The Unforgettable of World's Life Journey.. Hasbunallahu wa ni’mal wakiilu, Ni’mal maulaa wa ni’man nashiiru. Catatan Harian ini, adalah rekam jejak perjalanan pikiranku sepanjang hayat dikandung badan
Monday, January 23, 2023
KHAWATIR ADALAH SALAH SATU BENTUK SUUZAN
BER-NIAT-LAH DALAM SETIAP LANGKAH DALAM HIDUPMU
MENGELOLA PENYAKIT DI TUBUH ANDA
Sunday, January 8, 2023
Manfaatkan Free Look Period - Asuransi
3 Hal Merasakan Manisnya Iman
Dalam sebuah hadis, Rasulullah menjelaskan bahwa ada tiga hal yang bisa membuat seorang hamba akan merasakan manisnya keimanan, di antaranya adalah mencintai Allah di atas segalanya. Lengkapnya hadits tersebut berbunyi,
”Ada tiga hal, yang jika tiga hal itu ada pada seseorang, maka dia akan merasakan manisnya iman. (Yaitu); Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai daripada selain keduanya; Mencintai seseorang, dia tidak mencintainya kecuali karena Allah; Benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkan darinya, sebagaimana bencinya jika dicampakkan ke dalam api.” (Muttafaq ‘alaih).
CINTA ADALAH DAHAGA
Friday, October 14, 2022
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM ASURANSI BANJIR
- Laporan Klaim secara tertulis (email/fax)
- Formulir klaim yang diisi lengkap
- Foto-foto kerusakan
- Berita Acara Kejadian
- Copy Analisa Puslabfor/Labkrim
- Laporan Kronologis Kejadian
- Daftar Barang-barang yang rusak berikut type/jenis/spesifikasi barang lengkap dengan harganya
- Daftar Nilai Aset di lokasi pertanggungan sesaat sebelum kejadian (Total klaim > 5% of TSI)
- Analisa Teknis Vendor Ahli Independen
- Penawaran atau invoice dari Vendor untuk memperbaiki atau mengganti barang yang rusak
- Invoice Pembelian Sebelumnya atau Invoice Barang pengganti yang baru
- Kwitansi Pembersihan Puing-Puing
- Kwitansi Armada Pemadam Kebakaran
- Kwitansi Pengisian Ulang Alat Pemadam Api
- Kartu Stock & Mutasi Stock Barang 3 bulan terakhir sebelum kejadian
- Tindakan Pencegahan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali
- Laporan BMG mengenai keadaan cuaca pada saat terjadinya kerugian
- Surat Persetujuan Pembayaran klaim atas nilai yang diajukan
- Discharge Form
- Subrogation Letter
- Salvage - Barang Sisa
Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Kerusakan Mesin
- Laporan Klaim secara tertulis (email/fax)
- Formulir klaim yang diisi lengkap
- Foto-foto kerusakan
- Berita Acara Kejadian
- Laporan Kronologis Kejadian
- Daftar Barang-barang yang rusak berikut type/jenis/spesifikasi barang lengkap dengan harganya
- Daftar Nilai Aset di lokasi pertanggungan sesaat sebelum kejadian (Total klaim > 5% of TSI)
- Analisa Teknis Vendor Ahli Independen
- Penawaran atau invoice dari Vendor untuk memperbaiki atau mengganti barang yang rusak
- Invoice Pembelian Sebelumnya atau Invoice Barang pengganti yang baru
- Log Book
- Kartu Pemeliharaan / Maintenance Record
- Kwitansi Armada Pemadam Kebakaran (jika ada kejadian sampai terbakar)
- Kwitansi Pengisian Ulang Alat Pemadam Api
- Kartu Stock & Mutasi Stock Barang 3 bulan terakhir sebelum kejad
- Tindakan Pencegahan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali
- Surat Persetujuan Pembayaran klaim atas nilai yang diajukan
- Discharge Form
- Subrogation Letter
- Salvage - Barang Sisa
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM ASURANSI KEBAKARAN
- Laporan Klaim secara tertulis (email/fax)
- Formulir klaim yang diisi lengkap
- Foto-foto kerusakan
- Berita Acara Kejadian
