Sunday, January 8, 2023

Manfaatkan Free Look Period - Asuransi

 

Manfaatkan Free Look Period - Asuransi
Free Look period adalah jangka waktu yang diberikan oleh perusahaan asuransi bagi Nasabah (Pemegang Polis) untuk mempelajari isi polis. Apakah nasabah setuju dengan data, syarat, dan ketentuan yang ada pada polis dan akan melanjutkan atau membatalkan polis tersebut







3 Hal Merasakan Manisnya Iman

 

3 Hal Merasakan Manisnya Iman


Dalam sebuah hadis, Rasulullah menjelaskan bahwa ada tiga hal yang bisa membuat seorang hamba akan merasakan manisnya keimanan, di antaranya adalah mencintai Allah di atas segalanya. Lengkapnya hadits tersebut berbunyi, 

”Ada tiga hal, yang jika tiga hal itu ada pada seseorang, maka dia akan merasakan manisnya iman. (Yaitu); Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai daripada selain keduanya; Mencintai seseorang, dia tidak mencintainya kecuali karena Allah; Benci untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkan darinya, sebagaimana bencinya jika dicampakkan ke dalam api.” (Muttafaq ‘alaih).

CINTA ADALAH DAHAGA

 

CINTA ADALAH DAHAGA



CINTA ADALAH DAHAGA

CINTA ADALAH DAHAGA
YANG SELALU HADIR DALAM HATIMU
YANG SELALU KAU CARI KEMANA-MANA
HINGGA ENGKAU MERASA SAKIT DAN PERIH

CINTA ADALAH DAHAGA
YANG SENANTIASA MEMBUAT KITA MERASA KURANG
YANG SELALU MEMBUAT KITA TIDAK LENGKAP
TERUS BERKETERUSAN MENCARI

PADAHAL DAHAGA HANYA MAMPU HILANG
TERPENUHI KETIKA KAMU MENYADARI
BAHWA CINTA ADA DALAM HATI MU
DIA BERCENGKERAMA BERSAMA KEDAMAIAN

YANG BELUM KAMU TEMUKAN
08 JAN 2023



Friday, October 14, 2022

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM ASURANSI BANJIR

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM ASURANSI BANJIR

Rekan dan Nasabah,

Musim hujan telah tiba, pahami Dokumen pendukung klaim banjir untuk proses asuransi 

  1. Laporan Klaim secara tertulis (email/fax)
  2. Formulir klaim yang diisi lengkap
  3. Foto-foto kerusakan
  4. Berita Acara Kejadian
  5. Copy Analisa Puslabfor/Labkrim
  6. Laporan Kronologis Kejadian
  7. Daftar Barang-barang yang rusak berikut type/jenis/spesifikasi  barang lengkap dengan harganya
  8. Daftar Nilai Aset di lokasi pertanggungan sesaat sebelum kejadian (Total klaim > 5% of TSI)
  9. Analisa Teknis Vendor Ahli Independen
  10. Penawaran atau invoice dari Vendor untuk memperbaiki atau mengganti barang yang rusak
  11. Invoice Pembelian Sebelumnya atau Invoice Barang pengganti yang baru
  12. Kwitansi Pembersihan Puing-Puing
  13. Kwitansi Armada Pemadam Kebakaran
  14. Kwitansi Pengisian Ulang Alat Pemadam Api
  15. Kartu Stock & Mutasi Stock Barang 3 bulan terakhir sebelum kejadian
  16. Tindakan Pencegahan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali
  17. Laporan BMG mengenai keadaan cuaca pada saat terjadinya kerugian 
  18. Surat Persetujuan Pembayaran klaim atas nilai yang diajukan
  19. Discharge Form
  20. Subrogation Letter
  21. Salvage - Barang Sisa 

Informasi Lebih lanjut silahkan hubungi 08180-7000-928


 

Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Kerusakan Mesin

 

Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Kerusakan Mesin

\Rekan dan Nasabah Yang terhormat,

Berikut adalah Dokumen yang biasanya diperlukan untuk mendukung klaim asuransi keursakan mesin :

