Friday, April 4, 2025

POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA

 

 

POLIS STANDAR ASURANSI

TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA

 

Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau  kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.

 

 

 

BAB   I

JAMINAN

 

PASAL 1

RISIKO YANG DIJAMIN

 

Polis ini menjamin :

1.      Kerusakan pada harta  benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:

1.1.  Terorisme

1.2.  Sabotase 

1.3.  Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1. dan 1.2.

 

2.      Kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan atau Sabotase.

 

dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.

 

 

BAB   II

PENGECUALIAN

 

                                             PASAL 2       

PENGECUALIAN

 

1. RISIKO YANG DIKECUALIKAN

1.1.     Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari  :

1.1.1.       pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya  peristiwa  yang dijamin Polis;

1.1.2.       kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;

1.1.3.       kesengajaan  pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;

1.1.4.       kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;

1.1.5.       segala macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam tindakan Terorisme dan atau Sabotase;  

1.1.6.       reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir,  ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;

1.1.7.       Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.

1.1.8.       Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.

1.1.9.       Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial.

 

1.2.      Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau dikontribusi oleh atau timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu:

1.2.1        Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, atau Makar;

 

dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;

1.2.2        biaya pembersihan puing-puing.

 

2.      HARTA BENDA DAN ATAU KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN

 

Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin :

2.1.      barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;

2.2.      kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;

2.3.      logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;

2.4.      barang antik atau barang seni;

2.5.      segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;

2.6.      efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;

2.7.      perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;

2.8.      pondasi,  bangunan di  bawah tanah, pagar;

2.9.      pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;

 

2.10.    taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air,  jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur,  pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.

 

 

 

 

BAB III

D E F I N I S I

 

PASAL 3

 

Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang  dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:

 

1.      Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

 

2.      Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau  yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

 

3.      Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan  Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

 

4.      Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.

 

5.      Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha  untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.

 

6.      Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.

 

7.      Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda  orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/ penjarah sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.

 

 

8.      Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko Terorisme dan Sabotase.

 

 

9.      Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

 

10.   Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

 

11.   Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

 

12.   Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

 

13.   Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.

 

14.   Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

 

15.   Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.

 

16.   Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

 

17.   Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.

 

18.   Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

 

INDONESIAN TERRORISM AND SABOTAGE

INSURANCE STANDARD POLICY

 

Whereas the Insured has submitted a written proposal which constitutes the basis of and incorporated in this Policy, the Insurer will indemnify the Insured against loss of and or damage to the property and or interests insured, subject to the terms and conditions printed, stated, attached and or endorsed to this Policy.

 

 

 

 

CHAPTER  I

COVERAGE

 

ARTICLE 1

PERILS INSURED

 

This policy covers :

1.    damage to property and or interest insured directly caused by one or more of the following perils:

 

1.1.      Terrorism

1.2.      Sabotage 

1.3.      Preventive Acts related to perils 1.1. and 1.2.

 

 

2.   Loss and or damage to property and or interest insured directly caused by looting occurring during Terrorism and or Sabotage.

 

 

provided that any of these perils does not develop in an uninterrupted chain of events into one or more of the excluded perils.

 

 

CHAPTER II
EXCLUSIONS

 

ARTICLE 2

EXCLUSIONS

 

1.      PERILS EXCLUDED

1.1.   This Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or indirectly caused by or as a consequence of :

 

1.1.1.    theft and or loss during and after the occurrence of an insured peril;

1.1.2.    willful act of the Insured, his representatives or other party by the order of the Insured;

1.1.3.    willful act of other party acknowledged by the Insured, unless it can be proved that it occurs beyond the control of the Insured;

1.1.4.    willful wrongdoing or negligence by the Insured or his representatives;

1.1.5.     any kind of explosives except using during Terrorism and Sabotage acts;

 

1.1.6.    nuclear reaction, including but not limited to nuclear radiation, ionization, fusion, fission or pollution by radioactivity, regardless of whether such processes occur inside or outside the buildings where the property and or interest insured is contained;

1.1.7.    Total or partial cessation of works, or retarding or interruption or cessation of any process or operation.

1.1.8.    Permanent or temporary dispossession resulting from confiscation, commandeering or requisition by any lawfully constituted authority or body, or unlawful occupation by any person.

1.1.9.    business interruption, or any kind of consequential loss.

