POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN
SABOTASE INDONESIA
Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu
permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung
terhadap kerugian atas dan atau
kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan,
berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan
atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini. BAB I
JAMINAN PASAL 1 RISIKO YANG DIJAMIN Polis
ini menjamin : 1. Kerusakan pada harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh
salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut: 1.1. Terorisme 1.2. Sabotase 1.3. Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1. dan 1.2. 2.
Kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan atau
Sabotase. dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian
kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang
dikecualikan. BAB II PENGECUALIAN PASAL 2 PENGECUALIAN 1. RISIKO YANG DIKECUALIKAN 1.1. Polis
ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh atau akibat dari
: 1.1.1.
pencurian
dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa
yang dijamin Polis; 1.1.2.
kesengajaan
Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung; 1.1.3.
kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan
Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar
kendali Tertanggung; 1.1.4.
kesalahan
atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung; 1.1.5.
segala
macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam tindakan Terorisme dan atau Sabotase; 1.1.6.
reaksi
nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran
radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar
bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan; 1.1.7.
Penghentian
seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan. 1.1.8.
Kehilangan
hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau
pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah
atau melawan hukum oleh seseorang. 1.1.9. Gangguan usaha atau
segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya
konsekuensial. 1.2. Polis ini tidak
menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
atau dikontribusi oleh atau timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan
atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan
jaminan khusus untuk itu: 1.2.1
Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat,
Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi,
Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan
Permusuhan, atau Makar; dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya,
di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di
atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya; 1.2.2
biaya pembersihan puing-puing. 2.
HARTA BENDA DAN ATAU KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini
tidak menjamin : 2.1. barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas
percaya atau atas dasar komisi; 2.2. kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat
terbang, kapal laut dan sejenisnya; 2.3. logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia; 2.4. barang antik atau barang seni; 2.5. segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau
tuangan dan cetakan; 2.6. efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan
dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek,
buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer; 2.7. perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip; 2.8. pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar; 2.9. pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang; 2.10. taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau
gorong-gorong), saluran air, jalan,
landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak,
sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam
tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda
pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai. BAB III D E
F I N I S I PASAL
3 Menyimpang dari arti yang berbeda
yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan
Polis ini semua istilah yang dicetak
miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:
1. Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas
pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan
pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik
bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi
atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya
termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan atau membuat publik atau
bagian dari publik dalam ketakutan. 2. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau
penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu
pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik
bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi
atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi
atau yang sejenisnya termasuk intensi
untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari
publik dalam ketakutan. 3. Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang
lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki
secara melawan hukum. 4. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak
12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan
suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan
serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara sejauh tindakan tersebut
tidak termasuk dalam pengertian Terorisme. 5. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh
sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari
jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat
orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan
dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan
kerja yang diberlakukan oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk
dalam pengertian Terorisme. 6. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan
oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh
dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh
empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi
bekerja oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme. 7. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak
harta benda orang lain karena dendam,
dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh
seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau
yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh
pencuri/perampok/ penjarah sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam
pengertian Terorisme. 8. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha
menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya
risiko Terorisme dan Sabotase. 9. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar
massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan
suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan
menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda,
sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan
terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan
atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama
minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum,
selama atau setelah kejadian tersebut. 10. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota
Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12
(duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau
de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang
sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. 11. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa
Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan
oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan
peraturan-peraturan mereka sendiri. 12. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan
perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan
sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang
belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. 13. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok
orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah
yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,
yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de
jure atau de facto. 14. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun
luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan
untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau
menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum. 15. Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki
wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara
sementara atau tetap. 16. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi
politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan
legitimasi kekuasaan. 17. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik
dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara
atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan
antar negara. 18. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau
sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang
diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau
de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase
atau kekerasan. |
INDONESIAN TERRORISM AND SABOTAGE INSURANCE STANDARD POLICY Whereas the Insured has submitted a written
proposal which constitutes the basis of and incorporated in this Policy, the
Insurer will indemnify the Insured against loss of and or damage to the
property and or interests insured, subject to the terms and conditions
printed, stated, attached and or endorsed to this Policy. CHAPTER I COVERAGE ARTICLE 1 PERILS INSURED This policy covers : 1.
damage
to property and or interest insured directly caused by one or more of the
following perils: 1.1. Terrorism 1.2. Sabotage 1.3. Preventive Acts related to perils 1.1. and 1.2. 2. Loss and or damage to property and or interest insured directly caused
by looting occurring during
Terrorism and or Sabotage. provided
that any of these perils does not develop in an uninterrupted chain of events
into one or more of the excluded perils. CHAPTER II
EXCLUSIONS
ARTICLE 2 EXCLUSIONS
1. PERILS EXCLUDED 1.1.
This
Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest
insured directly or indirectly caused by or as a consequence of : 1.1.1.
theft
and or loss during and after the occurrence of an insured peril; 1.1.2.
willful
act of the Insured, his representatives or other party by the order of the
Insured; 1.1.3.
willful
act of other party acknowledged by the Insured, unless it can be proved that
it occurs beyond the control of the Insured; 1.1.4.
willful
wrongdoing or negligence by the Insured or his representatives; 1.1.5.
any kind of explosives except using during Terrorism and Sabotage acts; 1.1.6.
nuclear
reaction, including but not limited to nuclear radiation, ionization, fusion,
fission or pollution by radioactivity, regardless of whether such processes
occur inside or outside the buildings where the property and or interest
insured is contained; 1.1.7.