- Laporan Kepolisian setempat (jika kebakaran karena rambatan dari pihak lain tidak perlu)
- Copy Analisa Puslabfor/Labkrim
- Laporan Kronologis Kejadian
- Daftar Barang-barang yang rusak berikut type/jenis/spesifikasi barang lengkap dengan harganya
- Daftar Nilai Aset di lokasi pertanggungan sesaat sebelum kejadian (Total klaim > 5% of TSI)
- Analisa Teknis Vendor Ahli Independen
- Penawaran atau invoice dari Vendor untuk memperbaiki atau mengganti barang yang rusak
- Invoice Pembelian Sebelumnya atau Invoice Barang pengganti yang baru
- Kwitansi Pembersihan Puing-Puing
- Kwitansi Armada Pemadam Kebakaran
- Kwitansi Pengisian Ulang Alat Pemadam Api
- Kartu Stock & Mutasi Stock Barang 3 bulan terakhir sebelum kejadian
- Tindakan Pencegahan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali
- Surat Persetujuan Pembayaran klaim atas nilai yang diajukan
- Discharge Form
- Subrogation Letter
- Salvage - Barang Sisa
Prosedur Klaim Asuransi Angkutan [DMJA-TAA]
- Jenis Polis :
- Nama Tertanggung :
- No Polis/Certificate/Deklarasi :
- Tanggal Kejadian/Diketahui :
- Jenis Kerusakan/Kerugian :
- Lokasi Kejadian :
- Estimasi Nilai Kerugian :
- Lampirkan foto kerusakan atau kejadian tsb
- Setelah itu ikuti pemanduan selanjutnya dari Tim kami.
Friday, July 1, 2022
PENTING MENGINGATKAN TERTANGGUNG APA SAJA UNSUR NILAI PERTANGGUNGAN PADA POLIS ENGINEERING
Teman-teman,
Dalam sebuah project yang dilakukan oleh nasabah kita, baik itu owner atau Kontraktor Utama, penting bagi kita menjelaskan nilai pertanggungan yang tercantum dalam polis itu apa saja.
Karena seringkali karena diupayakan dengan nilai premi yang dianggap ekonomis, ada beberapa bagian yang tidak disadari tidak diikut sertakan dalam polis. Dan Tugas kiat di awal menjelaskan dengan baik.
Apa saja sebenarnya Kandungan Nilai pertanggungan pada polis Asuransi Contractor All Risks ?
- Total Contract Value (Total Nilai Kontrak, apakah berikut pajak atau tanpa pajak)
- Material SBO (Material Supplied by Owner)
- Contractors's Plant Machinery and Equipment (Peralatan dan mesin yang digunakan kontraktor untuk mengerjakan proyek ini, bisa alat berat dan lainnya) bergantung dari calon tertanggung (CPME)
- Pembersihan Puing.
- Atau bisa juga disebutkan Surrounding property / Existing Structure, jika diinginkan
KLAIM GEMPA BUMI - HOTEL YANG SEDANG DALAM PEMBANGUNAN - POLIS ENGINEERING
Situasi :
Sebuah hotell bintang 5, yang sedang dalam pembangunan, kira-kira 80% selesai, disebuah lokasi di Indonesia, mengalami kerugian yang cukup besar karena terjadi Gempa di 2018. Yang jadi masalah rumit adalah Pembangunan tersebut belum selesai, lalu terjadi kerusakan. Kerumitannya adalah terletak pada ketelitian Loss Adjuster dalam memisahkan bagian yang belum selesai dan sudah selesai serta bagian bangunan mana saja yang rusak yang memang disebabkan oleh Risiko tersebut.
Lebih lagi, dalam proses pembangunan dengan nilai yang cukup besar, dengan metode Budget Project, sehingga nilai pertangungan memang cukup besar dan terjadi beberapa kali penyesuaian bergantung kepada kebutuhan pemilik. Belum lagi Bill of Quantity yang cukup banyak sehingga harus diperiksa dan di rekonsiliasi dengan buku Standar RAB di indonesia.
Polis yang dimiliki tertanggung adalah Polis CAR+TPL. Contractor's All Risks dan Thir Party Liability yang dibeli langsung oleh Owner. Nilai pertanggungan meliputi Total Contract Value, Material SBO dan beberapa perluasan lain standar dari polis CAR seperti Removal of Debris dan lainnya.