 

 

1.2.   This Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or indirectly caused by or contributed to or  arising from or as a consequence of the following perils and or expenses, unless otherwise extended :

 

1.2.1.       Riots, Strikes, Locked-out Workers, Malicious Acts, Civil Commotions, Insurrection/Popular Rising, Usurped Power, Revolution, Rebellion, Military Power, Invasion, Civil War, War and Hostilities , or Subversive Acts;

in any action, suit or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by one or more of the excluded perils under this Section, the burden of proof that such loss or damage is covered shall be upon the Insured;

1.2.2.       debris removal expenses.

 

2.    PROPERTY AND OR INTEREST EXCLUDED

 

 

Unless otherwise specifically extended, this Policy does not cover loss of or damage to property insured which is the cause of :

2.1.      goods held in trust and or on consignment or on commission;

2.2.      motor vehicle, heavy equipment, railway locomotive, aircraft, watercraft and the like;

2.3.      bullion, jewelry, precious stones;

2.4.      curiosity or work of art;

2.5.      plans, drawings or designs, patterns, models or moulds and prints;

2.6.      effects, bonds, shares or all kinds of negotiable certificates and documents, stamps and excise stamps, notes and coins, cheques, business books and computer records;

2.7.      computer software, magnetic cards, chips;

2.8.      foundation, basement, fence;

2.9.      standing timber, growing crops, pets and or animals;

2.10.    landscape, land (including topsoil, backfill, drainage or culvert), channels, ways, runways, railway lines, dams, reservoirs, canals, rigs, wells, underground pipelines, underground cables, tunnels, bridges, docks, piers, wharves, mining property underground, offshore property.

 

 

 

 

 

CHAPTER III
DEFINITIONS

 

ARTICLE 3

 

Notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of this Policy, all terminology printed in italics shall be defined as follows: 

 

1.      Terrorism is an act, including but not limited to the use of force or violence and/or the threat thereof, of any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s), committed for political, religious, ideological or similar purposes including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.

 

2.      Sabotage is a destructive act against property or the obstruction of work process or causing the reduction in value of work, by any person or group(s) of  persons  whether  acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s) in an attempt to achieve a political, religious, ideological or similar goals including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.

 

3.      Looting is the appropriation of property belonging to another by any person (excluding those employed by or under the control of the Insured), with the intention of permanently depriving that other of it.

 

4.      Riots is an act of a group of at least 12 (twelve) persons, who in the execution of their common purpose cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others, not amounting to Civil Commotions provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism.

 

 

5.      Strikes is a deliberate act  of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24 persons), refusing to work as usual in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest against any terms of employment enforced by the employer provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism.

 

 

6.      Locked-out Workers is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least  12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than twenty-four persons), to protest against the termination or suspension of a fellow employee by the employer provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism..

 

7.      Malicious Acts is an act of any person(s) deliberately causing damage to the property of others  driven  by  vengeance,  hatred , anger  or  vandalistic,  except   such  acts   done  by the employee(s) of the Insured, or any person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism.

 

8.      Preventive Acts  is an act of any lawfully constituted authority or body in an attempt to prevent or suppress the occurrence of any of  insured perils or to minimize the consequences of Terrorism and Sabotage.

 

9.      Civil Commotions is an act of a large number of people acting together disrupting public peace and disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a large number of properties, indicated by the cessation of more than one half of the normal activity of commercial/shopping or business areas or schools or public transportation in one city for at least 24 (twenty-four ) hours consecutively commencing immediately before, during or after the event.

 

 

 

10.   Insurrection/Popular Rising is an uprising of a majority of the people in the capital city of the country, or in three or more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days, demanding a change in the government de jure or de facto, or open resistance against the government de jure or de facto,  not amounting to a Rebellion.

 

11.   Usurped Power is a situation where the established order has been overthrown and replaced by some illegal authority which is in a position to lay down rules of conduct and also ensure that the rules are obeyed.

 

 

12.   Revolution is an uprising of the people with force to make a radical change to the current public administration system of the country or to overthrow the established government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.

 

13.   Rebellion is a state of organized resistance against the established authority with the object of supplanting or overthrowing it with force using fire arms which threatens the existence of such authority.

 

 

 

14.   Military Power  is an act by a group of home or foreign armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons using force with the intention to overthrow the established authority or to cause public disorder and disturbance.