Total
or partial cessation of works, or retarding or interruption or cessation of
any process or operation. 1.1.8.
Permanent
or temporary dispossession resulting from confiscation, commandeering or
requisition by any lawfully constituted authority or body, or unlawful
occupation by any person. 1.1.9.
business
interruption, or any kind of consequential loss. 1.2.
This Policy does not
cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or
indirectly caused by or contributed to or
arising from or as a consequence of the following perils and or
expenses, unless otherwise extended : 1.2.1.
Riots, Strikes,
Locked-out Workers, Malicious Acts, Civil Commotions, Insurrection/Popular
Rising, Usurped Power, Revolution, Rebellion, Military Power, Invasion, Civil
War, War and Hostilities , or Subversive Acts; in any action, suit or other proceedings, where the
Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by one
or more of the excluded perils under this Section, the burden of proof that
such loss or damage is covered shall be upon the Insured; 1.2.2.
debris
removal expenses. 2. PROPERTY AND OR INTEREST EXCLUDED Unless otherwise
specifically extended, this Policy does not cover loss of or damage to
property insured which is the cause of : 2.1.
goods
held in trust and or on consignment or on commission; 2.2.
motor
vehicle, heavy equipment, railway locomotive, aircraft, watercraft and the
like; 2.3.
bullion,
jewelry, precious stones; 2.4.
curiosity
or work of art; 2.5.
plans,
drawings or designs, patterns, models or moulds and prints; 2.6.
effects,
bonds, shares or all kinds of negotiable certificates and documents, stamps
and excise stamps, notes and coins, cheques, business books and computer
records; 2.7.
computer
software, magnetic cards, chips; 2.8.
foundation,
basement, fence; 2.9.
standing
timber, growing crops, pets and or animals; 2.10.
landscape,
land (including topsoil, backfill, drainage or culvert), channels, ways,
runways, railway lines, dams, reservoirs, canals, rigs, wells, underground
pipelines, underground cables, tunnels, bridges, docks, piers, wharves,
mining property underground, offshore property. CHAPTER III
DEFINITIONS
ARTICLE 3 Notwithstanding
anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for
the purpose of this Policy, all terminology printed in italics shall be
defined as follows: 1.
Terrorism is an act, including but not limited to the
use of force or violence and/or the threat thereof, of any person or group(s)
of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any
organization(s) or government(s), committed for political, religious,
ideological or similar purposes including the intention to influence any
government and/or to put the public, or any section of the public, in fear. 2. Sabotage
is a destructive act against property or the obstruction of work process or
causing the reduction in value of work, by any person or group(s) of persons
whether acting alone or on
behalf of or in connection with any organization(s) or government(s) in an
attempt to achieve a political, religious, ideological or similar goals
including the intention to influence any government and/or to put the public,
or any section of the public, in fear. 3.
Looting is the appropriation
of property belonging to another by any person (excluding those employed by
or under the control of the Insured), with the intention of permanently
depriving that other of it. 4.
Riots is an act of a group of at least 12 (twelve)
persons, who in the execution of their common purpose cause public
disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others,
not amounting to Civil Commotions provided that such act is not appertaining
to the act of Terrorism. 5.
Strikes is a deliberate
act of damage, by a group of workers
of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the
total number of workforce is less than 24 persons), refusing to work as usual
in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest
against any terms of employment enforced by the employer provided that such act is not appertaining
to the act of Terrorism. 6.
Locked-out Workers is a deliberate act of damage, by a
group of workers of at least 12
(twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of
workforce is less than twenty-four persons), to protest against the termination
or suspension of a fellow employee by the employer provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism.. 7.
Malicious Acts is an act of any person(s) deliberately
causing damage to the property of others
driven by vengeance,
hatred , anger or vandalistic, except
such acts done
by the employee(s) of the Insured, or any person(s) on behalf of the
Insured, or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or keep such
property, or by thieves/robbers/looters provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism. 8.
Preventive Acts
is an act of any lawfully constituted authority or body in an attempt
to prevent or suppress the occurrence of any of insured perils or to minimize the
consequences of Terrorism and Sabotage. 9.
Civil Commotions is an act of a large number of people
acting together disrupting public peace and disturbance tumultuously with
violence and a chain of destruction of a large number of properties,
indicated by the cessation of more than one half of the normal activity of
commercial/shopping or business areas or schools or public transportation in
one city for at least 24 (twenty-four ) hours consecutively commencing
immediately before, during or after the event. 10.
