Assalammualaikum Wr wb,
Suati hari seseorang dari sebuah Perusahaan yang merupakan
Nasabah kami bertanya tentang CGL, dan berikut jawaban yang diberikan :
Dear Bapak,
Melanjutkan komunikasi melalui Whatsapp tentang Polis General
Liability, bersama unu kami informasikan sbb :
- Polis General Lianility,
umumnya menjamin kerugian tertannggung dalam hal adanya tuntutan PIhak
ketiga / Umum atas terbuktinya Tertanggung memiliki tanggung
hawab hukum atas : Kerusakan Material/property atau cidera badan/kematian
pihak yang dialami pi9hak ketiga/umum yang disebabkan oleh kelalaian
tertanggung dalam menjalankan usahanya.
- Dalam menjalankan
usahanya, tertanggung bisa memiliki risiko tuntutan pihak ketiga atas
kelalaian sehubungan dengan :
- Kegiatan Operasional
Perusahaan (Public Liability)
- Penggunaan Armada
Kendaraan untuk mobilisasi produk (Automobile Liabiity)
- Pemasaran Produk
Perusahaan (Product Liability)
- Pengolahan Limbah
(Environmental Liability)
- Regulasi / Patuh
Perundang-undangan (Statutory Liability)
- Dan lainnya sehubungan
dengan industry usaha yang digeluti/terkait dengan Perusahaan.
- Sehingga Polis General
Liability, biasanya disebut juga Comprehensive General Liability yang bisa
mencakup areaq jaminan2 tersebut diatas, misalnya Public and Product
Liability, Atau Public and automobile liability, Atas misalnya
kontraktor’s CGL untuk Kontraktor.
- Pada tahun 2020, Bapak
telah pernah meminta jenis produk ini, dan sudah pernah dijawab oleh
Asuransi Chubb Syariah – dengan
Mata uang EURO
- Dan untuk Kali ini, selvi
coba buatkan disain ulang / disempurnakan dengan draft terlampir,
memuat 3 opsi yaitu 2a, 2b dan 2c.
- Draft ini selvi sampaikan
ke Asuransi Chubb Syariah Kembali kemarin, dan masih di review oleh bagian
Underwriting, menunggu jawaban.
- Lebih lanjut Polis CGL
biasanya sifatnya Akomodatif, dari PerusahaanA Asuransi Penerbit polis
Property all Risknya, dan jika tidak ada polis PAR nya, mereka biasanya
enggan memberikan jawban. Oleh sebab itum CGL draftnya selvi berikan
Kembali kepada Chubb.
- Dulu pernah ada Asuransi
AIG / AIU atau ACA yang bisa menerbitkan Polis Liability STAND ALONE
tanpa polis PAR nya, namun preminya cukup mahal .
Sementara ini penjelasan yang kami bisa berikan, dan nanti
jika sudah ada jawaban dari Chubb akan segera kami sampaikan kepada Bapak.
Wassalammualaikum Wr Wb.
No comments:
Post a Comment