Friday, April 4, 2025

lKONSULTASI] MENGENAI SURETY BOND

 Assalammualaikum wr wb, 


Suatu hari ada pertanyaan masuk ke pesan WA, mengenai Surety Bond, dan berikut penjelasannya:


Mohon maaf kemarin jawabannya kurang lengkap, karena selvi sedang diluar.


Jadi begini pak, dalam hal penerbitan Surety Bond, misalnya saja Jaminan Pelaksanaan, pemilik proyek sebagai Obligee, Kontraktor Selaku Principal dan Asuransi selaku Obligee, Dimana Surety akan menjamin kepada Obligee bahwa Principal akan melaksanakan Pekerjaan Sesuai Kontrak antara Principal-Obligee.


Pada setiap penerbitan Surety Bond (Performance Bond misalnya), Principal meminta Surety Menerbitkan Performance Bond, dengan beberapa dokumen yang perlu dipenuhi, Plus Kolateral (kolateral sebagai jaminan kepada surety, bisa berbentuk asset, Deposito atau uang jaminan diserahkan kepada Surety, yang besarannya bisa persentase tertentu dari Nilai Kontrak atau bahkan 100% dari Nilai Kontrak). 


Dokumen yang disampaikan kepada surety biasanya untuk melihat kinerja dan Kesehatan keuangan pihal principal dan Riwayat pekerjaan principal, jadi kalua kolateral semacam sebagai jaminan kepada surety, just in case Principal Wan-prestasi, Surety bisa membayarkan kepada Obliugee atas kegagalan wan prestasi tersebut. Srlsin fokumrn biasanya Principal diwajibkan isi formular dan membuat Surat Pernyataan yang dinotariatkan. (Itulah biasanya ada Biaya Notaris, nantinya)


Selain Kolateral, biasanya Surety akan menerapkan tarif yang berlaku per 3 bulan dengan persentase tertentu, dan dikalikan sesuai dengan kelipatan 3 bulan. Tarif Biaya, selain biaya notaris dan biuaya penerbitan sertifikat Perfiormance bond. Semua nilai yang dibayarkan ini, bukan merupakan uang yg bisa dikembalikan di akhir periode jaminan, ini dianggap sebagai Biaya.


Berbeda dengan Kolateral, kolateral ini akan Kembali cair keapada Principal dalam hal tidak terjaqdi wan-prestasi. Tidak dicairkan untuk membayar klaim dari Oblugee, karena tidak ada klaim.


Dalam hal terjadi Wan prestasi, disinilah tentang Surat Pernyataan yang dimintakan di awal penerbitan Performance Bond diterbitkan. Apa  saja isinya? Salah satunya mungkin Conditional dan Unconditional.


Disinilah, Pihak Obligee dan Principal perlu meminta Klarifikasi apa yang disebut Conditional atau UnConditional kepada Surety. Disini pertimbagan Surety sangat mutlak berkautan dengan Kolateral. Apakah koateral tersedua senilai Estimasi laim yang harys dibayarkan, atau tidak?


Dalam hal terjadi  klaim atas performance bond, intinya, kegagalan Principal dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak tersebut, tetap harus ada buktinya,  Bukti bahwa WanPrestasi telah terjadi, ini yang akan mendukung Pencairan Jaminan kepada Obligeem misalnya dari Kolateral yang sudah disiapkan sebelumnya. Apa saja dokumennya?


Bergantung kepada Claim Nature nya dimana intinya, Principal memiliki kesalahan/kelalaian tidak melakasanakan pekerjaan sesuai kotntrak, Tetap harus ada pembuktiannya oleh piak Obligee. Ketika semua terpenuhi, baru bisa dicairkan.


Apakah dengan Unconditional Obligeeb isa mencairkan secara sepihak? Ini yang perlu ditanyakan kepada pihak surety agar lebih jelas, meskipun memang misalnya Principal memberikan Deposit 100% dari nilai Kontrak, perlu dicermatin saat penyerahan Sertifikat Depositonya apakah ada ketentuan tertentu ? misalnya untuk dicairkan harus ada…etc..etc… Jadi perlu klarifikasi dengan pasti pada Surety


Biasanya masing-masing asuransi akan menerapkan ketentuan tertentu di masingmasing kebijakannya, bergantung dari hasil penilaian dokumen di awa…


Tarif Premi merupakan biaya selama durasi jaminan berlaku, sebagai  Biaya bagi principal dan sebagai Service fee bagia asuransi selama periode jaminan. Namun pembuktian terkait salah satu pihak melakukan wanprestasi, logikanya tetap eksis, 


Rekomendasi, Sebaiknya tanyakan dan mintakan klarifikasi kepada ppihak Surety bagian bagian yang merupakan kepentingan Bapak, usahakan secara tertulis


Semoga bisa mengklarifikasi pertanyaan Bapak


Wassalamualaikum wr wb


No comments:

Post a Comment