ELECTRONIC
EQUIPMENT INSURANCE POLICY
Whereas the Insured named in the Schedule hereto has made
to the
PT. …………………..
(hereinafter called "the
Insurers") a written proposal by completing a questionnaire which,
together with any other statements made in writing by the Insured for the
purpose of this Policy, is deemed to be incorporated herein,
Now this Policy of Insurance witnesses that, subject to the Insured having paid to the Insurers
the premium mentioned in the Schedule and subject to the terms, exclusions,
provisions and conditions contained herein or endorsed hereon, the Insurers
will indemnify the Insured in the manner and to the extent hereinafter
provided.
This policy applies whether
the insured items are at work or at rest, or being dismantled for the purpose
of cleaning, overhauling or of being shifted within the premises, or in the
course of the aforesaid operations themselves, or during subsequent re-erection,
but in any case only after successful commissioning.
GENERAL
EXCLUSIONS
The Insurers shall not
indemnify the Insured in respect of loss or damage directly or indirectly
caused by, arising out of or aggravated by
a) war, invasion, act of foreign
enemy, hostilities (whether war be declared or not), civil war, rebellion,
revolution,
insurrection, mutiny, riot, strike, lock-out, civil
commotion, military or usurped power, a group of
POLIS
ASURANSI PERALATAN ELEKTRONIK
Bahwa Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar ini telah mengajukan kepada
PT. ………..
(yang selanjutnya disebut
“Penanggung”) suatu proposal tertulis dengan melengkapi kuesioner, bersama
dengan pernyataan lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung yang untuk
kepentingan Polis ini, dianggap menjadi kesatuan daripadanya,
Maka Polis Asuransi ini menyatakan bahwa, dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung
sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terkandung di dalamnya atau dibuat endosemen
padanya, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan
cara dan lingkup sebagaimana ditetapkan selanjutnya.
Polis ini berlaku baik barang
yang diasuransikan pada saat kerja atau saat istirahat, atau sedang dibongkar
untuk keperluan pembersihan, perawatan menyeluruh atau saat dipindahkan dalam
lokasi, atau selama dalam rangkaian pengoperasiannya, atau selama pemasangan
kembali, tetapi dalam hal apapun hanya setelah uji coba berhasil.
PENGECUALIAN
UMUM
Penanggung tidak akan memberi
ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang
secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari atau
diperburuk oleh
a) perang, invasi, tindakan
musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang
saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan,
kerusuhan, pemogokan,
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON
STANDAR – AAUI 1
malicious persons
or persons acting on behalf of or in connection with any political
organization, conspiracy, confiscation, commandeering, requisition or
destruction or damage by order of any government de jure or de facto or by any
public authority;
b) nuclear reaction, nuclear
radiation or radioactive contamination ;
c) wilful act or wilful
negligence of the Insured or his representatives.
In any action, suit or other
proceeding where the Insurers allege that, by reason of the provisions of
Exclusion a) above, any loss, destruction or damage is not covered by this
Policy, the burden of proving that such loss, destruction or damage is covered
shall be upon the Insured.
General
Conditions
1. The due observance and
fulfilment of the terms of this Policy, in so far as they relate to anything to
be done or complied with by the Insured, and the truth of the statements and
answers in the questionnaire and proposal made by the Insured shall be a condition
precedent to any liability of the Insurers.
2. The schedule and
the section(s) shall be deemed to be
incorporated in
and form part of this Policy and the expression “this Policy”, wherever used in
this contract, shall be read as including the schedule and the section(s). Any
word or expression to which a specific meaning has been attached in any part of
this Policy, of the schedule or of the section(s) shall bear such meaning
wherever it may appear.
3 The Insured shall at his own
expense take all reasonable precautions and comply with all reasonable
recommendations of the Insurers to prevent loss or damage and comply with
statutory requirements and
penghalangan bekerja,
huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang
jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu
organisasi politik,
persekongkolan, penyitaan,
penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah
pemerintah de jure atau de facto atau oleh pihak yang berwenang;
b) reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi
radioaktif ;
c) tindakan sengaja atau
kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya.
Dalam setiap tindakan,
gugatan atau proses hukum lain di mana Penanggung menyatakan bahwa, berdasarkan
ketentuan Pengecualian a) di atas, suatu kerugian, kehancuran atau kerusakan
tidak dijamin oleh Polis ini, kewajiban pembuktian bahwa kerugian, kehancuran
atau kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
Kondisi
Umum
1. Pentaatan dan pemenuhan
syarat-syarat pada Polis ini, sejauh yang berkaitan dengan apapun yang harus
dilaksanakan atau dipatuhi oleh Tertanggung, dan kebenaran pernyataan dan
jawaban dalam kuesioner dan proposal yang dibuat oleh Tertanggung menjadi prasyarat
atas tanggung jawab Penanggung.
2. Ikhtisar dan bagian-bagian
dianggap menjadi kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Polis ini dan ungkapan “Polis ini”, dimanapun digunakan di dalam kontrak ini,
harus dibaca sebagai termasuk ikhtisar dan bagian-bagian. Setiap kata atau
ungkapan yang memiliki arti khusus yang terdapat pada setiap bagian dari Polis
ini, ikhtisar atau bagian-bagian mengandung arti tersebut dimanapun muncul.
