PRINSIP ASURANSI - UTMOST GOOD FAITH (PRINSIP ITIKAD BAIK)
Definisi
“A positive duty to voluntary disclose accurately and fully all facts material to the risk being proposed, whether asked for them or not”
(tertanggung memiliki kewajiban untuk menyampaikan seluruh fakta-fakta penting sehubungan dengan resiko yang akan diasuransikannya baik ditanya maupun tidak)
Reciprocal Duty :
Duty of Disclosure berlaku juga bagi penanggung (timbal balik)
Definisi Material facts :
“Every circumstances is material which would influence the judgement of a prudent insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”
(Suatu fakta dianggap penting apa bila fakta tersebut dapat mempengaruhi pertimbangan seorang underwriter menetapkan suku premi atau pertimbangan untuk memutuskan apakah ia bersedia menerima pertanggungan yang diminta oleh calon tertanggung atau tidak)
Fakta yang wajib disampaikan :
o Fakta menurut sifat dan jenis secara internal lebih besar dari diperkirakan
o Faktor external menjadikan resiko lebih besar dari normal
o Kemungkinan jumlah kerugian lebih besar daripada yang diperkirakan scr normal
o Loss History
o Penolakan atau dikenakannya TC yg kurang baik dari asuransi lain sebelumnya
o Fakta sehubungan dengan hak subrogasi
o Adanya polis lain yang sudah dimiliki
o Detil mengenai objek ertanggungan secara lengkap
Fakta yang tidak perlu disampaikan
o Hukum
o Meringankan resiko
o Sudah diketahui penanggung
o Yg dijamin dalam suatu warranty
o Tidak diteahui tertanggung
o Yg sudah dilihat surveyor
Prinsip UGF berlaku pada :
o Awal Pertanggungan
o Saat Polis Berjalan
o Saat Renewal
Representation
o Pertanyaan lisan atau tertulis yang dibuat selama negosiasi untuk suatu kontrak baik mengenai fakta material atau tidak. Fakta sungguh-sungguh (substantially true)
o Pelanggaran harus material untuk dapat di repudiate
o Biasanya tidak tercantum dalam polis
Warranties
o Janji, subseder thd perjanjian polol, bila dilanggar pihak yang mengalami kerugian dapat menuntut ganti rugi
o Ada 2 (express warranty & implied warranty)
o Express warranty : premium payment warranty clause
o Implied warranty : MIA 1906 Sect 39&41 – kapal laik laut
o Pelanggaran harus benr-benar dilakukan
o Dicantumkan dalam polis (kecuali implied warranty)
Pelanggaran prinsip UGF
o Innocent Breaches (tidak disengaja)
Non Disclosure (accidental) – mengira fakta tsb tidak material
Innocent Misrepresentation (tidak sengaja melakukan kesalahan) – tidak mengetahui atau kurang teliti
o Fraudulent Breaches (sengaja)
Concealment – Wilful – sengaja menyembunyikan/tidak beritahu
Fraudulent misrepresentation – sengaja memberikan informasi yang salah
Sanksi pelanggaran Prinsip UGF
o Abaikan the breach
o Repudiate the contract
o Sue for delivery & Cancell Policy
o Refuse to pay claims
o Sue for damages in addition
Saat ini apakah penerapan prinsip ini dilaksanakan secara benar ?
o Relatif masih cukup baik
Implementasi Broker apa saja baik terhadap penanggung dan tertanggung
o Broker kepada tertanggung
Memberikan informasi tentang keberadaan perusahaan kepada tertanggung
Memberikan bimbingan kepada tertanggung untuk isi survey questioner atau for aplication
Memberikan informasi dalam hal pengungkapan fakta material dan akibat jika terjadi pelanggaran UGF
Memberikan penjelasan kepada tertanggung tentang isi dan kondisi polis
Memberikan informasi mengenai perkembangan di asuransi
o Broker kepada penanggung
Mempresentasikan keadaan sesungguhnya atas obyek resiko yang akan ditutup sepengathuan broker
Menyampaikan hal-hal yang diketahui broker meski tidak disampaikan oleh tertanggung
Membina hubungan baik kepada pihak penanggung sehingga pihak penanggung sehingga penanggung akan bersikap kooperatif dalam memberikan cover yang paling sesuai untuk nasabah broker
Mengungkapkan dokumen-dokumen klaim yang akurat untuk kemudahan proses klaim yang dilakukan oleh penanggung.
Alat apa yang digunakan Broker prinsip ini diimplementasikan dengan benar ?
o Proposal Form
o Survey Questioner
o Survey Risk
o Website
o Laporan Keuangan
o Perizinan
Contoh kasus akibat tidak diterapkan prinsip ini
o Kendaraan yang diasuransikan dan tidak di survey penanggung. Kendaran tersebut sebenarnya sudah dalam keadaan rusak. 1 Bulan setelah penutupan polis tertnggung klaim, sehingga penanggung mengalami kerugian atas kecurangan tertanggung (fraud)
o Akibat : Polis Batal, Tuntut si pelanggar atau membiarkan contoh berjalan.