 

15.   Invasion  is an act by the military power of one country to penetrate or invade the territory of another with the object of permanently or temporarily occupying and taking control over such territory.

16.   Civil War  is an armed conflict between regions or political factions within the territorial limits of a country with the object of gaining legitimate power.

 

17.     War  and Hostilities  is a widespread armed conflict (whether or not war has been declared) or a warlike situation between two or more countries, including military exercises of a country or joint-military exercises between countries.

 

18.   Subversive Acts  is an act by any person on behalf of or in connection with any organization with activities directed towards the overthrow by force of the government  “de jure” or “de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence.

 

BAB   IV

SYARAT  UMUM

 

PASAL 4

KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA

 

4.1.      Tertanggung wajib  :

4.1.1.       mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam  menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;

4.1.2.       membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;

yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

 

4.2.       Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan  premi.

 

4.3.      Ketentuan pada ayat (4.2.) diatas tidak berlaku dalam hal  fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

 

 

PASAL  5

PEMBAYARAN PREMI

 

5.1.     Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan  asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah  dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung:

5.1.1.       jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis; 

5.1.2.       jika jangka waktu pertanggungan  tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.

 

5.2.      Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro,  transfer  atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.

Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :

5.2.1.     diterimanya pembayaran tunai, atau

5.2.2.     premi bersangkutan  sudah masuk ke  rekening Bank Penanggung,  atau

5.2.3.     Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

 

5.3.      Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan,  Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun.

 

5.4.      Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1.1.) dan (5.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

             

PASAL  6

PERUBAHAN RISIKO

 

6.1.     Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung  setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila :

6.1.1.     terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan;

6.1.2.     terjadi perubahan lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan;

6.1.3.     terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan;

6.1.4.     terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.

 

6.2.     Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (6.1.) di atas, Penanggung berhak :

6.2.1.     menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

6.2.2.     menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada pasal 25 ayat (25.2.)

 

PASAL  7

PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN

 

7.1.     Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan  ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan atau lokasi selain dari  yang disebutkan dalam Polis, kecuali apabila sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencantumkannya dalam Lampiran Polis. 

 

7.2.      Apabila harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka  Polis ini berakhir secara otomatis 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut,  kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya.

 

 

PASAL 8

KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN

 

8.1.     Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya  sudah  mengetahui  adanya  kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib:

8.1.1.       segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;

8.1.2.       dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender  setelah  ayat (8.1.1.) di atas, memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi;

8.1.3.       paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.

 

8.2.     Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib  :

8.2.1.       sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan  harta benda dan atau kepentingan tersebut;

8.2.2.       mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai;

8.2.3.       memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.

Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.

 

PASAL 9

SISA BARANG

 

9.1.       Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, jika ada.

 

9.2.       Ketentuan pada ayat (9.1.) di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.

 

PASAL  10

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

 

Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini,  Tertanggung wajib  menyampaikan :

10.1.        formulir laporan klaim

 

10.2.        fotocopy Polis

 

10.3.        Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut

 

10.4.        laporan rinci dan selengkap mungkin  tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu

 

10.5.        keterangan-keterangan dan bukti-bukti  lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.

 

PASAL  11

LAPORAN  TIDAK BENAR

 

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja:

11.1.      mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;

11.2.      memperbesar jumlah kerugian yang diderita; 

 

11.3.        menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang-barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga;

 

11.4.      memberitahukan barang-barang  yang tidak ada sebagai barang-barang  yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;

 

11.5.      menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang- barang yang musnah;

 

11.6.      mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.

 

 

PASAL  12

KERUGIAN ATAS BARANG YANG DAPAT DIPINDAHKAN

 

12.1.    Untuk kerugian atas barang yang dapat dipindahkan, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender Tertanggung wajib memberikan:

12.1.1.     dalam hal perabot rumah tangga :

              daftar nama barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan harganya sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisa barang itu;

12.1.2.     dalam hal bahan-bahan dan barang-barang dagangan :

              daftar khusus berisi penilaian tentang segala sesuatu yang ada sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang tersisa;

12.1.3.     buku-buku, catatan  administrasi  dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh Penanggung;  kalau semuanya itu tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur, catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu.

