax or e-mail of the Insolvency of any of its Buyers.

Penanggung dengan segera melalui fax atau email tentang Insolvensi dari Pembelinya.

Article 14 – Confidentiality

Pasal 14 – Kerahasiaan

14.1     Any  information  given  by  the  Insurer  to  the

14.1     Setiap     informasi     yang     diberikan     oleh

Insured regarding the creditworthiness of any of its Buyers or of any third party is given in the strictest confidence and should be treated as such. The insured undertakes to indemnify the Insurer from any claims of its Buyers or third parties which may arise as a result of any disclosure by the Insured or its agent, unintentional or otherwise, of any confidential information given by the Insurer to the Insured.

Penanggung ke Tertanggung mengenai kelayakan kredit dari setiap Pembelinya atau dari setiap pihak ketiga diberikan secara rahasia dan harus diperlakukan demikian. Tertanggung memberikan ganti rugi ke Penanggung untuk setiap klaim dari Pembelinya atau pihak ketiga yang mungkin timbul karena pengungkapan oleh Tertanggung atau agen Tertanggung, tanpa disengaja atau lainnya, dari setiap informasi rahasia yang diberikan oleh Penanggung kepada Tertanggung.

14.2     Any information supplied by the Insurer to the

14.2     Setiap     informasi     yang     diberikan     oleh

Insured including information regarding the creditworthiness of any of the Insured’s Buyers or of any third party shall not constitute a representation or warranty or guarantee as to the accuracy thereof and the Insured hereby waives any and all claims which it might have, whether in negligence or otherwise, against the Insurer in respect thereof.

Penanggung kepada Tertanggung termasuk informasi mengenai kelayakan kredit dari setiap Pembeli Tertanggung atau dari setiap pihak ketiga bukan merupakan suatu penyajian atau janji atau jaminan tentang ketepatan dari padanya dan dengan ini Tertanggung melepaskan setiap dan semua klaim yang ada, apakah karena kelalaian atau lainnya, terhadap Penanggung sehubungan dengan hal tersebut.

14.3     The termination of this Policy shall not affect

14.3     Berakhirnya Polis ini tidak akan mempengaruhi

the continuation of the obligations under  this Article.

kelanjutan kewajiban berdasarkan Pasal ini.

Article  15  –  Payment  of  Claims/Ascertainment  of

Pasal  15  –  Pembayaran  Klaim/Diketahui  adanya

Kerugian

15.1 The Insured must submit any claim under the Policy in respect of any Debt which remains unpaid following the occurrence of an Insured Event within three months of the occurrence of that Insured Event.

 

15,1 Tertanggung wajib menyampaikan setiap klaim berdasarkan Polis ini sehubungan dengan Utang yang tetap tidak dibayar menyertai terjadinya salah satu dari Peristiwa yang Diasuransikan dalam waktu tiga bulan dari terjadinya Peristiwa yang Diasuransikan tersebut.

15.2 The Insurer shall thereafter pay to the Insured the Insured Percentage of the Insured Loss (subject to any First Loss referred to in the Schedule) 30 days after receipt of all documentation and other evidence that the Insurer may require. The period of 30  days shall not run while the Buyer rightfully refuses payment of the debt or while the Buyer claims he is justified in withholding payment and the Insurer is satisfied that a dispute exists between the Insured and the Buyer which has not been resolved by them or by arbitration or legal proceedings.

 

15.2 Penanggung kemudian akan  membayar kepada Tertanggung Persentase yang Diasuransikan dari Kerugian yang Diasuransikan (tunduk pada Kerugian Pertama yang tertera pada Ikhtisar) 30 hari setelah menerima seluruh dokumen dan bukti lainnya yang diminta Perusahaan. Jangka Waktu 30 hari tidak akan berjalan pada saat Pembeli berhak menolak pembayaran utang atau pada saat Pembeli mengklaim bahwa benar dia dibenarkan untuk menolak memberikan pembayaran dan Penanggung mengakui bahwa perselisihan terdapat diantara Tertanggung dan Pembeli yang belum dapat terselesaikan oleh mereka atau melalui arbitrase atau proses hukum.

15.3 In calculating the loss, any Recoveries received from a Buyer before the termination of this Policy or cancellation or lapse of cover will be allocated to those amounts outstanding  from the same Buyer in chronological order of their Due Dates or any extensions thereto. Any Recoveries received after termination, cancellation, lapse of cover or the occurrence of an Insured Event will be allocated on a pro rata basis to the insured and uninsured accounts outstanding at the date of termination, cancellation, lapse or Insured Event, whichever is the first to occur and regardless of any other agreement that may exist between the Insured and the Buyer.