Insurrection/Popular Rising is an uprising of a
majority of the people in the capital city of the country, or in three or
more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days, demanding a
change in the government de jure or de facto, or open resistance against the
government de jure or de facto, not
amounting to a Rebellion. 11.
Usurped Power is a situation where the established order
has been overthrown and replaced by some illegal authority which is in a
position to lay down rules of conduct and also ensure that the rules are
obeyed. 12.
Revolution is an uprising of the people with force to
make a radical change to the current public administration system of the
country or to overthrow the established government de jure or de facto, not
amounting to a Rebellion. 13.
Rebellion is a state of
organized resistance against the established authority with the object of
supplanting or overthrowing it with force using fire arms which threatens the
existence of such authority. 14.
Military Power is an
act by a group of home or foreign armed forces personnel consisting of at
least 30 (thirty) persons using force with the intention to overthrow the
established authority or to cause public disorder and disturbance. 15.
Invasion is an
act by the military power of one country to penetrate or invade the territory
of another with the object of permanently or temporarily occupying and taking
control over such territory. 16.
Civil War is an
armed conflict between regions or political factions within the territorial
limits of a country with the object of gaining legitimate power. 17. War and Hostilities is a widespread armed conflict (whether or
not war has been declared) or a warlike situation between two or more
countries, including military exercises of a country or joint-military
exercises between countries. 18.
Subversive Acts
is an act by any person on behalf of or in connection with any
organization with activities directed towards the overthrow by force of the
government “de jure” or “de facto”, or
to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence. |
BAB IV
SYARAT UMUM PASAL
4 KEWAJIBAN
UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA 4.1.
Tertanggung wajib
: 4.1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan
Penanggung dalam menerima atau menolak
suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila
permohonan dimaksud diterima; 4.1.2.
membuat pernyataan yang
benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun
selama jangka waktu pertanggungan. 4.2.
Jika Tertanggung tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) diatas, Penanggung
tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan
pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi. 4.3.
Ketentuan pada ayat
(4.2.) diatas tidak berlaku dalam hal
fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan
tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak
mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut. PASAL
5
PEMBAYARAN PREMI 5.1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap
premi terhutang harus sudah dibayar
lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung: 5.1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender
atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya
Polis; 5.1.2. jika jangka waktu pertanggungan
tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan
pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka
waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis. 5.2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet
giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati
antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi,
pada saat : 5.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau 5.2.2. premi bersangkutan sudah masuk
ke rekening Bank Penanggung, atau 5.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara
tertulis. 5.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam
jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa
harus menerbitkan endosemen pembatalan
terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung
jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung
tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah
berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun. 5.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1.1.) dan (5.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab
terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang
waktu bersangkutan. PASAL 6 PERUBAHAN RISIKO
6.1.
Tertanggung
wajib memberitahukan kepada
Penanggung setiap keadaan yang
memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender apabila : 6.1.1. terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan; 6.1.2. terjadi perubahan lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan
disimpan; 6.1.3. terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau
seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan; 6.1.4. terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam bangunan yang
disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan. 6.2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (6.1.) di atas, Penanggung
berhak : 6.2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada
atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau 6.2.2. menghentikan
pertanggungan sama sekali dengan pengembalian
premi sebagaimana diatur pada pasal 25 ayat (25.2.) PASAL 7
PINDAH TEMPAT DAN PINDAH
TANGAN 7.1. Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila
harta benda tersebut dipindahkan ke
ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan atau lokasi selain dari yang disebutkan dalam Polis, kecuali
apabila sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan
mencantumkannya dalam Lampiran Polis. 7.2. Apabila harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu
persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka Polis ini berakhir secara otomatis
10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan
persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya. PASAL 8 KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU
KERUSAKAN 8.1.
Tertanggung,
sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah
mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib: 8.1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung; 8.1.2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
setelah ayat (8.1.1.) di atas,
memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya
tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus
menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan
terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi; 8.1.3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian
dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang
besarnya jumlah kerugian yang diderita. 8.2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib
: 8.2.1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut; 8.2.2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang
masih bernilai; 8.2.3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang
ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau
kerusakan yang terjadi. Segala hak atas
ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi
oleh Tertanggung. PASAL 9 SISA BARANG 9.1.
Dalam
hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab, termasuk
menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, jika ada. 9.2.
Ketentuan
pada ayat (9.1.) di atas tidak dapat
diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis
ini. PASAL
10
DOKUMEN
PENDUKUNG KLAIM Dalam hal
Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib menyampaikan : 10.1.
formulir
laporan klaim 10.2.
fotocopy
Polis 10.3.
