Friday, October 14, 2022

Prosedur Klaim Asuransi Angkutan [DMJA-TAA]

 

Prosedur Klaim Asuransi Angkutan

Rekan-rekan dan Nasabah Yang Terhormat,

Terkait dengan beberapa pertanyaan, bersama ini kami sampaikan, Prosedur Klaim Asuransi Angkutan sbb :

1. Segera informasi via WhatsApp dan dilanjutkan dengan kirim Email laporan klaim dengan informasi sbb

    1. Jenis Polis :
    2. Nama Tertanggung :
    3. No Polis/Certificate/Deklarasi : 
    4. Tanggal Kejadian/Diketahui :
    5. Jenis Kerusakan/Kerugian :
    6. Lokasi Kejadian  :
    7. Estimasi Nilai Kerugian :
    8. Lampirkan foto kerusakan atau kejadian tsb 
    9. Setelah itu ikuti pemanduan selanjutnya dari Tim kami.

2. Yang Wajib dilakukan :
1. Dokumentasi foto/video atas kejadian dan kerusakan.
2. Memisahkan barang yang rusak dan tidak rusak
3. Menyimpan barang yang rusak ke tempat yg aman, untuk kepwrluan inspeksi dan penyerahan salvage jika klaim disetujui.

3. Dokumen yang diperlukan :
1.    Mengisi form klaim (bisa ei minta ke tim kami)
2. Surat Tuntutan ganti rugi (contoh format surat bisa dimintakan ke tim kami)
3. Berita Acara Kejadian / Krobologis kejadian
4. Faktur/Invoice
5. Packing List & Surat Jalan, BL/AWB
6. BAST (Berita Acara Serah Terima barang)
7. Copy Polis/Certificate
8. Rincian kerusakan berikut harga serta jumlahnya
9. Bukti Transfer Pembayaran Premi Polis ybs
10. Dokumen lain yang relevan, misalnya :
        - Dokumen pendukun  g bukti penawaran perbaikan / penggantian yang rusak
        - Dokumen analisa teknis dari vendor independen terkait barang yg rusak
        - Surat Laporan Kepolisian (dalam hal kecurian)
        - Dan dokumen lain yang diperlukan penanggung selanjutnya (jika diperlukan)

Penjelasan tentang KLAIM ASURANSI bisa dilihat di artikel :
Http://selvi-aldriani.blogspot.com/2022/02/Insurance-claims-klaim-asuransi.html
Informasi seputar asuransi silahkan follow Instagram @selvialdriani

Penjelasan lebih lanjut, silahkan menghubungi : 08180-7000-928 atau 089-628-628-925 atau email cs-support@dianmakmur.com


No comments:

Post a Comment