3. Tertanggung atas biaya
sendiri harus melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar dan mematuhi semua
rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian atau kerusakan
dan mematuhi
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON
STANDAR – AAUI 2
manufacturers’ recommendations. |
peraturan
perundang-undangan dan rekomendasi |
|
pabrik. |
4. a)
Representatives of the
Insurers shall at
any 4. a)
Wakil Penanggung pada setiap waktu yang wajar
reasonable time have the right to inspect |
and
examine |
berhak
menginspeksi dan mengkaji
risiko dan |
|||||||
the risk and the Insured shall provide the
representatives |
Tertanggung
harus memberikan kepada
wakil |
||||||||
of the Insurers with all details and
information necessary |
Penanggung
semua keterangan rinci
dan informasi |
||||||||
for the assessment of the risk. |
|
yang diperlukan untuk
penilaian risiko. |
|
|
|||||
b) |
The Insured shall immediately notify the
Insurers by |
b) |
Tertanggung |
harus |
segera |
memberitahu |
|||
telegram and in writing of any material change
in the risk |
Penanggung dengan telegram dan secara tertulis
atas |
||||||||
and
cause at his
own expense such
additional |
setiap perubahan materiil pada risiko dan
melakukan |
||||||||
precautions to be taken as circumstances may
require to |
atas
biaya sendiri suatu
tindakan pencegahan |
||||||||
ensure safe operation of the insured items,
and the |
tambahan yang diambil sesuai dengan keadaan
yang |
||||||||
scope of cover and/or premium shall, if
necessary, be |
diperlukan untuk memastikan operasi yang aman
atas |
||||||||
adjusted accordingly. |
|
barang yang diasuransikan, dan luas jaminan
dan/atau |
|||||||
|
|
|
premi,
jika perlu, akan
disesuaikan sebagaimana |
||||||
|
|
|
mestinya. |
|
|
|
|
|
|
No
material alteration shall be made or admitted by the |
Tidak ada perubahan yang materiil yang dibuat
atau diakui |
||||||||
Insured
whereby the risk
is increased, unless
the |
oleh Tertanggung yang karenanya risiko menjadi
meningkat, |
||||||||
continuance of the cover provided under this
Policy is |
kecuali
jika kelanjutan jaminan
dalam Polis ini |
||||||||
confirmed in writing by the Insurers. |
|
dikonfirmasikan secara tertulis oleh
Penanggung. |
|||||||
5. In the event of any
occurrence which might |
give
rise to |
5. Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat
menimbulkan |
|||||||
a claim under this Policy, the Insured shall |
|
klaim pada Polis ini, Tertanggung harus |
|
||||||
a). |
immediately
notify the Insurers
by telephone or |
a). segera memberitahu |
Penanggung |
dengan telepon |
|||||
|
telegram as well as in writing, giving an
indication as |
|
atau telegram
dan juga secara tertulis, memberi |
||||||
|
to the nature and extent of the loss or damage |
|
suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian
atau |
||||||
|
|
|
|
kerusakan; |
|
|
|
|
|
b). |
take all steps within his power to minimize
the extent |
b). melakukan semua |
langkah |
yang |
berada di dalam |
||||
|
of the loss or damage ; |
|
|
kekuasaannya untuk memperkecil tingkat
kerugian |
|||||
|
|
|
|
atau kerusakan; |
|
|
|
|
|
c). |
preserve the parts affected and make them
available |
c). menjaga bagian-bagian yang terkena dampak
dan |
|||||||
|
for inspection by a representative or surveyor
of the |
|
membuatnya tersedia untuk inspeksi oleh wakil
atau |
||||||
|
Insurers ; |
|
|
surveyor Penanggung; |
|
|
|
||
d). |
furnish
all such information
and documentary |
d). menyerahkan semua informasi dan bukti
dokumen |
|||||||
|
evidence as the Insurers may require ; |
|
|
yang diperlukan Penanggung; |
|
|
|||
e). |
inform the police authorities in the cases of
loss or |
e).
memberitahu polisi |
yang |
berwenang
dalam hal |
|||||
|
damage due to burglary. |
|
|
kehilangan atau kerusakan karena pembongkaran. |
|||||
The Insurers shall on no account be liable for
loss or |
Penanggung tidak akan dalam hal apapun
bertanggung |
||||||||
damage of which no notice has been received by
the |
jawab atas kerugian atau kerusakan |
dimana tidak ada |
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON
STANDAR – AAUI 3
Insurers within 14 days of its occurrence.
Upon notification
being given to the Insurers under this condition, the Insured may carry out
repairs of or make good any minor damage ; in all other cases a representative
of the insurers shall have the opportunity of inspecting the loss or damage
before any repairs or alterations are effected.
If representative
of the Insurers does not carry out the inspection within a period of time which
could be considered adequate under the circumstances, the Insured shall be
entitled to proceed with the repairs or replacement.
The liability of
the Insurers under this Policy in respect of any insured item shall cease if
said item is kept in operation after a claim without being repaired to the
satisfaction of the Insurers, or if temporary repairs are carried out without
the Insurers’ consent.
6. The Insured shall at the
expense of the Insurers do and concur in doing and permit to be done all such
acts and things as may be necessary or required by the Insurers in the interest
of any rights or remedies, or of obtaining relief or indemnity from parties
(other than those insured under this Policy) to which the Insurers are or would
become entitled or which is or would be subrogated to them upon their paying
for or making good any loss or damage under this Policy, whether such acts and
things are or become necessary or required before or after the Insured’s
indemnification by the Insurers.
7. If any difference arises as
to the amount to be paid under this Policy (liability being otherwise
admitted), such difference shall be referred to the decision of an arbitrator
to be appointed in writing by the parties in difference or, if they cannot agree
upon a single arbitrator, to the decision of two arbitrators, one to be
appointed in writing by each of the parties, within one calendar month after
having been required in writing to
laporan yang diterima oleh
Penanggung dalam waktu 14 hari sejak terjadinya.