 

12.2.    Barang-barang umum.

12.2.1.     Dalam hal barang - barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin”,  “harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang - barang  dagangan”, yang  dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang - barang dagangan  yang pada saat terjadinya kerugian atau  kerusakan  ada di  tempat yang tersebut dalam  Polis,  dengan  tidak  memandang apakah sudah atau belum ada di tempat  tersebut ketika  pertanggungan dibuat, dengan  tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal  13 Polis ini.

              Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan.

12.2.2.     Jika jenis barang - barang   yang  dipertanggungkan dirinci dalam Polis,  ketentuan dalam ayat (12.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

 

 

PASAL  13

PENENTUAN  HARGA DALAM HAL KERUGIAN

 

Kecuali disetujui lain di dalam Polis :

13.1.    Penentuan harga didasarkan pada harga  sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur laba.

 

13.2.    Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode.

 

PASAL  14

CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI

 

14.1.  Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan  pilihannya untuk melakukan ganti rugi dengan cara :

14.1.1.     pembayaran uang tunai;

14.1.2.     perbaikan kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;

14.1.3.     penggantian kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya penggantian dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;

14.1.4.     membangun kembali, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya membangun kembali ke kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan.

Biaya-biaya tersebut di atas setelah memperhitungkan unsur depresiasi teknis.

 

14.2.  Tanggung jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan.

 

14.3.    Perhitungan besarnya kerugian  setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan.

 

14.4.  Nilai sisa barang yang mengalami kerusakan,  diperhitungkan untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan.    

 

PASAL  15

PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA

 

15.1.    Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh  risiko yang dijamin Polis ini, di mana harga pertanggungan  keseluruhan harta benda lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Tertanggung   dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.

 

15.2.    Jika Polis ini  menjamin lebih dari satu jenis barang , ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah.

Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.

PASAL  16

BIAYA YANG DIGANTI

 

16.1.    Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung.

 

16.2.    Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (8.2.1.) dan (8.2.2.) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.

 

PASAL  17

PERTANGGUNGAN  LAIN

 

17.1.       Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada.

 

17.2.       Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan  kepada Penanggung.

 

PASAL  18

GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP

 

18.1.        Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda  dan atau  kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya atas harta benda dan atau kepentingan  yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

 

18.2.         Ketentuan di atas akan tetap dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan,  yaitu jika pertanggungan  atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi  ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (18.1.) di atas.

 

18.3.        Dalam hal  terjadi  kerugian  atau  kerusakan,  Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama.

Dalam  hal  Tertanggung  tidak  memenuhi   persyaratan  ini maka haknya atas ganti rugi menjadi  hilang.

 

PASAL  19

SUBROGASI

 

19.1.        Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.

 

19.2.        Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.

 

19.3.        Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (19.2.) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

 

PASAL 20

RISIKO SENDIRI

 

Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.

Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 15, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.

 

PASAL  21

PEMBAYARAN  GANTI RUGI

 

Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

 

PASAL  22

PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN

 

Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut.

Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.  Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.

 

PASAL  23

HILANGNYA HAK GANTI RUGI

 

23.1.    Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:

23.1.1.       tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.);

23.1.2.       tidak   mengajukan  keberatan  atau  menempuh upaya penyelesaian   melalui   arbitrase  atau   upaya  hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung    memberitahukan  secara  tertulis  bahwa Tertanggung tidak berhak untuk  mendapatkan  ganti  rugi;

23.1.3.       tidak memenuhi kewajiban  berdasarkan Polis ini.

 

23.2.    Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.

 

PASAL  24

Mata Uang

 

Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

 

 

PASAL  25

PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN

 

25.1.       Selain dari hal-hal yang diatur pada pasal 4 ayat (4.2.), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.

             Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan tersebut.

 

25.2.       Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (25.1.) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan  oleh Tertanggung di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

 

PASAL  26

PENGEMBALIAN PREMI

 

Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi , kecuali dalam  hal sebagaimana diatur pada Pasal  6, 7, dan 25.

 

PASAL  27

PERSELISIHAN

 

Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud.

 

A. Klausul Penyelesaian  Sengketa melalui Arbitrase

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :

 

1.      Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.

 

2.      Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.

 

3.      Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.

 

 

 

4.      Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

 

5.      Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang arbitrase, yang untuk saat ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.  

 

B. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan

     Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.

 

PASAL  28

PENUTUP

 

28.1.      Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.