Berita
Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa
atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut 10.4.
laporan
rinci dan selengkap mungkin tentang
hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan
itu 10.5.
keterangan-keterangan
dan bukti-bukti lain yang relevan,
yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung. PASAL
11
LAPORAN TIDAK BENAR Tertanggung yang
bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja: 11.1. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan
yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang
disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian
dan atau kerusakan yang terjadi; 11.2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita; 11.3.
menyembunyikan
atau tidak memberitahukan nilai barang-barang yang seharusnya menjadi bagian
dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya
kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga; 11.4. memberitahukan barang-barang yang
tidak ada sebagai barang-barang yang
ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah; 11.5. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang
sisanya dan menyatakan sebagai barang- barang yang musnah; 11.6. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan. PASAL 12 KERUGIAN ATAS BARANG
YANG DAPAT DIPINDAHKAN 12.1. Untuk kerugian atas barang yang dapat dipindahkan, dalam waktu 14 (empat
belas) hari kalender Tertanggung wajib
memberikan: 12.1.1.
dalam
hal perabot rumah tangga : daftar
nama barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi
satu sesuai dengan harganya sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan
dan daftar khusus tentang sisa barang itu; 12.1.2. dalam hal bahan-bahan dan barang-barang dagangan : daftar khusus berisi penilaian tentang segala sesuatu
yang ada sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus
tentang nilai barang yang tersisa; 12.1.3. buku-buku, catatan
administrasi dan surat-surat
terkait jika dikehendaki oleh Penanggung;
kalau semuanya itu tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur,
catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu. 12.2.
Barang-barang
umum. 12.2.1.
Dalam
hal barang - barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan
sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin”, “harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang
- barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah
tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang - barang
dagangan yang pada saat terjadinya
kerugian atau kerusakan ada di
tempat yang tersebut dalam
Polis, dengan tidak
memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada
Pasal 13 Polis ini. Ketentuan
ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana
ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat
diberlakukan. 12.2.2.
Jika
jenis barang - barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (12.2.1.) di atas
hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat
terjadinya kerugian atau kerusakan. PASAL 13 PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN Kecuali
disetujui lain di dalam Polis : 13.1. Penentuan harga didasarkan pada harga
sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum
terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi
teknis tanpa ditambah unsur laba. 13.2. Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan dihitung
menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan
dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode. PASAL 14
CARA PENYELESAIAN DAN
PENETAPAN GANTI RUGI 14.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung
berhak menentukan pilihannya untuk
melakukan ganti rugi dengan cara : 14.1.1.
pembayaran
uang tunai; 14.1.2.
perbaikan
kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya untuk
memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat
sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 14.1.3.
penggantian
kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya
penggantian dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti sesaat
sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 14.1.4.
membangun
kembali, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya membangun
kembali ke kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau
kerusakan. Biaya-biaya
tersebut di atas setelah memperhitungkan unsur depresiasi teknis. 14.2.
Tanggung jawab Penanggung atas kerugian atau
kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan. 14.3. Perhitungan besarnya
kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya
sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian
atau kerusakan. 14.4.
Nilai sisa barang yang mengalami
kerusakan, diperhitungkan untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang
dapat dibayarkan. PASAL 15
PERTANGGUNGAN DI
BAWAH HARGA 15.1. Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan
oleh risiko yang dijamin Polis ini, di
mana harga pertanggungan keseluruhan
harta benda lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta
benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau
kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri
atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara
proporsional. 15.2. Jika Polis ini menjamin lebih
dari satu jenis barang , ketentuan ini
berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah. Perhitungan
ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis. PASAL 16 BIAYA YANG DIGANTI 16.1.
Dalam
hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi
beban Penanggung. 16.2.
Biaya
yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi
kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (8.2.1.) dan
(8.2.2.) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan
itu tidak berhasil. PASAL 17
PERTANGGUNGAN LAIN 17.1.
Pada
waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung
pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang
sama, jika ada. 17.2.
Jika
setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan
lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung. PASAL 18
GANTI RUGI
PERTANGGUNGAN RANGKAP 18.1.
Dalam hal terjadi
kerugian atau kerusakan atas harta benda
dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana harta benda dan atau kepentingan
tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan
jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku) lebih besar
dari harga sebenarnya atas harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya
kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan
Polis ini berkurang secara proporsional
menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah
seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku), tetapi premi
tidak dikurangi atau dikembalikan. 18.2.
Ketentuan
di atas akan tetap dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu
dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang
berlainan, yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya
lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat
(18.1.) di atas. 18.3.
Dalam hal terjadi
kerugian atau kerusakan,
Tertanggung wajib
memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang
berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama. Dalam hal
Tertanggung tidak memenuhi
persyaratan ini maka haknya
atas ganti rugi menjadi hilang.
PASAL 19 SUBROGASI 19.1.
Setelah
pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam
segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian
tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya
tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 19.2.
Tertanggung
tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan
hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 19.3.