 

15,3 Dalam menghitung kerugian, setiap Recovery yang diterima dari Pembeli sebelum penghentian Polis ini atau pembatalan atau berakhirnya jaminan akan dialokasikan terhadap jumlah yang masih belum dibayar dari Pembeli yang sama berdasarkan urutan kronologis dari Tanggal Jatuh Temponya atau setiap perpanjangannya. Setiap Recovery yang diterima setelah penghentian, pembatalan atau berakhirnya jaminan atau terjadinya Peristiwa yang Diasuransikan akan diberikan secara proporsional pada akun yang diasuransikan atau tidak diasuransikan yang masih belum dibayar pada  tanggal penghentian, pembatalan, berakhirnya atau Peristiwa yang Diasuransikan, yang mana lebih dahulu terjadi dan tanpa memperhatikan perjanjian lainnya yang mungkin ada di antara Tertanggung dan Pembeli.

15.4 If the amount of loss has not been definitely established within the time stipulated in Article 15.2 above then the Insurer will make a provisional loss calculation, estimating the amounts to be deducted insofar as these amounts have not already been established.

 

15,4 Jika jumlah kerugian belum ditentukan dengan pasti dalam waktu yang ditetapkan dalam Pasal
15.2 di atas maka Penanggung akan membuat perhitungan kerugian sementara, memperkirakan jumlah yang harus dikurangi sepanjang jumlah tersebut belum selesai ditentukan.

15.5     If any Recoveries as referred to in Article 15.3

15.5     Jika  setiap  Recovery  seperti  terdapat  pada

above have not been included in the provisional loss calculation then the Insured must notify the Insurer of this immediately, and a revised calculation will be carried out.

Pasal 15.3 di atas tidak dimasukkan dalam perhitungan kerugian sementara maka Tertanggung wajib memberitahukan Penanggung mengenai hal ini dengan segera, dan dilakukan perhitungan revisi.

15.6     The  Insured  agrees  to  remit  to  the  Insurer

15.6     Tertanggung   setuju   untuk   mengirimkan   ke

immediately on receipt any Recoveries received by it in respect of a Debt for which the Insurer has already indemnified it.

Penanggung dengan segera setelah menerima Recovery yang diterima sehubungan dengan utang yang untuk itu Penanggung telah memberikan ganti rugi.

15.7     If the Insured does not pay any amount owing

15.7     Jika  Tertanggung  tidak  membayar  sejumlah

to the Insurer under this Policy (whether under this Article or otherwise) when such  amount falls due, the Insurer may (without limitation to its other rights arising under this Policy or otherwise) set off that amount against any obligation of the Insurer to make any payment to the Insured.

utang ke Penanggung berdasarkan Polis ini (apakah berdasarkan Pasal ini atau lainnya) pada saat jumlah tersebut jatuh tempo, Penanggung dapat (tanpa membatasi hak-hak lainnya yang timbul dari Polis ini atau lainnya) men-set-off jumlah tersebut  terhadap kewajiban Penanggung untuk melakukan pembayaran kepada Tertanggung.

Article 16 – Breach of Insured’s Obligations

Pasal     16     –     Pelanggaran     atas     Kewajiban

Tertanggung

16.1     Compliance   by   the   Insured   with   all   its

16.1     Kepatuhan       Tertanggung       atas       semua

obligations under this Policy shall be a condition precedent to the Insurer’s liability under the Policy. Additionally in the event of non- compliance:

kewajibannya berdasarkan Polis ini merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan berdasarkan Polis ini. Sebagai tambahan dalam hal ketidakpatuhan:

16.1.1. the Insured shall have no right to reclaim any

16.1.1. Tertanggung   tidak   mempunyai   hak   untuk

premium paid under the Policy;

menuntut  kembali  premi  yang  telah  dibayar berdasarkan Polis ini;

16.1.2. the Insured shall immediately pay the Minimum

16.1.2. Tertanggung  wajib  dengan  segera  membayar

Annual Premium or any outstanding part of it; and

Premi  Tahunan  Minimum  atau  bagian  yang masih belum dibayar; dan

16.1.3. the Insurer’s shall have the right to terminate

16.1.3. Penanggung       mempunyai       hak       untuk

the Policy.

menghentikan berlakunya Polis ini.

Article 17 – Subrogation

Pasal 17 – Subrogasi

17.1     The Insurer’s has full rights of subrogation in

17.1     Penanggung   mempunyai   hak   penuh   atas

respect of any rights, privileges and remedies the Insured has against a Buyer or a third party up to the entire amount indemnified by the Insurer’s in respect of the same Buyer.

subrogasi sehubungan dengan hak, hak istimewa dan pemulihan yang dimiliki Tertanggung terhadap Pembeli atau pihak ketiga sampai pada seluruh jumlah yang diberikan ganti rugi oleh Penanggung sehubungan dengan Pembeli yang sama.

