Friday, October 14, 2022

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM ASURANSI BANJIR

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM ASURANSI BANJIR

Rekan dan Nasabah,

Musim hujan telah tiba, pahami Dokumen pendukung klaim banjir untuk proses asuransi 

  1. Laporan Klaim secara tertulis (email/fax)
  2. Formulir klaim yang diisi lengkap
  3. Foto-foto kerusakan
  4. Berita Acara Kejadian
  5. Copy Analisa Puslabfor/Labkrim
  6. Laporan Kronologis Kejadian
  7. Daftar Barang-barang yang rusak berikut type/jenis/spesifikasi  barang lengkap dengan harganya
  8. Daftar Nilai Aset di lokasi pertanggungan sesaat sebelum kejadian (Total klaim > 5% of TSI)
  9. Analisa Teknis Vendor Ahli Independen
  10. Penawaran atau invoice dari Vendor untuk memperbaiki atau mengganti barang yang rusak
  11. Invoice Pembelian Sebelumnya atau Invoice Barang pengganti yang baru
  12. Kwitansi Pembersihan Puing-Puing
  13. Kwitansi Armada Pemadam Kebakaran
  14. Kwitansi Pengisian Ulang Alat Pemadam Api
  15. Kartu Stock & Mutasi Stock Barang 3 bulan terakhir sebelum kejadian
  16. Tindakan Pencegahan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali
  17. Laporan BMG mengenai keadaan cuaca pada saat terjadinya kerugian 
  18. Surat Persetujuan Pembayaran klaim atas nilai yang diajukan
  19. Discharge Form
  20. Subrogation Letter
  21. Salvage - Barang Sisa 

Informasi Lebih lanjut silahkan hubungi 08180-7000-928


 

Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Kerusakan Mesin

 

Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Kerusakan Mesin

\Rekan dan Nasabah Yang terhormat,

Berikut adalah Dokumen yang biasanya diperlukan untuk mendukung klaim asuransi keursakan mesin :

  1. Laporan Klaim secara tertulis (email/fax)
  2. Formulir klaim yang diisi lengkap
  3. Foto-foto kerusakan
  4. Berita Acara Kejadian
  5. Laporan Kronologis Kejadian
  6. Daftar Barang-barang yang rusak berikut type/jenis/spesifikasi  barang lengkap dengan harganya
  7. Daftar Nilai Aset di lokasi pertanggungan sesaat sebelum kejadian (Total klaim > 5% of TSI)
  8. Analisa Teknis Vendor Ahli Independen
  9. Penawaran atau invoice dari Vendor untuk memperbaiki atau mengganti barang yang rusak
  10. Invoice Pembelian Sebelumnya atau Invoice Barang pengganti yang baru
  11. Log Book
  12. Kartu Pemeliharaan / Maintenance Record
  13. Kwitansi Armada Pemadam Kebakaran (jika ada kejadian sampai terbakar)
  14. Kwitansi Pengisian Ulang Alat Pemadam Api
  15. Kartu Stock & Mutasi Stock Barang 3 bulan terakhir sebelum kejad
  16. Tindakan Pencegahan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali
  17. Surat Persetujuan Pembayaran klaim atas nilai yang diajukan
  18. Discharge Form
  19. Subrogation Letter
  20. Salvage - Barang Sisa
Informasi lebih lanjut silahkan kirim whatsapp ke 08180-7000928

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM ASURANSI KEBAKARAN

 

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM ASURANSI KEBAKARAN

Rekan dan nasabah yang terhotmat

Pada kasus klaim kebakaran, biasanya diperlukan Dokumen Pendukung klaim seperti dokumen :

  1. Laporan Klaim secara tertulis (email/fax)
  2. Formulir klaim yang diisi lengkap
  3. Foto-foto kerusakan
  4. Berita Acara Kejadian
  5. Laporan Kepolisian setempat (jika kebakaran karena rambatan dari pihak lain tidak perlu)
  6. Copy Analisa Puslabfor/Labkrim
  7. Laporan Kronologis Kejadian
  8. Daftar Barang-barang yang rusak berikut type/jenis/spesifikasi  barang lengkap dengan harganya
  9. Daftar Nilai Aset di lokasi pertanggungan sesaat sebelum kejadian (Total klaim > 5% of TSI)
  10. Analisa Teknis Vendor Ahli Independen
  11. Penawaran atau invoice dari Vendor untuk memperbaiki atau mengganti barang yang rusak
  12. Invoice Pembelian Sebelumnya atau Invoice Barang pengganti yang baru
  13. Kwitansi Pembersihan Puing-Puing
  14. Kwitansi Armada Pemadam Kebakaran
  15. Kwitansi Pengisian Ulang Alat Pemadam Api
  16. Kartu Stock & Mutasi Stock Barang 3 bulan terakhir sebelum kejadian
  17. Tindakan Pencegahan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali
  18. Surat Persetujuan Pembayaran klaim atas nilai yang diajukan
  19. Discharge Form
  20. Subrogation Letter
  21. Salvage - Barang Sisa 
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi : 08180-7000-928 