  1. Laporan Klaim secara tertulis (email/fax)
  2. Formulir klaim yang diisi lengkap
  3. Foto-foto kerusakan
  4. Berita Acara Kejadian
  5. Laporan Kronologis Kejadian
  6. Daftar Barang-barang yang rusak berikut type/jenis/spesifikasi  barang lengkap dengan harganya
  7. Daftar Nilai Aset di lokasi pertanggungan sesaat sebelum kejadian (Total klaim > 5% of TSI)
  8. Analisa Teknis Vendor Ahli Independen
  9. Penawaran atau invoice dari Vendor untuk memperbaiki atau mengganti barang yang rusak
  10. Invoice Pembelian Sebelumnya atau Invoice Barang pengganti yang baru
  11. Log Book
  12. Kartu Pemeliharaan / Maintenance Record
  13. Kwitansi Armada Pemadam Kebakaran (jika ada kejadian sampai terbakar)
  14. Kwitansi Pengisian Ulang Alat Pemadam Api
  15. Kartu Stock & Mutasi Stock Barang 3 bulan terakhir sebelum kejad
  16. Tindakan Pencegahan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali
  17. Surat Persetujuan Pembayaran klaim atas nilai yang diajukan
  18. Discharge Form
  19. Subrogation Letter
  20. Salvage - Barang Sisa
Informasi lebih lanjut silahkan kirim whatsapp ke 08180-7000928

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM ASURANSI KEBAKARAN

 

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM ASURANSI KEBAKARAN

Rekan dan nasabah yang terhotmat

Pada kasus klaim kebakaran, biasanya diperlukan Dokumen Pendukung klaim seperti dokumen :

  1. Laporan Klaim secara tertulis (email/fax)
  2. Formulir klaim yang diisi lengkap
  3. Foto-foto kerusakan
  4. Berita Acara Kejadian
  5. Laporan Kepolisian setempat (jika kebakaran karena rambatan dari pihak lain tidak perlu)
  6. Copy Analisa Puslabfor/Labkrim
  7. Laporan Kronologis Kejadian
  8. Daftar Barang-barang yang rusak berikut type/jenis/spesifikasi  barang lengkap dengan harganya
  9. Daftar Nilai Aset di lokasi pertanggungan sesaat sebelum kejadian (Total klaim > 5% of TSI)
  10. Analisa Teknis Vendor Ahli Independen
  11. Penawaran atau invoice dari Vendor untuk memperbaiki atau mengganti barang yang rusak
  12. Invoice Pembelian Sebelumnya atau Invoice Barang pengganti yang baru
  13. Kwitansi Pembersihan Puing-Puing
  14. Kwitansi Armada Pemadam Kebakaran
  15. Kwitansi Pengisian Ulang Alat Pemadam Api
  16. Kartu Stock & Mutasi Stock Barang 3 bulan terakhir sebelum kejadian
  17. Tindakan Pencegahan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali
  18. Surat Persetujuan Pembayaran klaim atas nilai yang diajukan
  19. Discharge Form
  20. Subrogation Letter
  21. Salvage - Barang Sisa 
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi : 08180-7000-928 

Prosedur Klaim Asuransi Angkutan [DMJA-TAA]

 

Prosedur Klaim Asuransi Angkutan

Rekan-rekan dan Nasabah Yang Terhormat,

Terkait dengan beberapa pertanyaan, bersama ini kami sampaikan, Prosedur Klaim Asuransi Angkutan sbb :

1. Segera informasi via WhatsApp dan dilanjutkan dengan kirim Email laporan klaim dengan informasi sbb

    1. Jenis Polis :
    2. Nama Tertanggung :
    3. No Polis/Certificate/Deklarasi : 
    4. Tanggal Kejadian/Diketahui :
    5. Jenis Kerusakan/Kerugian :
    6. Lokasi Kejadian  :
    7. Estimasi Nilai Kerugian :
    8. Lampirkan foto kerusakan atau kejadian tsb 
    9. Setelah itu ikuti pemanduan selanjutnya dari Tim kami.

2. Yang Wajib dilakukan :
1. Dokumentasi foto/video atas kejadian dan kerusakan.
2. Memisahkan barang yang rusak dan tidak rusak
3. Menyimpan barang yang rusak ke tempat yg aman, untuk kepwrluan inspeksi dan penyerahan salvage jika klaim disetujui.

3. Dokumen yang diperlukan :
1.    Mengisi form klaim (bisa ei minta ke tim kami)
2. Surat Tuntutan ganti rugi (contoh format surat bisa dimintakan ke tim kami)
3. Berita Acara Kejadian / Krobologis kejadian
4. Faktur/Invoice
5. Packing List & Surat Jalan, BL/AWB
6. BAST (Berita Acara Serah Terima barang)
7. Copy Polis/Certificate
8. Rincian kerusakan berikut harga serta jumlahnya
9. Bukti Transfer Pembayaran Premi Polis ybs
10. Dokumen lain yang relevan, misalnya :
        - Dokumen pendukun  g bukti penawaran perbaikan / penggantian yang rusak
        - Dokumen analisa teknis dari vendor independen terkait barang yg rusak
        - Surat Laporan Kepolisian (dalam hal kecurian)
        - Dan dokumen lain yang diperlukan penanggung selanjutnya (jika diperlukan)