Setelah pemberitahuan
diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, Tertanggung dapat melakukan
perbaikan atau memperbaiki kerusakan kecil; dalam segala hal yang lain wakil
Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian atau kerusakan sebelum
suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.
Jika wakil Penanggung tidak
melakukan inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam
situasi tersebut, Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.
Tanggung jawab Penanggung
berdasarkan Polis ini sehubungan dengan setiap barang yang diasuransikan akan
berakhir jika barang dimaksud tetap dioperasikan setelah suatu klaim tanpa
diperbaiki yang memuaskan Penanggung, atau jika perbaikan sementara dilakukan
tanpa ijin Penanggung.
6. Tertanggung atas biaya
Penanggung melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua
tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi
kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan
atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari pihak yang diasuransikan pada
Polis ini) terhadap mana Penanggung berhak atau seharusnya berhak atau
memperoleh atau seharusnya memperoleh hak tuntut kepada mereka setelah
mengganti atau memperbaiki suatu kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini,
baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta
sebelum atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung
7. Jika suatu perbedaan timbul
mengenai jumlah yang harus dibayar berdasarkan Polis ini (sedangkan tanggung
jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk pada keputusan dari
seorang Arbiter yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa
atau, jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal, pada keputusan dari
dua Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak, dalam
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON
STANDAR – AAUI 4
do so by either
of the parties, or, in case the arbitrators do not agree, of an umpire to be
appointed in writing by the arbitrators before the latter enter upon the
reference. The umpire shall sit with the arbitrators and preside at their
meetings. The making of an award shall be a condition precedent to any right of
action against the Insurers.
8. a) If the proposal or
declaration of the Insured is untrue in any material respect, or if any claim
made is fraudulent or substantially exaggerated, or if any false declaration or
statement is made in support thereof, then this Policy shall be void and the
Insurers shall not be liable to make any payment hereunder.
b) In the event of the Insurers
disclaiming liability in respect of any claim and if an action or suit is not
commenced within three months after such disclaimer or (in the case of
arbitration taking place in pursuance of Condition 7 of this Policy) within three
months after the arbitrators or umpire have made their award, all benefit under
this Policy in respect of such claim shall be forfeited.
9. If at the time any claim
arises under this Policy there is any other insurance covering the same loss or
damage, the Insurers shall not be liable to pay or contribute more than their
rateable proportion of any claim for such loss or damage.
10. This Policy may be terminated
at the request of the Insured at any time, in which case the Insurers will
retain the customary short-period rate for the time this Policy has been in
force. This Policy may equally be terminated at the option of the Insurers by
seven days’ notice to that effect being given to the Insured, in which case the
Insurers will be liable to repay on demand a rateable proportion of the premium
for the unexpired term from the date of cancellation less any reasonable
inspection charges the Insurers may have incurred and less any
waktu satu bulan kalender
setelah diminta secara tertulis untuk melakukannya oleh salah satu pihak, atau,
dalam hal para Arbiter tidak setuju, dari seorang Wasit yang ditunjuk secara
tertulis oleh para Arbiter sebelum yang disebut terakhir masuk ke perujukan.
Wasit duduk bersama dengan para Arbiter dan memimpin rapat mereka. Keputusan
yang dibuat menjadi suatu prasyarat atas segala hak untuk bertindak terhadap
Penanggung.
8. a) Jika proposal atau
deklarasi Tertanggung tidak benar sehubungan dengan setiap hal yang materiil,
atau jika klaim yang dibuat curang atau dibesar-besarkan, atau jika suatu
deklarasi atau pernyataan salah dibuat untuk mendukungnya, maka Polis ini batal
dan Penanggung tidak bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran apapun.
b) Dalam hal Penanggung menolak
tanggung jawab sehubungan dengan suatu klaim dan jika suatu tindakan atau
tuntutan tidak dilaksanakan dalam waktu tiga bulan setelah penolakan tersebut
(dalam hal digunakan arbitrase sesuai dengan Kondisi 7 Polis ini) dalam tiga
bulan setelah arbiter atau wasit membuat keputusan, segala manfaat berdasarkan
Polis ini sehubungan dengan klaim tersebut hilang.
9. Jika pada saat suatu klaim
timbul berdasarkan Polis ini terdapat asuransi lain yang menjamin kerugian atau
kerusakan yang sama, Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau
memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional atas setiap klaim
untuk kerugian atau kerusakan tersebut.
10. Polis ini dapat diakhiri atas
permintaan Tertanggung setiap saat, dalam hal mana Penanggung akan menahan suku
premi jangka pendek yang lazim berlaku untuk waktu Polis yang telah berjalan.
Polis ini juga dapat diakhiri atas pilihan Penanggung dengan pemberitahuan
tujuh hari atas hal tersebut yang diberikan kepada Tertanggung, dalam hal mana
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membayar kembali atas permintaan suatu
bagian premi secara proporsional untuk waktu yang belum
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON
STANDAR – AAUI 5
long-term discount on premiums granted.
11. Under an insurance for a
third party’s account the Beneficiary shall be entitled to exercise, in his own
name, the rights of the Insured. Without obtaining the Insured’s approval, the
Beneficiary shall further have the right to receive any indemnity paid under
this Policy and to transfer the Insured’s right even if the Beneficiary is not
in possession of this Policy. Upon payment of an indemnity the Insurers may
require evidence of the Beneficiary having given his consent to the insurance
and of the Insured having given his consent to the receipt of an indemnity by
the Beneficiary.