 

 

28.2.      Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

CHAPTER  IV

CONDITIONS

 

ARTICLE 4

DUTY OF DISCLOSURE

 

4.1.  The Insured is obliged to :

4.1.1.      disclose any material fact, being any information, description, circumstances and fact which may influence the Insurer’s decision in accepting or declining an insurance proposal and in charging a premium rate on it should the proposal be accepted;

4.1.2.      make true statements regarding the matters relating to insurance contract;

declared whether at the time of entering into the Insurance contract or during the insurance period.

 

4.2.    Should the Insured fail to fulfill his duties as described in paragraph (4.1.) above, the Insurer shall not be liable to indemnify any loss and shall be entitled to terminate this insurance and shall not be liable to refund the premium.

 

 

4.3.    Provisions under Paragraph (4.2.) above shall not be applied in regard to such material fact which is undisclosed or untruly stated has already been known by the Insurer, but the Insurer does not exercise his rights to terminate the insurance within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of such breach.

 

ARTICLE 5

PREMIUM PAYMENT

 

5.1.     It is a condition precedent to liability under this Policy, any premium due must have been paid to and actually received in full by the Insurer :

 

5.1.1.       if the period of insurance is 30 (thirty) calendar days or more, payment of premium must be made within the grace period of 30 (thirty) calendar days starting from the inception date of the Policy ;

5.1.2.       if the period of insurance is less than 30 (thirty) calendar days, payment of premium must be made within the period of insurance specified in the Policy.

 

 

5.2.    Premium payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other means as agreed between the Insurer and the Insured.

         The Insurer shall be deemed as having received the premium payment at the time when :

5.2.1.       cash payment is received; or

5.2.2.       the said premium is credited into the bank account of the Insurer; or

5.2.3.       the Insurer has agreed in writing on the settlement of  the said premium.

 

5.3.    In the event of the premium is not paid in the manner and within the time stipulated above, this Policy shall be automatically terminated without issuing cancellation endorsement starting from the expiry of the grace period and the Insurer shall be discharged from any liability there from. However the Insured shall remain obliged to pay the time on risk premium for the insurance period already lapsed amounting to 20% (twenty percent) of the annual premium.

 

5.4.    Should there be any loss covered by this Policy during the grace period as stated in items (5.1.1.) and (5.1.2.) above, the Insurer shall only be liable for such loss if the Insured pays the premium within that grace period.

 

 

ARTICLE  6

ALTERATION TO RISK

 

6.1.  The Insured is obliged to notify the Insurer of any circumstances which increases the risks insured under this Policy, at the latest within 7 (seven) calendar days in case of :

6.1.1.       any alteration to the property insured;

 

6.1.2.       any alteration to the location where the insured property is stored;

6.1.3.       any alteration to occupation and or construction of part of or whole building stated in the Schedule;

6.1.4.       there are other goods stored in the building stated in the Schedule.

 

 

6.2.    In respect of the risk alterations mentioned in item (6.1.) above, the Insurer is entitled to :

6.2.1.    determine that this insurance be continued at the existing or a higher premium rate, or

 

6.2.2.    terminate this insurance at once with a refund premium as stipulated in item (25.2) of article 25

 

 

ARTICLE  7

REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP

 

7.1.  This insurance shall not apply to any insured property which has been removed to room or floor or location or premises other than those mentioned in this Policy, unless the Insurer has agreed to such removal beforehand and stated it in Policy Endorsement.

 

 

7.2.  In the event of a change of ownership of the property and or interest insured, whether on the basis of agreement or due to the death of the Insured, this Insurance shall automatically terminate 10 (ten) calendar  days after such change of ownership, unless the Insurer has given his consent in writing  to continue this Insurance.

 

 

 

ARTICLE 8

OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE

 

8.1.      The Insured, upon knowing or when it could be deemed that the Insured should have known about the occurrence of loss or damage to the property and or interest insured in this Policy, is obliged to :

8.1.1.       immediately notify it to the Insurer;

8.1.2.       within 7 (seven) calendar days after notification as stated in paragraph (8.1.1.) above, submit  written notice containing circumstances of loss or damage known to him. Such written notice shall describe any item burnt, destroyed, lost, damaged and saved as well as the cause of loss or damage occurred;

8.1.3.       at the latest within 12 (twelve) months from the occurrence of any loss and or damage, lodge a claim to the Insurer regarding the amount of loss incurred.