Penjelasan tentang KLAIM ASURANSI bisa dilihat di artikel :
Http://selvi-aldriani.blogspot.com/2022/02/Insurance-claims-klaim-asuransi.html
Informasi seputar asuransi silahkan follow Instagram @selvialdriani

Penjelasan lebih lanjut, silahkan menghubungi : 08180-7000-928 atau 089-628-628-925 atau email cs-support@dianmakmur.com


Friday, July 1, 2022

PENTING MENGINGATKAN TERTANGGUNG APA SAJA UNSUR NILAI PERTANGGUNGAN PADA POLIS ENGINEERING

 

PENTING MENGINGATKAN TERTANGGUNG APA SAJA UNSUR NILAI PERTANGGUNGAN PADA POLIS ENGINEERING

Teman-teman,

Dalam sebuah project yang dilakukan oleh nasabah kita, baik itu owner atau Kontraktor Utama, penting bagi kita menjelaskan nilai pertanggungan yang tercantum dalam polis itu apa saja.

Karena seringkali karena diupayakan dengan nilai premi yang dianggap ekonomis, ada beberapa bagian yang tidak disadari tidak diikut sertakan dalam polis. Dan Tugas kiat di awal menjelaskan dengan baik.

Apa saja sebenarnya Kandungan Nilai pertanggungan pada polis Asuransi Contractor All Risks ?

  • Total Contract Value (Total Nilai Kontrak, apakah berikut pajak atau tanpa pajak)
  • Material SBO (Material Supplied by Owner)
  • Contractors's Plant Machinery and Equipment (Peralatan dan mesin yang digunakan kontraktor untuk mengerjakan proyek ini, bisa alat berat dan lainnya) bergantung dari calon tertanggung (CPME)
  • Pembersihan Puing.
  • Atau bisa juga disebutkan Surrounding property / Existing Structure, jika diinginkan
Umumnya, Polis CAR juga diberikan fasilitas Third party Liability, yang standar/umum diberikan nilainya adalag 10% dari Nilai SectionI (tersebut diatas) dengan tarif termasuk pada section 1

Jadi penting bagi teman-teman menjelaskan Obyek yang dipertanggungkan apakah Nilai TCV saja atau berikut lainnya ?

Ada kasus yang pernah terjadi, Terjadi kehilangan mesin kerja milik kontraktor (kebetulan kontraktor yang membeli polis) dan merekaklaim asuransi, namun karena di awal sudah pernah ditawarkan apakah CPME akan dimasukkan dalam jaminan atau tidak, dan mereka memilih tidak, maka klaim kehilangan tersebut tidak bisa di jamin dalam polis asuransi yang dimiliki.


KLAIM GEMPA BUMI - HOTEL YANG SEDANG DALAM PEMBANGUNAN - POLIS ENGINEERING

 

KLAIM GEMPA BUMI - HOTEL YANG SEDANG DALAM PEMBANGUNAN - POLIS ENGINEERING

Situasi :

Sebuah hotell bintang 5, yang sedang dalam pembangunan, kira-kira 80% selesai, disebuah lokasi di Indonesia, mengalami kerugian yang cukup besar karena terjadi Gempa di 2018. Yang jadi masalah rumit adalah Pembangunan tersebut belum selesai, lalu terjadi kerusakan. Kerumitannya adalah terletak pada ketelitian Loss Adjuster dalam memisahkan bagian yang belum selesai dan sudah selesai serta bagian bangunan mana saja yang rusak yang memang disebabkan oleh Risiko tersebut. 

Lebih lagi, dalam proses pembangunan dengan nilai yang cukup besar, dengan metode Budget Project, sehingga nilai pertangungan memang cukup besar dan terjadi beberapa kali penyesuaian bergantung kepada kebutuhan pemilik. Belum lagi Bill of Quantity yang cukup banyak sehingga harus diperiksa dan di rekonsiliasi dengan buku Standar RAB di indonesia. 

Polis yang dimiliki tertanggung adalah Polis CAR+TPL. Contractor's All Risks dan Thir Party Liability yang dibeli langsung oleh Owner.  Nilai pertanggungan meliputi Total Contract Value, Material SBO dan beberapa perluasan lain standar dari polis CAR seperti Removal of Debris dan lainnya. 

Pertanyaannya yang muncul pertama kali adalah, Apakah Gempa Bumi dijamin dalam Polis CAR+TPL? karena didalam risiko yang dijamin, tidak disebutkan jaminan termasuk Gempa bumi dst?