17.2     The Insured undertakes that at the request of

17.2     Tertanggung berusaha bahwa atas permintaan

the Insurer’s it will carry out all necessary actions for the transfer to the Insurer’s of all its rights, privileges and remedies as referred to in Article 17.1 above.

Penanggung Tertanggung akan melakukan seluruh tindakan yang perlu untuk mengalihkan kepada Penanggung seluruh hak, hak istimewa dan pemulihan yang dimilikinya seperti yang terdapat dalam Pasal 17.1 di atas.

17.3     The Insured’s obligations set out under Articles

17.3     Kewajiban   Tertanggung   yang   diatur   dalam

10, 13, 14 and 15 above remain in force even after the transfer of all rights, privileges and remedies to the Insurer’s.

Pasal 10,13, 14 dan 15 di atas tetap berlaku bahkan setelah pengalihan seluruh hak, hak istimewa dan pemulihan ke Penanggung.

Article 18 – Maximum Liability

Pasal 18 – Tanggung Jawab Maksimum

18.1     The total amount payable in respect of losses

18.1     Total jumlah yang dapat  dibayar sehubungan

resulting from all Insured Events occurring in each Policy Year is limited to the amount specified in paragraph 4 of the Schedule.

dengan kerugian yang timbul dari Peristiwa yang Diasuransikan yang terjadi dalam setiap Tahun Polis dibatasi sampai pada jumlah yang tercantum dalam paragraph 4 Ikhtisar.

18.2     Where    an    Insured    Event    occurs    after

18.2     Apabila  Peristiwa  yang  Diasuransikan  terjadi

termination of the Policy any amount payable in respect of those losses will be allocated to the last Policy Year.

setelah penghentian Polis jumlah yang dapat dibayar sehubungan dengan kerugian-kerugian tersebut akan dialokasikan ke Tahun Polis terakhir.

Article 19 – Assignment of Right to Payment of a

Pasal 19 – Pengalihan Hak atas Pembayaran Klaim

Claim

19.1     The  Insured  may  not  transfer  or  assign  this

19.1     Tertanggung  tidak  dapat  memindahkan  atau

Policy or any of its benefits without the prior written consent of the Insurer.

mengalihkan Polis ini atau seluruh manfaatnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung.

19.2     Assigment of the right to payment of a claim

19.2     Pengalihan    hak    atas    pembayaran    klaim

under the Policy is only permitted with the prior written consent of the Insurer. Any such assignment must provide that all  rights privileges and remedies which the  Company has against the Insured will also be effective against the assignee. The Insurer shall have no obligation to give any notice to or otherwise communicate with any person apart from the Insured notwithstanding the assignment and the obligations of the Insured under the Policy will also continue notwithstanding the assignment.

berdasarkan Polis ini hanya diizinkan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Pengalihan yang dimaksud harus mengatur bahwa seluruh hak, hak istimewa dan pemulihan yang dimiliki Perusahaan terhadap Tertanggung juga akan berlaku terhadap si penerima. Penanggung tidak  memiliki kewajiban untuk memberikan pemberitahuan kepada atau lainnya berkomunikasi dengan setiap orang selain dari pada Tertanggung meskipun pengalihan dan kewajiban Tertanggung berdasarkan Polis ini juga akan terus berjalan meskipun ada pengalihan.

Article 20 – Policy Currency

Pasal 20 – Mata Uang Polis

20.1     In the event payment of premium and or claims

20.1     Dalam hal pembayaran premi dan atau klaim

of the Insurance Policy expressed in foreign currency shall be in Rupiah, such payment shall be made using the exchange rate issued by Bank Indonesia on payment date.

dari Polis Asuransi dengan mata uang asing dilakukan dengan mata uang rupiah, pembayaran tersebut harus menggunakan kurs yang ekivalen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada saat pembayaran.

20.2     Recoveries  received  from  a  buyer  shall  be

20.2     Recovery  yang  diterima  dari  pembeli  akan

converted by using the mean spot rate of exchange so quoted for the day the recoveries were received.

dikonversikan dengan menggunakan kurs yang ekivalen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada saat Recovery diterima.

20.3     Such exchange rate as stated in article 20.1

20.3     Kurs  yang  ekivalen  sebagaimana  dimaksud

shall be equivalent to the foreign currency which should be received by the beneficiary if the payment were made in the said foreign currency.

dalam pasal 20.1 harus menghasilkan sejumlah mata uang asing yang seharusnya diterima oleh si penerima pembayaran tersebut apabila pembayaran dilakukan dengan mata uang asing dimaksud.

20.4     In  policies  using  Rupiah  indices,  payment  of

20.4     Dalam  polis  Asuransi  dengan  indeks  Rupiah,

premium of benefits shall be based on the index ratio applicable on payment date

pembayaran premi atau manfaat harus didasarkan pada rasio indeks yang berlaku pada saat pembayaran.