Kelalaian
Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (19.2.) di
atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan
ganti-rugi. PASAL 20 RISIKO SENDIRI Untuk setiap kerugian yang terjadi,
Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum
dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga
sebagaimana diatur pada Pasal 15, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan
setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga. PASAL 21 PEMBAYARAN GANTI
RUGI Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran
ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan
tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah
ganti rugi yang harus dibayar. PASAL 22
PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan
tersebut. Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung
dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi
yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum
dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan
tersebut. PASAL 23 HILANGNYA HAK GANTI RUGI 23.1.
Hak
Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: 23.1.1.
tidak
mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.); 23.1.2.
tidak mengajukan
keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui
arbitrase atau upaya
hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara
tertulis bahwa Tertanggung
tidak berhak untuk mendapatkan ganti
rugi; 23.1.3. tidak memenuhi kewajiban
berdasarkan Polis ini. 23.2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang
lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila
dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis,
Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh
upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.
PASAL 24 Mata Uang Dalam hal premi
dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi
pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut
dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. PASAL 25
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN 25.1.
Selain
dari hal-hal yang diatur pada pasal 4 ayat (4.2.), Penanggung dan Tertanggung
masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan
memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan
secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki
penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang
diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5
(lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat atas
pemberitahuan tersebut. 25.2.
Apabila
terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (25.1.) di
atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan
yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun
demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung di mana selama jangka
waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya
melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka
Tertanggung tidak berhak atas
pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. PASAL 26
PENGEMBALIAN PREMI Tertanggung
tidak berhak atas pengembalian premi , kecuali dalam
hal sebagaimana diatur pada Pasal
6, 7, dan 25.
PASAL 27 PERSELISIHAN Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan
Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya
ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan
melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak
Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas
hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui
perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan
kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul
penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya
tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis
kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak
tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan
pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah
satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud. A. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
Dengan ini dinyatakan
dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha
penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut : 1. Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter.
Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu
30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang
kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam
waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk.
Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc. 2. Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga,
Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal
untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter. 3. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama
180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk.
Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis
Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang. 4. Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap
dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau
Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan
dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak
yang bersengketa. 5. Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang
diatur dalam undang-undang tentang arbitrase, yang untuk saat ini adalah
Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. B. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui
Pengadilan
Dengan
ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan
usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di
mana termohon bertempat tinggal. PASAL 28
PENUTUP 28.1.
Apabila
terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang
telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang
aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang
disebut terakhir. 28.2.
Untuk
hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku. |
CHAPTER IV
CONDITIONS ARTICLE 4 DUTY OF DISCLOSURE 4.1.
The
Insured is obliged to : 4.1.1.
disclose
any material fact, being any information, description, circumstances and fact
which may influence the Insurer’s decision in accepting or declining an
insurance proposal and in charging a premium rate on it should the proposal
be accepted; 4.1.2.
make
true statements regarding the matters relating to insurance contract; declared whether at
the time of entering into the Insurance contract or during the insurance
period. 4.2.
Should
the Insured fail to fulfill his duties as described in paragraph (4.1.)
above, the Insurer shall not be liable
to indemnify any loss and shall be entitled to terminate this insurance and
shall not be liable to refund the premium. 4.3.
Provisions
under Paragraph (4.2.) above shall not be applied in regard to such material
fact which is undisclosed or untruly stated has already been known by the
Insurer, but the Insurer does not exercise his rights to terminate the
insurance within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of
such breach. ARTICLE 5 PREMIUM PAYMENT 5.1. It is a condition precedent to liability under this Policy, any premium
due must have been paid to and actually received in full by the Insurer : 5.1.1. if the period of insurance is 30 (thirty) calendar days or more,
payment of premium must be made within the grace period of 30 (thirty)
calendar days starting from the inception date of the Policy ; 5.1.2. if the period of insurance is less than 30 (thirty) calendar days,
payment of premium must be made within the period of insurance specified in
the Policy. 5.2. Premium payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other
means as agreed between the Insurer and the Insured. The Insurer shall be deemed as having
received the premium payment at the time when : 5.2.1. cash payment is received; or 5.2.2. the said premium is credited into the bank account of the Insurer; or 5.2.3. the Insurer has agreed in writing on the settlement of the said premium. 5.3. In the event of the premium is not paid in the manner and within the
time stipulated above, this Policy
shall be automatically terminated without issuing cancellation endorsement starting
from the expiry of the grace period and the
Insurer shall be discharged from any liability there from. However the
Insured shall remain obliged to pay the time on risk premium for the
insurance period already lapsed amounting to 20% (twenty percent) of the
annual premium. 5.4. Should there be any loss covered by this Policy during the grace period
as stated in items (5.1.1.) and (5.1.2.) above, the Insurer shall only be liable for such loss if the Insured pays
the premium within that grace period. ARTICLE 6 ALTERATION TO RISK 6.1. The
Insured is obliged to notify the
Insurer of any circumstances which increases the risks insured under this
Policy, at the latest within 7 (seven) calendar days in case of : 6.1.1. any
alteration to the property insured; 6.1.2. any
alteration to the location where the insured property is stored; 6.1.3. any
alteration to occupation and or construction of part of or whole building
stated in the Schedule; 6.1.4. there
are other goods stored in the building stated in the Schedule. 6.2. In
respect of the risk alterations mentioned in item (6.1.) above, the Insurer
is entitled to : 6.2.1. determine
that this insurance be continued at the existing or a higher premium rate, or 6.2.2. terminate this insurance at once
with a refund premium as stipulated in item (25.2) of article 25 ARTICLE 7 REMOVAL
AND CHANGE OF OWNERSHIP 7.1. This
insurance shall not apply to any
insured property which has been removed to room or floor or location or
premises other than those mentioned in this Policy, unless the Insurer has
agreed to such removal beforehand and stated it in Policy Endorsement. 7.2. In
the event of a change of ownership of the property and or interest insured,
whether on the basis of agreement or due to the death of the Insured, this
Insurance shall automatically terminate
10 (ten) calendar days after such
change of ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue this Insurance. ARTICLE 8 OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE 8.1.