Berbeda dengan polis Property All Risks (untuk Aset yang telah selesai dibangun dan beroperasi), Polis PAR wajib melekatkan Perluasan Gempa Bumi. Tapi, didalam Polis CAR, tidak dicantumkan, namun Risiko Gempa Bumi tetap masuk dalam jaminan CAR karena Gempa bumi tidak termasuk dalam Pengecualian Polis. 

Kecuali Polis CAR dilekatkan Klausula : MR-009 Exclusion to Earthquake dst. 

Atau Perlu diperhatian dengan seksama jika polis CAR dilekatkan dengan Klausula MR-008 Warranty Concerning Structures in Earthquake Zones

Proses :

Proses klaim ini berjalan cukup baik, dengan adanya preliminary report dari pihak adjuster, sehingga nilai estimasi awal bisa di prediksi, yang digunakan untuk menentukan berapa besaran Pembayaran klaim pendahuluan yang biasa disebut Interim Payment, dengan adanya pelekatan klausula Payment on Account Clause. 

Perhitungan tetap berjalan, secara seksama, dan interim diberlakukan beberapa kali guna mempermudah tertanggung dalam hal pemulihan kerusakan bisa tetap dilakukan dan berjalan seiring dengan proses klaim. 


Hasil:

  • Klaim Selesai dalam Durasi : 11 Bulan Agustus 2018  - Juli 2019
  • Nilai Penggantian Klaim Rp. 58 Milyar dalam beberapa kali interim
  • Plus Biaya lain yang dijamin karena klausula tambahan seperti ROD dan lainnya. 

MANFAAT SUPLEMENTARY CLAUSE AVN 76 PADA POLIS ASURANSI AVIASI

 

MANFAAT SUPLEMENTARY CLAUSE AVN 76 PADA POLIS ASURANSI AVIASI

Bunyi Wording :

SUPPLEMENTARY PAYMENTS CLAUSE

It is understood and agreed that this Policy is extended to cover as more fully set forth under those paragraph(s) identified below.  It is expressly understood that no cover is provided under those paragraphs of this Clause which have not been identified below.  

The Insurers agree to indemnify the Insured for

(a) any reasonable expenses incurred for the purpose of search and rescue operations for an Aircraft insured hereunder determined to be missing and unreported after the computed maximum endurance of the flight has been exceeded;

(b) any reasonable expenses incurred for the purpose of runway foaming to prevent or mitigate possible loss or damage because of malfunction or suspected malfunction of an Aircraft insured hereunder;

(c) any reasonable expenses incurred for the purpose of attempted or actual raising, removal, disposal or destruction of the wreck of an Aircraft insured hereunder and the contents thereof;

(d) any reasonable expenses which the Insured may be called upon to pay in respect of any public inquiry or inquiry by the Civil Aviation Authority or any other relevant authority into an Accident involving an Aircraft insured hereunder.

Coverage is provided under paragraphs ______________________ above.

Provided always that Insurers' liability shall not exceed ____________________________ in the aggregate over all paragraphs insured.

AVN 76  09.02.01


Tentu saja, jika dibaca dengan seksama, Klausula ini baik untuk dilekatkan pada polis asuransi pesawat, atau biasa dikenal dengan Aviation Hull All Risks & Third Party Liability Insurance, atau Aviation Hull All Risks, spares and Accident including its Liability Insurance, disingkat menjadi AVHSLPA Insurance

Karena dengan adanya klausula ini, penanggung setuju untuk memberikan penggantian untuk :
  • setiap pengeluaran wajar yang dikeluarkan untuk tujuan operasi pencarian dan penyelamatan
  • setiap biaya wajar yang dikeluarkan untuk tujuan pembusaan landasan pacu untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan kehilangan atau kerusakan karena malfungsi atau dugaan malfungsi
  • setiap pengeluaran wajar yang dikeluarkan untuk tujuan upaya atau upaya mengangkat, memindahkan, membuang, atau menghancurkan bangkai kapal secara nyata
  • setiap pengeluaran yang wajar dimana Tertanggung dapat diminta untuk membayar sehubungan dengan setiap penyelidikan publik atau penyelidikan oleh Otoritas Penerbangan Sipil atau otoritas lain yang relevan.
Meskipun dengan jumlah baasan limit tertentu yang diberikan atau diperkenankan penanggung.