 

8.2.      Upon the occurrence of the loss or damage, the Insured is obliged to :

8.2.1.       as far as possible save the property and or interest insured and allow other party to save such property and or interest;

 

8.2.2.       safeguard the property and or interest insured which still has salvage value;

8.2.3.       provide full assistance to the Insurer or other party appointed by the Insurer to conduct investigation of the loss or damage occurred.

 

All rights to indemnification shall be forfeited if the provisions of this article are not fulfilled by the Insured.

 

ARTICLE 9

SALVAGE

 

9.1.      In the event of loss or damage, the Insured shall be responsible, including to safeguard and keep the salvage, if any.

 

9.2.      Provisions under paragraph (9.1.) above shall not be meant as an admission of liability of the Insurer under this Policy.

 

ARTICLE 10

CLAIM SUPPORTING DOCUMENT

 

In the event the Insured lodges a claim under this Policy, the Insured is obliged to submit :

10.1.       claim form

 

10.2.       copy of the Policy

 

10.3.       Official Report from local Kepala Kepolisian or Official Report from Kepala Desa or Kepala Kelurahan concerning the incident

 

10.4.       detailed and complete report regarding the circumstances which according to his knowledge have caused the loss or damage;

 

10.5.       any other relevant information and evidence, which is reasonably and properly requested by the Insurer.

 

ARTICLE 11

FRAUDULENT REPORT

 

The Insured with the intention of taking benefit from this Policy shall not be entitled to get  indemnification if the Insured deliberately:

11.1.       discloses facts and or makes statements which are untrue regarding circumstances relating to the proposal submitted at the time of effecting this Policy and relating to the loss and or damage occurred;

11.2.       exaggerates the amount of loss suffered;

 

11.3.       hides or does not disclose the value of items which supposed to be part of the property or interest insured at the time of the occurrence of loss with the intention to avoid under insurance;

 

 

11.4.       declares items which did not exist as being existent at the time of incident and states such items as had been destroyed;

 

11.5.       hides saved items or their salvage and declares those items as had been destroyed;

 

 

11.6.       uses any letter or evidence which is fake, falsehood or deceit.

 

 

ARTICLE  12

LOSS OF MOVABLE ITEMS

 

12.1.  In respect of loss of movable items, the Insured is obliged within 14 (fourteen) calendar days to submit :

 

12.1.1.     regarding household goods :

              a list containing detailed type of each and every item and its estimated value immediately before the loss or damage as well as a list containing the salvage value;

12.1.2.     regarding raw materials and merchandise :

 

              a list containing estimated value of each and every item immediately before the loss or damage as well as a list containing the salvage value;

12.1.3.     books, administration records and relevant documents as may be requested by the Insurer; if not available, invoices, notes, or any  document which can be used to prove the loss;

 

 

12.2.   General items

12.2.1.     In respect of items insured under this Policy described as general terms, such as “household goods”, “machinery”, “property”,  “materials” or “merchandise” hereinafter meant as household goods, machinery, property,  materials or merchandise which at the time of the loss or damage were at the place mentioned in this Policy, regardless whether they were there or not at the time this insurance was effected; subject always to the provisions of Article 13 of this Policy.

 

              This provision shall not be applicable to irreplaceable items for which special provisions agreed by the Insurer and the Insured will be applied.

12.2.2.     If the kind of the insured items is specified in this Policy, the provision under  paragraph (12.2.1.) above will only be applied if those items were existent at the premises at the time of the loss or damage.

 

 

ARTICLE  13

ASSESSMENT OF VALUE IN THE EVENT OF LOSS

 

Unless otherwise agreed in this Policy :

13.1.       The assessment of value shall be based on the actual value of the property insured immediately before the loss or damage, by taking into account technical depreciation factor without adding any profit.

 

 

13.2.       Goods, materials or merchandise shall be calculated by its cost price immediately before the loss or damage by taking into account obsolete factor.