Pertanyaannya yang muncul pertama kali adalah, Apakah Gempa Bumi dijamin dalam Polis CAR+TPL? karena didalam risiko yang dijamin, tidak disebutkan jaminan termasuk Gempa bumi dst?
Berbeda dengan polis Property All Risks (untuk Aset yang telah selesai dibangun dan beroperasi), Polis PAR wajib melekatkan Perluasan Gempa Bumi. Tapi, didalam Polis CAR, tidak dicantumkan, namun Risiko Gempa Bumi tetap masuk dalam jaminan CAR karena Gempa bumi tidak termasuk dalam Pengecualian Polis.
Kecuali Polis CAR dilekatkan Klausula : MR-009 Exclusion to Earthquake dst.
Atau Perlu diperhatian dengan seksama jika polis CAR dilekatkan dengan Klausula MR-008 Warranty Concerning Structures in Earthquake Zones
Proses :
Proses klaim ini berjalan cukup baik, dengan adanya preliminary report dari pihak adjuster, sehingga nilai estimasi awal bisa di prediksi, yang digunakan untuk menentukan berapa besaran Pembayaran klaim pendahuluan yang biasa disebut Interim Payment, dengan adanya pelekatan klausula Payment on Account Clause.
Perhitungan tetap berjalan, secara seksama, dan interim diberlakukan beberapa kali guna mempermudah tertanggung dalam hal pemulihan kerusakan bisa tetap dilakukan dan berjalan seiring dengan proses klaim.
Hasil:
- Klaim Selesai dalam Durasi : 11 Bulan Agustus 2018 - Juli 2019
- Nilai Penggantian Klaim Rp. 58 Milyar dalam beberapa kali interim
- Plus Biaya lain yang dijamin karena klausula tambahan seperti ROD dan lainnya.
MANFAAT SUPLEMENTARY CLAUSE AVN 76 PADA POLIS ASURANSI AVIASI
Bunyi Wording :
SUPPLEMENTARY PAYMENTS CLAUSE
It is understood and agreed that this Policy is extended to cover as more fully set forth under those paragraph(s) identified below. It is expressly understood that no cover is provided under those paragraphs of this Clause which have not been identified below.
The Insurers agree to indemnify the Insured for
(a) any reasonable expenses incurred for the purpose of search and rescue operations for an Aircraft insured hereunder determined to be missing and unreported after the computed maximum endurance of the flight has been exceeded;
(b) any reasonable expenses incurred for the purpose of runway foaming to prevent or mitigate possible loss or damage because of malfunction or suspected malfunction of an Aircraft insured hereunder;
(c) any reasonable expenses incurred for the purpose of attempted or actual raising, removal, disposal or destruction of the wreck of an Aircraft insured hereunder and the contents thereof;
(d) any reasonable expenses which the Insured may be called upon to pay in respect of any public inquiry or inquiry by the Civil Aviation Authority or any other relevant authority into an Accident involving an Aircraft insured hereunder.
Coverage is provided under paragraphs ______________________ above.
Provided always that Insurers' liability shall not exceed ____________________________ in the aggregate over all paragraphs insured.
AVN 76 09.02.01
- setiap pengeluaran wajar yang dikeluarkan untuk tujuan operasi pencarian dan penyelamatan
- setiap biaya wajar yang dikeluarkan untuk tujuan pembusaan landasan pacu untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan kehilangan atau kerusakan karena malfungsi atau dugaan malfungsi
- setiap pengeluaran wajar yang dikeluarkan untuk tujuan upaya atau upaya mengangkat, memindahkan, membuang, atau menghancurkan bangkai kapal secara nyata
- setiap pengeluaran yang wajar dimana Tertanggung dapat diminta untuk membayar sehubungan dengan setiap penyelidikan publik atau penyelidikan oleh Otoritas Penerbangan Sipil atau otoritas lain yang relevan.
KLAIM BANJIR - KERUSAKAN STOCK DI GUDANG POLIS PROPERTY
Situasi :
- Tertanggung memiliki Polis Property All Risks dengan perluasan RSMDCC, TWFWDSL untuk beberapa lokasi tersebar di Indonesia.
- Suatu hari awal bulan November 2021, terjadi hujan lebat dan membuat Lokasi salah satu gudang di sebuah kota terendam Air dan banjir.