Article 21 – Insolvency

Pasal 21 – Insolvensi

21.1     In  the  event  of  insolvency  of  the  Buyer,  the

21.1     Dalam hal terjadi Insolvensi atas Pembeli maka

Insurer will pay the claim to/of the Insured in accordance with the term and condition stipulated in the Policy

penanggung akan melakukan pembayaran klaim kepada Tertanggung sesuai dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam Polis.

21.2     Dalam hal terjadi Insolvensi atas Tertanggung

21.2     In the event of the Insolvency of the Insured the

Polis akan berakhir sebagai akibat dari Insolvensi. Penanggung berhak menahan seluruh premi sampai dengan dan termasuk tanggal Insolvensi. Tertanggung harus dengan segera membayar semua premi yang terutang dan yang dapat dibayarkan sampai dengan dan termasuk tanggal Insolvensi  termasuk selisihnya Premi Tahunan Minimum untuk Tahun Polis dimana penghentian Polis akan berlaku tanpa memperhatikan jangka waktu saat Penanggung menanggung resiko dan Penanggung berhak untuk menerima dan menahan premi yang sama.

Policy will terminate with effect from the Insolvency. The Insurer shall be entitled to retain all premiums up to and including the date of the Insolvency. The Insured shall immediately pay all premiums due and payable up to and including the date of insolvency including any balance of the Minimum Annual Premium for the Policy Year in which termination shall take effect regardless of the period for which the Insurer was at risk and the Company shall be entitled to receive and retain the same.

Article 22 – Renewal of Policy

Pasal 22 – Perpanjangan Polis

22.1     The Policy will be renewed from year to year

22.1     Polis  akan  diperpanjang  dari  tahun  ke  tahun

unless notice of cancellation in writing from either party is given 2 months before the end of the Policy Period.

kecuali adanya pemberitahuan tentang pembatalan secara tertulis dari salah satu pihak diberikan 2 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Polis.

Article 23 – Termination of Insurance

Pasal 23 – Penghentian Pertanggungan

23.1     Other   than   those   stipulated   in   article   1

23.1     Selain  dari  hal-hal  yang  diatur  pada  pasal  1

paragraph (1.2), the Insurer and the Insured are respectively entitled to terminate this Insurance at any time by giving the reason.

ayat (2), Penanggung dan Tertanggung masing- masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.

Such notification of termination shall be made in writing by registered letter by the party who wants the termination to the other party at their latest known address. The insurer is released from all liabilities under this Policy within 5 (five) calendar days from the dispatch date of the notification.

Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercata atas pemberitahuan tersebut.

23.2   Should there be any termination of insurance as

23.2     Apabila   terjadi   penghentian   pertanggungan

stated in paragraph (23.1) above, a refund premium shall be made on prorate basis for the unexpired insurance period, after being deducted by the Insureris acquisition cost. However, in case this insurance terminated by the Insured whereas during  the  insurance period already lapsed there be a claim exceeding the premium stated in the Schedule, the Insured shall not be entitled to any refund premium  for the unexpired insurance period.

sebagaimana dimaksud pada ayat (22.1) diatas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akusisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh tertanggung dimana selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

Article 24 – Termination of Insurance

Pasal 24 – Perubahan atau Modifikasi Polis

24.1     Alterations  or  modifications  to  the  Policy  are

24.1     Perubahan  atau  modifikasi  Polis  hanya  sah

only valid if confirmed in writing by the Insurer. Confirmation on the Insurer’s letterhead by fax or by computer-produced letter without signature is sufficient confirmation.

apabila dikonfirmasikan secara tertulis oleh Penanggung. Konfirmasi dengan menggunakan kop surat Penanggung melalui fax atau surat yang dibuat dengan komputer tanpa tanda tangan merupakan konfirmasi yang cukup.

Article   25   –   The   Proposal   and   the   Credit

Pasal  25  –  Proposal  dan  Kuesioner  Manajemen

Management Questionnaire

Kredit

25.1     The  Proposal  and  the  Credit  Management

25.1     Proposal   dan   Kuesioner   Manajemen   Kredit

Questionnaire    made    by    the    Insured    is specifically accepted by the Insured and the

yang dibuat  oleh Tertanggung secara  khusus diterima oleh Tertanggung dan Penanggung

Insurer  as  being  the  basis  of  the  contract

yang menjadi dasar terhadap isi kontrak pada

contained in the Policy and forms part of the Policy.

Polis dan membentuk bagian pada Polis.

25.2     The   Insured   warrants   that   the   information

25.2     Tertanggung  berjanji  bahwa  informasi  yang

supplied in the Proposal and the Credit Management Questionnaire was true at the date of the Proposal and the Credit Management Questionnaire and at the date when the Insurer agreed to issue the Policy.

terdapat dalam Proposal dan Kuesioner Manajemen Kredit adalah benar pada hari Proposal dan Kuesioner Manajemen Kredit dan pada hari Penanggung  setuju  untuk menerbitkan Polis.