KLAIM BANJIR - KERUSAKAN STOCK DI GUDANG POLIS PROPERTY

 

KLAIM BANJIR - KERUSAKAN STOCK DI GUDANG POLIS PROPERTY

Situasi :

  • Tertanggung memiliki Polis Property All Risks dengan perluasan RSMDCC, TWFWDSL untuk beberapa lokasi tersebar di Indonesia.
  • Suatu hari awal bulan November 2021, terjadi hujan lebat dan membuat Lokasi salah satu gudang di sebuah kota terendam Air dan banjir.
  • Tertanggung melakukan tindakan yang di perlukan untuk meminimalisir kerugian dan juga melaporkan klaim ini untuk diajukan ganti rugi ke pihak asuransi
Proses :
  • Penanggung menerima laporan klaim, dan karena estimasi kerugian cukup besar, maka penanggung menunjuk Loss Adjuster
  • Kemudian Pihak Loss Adjuster melakukan investigasi dan melakukan pemeriksaan klaim melalui survey dan wawancara
  • Karen Stock barang yang rusak merupakan spareparts telekomunikasi, tertanggung melakukan pemeriksaan kerusakan barang dan perhitungan barang yang rusak.
  • Setelah melakukan rekonsiliasi dengan pihak adjuster, skhirnys klsim selesai
Hasil
  • Nett Claim Paid : USD. 81,112.89
  • Durasi : 2 Nov  2021 S/D 11 Feb 2022 

Thursday, June 30, 2022

Klaim Kerusakan Cargo Mesin Oxygen Generator - Asuransi Angkutan

 

Klaim Kerusakan Cargo Mesin Oxygen Generator - Asuransi Angkutan

Situasi :

Sebuah perusahaan penyedia peralatan kesehatan mengirimkan Mesin Ocygen Gerator ke sebuah Rumah sakit, dari jakarta ke Sebuah kota di pulau jawa. Setiba di tujuan, ternyata mesin generator Oxygen tersebut rusak dan tidak bisa digunakan. Pihak RS mengklaim kerusakan tersebut kepada perusahaan tersebut. Perusahaan penyedia ini mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi dan perusahaan jasa ekspedisi ini membeli polis asuransi.

Barang Mesin Generator oxygen tersebut diimpor dari luar negeri, dan setiba di Jakarta, barang di buka lalu di inspeksi dengan berita acara, bahwa barang kondisinya baik dan berfungsi dengan baik. baru setelah itu kemudian di serahkan kepada Pihak Jasa angkutan yang akan mengirim barang ke Lokasi Tujuan yaitu Rumah sakit.

Akhirnya pihak jasa angkutan setelah menerima komplain dari Penjual barang atas kerusakan tersebut, melakukan klaim asuransi penerbit. Pihak asuransi melakukan penunjukkan Adjuster karena nilai barang cukup besar lebiuh dari Rp. 3 Milyar, dan kerugian yang diajukan biaya perbaikannya sekitar 1.3 Milyar. Dengan dukungan Analisa teknis dari Manufacturer yang diberikan Perusahaan jasa penyedia alat kesehatan berdasarkan dari hasil analisa tekniki engineering dari internal kepada pihak Manufacturer.

Investigasi :

Investigasi dilakukan oleh pihak Loss Adjuster ke lokasi Barang tersebut berada di RS, memeriksa dan melakukan interview, dan pada saat interview dinyatakan oleh pihak Pengemudi yang membawa angkutan, bahwa selama dalam perjalaanan tidak terjadi incident, dan perjalanan baik baik saja, hanya mungkin ada beberapa guncangan dari perjalanan jauh. 

Selain interview, adjuster juga memeriksa kemasan, packing danlainnya. dan pada Kondisi packing, tidak didapati kondisi packing yang rusak.

Hasil sementara :

Klaim ditolak oleh penanggung, mengingat Polis memang ICC A, namun ada pengecualian untuk Excluding Loss of or damage to the  subject  matter  due to Mechanical,  Electrical   &   Electronic  Derangement,  Rust,oxidation, Discoloration, Scratching,Denting and  Bending unless caused by ICC “C” / DAI “A” PERILS (brand new only) 

Tertanggung keberatan dengan penolakan tersebut, mengajukan banding, dan menjelaskan, mengapa Material, terutama kemungkinan goncangan terjadi selama perjalanan, sehingga dinamo jatuh mengenaik Compressor mesin, dan mengakibatnya kerusakan yang cukup parah.

Saat ini klaim masih dalam posisi "disputes" karena adanya ketidak jelasan PROKSIMA KAUSA  atas kerusakan tersebut, dan masih dalam penelitian adjuster.