The
Insured, upon knowing or when it could be deemed that the Insured should have
known about the occurrence of loss or damage to the property and or interest
insured in this Policy, is obliged to
: 8.1.1.
immediately
notify it to the Insurer; 8.1.2.
within
7 (seven) calendar days after notification as stated in paragraph (8.1.1.)
above, submit written notice
containing circumstances of loss or damage known to him. Such written notice
shall describe any item burnt, destroyed, lost, damaged and saved as well as
the cause of loss or damage occurred; 8.1.3.
at
the latest within 12 (twelve) months from the occurrence of any loss and or
damage, lodge a claim to the Insurer regarding the amount of loss incurred. 8.2.
Upon
the occurrence of the loss or damage, the Insured is obliged to : 8.2.1.
as
far as possible save the property and or interest insured and allow other
party to save such property and or interest; 8.2.2.
safeguard
the property and or interest insured which still has salvage value; 8.2.3.
provide
full assistance to the Insurer or other party appointed by the Insurer to
conduct investigation of the loss or damage occurred. All rights to indemnification shall be forfeited if the
provisions of this article are not fulfilled
by the Insured. ARTICLE 9 SALVAGE 9.1.
In
the event of loss or damage, the Insured shall be responsible, including to
safeguard and keep the salvage, if any. 9.2.
Provisions
under paragraph (9.1.) above shall not
be meant as an admission of liability of the Insurer under this Policy. ARTICLE 10 CLAIM SUPPORTING
DOCUMENT In the
event the Insured lodges a claim under this Policy, the Insured is obliged to submit : 10.1.
claim
form 10.2.
copy
of the Policy 10.3.
Official
Report from local Kepala Kepolisian or Official Report from Kepala Desa or
Kepala Kelurahan concerning the incident 10.4.
detailed
and complete report regarding the circumstances which according to his
knowledge have caused the loss or damage; 10.5.
any
other relevant information and evidence, which is reasonably and properly
requested by the Insurer. ARTICLE 11 FRAUDULENT REPORT The
Insured with the intention of taking benefit from this Policy shall not be entitled to get indemnification if the Insured
deliberately: 11.1.
discloses
facts and or makes statements which are untrue regarding circumstances
relating to the proposal submitted at the time of effecting this Policy and
relating to the loss and or damage occurred; 11.2.
exaggerates
the amount of loss suffered; 11.3.
hides
or does not disclose the value of items which supposed to be part of the
property or interest insured at the time of the occurrence of loss with the
intention to avoid under insurance; 11.4.
declares
items which did not exist as being existent at the time of incident and
states such items as had been destroyed; 11.5.
hides
saved items or their salvage and declares those items as had been destroyed; 11.6.
uses
any letter or evidence which is fake, falsehood or deceit. ARTICLE 12 LOSS
OF MOVABLE ITEMS 12.1. In respect of loss of movable items, the
Insured is obliged within 14
(fourteen) calendar days to submit : 12.1.1. regarding
household goods : a list containing detailed type
of each and every item and its estimated value immediately before the loss or
damage as well as a list containing the salvage value; 12.1.2. regarding
raw materials and merchandise : a list containing estimated
value of each and every item immediately before the loss or damage as well as
a list containing the salvage value; 12.1.3. books,
administration records and relevant documents as may be requested by the
Insurer; if not available, invoices, notes, or any document which can be used to prove the
loss; 12.2. General
items 12.2.1. In
respect of items insured under this Policy described as general terms, such
as “household goods”, “machinery”, “property”, “materials” or “merchandise” hereinafter
meant as household goods, machinery, property, materials or merchandise which at the time
of the loss or damage were at the place mentioned in this Policy, regardless
whether they were there or not at the time this insurance was effected;
subject always to the provisions of Article 13 of this Policy. This provision shall not be
applicable to irreplaceable items for which special provisions agreed by the
Insurer and the Insured will be applied. 12.2.2. If
the kind of the insured items is specified in this Policy, the provision
under paragraph (12.2.1.) above will
only be applied if those items were existent at the premises at the time of
the loss or damage. ARTICLE 13
ASSESSMENT
OF VALUE IN THE EVENT OF LOSS
Unless otherwise agreed in this Policy : 13.1. The
assessment of value shall be based on the actual value of the property
insured immediately before the loss or damage, by taking into account
technical depreciation factor without adding any profit. 13.2. Goods,
materials or merchandise shall be calculated by its cost price immediately
before the loss or damage by taking into account obsolete factor. ARTICLE 14 ASSESSMENT
AND SETTLEMENT OF CLAIM 14.1.