25.3     The  Insured  warrants  that  it  will  immediately

25.3     Tertanggung berjanji bahwa Tertanggung akan

notify the Insurer of any material change to the information supplied in the Proposal and the Credit Management Questionnaire or of any other material facts affecting the Policy including but not limited to any changes in the type of business done, the terms of payment, the conditions of sale or the credit management or trading procedures as set out in the Proposal and the Credit Management Questionnaire.

dengan segera memberitahukan Penanggung perubahan material terhadap informasi yang disampaikan dalam Proposal dan Kuesioner Manajemen Kredit atau fakta materiil lainnya yang mempengaruhi Polis termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan yang ada dalam jenis bisnis yang dilakukan, syarat-syarat pembayaran, kondisi penjualan  atau manajemen kredit atau prosedur perdangangan seperti yang dikemukakan dalam Proposal dan Kusioner Manajemen Kredit.

25.4     The warranties in Article 24.2-24.3 above do not

25.4     Janji-janji dalam Pasal 24.2-24.3 di atas tidak

limit any legal obligation or duty on the Insured to disclose to the Insurer all material facts and circumstances and to act with the utmost good faith at all times.

membatasi kewajiban hukum atau tugas Tertanggung untuk mengungkapkan kepada Penanggung semua keadaan dan fakta material dan untuk bertindak dengan itikad baik sepanjang waktu.

25.5     At the time of any alteration of modification to

25.5     Pada   saat   ada   perubahan   atau   modifikasi

the Policy the Insured must disclose to the Insurer all material facts and circumstances. Any failure to do so will render the modification or alteration void and instead the Policy terms prior to the modification or alteration will continue to apply.

terhadap Polis Tertanggung wajib mengungkapkan kepada Penanggung semua keadaan dan fakta materiil. Kegagalan untuk melakukannya akan membuat perubahan atau modifikasi menjadi tidak berlaku lagi dan sebagai gantinya syarat-syarat Polis sebelum mengalami perubahan atau modifikasi akan terus berlaku.

Article 26 – Proper Law and Jurisdiction

Pasal 26 – Hukum dan Yurisdiksi yang Tepat

26.1     This   Policy   is   governed   by   and   shall   be

26.1     Polis  ini  ditentukan  oleh  dan  akan  dipahami

construed in accordance with the English Law in relation to, or in connection with, all disputes which may arise out of or in connection with this Policy.

menurut Hukum Inggris sehubungan dengan, atau terkait dengan, semua perselisihan yang dapat timbul dari atau terkait dengan Polis ini.

Article 27 – Dispute

Pasal 27 – Perselisihan

In the event of any dispute arising between the Insurer and the Insured as consequence of the interpretation of liability or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably within 60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises since the Insured or the Insurer has expressed in writing his disagreement on the subject matter of the dispute. If the dispute arises could not be settled amicably, the Insurer shall give the option to the Insured to elect either one of the following dispute clauses as stated below, and such choice could not be witdrawn or revoked. The Insured must notify his choice in writing to the Insurer within 30 (thirty) calendar days from the disagreement. If the Insured fails notify his choice within such period, the Insurer shall have the rights to elect either one of the following dispute clauses.

Apabila  timbul  perselisihan  Antara  Penanggung  dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal  yang  diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidk dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut  secara terulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut.  Apabila  Tertanggung  tidak  memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud.

A.        Settlement  of  Dispute  through  Arbitration

A.        Klausul    Penyelesaian    Sengketa    melalui

Clause

Arbitrase

It  is  hereby  declared  and  agreed  thet  the

Dengan  ini  dinyatakan  dan  disepakati  bahwa

Insured and the Insurer shall settle the dispute through Arbitration Ad Hoc as follows:

Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :

1.     The Arbitration Ad Hoc consist of 3 (three)

1.     Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga)

Arbitors. The Insured and Insurer shall each appoint one Arbitration within 30 (thirty) calendar days from the date of the receipt of the written notification, then the two Arbitors shall choose days from the date of appointment of the third Arbitor within 14 (fourteen) calendar days from the date of appoinmentof  the  second Arbitrator. The third Arbitrator shall act as Umpire of the Arbitratration Ad Hoc.

orang Arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30  (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi Ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.

2.     Should  there  be  any  failures  as  to  the

2.     Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam

appointment of third Arbitrator, the Insured and or the Insurer could request the Chairman of the Court (Ketua Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles to appoint the Arbitrators and or the Umpire.

penunjukan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya dimana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.

