Friday, April 4, 2025

PERTANYAAN TENTANG CGL - COMPREHENSIVE GENERAL LIABILITY INSURANCE

 

Assalammualaikum Wr wb,

Suati hari seseorang dari sebuah Perusahaan yang merupakan Nasabah kami bertanya tentang CGL, dan berikut jawaban yang diberikan :

 

Dear Bapak,

 

Melanjutkan komunikasi melalui Whatsapp tentang Polis General Liability, bersama unu kami informasikan sbb :

  1. Polis General Lianility, umumnya menjamin kerugian tertannggung dalam hal adanya tuntutan PIhak ketiga / Umum atas terbuktinya Tertanggung memiliki   tanggung hawab hukum atas : Kerusakan Material/property atau cidera badan/kematian pihak yang dialami pi9hak ketiga/umum yang disebabkan oleh kelalaian tertanggung dalam menjalankan usahanya.
  2. Dalam menjalankan usahanya, tertanggung bisa memiliki risiko tuntutan pihak ketiga atas kelalaian sehubungan dengan :
    1. Kegiatan Operasional Perusahaan (Public Liability)
    2. Penggunaan  Armada Kendaraan untuk mobilisasi produk (Automobile Liabiity)
    3. Pemasaran Produk Perusahaan (Product Liability)
    4. Pengolahan Limbah (Environmental Liability)
    5. Regulasi / Patuh Perundang-undangan (Statutory Liability)
    6. Dan lainnya sehubungan dengan industry usaha yang digeluti/terkait dengan Perusahaan.
  3. Sehingga Polis General Liability, biasanya disebut juga Comprehensive General Liability yang bisa mencakup areaq jaminan2 tersebut diatas, misalnya Public and Product Liability, Atau Public and automobile liability, Atas misalnya kontraktor’s CGL untuk Kontraktor.
  4. Pada tahun 2020, Bapak telah pernah meminta jenis produk ini, dan sudah pernah dijawab oleh Asuransi Chubb Syariah –  dengan Mata uang EURO
  5. Dan untuk Kali ini, selvi coba buatkan disain ulang / disempurnakan dengan draft terlampir, memuat  3 opsi yaitu 2a, 2b dan 2c.
  6. Draft ini selvi sampaikan ke Asuransi Chubb Syariah Kembali kemarin, dan masih di review oleh bagian Underwriting, menunggu jawaban.
  7. Lebih lanjut Polis CGL biasanya sifatnya Akomodatif, dari PerusahaanA Asuransi Penerbit polis Property all Risknya, dan jika tidak ada polis PAR nya, mereka biasanya enggan memberikan jawban. Oleh sebab itum CGL draftnya selvi berikan Kembali kepada Chubb.
  8. Dulu pernah ada Asuransi AIG / AIU  atau ACA yang bisa menerbitkan Polis Liability STAND ALONE tanpa polis PAR nya, namun preminya cukup mahal .

 

Sementara ini penjelasan yang kami bisa berikan, dan nanti jika sudah ada jawaban dari Chubb akan segera kami sampaikan kepada Bapak.

 

Wassalammualaikum Wr Wb.

No comments:

Post a Comment