In the event of loss or damage to the property and or
interest insured, the Insurer shall be
entitled to take their option to
indemnify by: 14.1.1.
cash payment; 14.1.2.
repair of the damage,
where the amount of loss is
equal to the cost of repair of damage occurred to the same condition as
immediately before the loss or damage; 14.1.3.
replacement of the damage, where the amount of loss is equal to cost of
replacement by similar items with the same condition as immediately before
the loss or damage; 14.1.4.
reinstatement, where the amount of loss is equal to cost of
reinstatement to the same condition as immediately before the loss or damage. The costs mentioned
above are after taking into account technical depreciation factor. 14.2. The
liability of the Insurer for loss of or damage to the property insured shall not exceed the Sum Insured. 14.3. The
extent of loss shall not exceed the
difference between actual value immediately before and immediately after the
loss or damage occurred. 14.4. The
value of any salvage shall be taken into account to reduce the amount of loss payable. ARTICLE 15 UNDER INSURANCE 15.1.
If
at the time of the loss or damage caused by perils covered by this Policy,
where the total sum insured is less than actual value of all the property
insured immediately before the loss or damage, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the
difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly. 15.2.
If
this Policy covers more than one item, this
provision shall be applied to each item separately. These conditions shall
be applied before the application of deductible as stated in this Policy. ARTICLE 16 REIMBURSEMENT 16.1. In
case of loss, service fees and honoraria for the loss adjuster and other
experts appointed by the Insurer,
shall be borne by the Insurer. 16.2. Reasonable
expenses disbursed by the Insured to prevent or reduce loss or damage in
accordance with Article 8 paragraph (8.2.1.) and (8.2.2.) shall be reimbursed
by the Insurer even though such effort was not successful. ARTICLE
17 OTHER INSURANCE 17.1. At
the time of the attachment of this insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of
any other insurances already effected on the same property and or interest,
if any. 17.2. If
subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured effected other
insurance on the same property and or interest, it is obliged to be notified to the Insurer. ARTICLE 18 INDEMNIFICATION OF
MULTIPLE INSURANCES 18.1.
In
the event of loss of or damage to the property and or interest insured by
this Policy, where such property and or interest has also been insured by one
or more other policies and the sum of the total sum insured under all
policies (in force) is higher than the actual value of the property and or
interest immediately before the occurrence of loss, the maximum amount
recoverable under this Policy shall be
reduced proportionately based on the
proportion of the total sum insured of this Policy to the sum of the
total sum insured of all policies (in force), but the premium shall not be
reduced or refunded. 18.2.
The
above provision shall remain in effect, even though said insurances are made
up of several policies effected on various different dates, i.e. if the date
of the policy or all policies precede the date of this Policy and they do not
contain provision as stipulated in paragraph (18.1.) above. 18.3.
In
the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any other insurance in force
covering the same property and or interest.
Should
the Insured fails to comply with these requirements then his rights to
indemnification shall be forfeited. ARTICLE
19 SUBROGATION 19.1. Upon
payment of indemnity on the property and or interest insured by this Policy,
the Insurer shall replace the Insured as regard to any rights that the
Insured has against third party concerning the loss. The rights of
subrogation set out above shall be in force automatically without requiring
any Power of attorney from the Insured. 19.2. The
Insured remains responsible for any action that could possibly prejudice the
rights of the Insurer against third party. 19.3. The
failure of the Insured to carry out his responsibilities under paragraph
(19.2.) above may remove or reduce the rights of the Insured to
indemnification under this Policy. ARTICLE
20 DEDUCTIBLE For each and every loss, the Insured shall
bear the amount of the deductible as stated in the Policy. In case of under insurance as stated in
Article 15, the calculation of the deductible will be applied after the
calculation of under insurance. ARTICLE 21 INDEMNIFICATION The Insurer is obliged to settle
the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a
written agreement between the Insurer and the Insured has been reached or
after the confirmation on the amount of the indemnity. ARTICLE 22 REINSTATEMENT
OF THE SUM INSURED After the occurrence of loss of or damage to property and or interest
insured, the Sum Insured will be
reduced by the amount of such loss or damage. After the reinstatement of the damage, the Insured may
request reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on
prorate basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such
request. ARTICLE
23 FORFEITURE
OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION 23.1.