Penting dalam sebuah klaim prximate cause, dan itu yang akan menentukan apakah masuk dalam jaminan polis atau tidak, juga jika masuk jaminan penentuan resiko sendiri yang diberlakukan


   


Klaim Pembajakan Tiang Telekomunikasi dalam Asuransi Angkutan

 

Klaim Pembajakan Tiang Telekomunikasi dalam Asuransi Angkutan

Situasi :

Sebuah Perusahaan Telekomunikasi memobilisasi tiang-tiang besi/baja untuk material proyek telekomunikasi seluruh indonesia melalui Perusahaan Jasa Angkutan. Perusahaan Jasa Angkutan memiliki armada internal (kekuatan sendiri) juga Outsource, Namun karena letak project site juga cukup banyak dengan multi location, tersebar di beragam lokasi, mereka menggunakan armada tambahan OUtsource dengan PKS.

\Perusahaan Jasa Angkutan ini membeli polis Asuransi angkutan dengan Jenis kondisi ICC A, dengan beberapa klausula tambahan seperti Hijacking dan lainnya.

Incident :

Pada saat barang mulai diangkut dari Gudang pemilik barang di Jakarta, dan beberapa hari kemudian, seharusnya cargo sudah diterima di lokasi tujuan, namun setelah di investigasi, ternyata sebelum Armada menyeberang ke area Sumatera, Armada di arahkan oleh oknum dari petugas outsource ini ke tempat lain dan material cargo diminta di turunkan di sebuah tempat, Supir truck menuruti perintah oknum karena menganggap ia adalah bagian dari perusahaan outsource pemberi pekerjaan. 

Sehingga, dari ratusan batang tiang yang dikirim hanya tinggal 4 batang saja, karena lainnya telah di jual oleh oknum dan dilebur pada perusaan pelebur besi. Akhirnya perusaan jasa angkutan menerima klaim ganti rugi dari pemilik barang. Akhirnya Perusahaan jasa angkutan melakukan pelaporan ke kepolisian dan juga mengajukan klaim asuransi

Hasil :

Penanggung membayar klaim tersebut nett sebesar Rp. 348.000.000,- (setelah dikurangi resiko sendiri) kepada perusahaan jasa angkutan. dan Perusahaan Jasa Angkutan membebankan Nilai resiko sendiri tersebut kepada perusahaan kerjasama outsource sebagai sanksi atas kejadian ini.

Sementara Perusahaan Jasa Ankgutan tidak mendapatkan Tuntutan Subrogasi atas kejadian ini, karena ada klausula Waiver of subrogation, dan ia termasuk dalam atau sebagai tertanggung yang tercantum dalam Polis Asuransi bersama dengan pemilik barang. 




KLAIM KERUSAKAN MESIN CAFE KOPI KARENA KECEROBOHAN KONTRAKTOR

 

KLAIM KERUSAKAN MESIN CAFE KOPI KARENA KECEROBOHAN KONTRAKTOR

Situasi :

Sebuah Cafe kopi yang sedang dibangun di sebuah Mall membeli Polis Asuransi Contractor All Risks & Third Party Liability, dengan nilai pertanggungan yang sudah mencakup BoQ project,  Surrounding Property dan juga Material Supplied by the Owner. 

Polis dilengkapi dengan klausula Prior Use Clause dan Extended Maintenance Cover, namun karena pekerjaan sudah hampir selesai dan polis juga sudah selesai untuk Periode Pekerjaaannya, kecuali Masa testing dan commissioning serta maintenance, Maka Owner membeli POlis Property All Risk Juga, dan segera diaktifkan ketika Polis CAR telah habis masa pekerjaannya. Ditambah Kafe juga sudah beroperasi meski soft opening. 

Incident :

Pada suatu hari, petugas kontraktor, melakukan perapihak Kabel listrik, dimana ia melakukan pemutusan kabel Power dengan kecerobohannya yang tidak disengaja, sehingga menyebabkan kerusakan pada beberap mesin yang diperasikan di Kafe yang saat itu tengah beroperasi.

Atas kejadian ini, tertanggung mengalami keruigan kerusakan untuk beberapa mesin kafe, dan mengajukan klaim asuransi dan juga memanggil beberapa teknisi vendor pembelian mesin tersebut, yang menyatakan bahwa beberapa mesin besarnya tidak bisa diperbaiki dan harus diganti.

Hasil :

Setelah dilakukan survey dan investigasi, dan berproses, akhirnya klaim diberikan penggantian oleh pihak asuransi dengan pertimbangan, kerusakan tersebut masuk dalam jaminan polis property all risks.




Monday, April 11, 2022

Berapa Besar Renumerasi Selvi ?