3. The examination of the dispute shall be settled within 180 (one hundred  and eighty) calendar days from the date of the formation of the Arbitration Ad Hoc. The period of examination of the case could be extended. Upon the agreement of both parties and if it is deemed necessary by the Arbitration Ad Hoc, the period of examination of the dispute could be extended.

3. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.

4.     The    Arbitration    award    is    final    and

4.     Putusan    Arbitrase    bersifat    final    dan

enforceable at law and binding the Insured and the Insurer. Should the Insured and or the Insurer fail to comply with the arbitration with the arbitration award, then the award shall be executed under the order of the Chariman of the Court (Ketua Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles at the request of the other party in dispute.

mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan negeri yang daerah hukumnya dimana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

5.     Other  matters  which  are  not  provided

5.     Untuk  hal-hal  yang  belum  diatur  dalam

under this clause shall be subject to the provisons of law on arbitration, which currently be the Act of the Republic of Indonesia Nr.30 year 1999 dated August 12, 1999 regarding Arbitration and Alternative Dispute Resolution.

pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang Arbitrase yang untuk saat ini adalah Undang- Undang Republik Indonesia No.30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan alternative Penyelesaian Sengketa.

B.        Settlement of Dispute through Court Clause.

B.        Klausul    Penyelesaian    Sengketa    melalui

Pengadilan

It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles.

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui

.

Definition

Definisi

Pengadilan   Negeri   yang   daerah   hukumnya

dimana termohon bertempat tinggal.

“Article”  –  an  Article  in  the  General  Conditions  of Insurance.

“Pasal” – Pasal dalam Kondisi Umum Asuransi.

“Buyer” – the customer, being a body buying from the

“Pembeli” – konsumen, suatu badan yang membeli dari

Insured in the course  of  its  business,  including sole traders but excluding public buyer such as Government departments,   public   regional   or   local   authorities, nationalized undertakings, any agencies thereof, and companies in which the Insured directly or indirectly holds a majority interest or in which the Insured can exert a controlling influence on management decisions or companies which directly or indirectly hold a majority interest in the Insured or which can exert a controlling influence on management decisions of the Insured.

Tertanggung dalam kegiatan bisnisnya, termasuk pedagang tunggal tapi tidak termasuk pembeli pemerintahan seperti departemen Kepemerintahan, pemerintah umum daerah atau lokal, pengusaha nasional, lembaga-lembaga dari padanya, dan perusahaan dimana Tertanggung secara langsung atau tidak langsung memegang kepentingan mayoritas atau dimana Tertanggung dapat menggunakan kekuasaan yang mempengaruhi terhadap keputusan manajemen atau perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung memegang kepentingan mayoritas terhadap Tertanggung atau yang dapat menggunakan kekuasaan yang mempengaruhi keputusan manajemen dari Tertanggung.

“Credit Limit” – The maximum amount of credit set for a

“Batas   Kredit”   –   Jumlah   maksimum   kredit   yang

Buyer by the Insurer, or, where the Insured as permitted by the Policy has itself set the amount of credit for a Buyer and this has not been overruled by the Insurer, the maximum amount of credit set for a Buyer by the Insured.

ditentukan bagi seorang Pembeli oleh Penanggung, atau dimana Tertanggung yang dibolehkan sesuai dengan Polis telah menentukan sendiri jumlah kredit untuk seorang Pembeli dan hal ini tidak dikesampingkan oleh Penanggung, jumlah maksimum kredit yang ditentukan untuk seorang Pembeli oleh Tertanggung.

“Debt” – The amount owed by the Buyer to the Insured

“Utang”    –    Jumlah    yang    diberikan    Pembeli    ke

in respect of goods dispatched, or work or services performed to the Buyer excluding any other taxes and any interest payable.

Tertanggung sehubungan dengan barang yang diserahkan, atau pekerjaan yang dilaksanakan atau jasa yang diberikan ke Pembeli tidak termasuk pajak- pajak dan pembayaran bunga yang ada.

Discretionary  Limit”  –  means  the  amount  (if  any)

Discretionary Limit” – berarti jumlah (jika ada) yang

specified  in  paragraph  6.2  and  the  Table  to  the Schedule.

tercantum dalam paragraf 6.2 dan Tabel pada Ikhtisar.

“Dispatch” – means the goods have been passed to the

“Penyerahan”   –   berarti   barang-barang   yang   telah

first independent carrier for transport to the place where the Buyer is obliged to accept them; or if there is no independent carrier, the goods have been deposited into the possession of the Buyer or a third party agent who agrees to hold the goods to the order of the Buyer.

diteruskan ke pengangkut independen yang pertama untuk dipindahkan ke suatu tempat dimana Pembeli diharuskan untuk menerimanya; atau jika tidak ada pengangkut independen, barang-barang yang telah ditempatkan ke dalam kepemilikan Pembeli atau agen pihak ketiga yang setuju untuk menyimpan barang tersebut atas perintah Pembeli.