- Tertanggung melakukan tindakan yang di perlukan untuk meminimalisir kerugian dan juga melaporkan klaim ini untuk diajukan ganti rugi ke pihak asuransi
- Penanggung menerima laporan klaim, dan karena estimasi kerugian cukup besar, maka penanggung menunjuk Loss Adjuster
- Kemudian Pihak Loss Adjuster melakukan investigasi dan melakukan pemeriksaan klaim melalui survey dan wawancara
- Karen Stock barang yang rusak merupakan spareparts telekomunikasi, tertanggung melakukan pemeriksaan kerusakan barang dan perhitungan barang yang rusak.
- Setelah melakukan rekonsiliasi dengan pihak adjuster, skhirnys klsim selesai
- Nett Claim Paid : USD. 81,112.89
- Durasi : 2 Nov 2021 S/D 11 Feb 2022
Thursday, June 30, 2022
Klaim Kerusakan Cargo Mesin Oxygen Generator - Asuransi Angkutan
Situasi :
Sebuah perusahaan penyedia peralatan kesehatan mengirimkan Mesin Ocygen Gerator ke sebuah Rumah sakit, dari jakarta ke Sebuah kota di pulau jawa. Setiba di tujuan, ternyata mesin generator Oxygen tersebut rusak dan tidak bisa digunakan. Pihak RS mengklaim kerusakan tersebut kepada perusahaan tersebut. Perusahaan penyedia ini mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi dan perusahaan jasa ekspedisi ini membeli polis asuransi.
Barang Mesin Generator oxygen tersebut diimpor dari luar negeri, dan setiba di Jakarta, barang di buka lalu di inspeksi dengan berita acara, bahwa barang kondisinya baik dan berfungsi dengan baik. baru setelah itu kemudian di serahkan kepada Pihak Jasa angkutan yang akan mengirim barang ke Lokasi Tujuan yaitu Rumah sakit.
Akhirnya pihak jasa angkutan setelah menerima komplain dari Penjual barang atas kerusakan tersebut, melakukan klaim asuransi penerbit. Pihak asuransi melakukan penunjukkan Adjuster karena nilai barang cukup besar lebiuh dari Rp. 3 Milyar, dan kerugian yang diajukan biaya perbaikannya sekitar 1.3 Milyar. Dengan dukungan Analisa teknis dari Manufacturer yang diberikan Perusahaan jasa penyedia alat kesehatan berdasarkan dari hasil analisa tekniki engineering dari internal kepada pihak Manufacturer.
Investigasi :
Investigasi dilakukan oleh pihak Loss Adjuster ke lokasi Barang tersebut berada di RS, memeriksa dan melakukan interview, dan pada saat interview dinyatakan oleh pihak Pengemudi yang membawa angkutan, bahwa selama dalam perjalaanan tidak terjadi incident, dan perjalanan baik baik saja, hanya mungkin ada beberapa guncangan dari perjalanan jauh.
Selain interview, adjuster juga memeriksa kemasan, packing danlainnya. dan pada Kondisi packing, tidak didapati kondisi packing yang rusak.
Hasil sementara :
Klaim ditolak oleh penanggung, mengingat Polis memang ICC A, namun ada pengecualian untuk Excluding Loss of or damage to the subject matter due to Mechanical, Electrical & Electronic Derangement, Rust,oxidation, Discoloration, Scratching,Denting and Bending unless caused by ICC “C” / DAI “A” PERILS (brand new only)
Tertanggung keberatan dengan penolakan tersebut, mengajukan banding, dan menjelaskan, mengapa Material, terutama kemungkinan goncangan terjadi selama perjalanan, sehingga dinamo jatuh mengenaik Compressor mesin, dan mengakibatnya kerusakan yang cukup parah.
Saat ini klaim masih dalam posisi "disputes" karena adanya ketidak jelasan PROKSIMA KAUSA atas kerusakan tersebut, dan masih dalam penelitian adjuster.
Penting dalam sebuah klaim prximate cause, dan itu yang akan menentukan apakah masuk dalam jaminan polis atau tidak, juga jika masuk jaminan penentuan resiko sendiri yang diberlakukan
Klaim Pembajakan Tiang Telekomunikasi dalam Asuransi Angkutan
Situasi :
Sebuah Perusahaan Telekomunikasi memobilisasi tiang-tiang besi/baja untuk material proyek telekomunikasi seluruh indonesia melalui Perusahaan Jasa Angkutan. Perusahaan Jasa Angkutan memiliki armada internal (kekuatan sendiri) juga Outsource, Namun karena letak project site juga cukup banyak dengan multi location, tersebar di beragam lokasi, mereka menggunakan armada tambahan OUtsource dengan PKS.