 

 

ARTICLE  14

ASSESSMENT AND SETTLEMENT OF CLAIM

 

14.1.         In the event of loss or damage to the property and or interest insured, the Insurer shall be entitled to take their option  to indemnify by:

 

14.1.1.         cash payment;

14.1.2.         repair of the damage,  where the  amount of loss is equal to the cost of repair of damage occurred to the same condition as immediately before the loss or damage;

 

14.1.3.         replacement of the damage, where the  amount of loss is equal to cost of replacement by similar items with the same condition as immediately before the loss or damage;

14.1.4.         reinstatement, where the  amount of loss is equal to cost of reinstatement to the same condition as immediately before the loss or damage.

The costs mentioned above are after taking into account technical depreciation factor.

 

14.2.       The liability of the Insurer for loss of or damage to the property insured shall not exceed the Sum Insured.

 

 

14.3.       The extent of loss shall not exceed the difference between actual value immediately before and immediately after the loss or damage occurred.

 

14.4.       The value of any salvage shall be taken into account to reduce the amount of loss payable.

 

ARTICLE  15

UNDER INSURANCE

 

15.1.        If at the time of the loss or damage caused by perils covered by this Policy, where the total sum insured is less than actual value of all the property insured immediately before the loss or damage, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly.

 

 

15.2.        If this Policy covers more than one item, this provision shall be applied to each item separately.

 

These conditions shall be applied before the application of deductible as stated in this Policy.

ARTICLE  16

REIMBURSEMENT

 

16.1.       In case of loss, service fees and honoraria for the loss adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be borne by the Insurer.

 

16.2.       Reasonable expenses disbursed by the Insured to prevent or reduce loss or damage in accordance with Article 8 paragraph (8.2.1.) and (8.2.2.) shall be reimbursed by the Insurer even though such effort was not successful.

 

ARTICLE  17

OTHER INSURANCE

 

17.1.      At the time of the attachment of this insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of any other insurances already effected on the same property and or interest, if any.

 

17.2.      If subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured effected other insurance on the same property and or interest, it is obliged to be notified to the Insurer.

 

 

ARTICLE 18

INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES

 

18.1.       In the event of loss of or damage to the property and or interest insured by this Policy, where such property and or interest has also been insured by one or more other policies and the sum of the total sum insured under all policies (in force) is higher than the actual value of the property and or interest immediately before the occurrence of loss, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based on the proportion of the total sum insured of this Policy to the sum of the total sum insured of all policies (in force), but the premium shall not be reduced or refunded.

 

 

18.2.       The above provision shall remain in effect, even though said insurances are made up of several policies effected on various different dates, i.e. if the date of the policy or all policies precede the date of this Policy and they do not contain provision as stipulated in paragraph (18.1.) above.

 

18.3.       In the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any other insurance in force covering the same property and or interest.

 

Should the Insured fails to comply with these requirements then his rights to indemnification shall be forfeited.

 

ARTICLE  19

SUBROGATION

 

19.1.       Upon payment of indemnity on the property and or interest insured by this Policy, the Insurer shall replace the Insured as regard to any rights that the Insured has against third party concerning the loss. The rights of subrogation set out above shall be in force automatically without requiring any Power of attorney from the Insured.

 

19.2.       The Insured remains responsible for any action that could possibly prejudice the rights of the Insurer against third party.

 

19.3.       The failure of the Insured to carry out his responsibilities under paragraph (19.2.) above may remove or reduce the rights of the Insured to indemnification under this Policy.

 

ARTICLE 20

DEDUCTIBLE

 

For each and every loss, the Insured shall bear the amount of the deductible as stated in the Policy.

In case of under insurance as stated in Article 15, the calculation of the deductible will be applied after the calculation of under insurance.

 

ARTICLE  21

INDEMNIFICATION

 

The Insurer is obliged to settle  the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and the Insured has been reached or after the confirmation on the amount of the indemnity.

 

ARTICLE  22

REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED

 

After the occurrence of loss of or damage to property and or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage.

After the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such request.

 

 

ARTICLE 23

FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION

 

23.1.       The rights of the Insured to indemnification will be automatically forfeited if the Insured:

23.1.1.     fails to submit claim according to provisions of article 5 paragraph (5.1.3);

23.1.2.     fails to file an objection nor request for settlement by arbitration or other legal proceeding within 6 (six) months from the time the Insurer declares in writing that the Insured does not have any rights for indemnification;

23.1.3.       fails to comply with obligations under this Policy;

 

23.2.      The rights of the Insured to claim for an indemnification which is greater than that has been agreed by the Insurer will be forfeited if within 3 (three) months from the time the Insurer notifies in writing, the Insured does not submit any written objection or does not take settlement by arbitration or other legal proceeding.