12. The indemnity shall be
payable one month after determination by the Insurers of the full amount due.
Notwithstanding the above, the Insured may, one month after the Insurers have
been duly notified of the loss and have acknowledged their liability, claim as
an instalment the minimum amount payable under the prevailing circumstances.
The running of the periods shall be suspended for the time during which the
indemnity is unascertainable or not payable due to reasons within the Insured’s
control. The Insurers shall be entitled to withhold indemnification
a) if there are doubts regarding
the Insured’s right to receive the indemnity, pending receipt by the Insurers
of the necessary proof;
b) if in connection with the
claim an examination by the police or an inquiry under criminal law has been
instituted against the Insured, pending completion of such examination or
inquiry.
berakhir dari tanggal
pembatalan dikurangi biaya inspeksi yang wajar yang dikeluarkan Penanggung dan
dikurangi potongan jangka panjang dari premi yang diberikan.
11. Berdasarkan asuransi untuk
kepentingan pihak ketiga Penerima Manfaat berhak melaksanakan, atas namanya,
hak Tertanggung. Tanpa mendapatkan persetujuan Tertanggung, Penerima Manfaat
selanjutnya mempunyai hak untuk menerima setiap pembayaran ganti rugi berdasarkan
Polis ini dan mengalihkan hak Tertanggung bahkan jika Penerima Manfaat tidak
memiliki Polis ini. Setelah pembayaran suatu ganti rugi Penanggung dapat
meminta bukti dari Penerima Manfaat yang telah memberikan persetujuannya pada
asuransi ini dan Tertanggung yang telah memberikan persetujuannya pada tanda
terima atas ganti rugi oleh Penerima Manfaat.
12. Ganti rugi akan dapat
dibayarkan satu bulan setelah penentuan oleh Penanggung atas jumlah
keseluruhannya. Meskipun dalam hal diatas, Tertanggung dapat, satu bulan
setelah Penanggung diberitahu tentang kerugian dan telah mengetahui tanggung
jawabnya, mengajukan klaim sebagai angsuran jumlah minimum yang dapat
dibayarkan berdasarkan keadaan saat itu. Jalannya jangka waktu ditunda untuk
waktu selama mana ganti rugi belum dapat ditentukan atau belum dapat dibayar
karena alasan dalam kendali Tertanggung. Penanggung berhak menahan pemberian
ganti rugi
a) jika terdapat keraguan
sehubungan dengan hak Tertanggung untuk menerima ganti rugi, menunggu
penerimaan Penanggung atas bukti yang diperlukan;
b) jika berkaitan dengan klaim
suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah
dilakukan kepada Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau
penyelidikan tersebut.
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON
STANDAR – AAUI 6
SECTION 1
– Material Damage
Scope of
cover
The Insurers hereby agree
with the Insured that if any time during the period of insurance stated in the
schedule or during any subsequent period for which the Insured pays and the
Insures may accept the premium for the renewal of this Policy, the items or any
part thereof entered in the Schedule suffer any unforeseen and sudden physical
loss or damage from any cause other than those specifically excluded, in a
manner necessitating repair or replacement, the
Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss or damage, as
hereinafter provided, by payment in cash, replacement or repair (at the
Insurers’ option) up to an amount not exceeding in any one year of insurance in
respect of each of the items specified in the schedule the sum set opposite thereto
and not exceeding in all the total sum expressed in the schedule as insured
hereby.
Special
Exclusions to Section 1
The Insurers shall not, however, be liable for
a) the deductible stated in the
schedule to be borne by the Insured in any one occurrence; if more than one
item is lost or damaged in one occurrence, the Insured shall not, however, be
called upon to bear more than the highest single deductible applicable to such
items;
b) loss or damage directly or
indirectly caused by or arising out of earthquake, volcanic eruption, tsunami,
hurricane, cyclone or typhoon;
c) loss or damage directly or indirectly caused by
theft;
d) loss or damage caused by any
faults or defects existing at the time of commencement of this Policy within
the knowledge of the Insured or his representatives, whether such faults or
defects were known to the Insurers or not;
BAGIAN I –
Kerusakan Material
Luas
jaminan
Penanggung dengan ini setuju
dengan Tertanggung bahwa jika suatu saat selama jangka waktu asuransi seperti
yang tercantum dalam Ikhtisar atau selama jangka waktu berikutnya dimana
Tertanggung membayar dan Penanggung menerima premi untuk perpanjangan Polis
ini, barang-barang atau bagian darinya yang tercantum dalam Ikhtisar menderita
suatu kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba oleh suatu
sebab selain dari yang dikecualikan secara khusus, dengan cara yang memerlukan
perbaikan atau penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan tersebut, sebagaimana
ditetapkan selanjutnya, dengan pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan
(atas pilihan Penanggung) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi dalam
satu tahun asuransi sehubungan dengan tiap-tiap barang yang tercantum dalam
ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya dan tidak melebihi secara
keseluruhan jumlah yang tertera dalam ikhtisar sebagai yang diasuransikan.