“Due  date”  –  the  date  upon  which  payment  by  the

“Tanggal Jatuh Tempo” – tanggal dimana pembayaran

Buyer is contractually due disregarding any variations thereto.

oleh   Pembeli   berdasarkan   perjanjian   jatuh   tempo dengan tanpa memperdulikan variasi padanya.

“GCI” – means the General Conditions of Insurance.

“GCI” – berarti Kondisi Umum Asuransi.

“Insolvency” – shall be deemed to occur when:

“Insolvensi” – akan dianggap terjadi pada saat:

(i)          The Buyer is declared bankrupt; or

(i)        Pembeli dinyatakan bangkrut; atau

(ii)         If the Buyer is a company, an order is made or

(ii)        JIka Pembeli adalah suatu Perusahaan, sebuah

a resolution passed for its winding up; or

perintah dibuat atau resolusi diterbitkan untuk likuidasinya; atau

(iii)        An  order  for  administration  of  the  Buyer’s

(iii)       Perintah   untuk   menyelenggarakan   kegiatan

affairs or for the appointment of a provisional liquidator or judicial manager has been made by a Court or any order has been made by the Court protecting a Buyer from its creditors; or

Pembeli atau untuk penunjukan seorang likuidator sementara atau judicial manager telah dibuat oleh Pengadilan atau perintah telah dibuat oleh Pengadilan untuk melindungi Pembeli dari Krediturnya; atau

(iv)        A scheme of arrangement has been approved

(iv)       Skema    pengaturan    telah    disetujui    oleh

by  the  Court  except  in  the  case  where  the Buyer is solvent; or

Pengadilan    kecuali    dalam    kasus    dimana Pembeli sanggup membayar utangnya; atau

(v)         In the course of execution of a judgement, the

(v)       Dalam   pelaksanaan   pengadilan,   hasil   dari

levy of execution has not satisfied the debt in full; or

eksekusi  telah  tidak  mencukupi utang  secara penuh; atau

(vi)        The  Buyer  has  made  a  valid  assignment,

(vi)       Pembeli   telah   membuat   atau   pengalihan,

composition  or  other  arrangement   for  the benefit of its creditors generally; or

komposisi atau pengaturan lain yang sah untuk keuntungan kreditur secara umum; atau

(vii)        A receiver is appointed on behalf of debenture

(vii)      Seorang   kurator   telah   ditunjuk   atas   nama

holders or other creditors of the Buyer; or

pemegang  surat  utang    atau  kreditur  lainnya dari Pembeli; atau

(viii)       Such  conditions  exist  as  are  by  any  other

(viii)     Kondisi-kondisi  tersebut  ada  menurut  suatu

system of law substantially equivalent in effect to any of the above conditions;

sistem  hukum  yang  pada  pokoknya  ekivalen berlaku atas kondisi di atas.

And “Insolvent” shall be construed accordingly.

Dan “Insolven” akan ditafsirkan sesuai dengan di atas.

“Insured   Country”   –   means   a   country   listed   in

“Negara Yang Diasuransikan” – berarti suatu Negara

paragraph 6.1 of the Schedule.

yang terdapat dalam paragraf 6.1 pada Ikhtisar.

“Insured  Event”  –  means  those  events  stipulated  in Article 3 GCI.

“Kejadian   yang   Diasuransikan”   –   berarti   kejadian- kejadian yang telah ditentukan dalam Pasal 3.1 GCI.

“Insured Loss” – means that amount of a Debt as shall

“Kerugian yang Diasuransikan” – berarti jumlah utang

not exceed the Credit Limit and which remains unpaid following the occurrence of an Insured Event.

yang tidak melebihi Batas Kredit dan yang tetap tidak dibayar yang diikuti dengan terjadinya Kejadian Yang Diasuransikan.

“Insured Percentage” – has the definition given to it in Article 8 GCI.

“Persentase      yang   Diasuransikan”   –   mempunyai definisi yang diberikan dalam Pasal 8 GCI.

“Maximum  Extension  Period”  –  means  the  period

“Jangka  Waktu  Perpanjangan  Maksimum”  –  berarti

shown in paragraph 5.1 of the Schedule.

jangka waktu yang telah ditunjukkan dalam paragraf 5.1 dari Ikhtisar.

“Minimum  Annual  Premium”  –  means  the  amount

“Premi  Tahunan  Minimum”  –  berarti  jumlah  yang

shown in paragraph 1.3 of the Schedule to be paid in each Policy Year.

terdapat   dalam   paragraph   1.3   dari   Ikhtisar   yang dibayarkan dalam setiap Tahun Polis.