 

Berapa Besar Renumerasi Selvi ?

Teman-teman, 

Dalam beberapa kesempatan penawaran kerja dan pelimpahan tugas, seringkali kita bingung dalam menjawab pertanyaan seperti : "Berapa saya harus membayar anda ?"

Aku biasanya sebelum sampai pada tahap pertanyaan, yang :
  1. pertama dilakukan adalah MENDENGARKAN, mendengarkan apa maslahnya dan pekerjaan yang akan dilakukan.
  2. Setelah mendengarkan, aku menguraikan kembali apa yang sebenarnya calon nasabah hadapi, apa yang diperlukan, kira-kira solusi apa yang diperlukan dari beragam aspek dan keamanan penyelesaian permasalahan, untuk bisa menyelesaikannya, dengan cara yang baik dan sekaligus menjaga nama baik calon nasabah tersebut, dari segi integritas dan norma hukum.
  3. \Selanjutnya, aku meng-elaborasikan bagaimana sebaiknya, strategi, tahapan, dan durasi yang diperlukan, dan apa saja yang nantinya aku perlukan dengan tata cara yang paling mudah dari sisi calon nasabah. 
Dan setelah itu, baru Calon Nasabah memehami, seberapa rumit permasalahannya, seberapa sulit penyelesaiannya, dan banyak hal sampai calon nasabah bisa menilai sebebsarpa besar yang harus ,mereka bayar untuk melakukan pekerjaan tersebut. 

Lalu pertanyaan tersebut, baru saja bisa aku jawab, banyak pertimbangan dari sisi obrolan pendahuluan ini, misalnya, 

  • Jika pekerjaannya tidak rumit dan bisa dilakukan tanpa perlu biaya biasanya, aku tidak perlu menerapkan biaya apa apa, dan penjelasan selesai jika sudah bisa memberi solusi dan bisa dilakukan sendiri oleh nasabah
  • Jika pekerjaannya cukup rumit, dan memerlukan biasa dan lain sebagainya, aku pasti memberikan rincian biaya yang estimasinya akan dikeluarkan, namun sebatas biaya, adapun jasa renumerasi yang diperuntukkan untuk diri sendiri biasanya, aku hanya menjawab, Seberapa menurut Anda pantas buat saya, itu yang menjadi HA|LAL bagi saya, dan diperkenankan oleh Allah swt untuk saya terima.
  • Kecuali, mungkin untuk Fee Jasa Baku yang diatur oleh OJK, pastinya aku akan informasikan secara transparan dengan penjelasan dasar hukumnya. 
Jadi, dalam hal, renumerasi, ini Nilai angka yang sangat terbuka untuk di bahas sebenarnya, Aku sendiri type yang sangat percaya, bahwa rizki itu di jamin oleh Allah SWT, ketika aku menjawab dengan "Seberapa Pantas?"maka ini berlakuk reciprocal kepada si penanya, bahwa berapa yang ia sebutkan nilainya, menjadi syah bagi aku dengan AKAD KEIKHLASAN masing-masing pihak. 

Angka yang akan ditawarkan oleh mereka pasti ada bobot pertimbangan selain bisa menutup biaya aku, plus jasa terima kasihnya. 

''Dan tidak satupun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)" QS Hud:6

Suatu hari aku mengunjungi survey ke rumah salah satu nasabah aku, rumah tinggal yang cukup megah dan besar, dan kami pun ngobrol banyak hal, termasuk tentang Rejeki, dengan terheran-heran ia bertanya, 

"' Jadi Mbak Selvi, gak pernah kuatir dengan kondisi keuangan apapun, misalnya untuk anak sekolah atau apa? misal uang di bank tinggal sedikit ? sambil terbelaklak. 

Aku hanya menjawab., Énggak\
\

Salah satu dari mereka bertanya lagi : 'Nggak kepingin apa apa mbak? Tas yang mahal gitu?''

Aku jawab ''Énggak, aku gak perlu apa apa, yang aneh-aneh, ya kalo perlu apa apa, biasanya Allah tiba tiba isikan rekening aku''

Mereka bersama sama bilang ''Ájiiib''

GRATIFIKASI Adalah

GRATIFIKASI Adalah

GRATIFIKASI Adalah

Berdasarkan KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia,  GRATIFIKASI Adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi dijelaskan (Laman Resmi Kemendikbud) sebagai tindakan yang tidak semuanya ilegal. Terdapat dua kategori dalam penerimaan suap yaitu gratifikasi yang tidak dan dianggap suap.

1) Gratifikasi yang dianggap suap diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan selesai tepat pada waktunya atau untuk mempengaruhi keputusan.