Pengecualian
Khusus untuk Bagian 1
Penanggung tidak akan,
bagaimanapun, bertanggung jawab untuk
a) risiko sendiri yang tercantum
dalam ikhtisar yang harus ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian;
jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam satu kejadian, Tertanggung
tidak akan, bagaimanapun, menanggung lebih dari satu risiko sendiri yang
tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut;
b) kerugian atau kerusakan yang
secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari gempa
bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin ribut, angin puyuh atau angin
topan;
c) kerugian atau kerusakan yang
secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh pencurian;
d) kerugian atau kerusakan yang
disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat mulai
berlakunya Polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik
kesalahan atau cacat
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON
STANDAR – AAUI 7
e) loss or damage directly or
indirectly caused by the failure or interruption of any gas, water or
electricity service or supply;
f) loss or damage as a direct
consequence of the continual influence of operation (eg. wear and tear,
cavitation, erosion, corrosion, incrustation) or of gradual deterioration due
to atmospheric conditions;
g) any costs incurred in
connection with the elimination of functional failures, unless such failures
were caused by an indemnifiable loss of or damage to the insured items;
h) any costs incurred in
connection with the maintenance of the insured items, such exclusion also
applying to parts exchanged in the course of such maintenance operations;
i) loss or damage for which the
manufacturer or supplier of the insured items is responsible either by law or
under contract;
j) loss of or damage to rented
or hired equipment for which the owner is responsible either by law or under a
lease and/or maintenance agreement;
k) consequential loss or liability of any kind or
description;
l) loss of or damage to bulbs,
valves, tubes, ribbons, fuses, seals, belts, wires, chains, rubber tyres,
exchangeable tools, engraved cylinders, objects made of glass, porcelain or
ceramics, sieves or fabrics, or any operating media (eg. lubrication oil, fuel,
chemicals);
m) aesthetic defects, such as
scratches on painted, polished or enamelled surfaces.
In respect of the
parts mentioned under l) and m) above, the Insurers shall be liable to provide
compensation in the event that such parts are affected by an indemnifiable loss
of or damage to the insured items.
tersebut diketahui Penanggung atau tidak;
e) Kerugian atau kerusakan yang
secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kegagalan atau
gangguan pasokan
atau layanan gas, air atau listrik;
f)
kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung dari pengaruh
pengoperasian secara terus-menerus (misalnya aus, keropos, erosi, korosi,
pengerakan) atau pemburukan secara bertahap karena kondisi atmosfir;
g) setiap biaya yang timbul yang
berkaitan dengan eliminasi kegagalan fungsional, kecuali jika kegagalan
tersebut disebabkan oleh suatu kerugian atau kerusakan yang dapat diberi ganti
rugi atas barang-barang yang diasuransikan;
h) setiap biaya yang timbul yang
berkaitan dengan pemeliharaan barang-barang yang diasuransikan, pengecualian
tersebut juga berlaku pada bagian-bagian yang ditukar pada saat operasi
pemeliharaan tersebut;
i)
kerugian atau kerusakan dimana pabrik pembuat atau pemasok barang yang
diasuransikan bertanggung jawab baik berdasarkan hukum atau kontrak;
j)
kerugian atas atau kerusakan pada peralatan yang disewa atau disewa-beli
dimana pemilik bertanggung jawab baik berdasarkan hukum atau perjanjian
sewa-beli dan/atau pemeliharaan;
k) kerugian atau tanggung jawab
lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun;
l)
kerugian atas atau kerusakan pada bola lampu, katup, tabung, pita,
sekring, segel, sabuk, kawat, rantai, ban karet, peralatan yang dapat ditukar,
silinder berukir, barang yang terbuat dari kaca, porselen atau keramik,
saringan atau kain, atau media operasi apapun (misalnya minyak pelumas, bahan
bakar, bahan kimia);
m) cacat estetis, seperti
goresan pada permukaan yang dicat, disemir atau dilapisi;
Sehubungan dengan bagian yang disebutkan pada l) dan
m) di atas, Penanggung akan
bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi dalam hal bagian tersebut terkena
dampak oleh suatu kerugian atas atau kerusakan pada barang yang diasuransikan
yang dapat diberi ganti rugi.
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON
STANDAR – AAUI 8
Provisions Applying to
Section 1
Memo 1 – Sum Insured
It shall be a requirement of
this insurance that the sum insured is equal to the cost of replacement of the
Insured items by new items of the same kind and capacity, which means their
replacement costs including, eg freight, customs duties and dues, if any, and
erection costs. If the sum insured is less than the amount required to be
insured, the insurers shall pay only in such proportion as the sum insured
bears to the amount required to be insured. Every item if more than one shall
be subject to this condition separately.
Memo 2 – Basis of Indemnity
a). In case where damage to an insured item can be repaired, the
Insurers shall pay expenses necessarily incurred to restore the damaged item to
its former state of serviceability plus the cost of dismantling and re-erection
incurred for the purpose of effecting the repairs as well as ordinary freight
to and from a repair shop, customs duties and dues, if any, to the extent such
expenses have been included in the sum insured.
If the repairs
are executed at a workshop owned by the Insured, the Insurers shall pay the
cost of materials and wages incurred for the purpose of the repairs plus a
reasonable percentage to cover overhead charges.
No deduction
shall be made for depreciation in respect of parts replaced, but the value of
any salvage shall be taken into account.
If the costs of
repairs as detailed hereinabove equal or exceed the actual value of the insured
items immediately before the occurrence of the damage, the settlement shall be
made on the basis provided for in b) below.
Ketentuan yang Berlaku untuk
Bagian 1
Memo 1 – Harga Pertanggungan
Merupakan suatu
persyaratan pada asuransi ini bahwa harga pertanggungan adalah sama dengan
biaya penggantian dari barang yang diasuransikan dengan barang baru dari jenis
dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian tersebut termasuk,
misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada, dan biaya pemasangan.
Jika harga pertanggungan kurang dari jumlah yang dipersyaratkan untuk
diasuransikan, Penanggung hanya membayar proporsi harga pertanggungan terhadap
jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan. Setiap barang jika lebih dari
satu akan tunduk pada kondisi ini secara terpisah.