                                       

ARTICLE 24

CURRENCY

 

In case of premium and or claim under this Policy is denominated in foreign currency but the payment will be settled in Rupiah currency, such payment shall be executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment.

 

ARTICLE 25

TERMINATION OF INSURANCE

 

25.1.       Other than those stipulated in article 4 paragraph (4.2.), the Insurer and the Insured are respectively entitled to terminate this Insurance at any time by giving the reason.

Such notification of termination shall be made in writing by registered letter by the party who wants the termination to the other party at their latest known address. The Insurer is released from all liabilities under this Policy within 5 (five) calendar days from the dispatch date of the notification.

 

25.2.       Should there be any termination of insurance as stated in paragraph (25.1.) above, a refund premium shall be made on pro rata basis for the unexpired insurance period, after being deducted by the Insurer’s acquisition cost. However, in case this insurance terminated by the Insured whereas during the insurance period already lapsed there be a claim exceeding the premium stated in the Schedule, the Insured shall not be entitled to any refund premium for the unexpired insurance period.

 

 

ARTICLE  26

REFUND OF PREMIUM

 

The Insured shall not be entitled to any refund of premium other than as stipulated in Articles 6, 7 and 25.

 

ARTICLE 27

DISPUTE

 

In the event of any dispute arising between the Insurer and the Insured as consequence of the interpretation of liability or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably within 60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises since the Insured or the Insurer has expressed in writing his disagreement on the subject matter of the dispute. If the dispute could not be settled amicably, the Insurer shall give the option to the Insured to elect either one of the following dispute clauses as stated below, and such choice could not be withdrawn or revoked. The Insured must notify his choice in writing to the Insurer within 30 (thirty) calendar days from the disagreement. If the Insured fails to notify his choice within such period, the Insurer shall have the rights to elect either one of the following dispute clauses.

 

 

 

 

A.    Settlement of Dispute through Arbitration Clause

It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through Arbitration Ad Hoc as follows :

 

1.      The Arbitration Ad Hoc consists of 3 (three) Arbitrators. The Insured and the Insurer shall each appoint one Arbitrator within 30 (thirty) calendar days from the date of the receipt of the written notification, then the two Arbitrators shall choose and appoint the third Arbitrator within 14 (fourteen) calendar days from the date of appointment of the second Arbitrator. The third Arbitrator shall act as Umpire of the Arbitration Ad Hoc.

 

2.      Should there be any failure as to the appointment of the third Arbitrator, the Insured and or the Insurer could request the Chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles to appoint the Arbitrators and or the Umpire.

 

3.      The examination of the dispute shall be settled within 180 (one hundred and eighty) calendar days from the date of the formation of the Arbitration Ad Hoc. The period of examination of the case could be extended. Upon the agreement of both parties and if it is deemed necessary by the Arbitration Ad Hoc, the period of examination of the dispute could be extended.

 

4.      The Arbitration award is final and enforceable at law and binding the Insured and the Insurer. Should the Insured and or the Insurer fail to comply with the arbitration award, then the award shall be executed under the order of the Chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles at the request of the other party in dispute.

 

5.      Other matters which are not provided under this clause shall be subject to the provisions of laws on arbitration, which currently be the Act of the Republic of Indonesia Nr. 30 year 1999 dated August 12, 1999 regarding Arbitration and Alternative Dispute Resolution.

 

B.    Settlement of Dispute through Court Clause

It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles.

 

 

ARTICLE  28

CONCLUSION

 

28.1.      Should there be any difference in the wordings contained in this Policy and that circulated under a decree of the Board of Executives of General Insurance Association of Indonesia to all members of the General Insurance Association of Indonesia (AAUI), the original of which is filed at the Secretariat of AAUI, then the valid version shall be the latter.

 

28.2.      Other matters which may not be sufficiently stipulated in this Policy shall be subject to the provisions of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) and or prevailing Laws and Regulations.

 

(This wording is a translation of the original version in Bahasa Indonesia; in the event of any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, the terms and conditions shall be interpreted according to the original Bahasa Indonesia version)

No comments:

Post a Comment