The
rights of the Insured to indemnification will be automatically forfeited if the Insured: 23.1.1.
fails
to submit claim according to provisions of article 5 paragraph (5.1.3); 23.1.2.
fails
to file an objection nor request for settlement by arbitration or other legal
proceeding within 6 (six) months from the time the Insurer declares in
writing that the Insured does not have any rights for indemnification; 23.1.3. fails
to comply with obligations under this Policy; 23.2.
The
rights of the Insured to claim for an indemnification which is greater than
that has been agreed by the Insurer will be forfeited if within 3 (three)
months from the time the Insurer notifies in writing, the Insured does not
submit any written objection or does not take settlement by arbitration or
other legal proceeding. ARTICLE 24 CURRENCY In case of premium and or claim under this
Policy is denominated in foreign currency but the payment will be settled in
Rupiah currency, such payment shall be executed based on the selling rate of
Bank Indonesia at the time of payment. ARTICLE
25 TERMINATION
OF INSURANCE 25.1. Other than those stipulated in article 4 paragraph (4.2.), the Insurer
and the Insured are respectively entitled to terminate this Insurance at any
time by giving the reason. Such notification of termination shall be made in writing by registered
letter by the party who wants the termination to the other party at their
latest known address. The Insurer is released from all liabilities under this
Policy within 5 (five) calendar days from the dispatch date of the
notification. 25.2. Should there be any termination of insurance as stated in paragraph
(25.1.) above, a refund premium shall be made on pro rata basis for the
unexpired insurance period, after being deducted by the Insurer’s acquisition
cost. However, in case this insurance terminated by the Insured whereas
during the insurance period already lapsed there be a claim exceeding the
premium stated in the Schedule, the Insured shall not be entitled to any refund premium for the unexpired
insurance period. ARTICLE
26 REFUND OF PREMIUM The Insured shall not be
entitled to any refund of premium
other than as stipulated in Articles 6, 7 and 25. ARTICLE 27 DISPUTE In the event of any dispute arising between
the Insurer and the Insured as consequence of the interpretation of liability
or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably
within 60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises
since the Insured or the Insurer has expressed in writing his disagreement on
the subject matter of the dispute. If the dispute could not be settled
amicably, the Insurer shall give the option to the Insured to elect either
one of the following dispute clauses as stated below, and such choice could
not be withdrawn or revoked. The Insured must
notify his choice in writing to the Insurer within 30 (thirty) calendar days
from the disagreement. If the Insured fails to notify his choice within such
period, the Insurer shall have the rights to elect either one of the
following dispute clauses. A. Settlement of Dispute through Arbitration
Clause
It is hereby declared
and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through
Arbitration Ad Hoc as follows : 1. The
Arbitration Ad Hoc consists of 3 (three) Arbitrators. The Insured and the
Insurer shall each appoint one Arbitrator within 30 (thirty) calendar days
from the date of the receipt of the written notification, then the two
Arbitrators shall choose and appoint the third Arbitrator within 14
(fourteen) calendar days from the date of appointment of the second
Arbitrator. The third Arbitrator shall act as Umpire of the Arbitration Ad
Hoc. 2.
Should
there be any failure as to the appointment of the third Arbitrator, the
Insured and or the Insurer could request the Chairman of the court (Ketua
Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles to appoint the Arbitrators
and or the Umpire. 3. The
examination of the dispute shall be settled within 180 (one hundred and
eighty) calendar days from the date of the formation of the Arbitration Ad
Hoc. The period of examination of the case could be extended. Upon the
agreement of both parties and if it is deemed necessary by the Arbitration Ad
Hoc, the period of examination of the dispute could be extended. 4.
The
Arbitration award is final and enforceable at law and binding the Insured and
the Insurer. Should the Insured and or the Insurer fail to comply with the
arbitration award, then the award shall be executed under the order of the
Chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles
at the request of the other party in dispute. 5. Other
matters which are not provided under this clause shall be subject to the
provisions of laws on arbitration, which currently be the Act of the Republic
of Indonesia Nr. 30 year 1999 dated August 12, 1999 regarding Arbitration and
Alternative Dispute Resolution. B. Settlement of Dispute through Court Clause
It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall
settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri) where the defendant
domiciles. ARTICLE 28
CONCLUSION
28.1. Should
there be any difference in the wordings contained in this Policy and that
circulated under a decree of the Board of Executives of General Insurance
Association of Indonesia to all members of the General Insurance Association
of Indonesia (AAUI), the original of which is filed at the Secretariat of
AAUI, then the valid version shall be the latter. 28.2. Other
matters which may not be sufficiently stipulated in this Policy shall be
subject to the provisions of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang) and or prevailing
Laws and Regulations. (This wording
is a translation of the original version in Bahasa Indonesia; in the event of
any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, the terms
and conditions shall be interpreted according to the original Bahasa
Indonesia version) |
No comments:
Post a Comment