Memo 2 – Dasar Ganti Rugi
a).
Dalam hal kerusakan atas barang yang diasuransikan dapat diperbaiki, Penanggung
akan membayar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki barang yang rusak
tersebut ke kondisi pakainya semula ditambah biaya pembongkaran dan pemasangan
kembali yang timbul untuk tujuan melakukan perbaikan dan juga ongkos angkut
wajar ke dan dari suatu bengkel, bea cukai dan pajak, jika ada, dengan syarat
biaya-biaya tersebut sudah termasuk dalam harga pertanggungan.
Jika perbaikan dilaksanakan
di bengkel milik Tertanggung, Penanggung akan membayar biaya material dan upah
yang timbul untuk tujuan perbaikan ditambah suatu persentase yang wajar untuk
menutupi biaya operasional.
Tidak ada potongan dibuat
untuk depresiasi sehubungan dengan komponen yang diganti, tetapi nilai sisa
barang akan diperhitungkan.
Jika biaya perbaikan
sebagaimana diuraikan di atas sama dengan atau melebihi nilai sebenarnya dari
barang yang diasuransikan sesaat sebelum terjadinya suatu kerusakan,
penyelesaian akan dilakukan atas dasar sebagaimana diatur pada b) di bawah.
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR – AAUI 9
b) In cases where an insured
item is destroyed, the Insurers shall pay the actual value of the item
immediately before the occurrence of the loss, including costs for ordinary
freight, erection, customs duties and dues, if any, to the extent such expenses
have been included in the sum insured, such actual value to be calculated by
deducting proper depreciation from the replacement value of the item. The
Insurers shall also pay any normal charges for the dismantling of the item
destroyed, but the value of any salvage shall be taken into account. The
destroyed item shall no longer be covered under this Policy, and all necessary
data on the relevant substitute item shall be indicated for its inclusion in
the schedule.
(The Insurers may
agree – by application of the relevant endorsement – to extend this insurance
to cover reimbursement of the full replacement value.)
As from the date
of an indemnifiable occurrence the sum insured shall be reduced for the
remaining period of insurance by the amount of indemnity paid, unless the sum
insured is reinstated.
Any extra charges
incurred for overtime, night work, work on public holidays or express freight
shall be covered by this insurance only if especially agreed in writing.
The costs of any alterations,
additions, improvements or overhauls shall not be recoverable under this
Policy.
The costs of any
provisional repairs shall be borne by the Insurers if such repairs constitute
part of the final repairs and do not increase the total repair expenses.
The Insurers
shall make payments only after being satisfied by production of the necessary
bills and documents that the repairs have been effected or replacement has
taken place, as the case may be.
b) Dalam hal dimana suatu barang
yang diasuransikan hancur, Penanggung akan membayar nilai sebenarnya barang
tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian, termasuk biaya angkut wajar,
pemasangan, bea cukai dan pajak, jika ada, sepanjang biaya tersebut telah dimasukkan
dalam harga pertanggungan, nilai sebenarnya tersebut dihitung dengan
mengurangkan depresiasi yang tepat dari nilai penggantian barang tersebut.
Penanggung juga akan membayar biaya normal untuk pembongkaran barang yang
hancur, tetapi nilai setiap sisa barang akan diperhitungkan. Barang yang hancur
tidak lagi dijamin berdasarkan Polis ini, dan segala data yang perlu pada
barang pengganti yang relevan harus diindikasikan masuknya dalam ikhtisar.
(Penanggung dapat menyetujui
– dengan penerapan endosemen yang relevan –memperluas asuransi ini untuk
menjamin pembayaran kembali nilai penggantian penuh.)
Sejak tanggal terjadinya
suatu kejadian yang dapat diberi ganti rugi harga pertanggungan akan berkurang
untuk jangka waktu yang belum dilampaui dengan jumlah ganti rugi yang dibayar,
kecuali jika harga pertanggungan dipulihkan.
Setiap biaya ekstra yang
timbul untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum atau ongkos angkut
ekspres akan dijamin oleh Polis ini hanya jika secara khusus disetujui secara
tertulis.
Biaya setiap perubahan,
penambahan, peningkatan atau perawatan menyeluruh tidak dapat dijamin
berdasarkan Polis ini.
Biaya perbaikan sementara
akan ditanggung oleh Penanggung jika perbaikan tersebut merupakan bagian dari
perbaikan akhir dan tidak menaikkan total biaya perbaikan.
Penanggung akan melakukan
pembayaran hanya setelah puas dengan diajukannya tagihan dan dokumen yang
diperlukan bahwa perbaikan telah dikerjakan atau penggantian telah dilakukan,
sebagaimana mestinya.
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON
STANDAR – AAUI 10
Section 2
– External Data Media
Scope of
Cover
The Insurers hereby agree
with the Insured that if the external data media entered in the schedule
inclusive of the information stored thereon, which can be directly processed in
EDP systems, suffer any material damage indemnifiable under Section 1 of this
Policy, the Insurers will indemnify the Insured, as hereinafter provided, in
respect of such loss or damage up to an amount not exceeding in any one year of
insurance in respect of each of the data media specified in the schedule the
sum set opposite thereto and not exceeding in all the total sum insured hereby,
provided always that such loss or damage occurs during the period for which the
Insured pays and the Insurers may accept the premium for the renewal of this
Policy. This cover applies while the insured data media are kept on the
premises.