“Notice”   –   means   written   notice   which,   unless

“Pemberitahuan” – berarti pemberitahuan tertulis yang,

otherwise specified, will take effect from the time it is received. The date on the transmission report of any fax is deemed to be the date of receipt. A letter is deemed to be received on the second business day after posting.

kecuali kalau ditentukan lain, akan mulai berlaku dari saat pemberitahuan diterima. Tanggal pengiriman laporan pada fax dianggap menjadi tanggal terima. Suatu surat dianggap telah diterima pada hari kerja kedua setelah pengiriman.

“Policy”   –   means   the   Proposal   and   the   Credit

“Polis” – berarti Proposal dan Kuesioner Manajemen

Management Questionnaire subject to the provisions of Article 24 GCI, the Schedule, the GCI, any Special Condition (if applicable) and any endorsements thereto.

Kredit tunduk pada ketentuan dalam Pasal 24 GCI, Ikhtisar, GCI, Kondisi Khusus (jika dapat dipakai) dan endorsemen-endorsemen yang ada.

“Policy  Period”  –  means  the  period  shown  in  the

“Jangka  Waktu  Polis”  –  berarti  jangka  waktu  yang

Schedule.

tercantum dalam Ikhtisar.

“Policy Year” – means unless otherwise specified in the

“Tahun Polis” – berarti kecuali ditentukan lain dalam

Schedule a period of twelve months running from the first day of the first Policy Period and any subsequent period of twelve months commencing with an annual anniversary of such date.

Ikhtisar jangka waktu dua belas bulan yang berjalan dari hari pertama dari Jangka Waktu Polis pertama dan jangka waktu dua belas bulan berikutnya dimulai dengan peringatan satu tahunan dari tanggal tersebut.

“Proposal” – means the proposal form and application

“Proposal” – berarti formulir proposal dan aplikasi untuk

for insurance cover together with any supporting documents, information or representations made by on behalf of the Insured.

jaminan asuransi bersamaan dengan dokumen- dokumen pendukung, informasi atau representasi yang dibuat atas nama Tertanggung.

“Protracted  Default”  –  occurs  when  a  Debt  remains

Protracted Default” – terjadi pada saat hutang tetap

unpaid in whole or part after expiry of the period shown in the table in the Schedule, which period commences:

tidak dibayar seluruhnya atau sebagian setelah berakhirnya jangka waktu yang tercantum dalam tabel Ikhtisar, yang jangka waktunya mulai dari:

(i)       If the Company set the credit Limit, with the date of notification of the overdue account;

(i)  Jika  Perusahaan  menetapkan  Batas  Kredit dengan tanggal pemberitahuan tentang akun yang tertunggak;

(ii)         If the insured has set the Credit Limit, with the Due Date (or if extended, the extended Due Date).

(ii)    Jika  Tertanggung  telah  menentukan  batas Kredit, dengan Tanggal Jatuh Tempo (atau jika diperpanjang, Tanggal  Jatuh  Tempo yang diperpanjang).

“Public   Buyer”   –   means   a   Buyer   whose   credit

“Pembeli  Publik”  –  berarti  Pembeli  yang  kelayakan

worthiness is considered equal to that of the State in  the Buyer’s country, due to the statutory position of the Buyer or a commitment from the State of the Buyer’s country  with  regard  to  the  financial  support  of  the Buyer.

kreditnya dipandang sama dengan Negara Bagian dalam Negara Pembeli, karena posisi dari Pembeli menurut undang-undang atau tanggung jawab Negara Baigan dari Negara Tertanggung berkenaan dengan bantuan keuangan dari Pembeli.

“Recovery”    –    means    any    payment,    set    off,

Recovery”  –  berarti  setiap  pembayaran,  set  off,

counterclaim, guarantee, recovery of goods or other recovery received from or otherwise available in connection with a Buyer or a Third party in relation to a relevant Debt.

tuntutan  balasan,  jaminan,  recovery  barang-barang atau cadangan laiinya yang diterima dari atau lainnya yang  ada  yang  terkait  dengan  Pembeli  atau  Pihak ketiga sehubungan dengan Hutang yang bersangkutan.

“Schedule”  –  means  the  schedule  attached  to  this

“Ikhtisar” – berarti ikhtisar yang dilampirkan pada Polis.

Policy.

Semua  kata-kata  yang  mengambil  bentuk  tunggal

All words importing the singular include the plural and

termasuk bentuk jamaknya dan sebaliknya.

vice versa.

(This wording is translation of the original version

(Polis ini merupakan terjemahan dari versi asli yang

in English; in the event of any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, the terms and conditions shall be interpreted according to the Bahasa Indonesia version)

berbahasa inggris; apabila terjadi kesalahpahaman yang muncul dalam penafsiran isinya, maka syarat dan ketentuan harus ditafsirkan dengan mengacu pada versi Bahasa Indonesia)

 





No comments:

Post a Comment