\Perusahaan Jasa Angkutan ini membeli polis Asuransi angkutan dengan Jenis kondisi ICC A, dengan beberapa klausula tambahan seperti Hijacking dan lainnya.
Incident :
Pada saat barang mulai diangkut dari Gudang pemilik barang di Jakarta, dan beberapa hari kemudian, seharusnya cargo sudah diterima di lokasi tujuan, namun setelah di investigasi, ternyata sebelum Armada menyeberang ke area Sumatera, Armada di arahkan oleh oknum dari petugas outsource ini ke tempat lain dan material cargo diminta di turunkan di sebuah tempat, Supir truck menuruti perintah oknum karena menganggap ia adalah bagian dari perusahaan outsource pemberi pekerjaan.
Sehingga, dari ratusan batang tiang yang dikirim hanya tinggal 4 batang saja, karena lainnya telah di jual oleh oknum dan dilebur pada perusaan pelebur besi. Akhirnya perusaan jasa angkutan menerima klaim ganti rugi dari pemilik barang. Akhirnya Perusahaan jasa angkutan melakukan pelaporan ke kepolisian dan juga mengajukan klaim asuransi
Hasil :
Penanggung membayar klaim tersebut nett sebesar Rp. 348.000.000,- (setelah dikurangi resiko sendiri) kepada perusahaan jasa angkutan. dan Perusahaan Jasa Angkutan membebankan Nilai resiko sendiri tersebut kepada perusahaan kerjasama outsource sebagai sanksi atas kejadian ini.
Sementara Perusahaan Jasa Ankgutan tidak mendapatkan Tuntutan Subrogasi atas kejadian ini, karena ada klausula Waiver of subrogation, dan ia termasuk dalam atau sebagai tertanggung yang tercantum dalam Polis Asuransi bersama dengan pemilik barang.
KLAIM KERUSAKAN MESIN CAFE KOPI KARENA KECEROBOHAN KONTRAKTOR
Situasi :
Sebuah Cafe kopi yang sedang dibangun di sebuah Mall membeli Polis Asuransi Contractor All Risks & Third Party Liability, dengan nilai pertanggungan yang sudah mencakup BoQ project, Surrounding Property dan juga Material Supplied by the Owner.
Polis dilengkapi dengan klausula Prior Use Clause dan Extended Maintenance Cover, namun karena pekerjaan sudah hampir selesai dan polis juga sudah selesai untuk Periode Pekerjaaannya, kecuali Masa testing dan commissioning serta maintenance, Maka Owner membeli POlis Property All Risk Juga, dan segera diaktifkan ketika Polis CAR telah habis masa pekerjaannya. Ditambah Kafe juga sudah beroperasi meski soft opening.
Incident :
Pada suatu hari, petugas kontraktor, melakukan perapihak Kabel listrik, dimana ia melakukan pemutusan kabel Power dengan kecerobohannya yang tidak disengaja, sehingga menyebabkan kerusakan pada beberap mesin yang diperasikan di Kafe yang saat itu tengah beroperasi.
Atas kejadian ini, tertanggung mengalami keruigan kerusakan untuk beberapa mesin kafe, dan mengajukan klaim asuransi dan juga memanggil beberapa teknisi vendor pembelian mesin tersebut, yang menyatakan bahwa beberapa mesin besarnya tidak bisa diperbaiki dan harus diganti.
Hasil :
Setelah dilakukan survey dan investigasi, dan berproses, akhirnya klaim diberikan penggantian oleh pihak asuransi dengan pertimbangan, kerusakan tersebut masuk dalam jaminan polis property all risks.
Monday, April 11, 2022
Berapa Besar Renumerasi Selvi ?
- pertama dilakukan adalah MENDENGARKAN, mendengarkan apa maslahnya dan pekerjaan yang akan dilakukan.