Special
Exclusions to Section 2
The Insurers shall, however, not be liable for
a) the deductible stated in the
schedule to be borne by the Insured in any one occurrence;
b) any costs arising from false
programming, punching, labelling or inserting, inadvertent cancelling of
information or discarding of data media, and from loss of information caused by
magnetic fields;
c) consequential loss of any kind or description
whatsoever
Provision
Applying to Section 2
Memo 1 –
Sum Insured
It shall be a requirement of
this insurance that the sum insured is the amount required for restoring the
insured external data media by replacing lost or damaged data media
Bagian 2 –
Media Penyimpan Data Eksternal
Luas
Jaminan
Penanggung dengan ini setuju
dengan Tertanggung bahwa jika media penyimpan data eksternal yang tercantum
dalam ikhtisar termasuk informasi yang tersimpan disana, yang dapat diproses
secara langsung dalam sistem EDP, menderita suatu kerusakan material yang dapat
diberi ganti rugi berdasarkan Bagian 1 Polis ini, Penanggung akan memberi ganti
rugi Tertanggung, sebagaimana ditetapkan selanjutnya, sehubungan dengan
kerugian atau kerusakan tersebut sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi
dalam satu tahun asuransi sehubungan dengan masing-masing media data yang
tercantum dalam ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya dan tidak
melebihi secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam ikhtisar sebagai yang
diasuransikan, selalu dengan syarat bahwa kerugian atau kerusakan tersebut
terjadi selama jangka waktu untuk mana Tertanggung membayar dan Penanggung
menerima premi untuk perpanjangan Polis ini. Jaminan ini berlaku selama media
data yang diasuransikan disimpan pada lokasi.
Pengecualian
Khusus untuk Bagian 2
Penanggung, bagaimanapun,
tidak akan bertanggung jawab untuk
a) risiko sendiri yang tercantum
dalam ikhtisar yang harus ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian;
b) setiap biaya yang timbul dari
kesalahan pemograman, pelubangan, pelabelan atau penyisipan, pembatalan
informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data, dan dari
hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet;
c) kerugian lanjutan dari jenis atau deskripsi
apapun
Ketentuan
Berlaku untuk Bagian 2
Memo 1 –
Harga Pertanggungan
Merupakan persyaratan dari
asuransi ini bahwa harga pertanggungan merupakan jumlah yang diperlukan untuk
memulihkan media penyimpan data eksternal yang
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON
STANDAR – AAUI 11
by new material and reproducing lost information.
Memo 2 – Basis of Indemnity
The Insurers shall indemnify
any expenses that can be proved to have been incurred by the Insured within a
period of 12 months as from the date of the occurrence strictly for the purpose
of restoring the insured external data media to a condition equivalent to that
existing prior to the occurrence and necessary for permitting data processing
operations to be continued in the normal manner.
If it is not necessary to
reproduce lost data or information, or if such reproduction is not effected
within 12 months after the occurrence, the Insurers shall only be liable to
indemnify the expenses incurred for replacing the lost or damaged data media
themselves by new material.
As from the date of an
indemnifiable occurrence the sum insured shall be reduced for the remaining
period of insurance by the amount of indemnity paid, unless the sum insured is
reinstated.
Section 3 – Increased Cost of
Working
Scope of Cover
The Insurers hereby agree
with the Insured that if material damage indemnifiable under Section 1 of this
Policy gives rise to a total or partial interruption of operation of the EDP
equipment entered in the schedule, the Insurers will indemnify the Insured, as
hereinafter provided, for any additional expenditure incurred for the use of
substitute EDP equipment not covered under this policy up to an amount not
exceeding the agreed indemnification per day and not exceeding in all the sum
insured in any one year of insurance, provided always that such interruption
occurs during the period of Insurance stated in the schedule or during any
subsequent period for which the Insured pays and the Insurers may accept the
premium for the renewal of this
diasuransikan
dengan mengganti media penyimpan data yang hilang atau rusak dengan material
baru dan memproduksi kembali informasi yang hilang.
Memo 2 – Dasar Ganti Rugi
Penanggung akan
memberi ganti rugi atas setiap biaya yang dapat dibuktikan telah dikeluarkan
oleh Tertanggung dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal kejadian semata-mata
untuk keperluan memulihkan media penyimpan data eksternal yang diasuransikan ke
suatu kondisi yang setara dengan kondisi sebelum kejadian dan diperlukan untuk
memungkinkan operasi pemrosesan data dilanjutkan dengan cara yang normal.
Jika tidak
diperlukan untuk memproduksi kembali data atau informasi yang hilang, atau jika
produksi kembali tersebut tidak dilakukan dalam 12 bulan setelah kejadian,
Penanggung hanya akan bertanggung jawab memberi ganti rugi atas biaya yang
dikeluarkan untuk mengganti media penyimpan data yang hilang atau rusak dengan
material yang baru.
Sejak tanggal
kejadian yang dapat diberi ganti rugi harga pertanggungan berkurang untuk sisa
jangka waktu asuransi sejumlah ganti rugi yang telah dibayar, kecuali jika
harga pertanggungan tersebut dipulihkan.
Bagian 3 – Kenaikan Biaya
Kerja
Luas Jaminan
Penanggung dengan
ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika kerusakan material yang dapat diberi
ganti rugi berdasarkan Bagian 1 Polis ini menimbulkan gangguan total atau
parsial atas operasi dari peralatan EDP yang tercantum dalam ikhtisar,
Penanggung akan memberi ganti rugi Tertanggung, sebagaimana ditetapkan
selanjutnya, untuk setiap pengeluaran tambahan yang timbul untuk penggunaan
peralatan EDP pengganti yang tidak dijamin berdasarkan Polis ini sampai dengan
suatu jumlah yang tidak melebihi pemberian ganti rugi yang disetujui per hari
dan secara keseluruhan tidak melebihi harga pertanggungan dalam satu tahun
asuransi, selalu dengan syarat bahwa gangguan tersebut terjadi selama jangka
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR – AAUI 12
Policy.