2) Gratifikasi yang tidak dianggap suap dapat diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Jadi, Gratifikasi ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1), 
setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian terbalik); yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.

Oleh Sebab itu, Gratifikasi perlu dilaporkan, karena Korupsi sering kali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara, misalnya penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara/pegawai negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar. Hal semacam ini semakin lama akan menjadi kebiasaan yang cepat atau lambat akan memengaruhi pengambilan keputusan oleh pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan. Banyak orang berpendapat bahwa pemberian tersebut sekadar tanda terima kasih dan sah-sah saja. Namun, perlu disadari bahwa pemberian tersebut selalu terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan dari pemberi, dan pada saatnya pejabat penerima akan berbuat sesuatu untuk kepentingan pemberi sebagai balas jasa.

Bagaimana cara pelaporannya ? Apa Sanksi yang dikenakan ? Silahkan teman teman baca lengkap pada seitus berikut : gratifikasi kpk

Perselisihan Klaim Asuransi - Claims Disputes

 

Perselisihan Klaim - Claim Disputes

Teman-teman,

Seringkali dalam pengurusan klaim asuransi kita menemukan situasi perselisihan penyelesaian klaim asuransi. Perselisihan klaim asuransi biasanya terjadi karena :

  1. Klaim Ditolak, ini menjadi faktor utama, dimana nasabah merasa ia telah membeli polis asuransi untuk melindungi keamanannya dan merasa semua sudah bisa dijamin dalam polis asuransi, karena ia telah membayar premi asuransi
  2. Klaim mendapatkan nilai penggantian atau ditenttukan karenaa faktor penyebab yang berbeda dengan pendapat masing-masing para pihak, baik tertanggung atau penanggung, sehingga nilai penggantian dirasa tidak sesuai / atau tidak fair
  3. dan masih banyak lainnya, terkait dengan mekanisme dan metode serta lainnya.
Akan tetapi faktor utama penyebab perselisihan biasanya seputar 2 (dua) hal tersebut  diatas. Lalu bagaimana menghindari perselisihan klaim ini ?

Bagi Penanggung :
  • Mereka melalui petugas perwakilannya, wajib memberikan penjelasan secara menyeluruh dan jelas kepada tertanggung, isi jaminan, apa saja yang dikecualikan, bagaimana saat musibah terjadi, apa saja yang perlu dilakukan, dokumen klaim yang diperlukan, dan jangan lupa menjelaskan bahwa pada setiap pengajuan klaim, tertanggung wajib membuktikan klaim dan besaran nilai yang diajukan secara ilmiah dan rasional, melalui penyediaan dokumen. serta kemungkinannya ada pihak lain yang akan membantu proses penyelesaian klaam seperti Loss Adjuster, dan ada tindakan yang harus dilakukan, seperti inspeksi survey dan pemeriksaan validitas dokumen, dan semua itu memerlukan waktu, tidak serta merta langsung di bayar segera tanpa melalui tahap proses klaim ini,. Dan jangan lupa, penanggung atau perwakilannya wajib memiliki :time Frame" tenggat waktu proses, bukan hanya masa proses sampai dengan selesai, melakinkan tahapan proses itu harus merujuk kepada durasi berapa lama pada setiap tahapan, Dan sekiranya mungkin dibuat Diari klaim, sehingga pencatatan guliran waktu bisa dipertanggungjawabkan.\
Bagi tertanggung :
  • Tertanggung wajib menyadari dan memahami isi polis, apa saja yang dijamin, dikecualikan, kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dipenuhi, agar polis tetap aktif, lalu pada saat terjadi musibah tindakan meminimalisir harus dilakukan demi mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar, tindakan prevention apa saja yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian, atau setelah terjadi musibah strategi apa yang harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, pembentukan emergency response team, pemeliharaan mesin kerja, sekuriti yang berjaga 24 jam, serta memahami proses dan tahapan klaim, kewajiban menjaga barang yang rusak untuk kegiatan inspeksi dan survey, serta memahami bagaiman menghitungl aim yang fair diterima, adanya aplikasi risiko sendiri dan lainnya. 
Jadi pada saat awal pembelian polis asuransi hal hal tersebut harus dijelaskan dan diminta penjelasannya, sehingga pada saat musibah terjadi tidak ada lagi perselisihan. Dan klaim bisa berjalan berproses dengan mudah dan lancar.

Semua hal tersebut, harus berjalan dua arah, masing masing memahami posisi masing masing.

Semoga bisa memberi pencerahan bagi semua pihak


Wednesday, February 9, 2022