Asuransi Syariah Kecelakaan Diri Plus Wakaf – PT.
ASURANSI CHUBB SYARIAH INDONESIA
DEFINISI :
Asuransi Syariah Kecelakaan Diri Plus Wakaf adalah Produk
Asuransi Syariah yang memberikan perlindungan
risiko Kematian, Cacat
Tetap, Cacat Sementara,
Biaya Perawatan dan atau
Pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian
atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia,
yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan. dimana
Peserta berikar/berjanji akan mewakafkan Sebagian pembayaran
manfaat asuransinya ke Badan Wakaf yang ditunjuk. Jumlah
manfaat asuransi yang dapat diwakafkan yakni maksimal 45% dari total manfaat
MANFAAT
1.
Polis ini memberikan perlindungan risiko Kematian,
Cacat Tetap, Cacat Sementrara, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan
suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian
atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik aupun kimia
yang datangnya secara tiba-tiba, tidak
dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat , langsung terhadap Peserta
yang seketika itu mengakibatkan luka badan yang sifat dan tempatnya dapat
ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk :
1.1.
Keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali Peserta dengan sengaja memakai
obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya
termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang.
1.2.
Terjangkit Virus atau kuman penyakit sebagai
akibat Peserta dengan tidak sengaja
terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnnya.
1.3.
Mati lemas atau tenggelam
1.4.
Terasing karena bencana dari luar yang
tiba-tibam yang ditimbulkan karena kecelakaan kapal laut, pendaraan darurat dan
jatuhnya pesawat terbang, tetapi hanya sejauh sebagai akibat dari kelaparan,
kehausan atau kehilangan tenaga.
2.
Polis ini memberikan perlindungan risiko
Kematian, Cacat Tetap, Cacat Sementara, Biaya perawatan dan atau pengobatan
yang diakibatkan oleh :
a.
Masuknya virus atay kuman penyakit ke dalam luka
yang di deritasebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dilindungi di dalam
polis,
b.
Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang
disebabkan oleh kecelakaan yang dilindungi dalam Polis, karena Perawatan atau
atas perintah Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut
PENGECUALIAN :
1.
Kecelakaan yang terjadi Ketika Pese3rta :
a.
Turut serta dalam lalu-lontas udara, kecuali
sebagai penumpang yang sah (mamiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udarapengangkut
penumpang oleh Maskapai Penerbangan yang memiliki izin untuk itu,
b.
Bertinju, berrgulat dan semua jenis olah raga
bela diri, rugby, hocket, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau
gining es dan semua jenis olah raha kontak fisik, memasuki gua gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu Binatang atau jika Peserta
berlayar seorang diri atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan
kecepatan atau ketangkasan mobil atau
sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air.
c.
Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam
tinfak kejahatan.
d.
Melanggar peraturan dna perundang-undagan yang
berlaku
e.
Menderita burut (hernia), Ayan (Epilepsy),
sengatan Matahari,
f.
Terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau
virus atau kuman penyakit dalam arti
yang seluas-luasnya mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever),
Typhus, Paratypus, disentrim precunan dalam makanan, botulism, malaria, sampar
(leptospyrosus), filaria, dan penyakit tidurkarena gigitan atau sengatan serangga
ke dalam tubuh,
g.
Mengalami bertamba parahnya akubat akibat
kecelakaan karena mengidap penyakit
gula, peredaran darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu
mat ajika mata yang lain tertimpa kecelakaan, daam hal ini besarnya santunan diberikan
tidak lebih dari yang akan diberikan jika tidak ada kradaan yang memberatkan
akibat-akibat kecelakaan itu,
2.
Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau
ditimbulkan :
a.
Ketika Peserta menjalankan tugasnya dalam Dinas
Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali
jika telah disetujui pengelola dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan pada butir 2.b.
b.
Baik langsung maupun tidak langsung karena :
i.
Perabf atau keadaan yang dapat disamakan dengan
itu, kerusuhan, pe,pgpkan, dan penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru
hara, pembangkangan rakyat, Pengambilan kekuasanaan, revolusi, Pemberontakan,
kekuatan militer, Invasi, Perang Saudaram Perang dan permusuhanm MakarYerorisme
dan sabotase, Tindakan-tindakan kekerasan lainnya dengan tidak memandang apakah
Tindakan-tindakan ditu itujukan terhadap
Peserta atau orang lain,
ii.
Ditahannya Peserta didalam tempattawanan atau
pengasingn karena seportasi atau dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu
perintah dari pembesar-pembesar atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman,
kepolisian, atau politik yang telah di ambil sehubungan dengan keadaan tang
tersebut diatas bahaya yang akan timbul dan keadaan yang demikian itu
Jika peserta atau orang yang
ditunjuj dalam polis menuntut santunan berdasarkan Asuransi ini, maka yang
bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan tersebut tidak mempunyai hubungan
apapun juga baik langsung maupun tidak langsung dengak kejadian-kejadian yang
dikecualikan seperti tersebut dalam ayat ini,
c.
Baik langsung maupun tidak langsung karena atau
terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir
3.
Demikian
pula Pengelola tidak berkewajiban membayar santunan atau penggantian atas :
a.
Biaya-biaya yang diakibatkan untuk mencegah atau
mengurangu kerugian kecuali jika telah disetujuiPengelola
b.
Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan
oleh tundakan yang dilakukan dengan sengaja dikehendaki oleh Peserta atau pihak
yang berhakmenerima santunan, kecuali :
i.
Karen Peserta mnejalankan pekerjaannyam
sebagaimana yang di tetapkan dalam polis atau]
ii.
Karena Peserta berusaha menyelamatkan dirinya,
orang lain, hewan-hewan, barang-barang atau mempertahankan dan atau melindunginya
secara sah dengan tudaj mengurangi apa yang ditetapkan pada ayat 2.b. diatas
4.
Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai
akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi virus HIV (Human Immuno Defiviency Birus)
atau varian-varian cirus HIV, termasukp penyakit kehilangan daya tahan tubuh /
kekebalan atau AUDS (Acquired Immuni Deficiancy Syndrome) dan penyakit yang
berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS Refused Complex – ARC)
SUMULASI :
No comments:
Post a Comment