Special
Exclusion to Section 3
The Insurers shall, however,
not be liable for any additional expenditure incurred as result of
a) restrictions imposed by
public authorities concerning the reconstruction or operation of the EDP
equipment insured
;
b). the necessary funds not being available to the Insured in time for
repairing or replacing damaged or destroyed equipment.
Provision
Applying to Section 3
Memo 1 –
Sum Insured
It shall be a requirement of
this insurance that the sum insured stated in the schedule is the amount which
the Insured would have to pay as additional expenditure for 12 months use of
substitute EDP equipment of similar performance to the EDP equipment insured.
The sum insured shall be based on the amounts agreed per day and per month as
specified in the schedule.
The Insurers shall also
reimburse the Insured for personnel expenses and costs for transportation of
materials following upon any event giving rise to a claim under this section,
provided separate sums therefor have been entered in the schedule.
Memo 2 –
Basis of Indemnity
In the event of failure of
the EDP equipment insured the Insurers shall be liable for the additional
expenditure that can be proved to have been incurred for the period during
which the use of substitute EDP equipment is essential, but at the most for the
indemnity period agreed.
The
indemnity period shall
commence as soon
as the
waktu asuransi yang tercantum
dalam ikhtisar atau selama jangka waktu selanjutnya untuk mana Tertanggung
membayar dan Penanggung menerima premi untuk perpanjangan Polis ini.
Pengecualian
Khusus untuk Bagian 3
Penanggung, bagaimanapun,
tidak bertanggung jawab untuk setiap pengeluaran tambahan yang timbul sebagai
akibat dari
a)
pembatasan yang diberlakukan oleh otoritas publik menyangkut
rekonstruksi atau operasi peralatan EDP yang diasuransikan;
b) dana yang diperlukan tidak
tersedia pada Tertanggung pada waktunya untuk memperbaiki atau mengganti
peralatan yang rusak atau hancur.
Ketentuan
Berlaku untuk Bagian 3
Memo 1 –
Harga Pertanggungan
Merupakan persyaratan dari
asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam ikhtisar adalah
jumlah yang Tertanggung seharusnya membayar sebagai pengeluaran tambahan untuk
penggunaan 12 bulan dari peralatan EDP pengganti dengan kinerja yang serupa
dengan peralatan EDP yang diasuransikan. Harga pertanggungan harus didasarkan
pada jumlah yang disetujui per hari dan per bulan sebagaimana tercantum dalam
ikhtisar.
Penanggung juga akan
mengganti Tertanggung untuk biaya tenaga kerja dan biaya transportasi material
akibat suatu kejadian yang menimbulkan klaim berdasarkan bagian ini, dengan
syarat jumlah yang terpisah telah dimasukkan dalam ikhtisar.
Memo 2 –
Dasar Ganti Rugi
Dalam hal kegagalan peralatan
EDP yang diasuransikan Penanggung akan bertanggung jawab untuk pengeluaran
tambahan yang dapat dibuktikan telah dikeluarkan untuk jangka waktu selama
penggunaan peralatan EDP pengganti adalah penting, tetapi paling lama untuk
jangka waktu ganti rugi yang disetujui.
Jangka waktu ganti rugi mulai segera setelah
peralatan
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON
STANDAR – AAUI 13
substitute equipment is put into use.
The Insured shall bear that
proportion of each claim which corresponds to the time excess agreed.
If it is found following an
interruption of the operation of the EDP equipment insured that the additional
expenditure incurred during the period of interruption is higher than the
proportionate share of the annual sum insured which is applicable to this
period, the Insurers shall only be liable to indemnify the Insured in respect
of that proportion of the agreed annual sum insured which is applicable to the
period of interruption, duly taking into account the indemnity period agreed.
Any saving in cost shall be
taken into account when calculating the indemnity amount to be paid by the
Insurers.
As from the date of an
indemnifiable occurrence the sum insured shall be reduced for the remaining
period of insurance by the amount of indemnity paid, unless the sum insured is
reinstated.
pengganti digunakan.
Tertanggung harus
menanggung proporsi dari setiap klaim sehubungan dengan risiko sendiri dalam
satuan waktu yang disetujui.
Jika ditemukan
setelah suatu gangguan terhadap operasi peralatan EDP yang diasuransikan bahwa
pengeluaran tambahan yang timbul selama jangka waktu gangguan lebih tinggi dari
bagian proporsional dari harga pertanggungan tahunan yang berlaku terhadap
jangka waktu ini, Penanggung hanya bertanggung jawab memberi ganti rugi
Tertanggung sehubungan dengan proporsi harga pertanggungan tahunan yang
disetujui tersebut yang berlaku terhadap jangka waktu gangguan, dengan
memperhitungkan jangka waktu ganti rugi yang disetujui.
Setiap
penghematan biaya akan diperhitungkan saat menghitung jumlah ganti rugi yang
harus dibayar oleh Penanggung.
Sejak tanggal
kejadian yang dapat diberi ganti rugi harga pertanggungan berkurang untuk sisa
jangka waktu asuransi dengan sejumlah ganti rugi yang telah dibayar, kecuali
jika harga pertanggungan tersebut dipulihkan.
--------------------------------
Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa
Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.
TIM AD HOC PENTERJEMAH POLIS NON STANDAR – AAUI
No comments:
Post a Comment