- Setelah mendengarkan, aku menguraikan kembali apa yang sebenarnya calon nasabah hadapi, apa yang diperlukan, kira-kira solusi apa yang diperlukan dari beragam aspek dan keamanan penyelesaian permasalahan, untuk bisa menyelesaikannya, dengan cara yang baik dan sekaligus menjaga nama baik calon nasabah tersebut, dari segi integritas dan norma hukum.
- \Selanjutnya, aku meng-elaborasikan bagaimana sebaiknya, strategi, tahapan, dan durasi yang diperlukan, dan apa saja yang nantinya aku perlukan dengan tata cara yang paling mudah dari sisi calon nasabah.
Lalu pertanyaan tersebut, baru saja bisa aku jawab, banyak pertimbangan dari sisi obrolan pendahuluan ini, misalnya,
- Jika pekerjaannya tidak rumit dan bisa dilakukan tanpa perlu biaya biasanya, aku tidak perlu menerapkan biaya apa apa, dan penjelasan selesai jika sudah bisa memberi solusi dan bisa dilakukan sendiri oleh nasabah
- Jika pekerjaannya cukup rumit, dan memerlukan biasa dan lain sebagainya, aku pasti memberikan rincian biaya yang estimasinya akan dikeluarkan, namun sebatas biaya, adapun jasa renumerasi yang diperuntukkan untuk diri sendiri biasanya, aku hanya menjawab, Seberapa menurut Anda pantas buat saya, itu yang menjadi HA|LAL bagi saya, dan diperkenankan oleh Allah swt untuk saya terima.
- Kecuali, mungkin untuk Fee Jasa Baku yang diatur oleh OJK, pastinya aku akan informasikan secara transparan dengan penjelasan dasar hukumnya.
GRATIFIKASI Adalah
Perselisihan Klaim Asuransi - Claims Disputes
- Klaim Ditolak, ini menjadi faktor utama, dimana nasabah merasa ia telah membeli polis asuransi untuk melindungi keamanannya dan merasa semua sudah bisa dijamin dalam polis asuransi, karena ia telah membayar premi asuransi
- Klaim mendapatkan nilai penggantian atau ditenttukan karenaa faktor penyebab yang berbeda dengan pendapat masing-masing para pihak, baik tertanggung atau penanggung, sehingga nilai penggantian dirasa tidak sesuai / atau tidak fair
- dan masih banyak lainnya, terkait dengan mekanisme dan metode serta lainnya.
- Mereka melalui petugas perwakilannya, wajib memberikan penjelasan secara menyeluruh dan jelas kepada tertanggung, isi jaminan, apa saja yang dikecualikan, bagaimana saat musibah terjadi, apa saja yang perlu dilakukan, dokumen klaim yang diperlukan, dan jangan lupa menjelaskan bahwa pada setiap pengajuan klaim, tertanggung wajib membuktikan klaim dan besaran nilai yang diajukan secara ilmiah dan rasional, melalui penyediaan dokumen. serta kemungkinannya ada pihak lain yang akan membantu proses penyelesaian klaam seperti Loss Adjuster, dan ada tindakan yang harus dilakukan, seperti inspeksi survey dan pemeriksaan validitas dokumen, dan semua itu memerlukan waktu, tidak serta merta langsung di bayar segera tanpa melalui tahap proses klaim ini,. Dan jangan lupa, penanggung atau perwakilannya wajib memiliki :time Frame" tenggat waktu proses, bukan hanya masa proses sampai dengan selesai, melakinkan tahapan proses itu harus merujuk kepada durasi berapa lama pada setiap tahapan, Dan sekiranya mungkin dibuat Diari klaim, sehingga pencatatan guliran waktu bisa dipertanggungjawabkan.\
- Tertanggung wajib menyadari dan memahami isi polis, apa saja yang dijamin, dikecualikan, kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dipenuhi, agar polis tetap aktif, lalu pada saat terjadi musibah tindakan meminimalisir harus dilakukan demi mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar, tindakan prevention apa saja yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian, atau setelah terjadi musibah strategi apa yang harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, pembentukan emergency response team, pemeliharaan mesin kerja, sekuriti yang berjaga 24 jam, serta memahami proses dan tahapan klaim, kewajiban menjaga barang yang rusak untuk kegiatan inspeksi dan survey, serta memahami bagaiman menghitungl aim yang fair diterima, adanya aplikasi risiko sendiri dan lainnya.



