Prosedur Klaim Asuransi Angkutan [DMJA-TAA]

 

Prosedur Klaim Asuransi Angkutan

Rekan-rekan dan Nasabah Yang Terhormat,

Terkait dengan beberapa pertanyaan, bersama ini kami sampaikan, Prosedur Klaim Asuransi Angkutan sbb :

1. Segera informasi via WhatsApp dan dilanjutkan dengan kirim Email laporan klaim dengan informasi sbb

    1. Jenis Polis :
    2. Nama Tertanggung :
    3. No Polis/Certificate/Deklarasi : 
    4. Tanggal Kejadian/Diketahui :
    5. Jenis Kerusakan/Kerugian :
    6. Lokasi Kejadian  :
    7. Estimasi Nilai Kerugian :
    8. Lampirkan foto kerusakan atau kejadian tsb 
    9. Setelah itu ikuti pemanduan selanjutnya dari Tim kami.

2. Yang Wajib dilakukan :
1. Dokumentasi foto/video atas kejadian dan kerusakan.
2. Memisahkan barang yang rusak dan tidak rusak
3. Menyimpan barang yang rusak ke tempat yg aman, untuk kepwrluan inspeksi dan penyerahan salvage jika klaim disetujui.

3. Dokumen yang diperlukan :
1.    Mengisi form klaim (bisa ei minta ke tim kami)
2. Surat Tuntutan ganti rugi (contoh format surat bisa dimintakan ke tim kami)
3. Berita Acara Kejadian / Krobologis kejadian
4. Faktur/Invoice
5. Packing List & Surat Jalan, BL/AWB
6. BAST (Berita Acara Serah Terima barang)
7. Copy Polis/Certificate
8. Rincian kerusakan berikut harga serta jumlahnya
9. Bukti Transfer Pembayaran Premi Polis ybs
10. Dokumen lain yang relevan, misalnya :
        - Dokumen pendukun  g bukti penawaran perbaikan / penggantian yang rusak
        - Dokumen analisa teknis dari vendor independen terkait barang yg rusak
        - Surat Laporan Kepolisian (dalam hal kecurian)
        - Dan dokumen lain yang diperlukan penanggung selanjutnya (jika diperlukan)

Penjelasan tentang KLAIM ASURANSI bisa dilihat di artikel :
Http://selvi-aldriani.blogspot.com/2022/02/Insurance-claims-klaim-asuransi.html
Informasi seputar asuransi silahkan follow Instagram @selvialdriani

Penjelasan lebih lanjut, silahkan menghubungi : 08180-7000-928 atau 089-628-628-925 atau email cs-support@dianmakmur.com


Friday, July 1, 2022

PENTING MENGINGATKAN TERTANGGUNG APA SAJA UNSUR NILAI PERTANGGUNGAN PADA POLIS ENGINEERING

 

PENTING MENGINGATKAN TERTANGGUNG APA SAJA UNSUR NILAI PERTANGGUNGAN PADA POLIS ENGINEERING

Teman-teman,

Dalam sebuah project yang dilakukan oleh nasabah kita, baik itu owner atau Kontraktor Utama, penting bagi kita menjelaskan nilai pertanggungan yang tercantum dalam polis itu apa saja.

Karena seringkali karena diupayakan dengan nilai premi yang dianggap ekonomis, ada beberapa bagian yang tidak disadari tidak diikut sertakan dalam polis. Dan Tugas kiat di awal menjelaskan dengan baik.

Apa saja sebenarnya Kandungan Nilai pertanggungan pada polis Asuransi Contractor All Risks ?

  • Total Contract Value (Total Nilai Kontrak, apakah berikut pajak atau tanpa pajak)
  • Material SBO (Material Supplied by Owner)
  • Contractors's Plant Machinery and Equipment (Peralatan dan mesin yang digunakan kontraktor untuk mengerjakan proyek ini, bisa alat berat dan lainnya) bergantung dari calon tertanggung (CPME)
  • Pembersihan Puing.
  • Atau bisa juga disebutkan Surrounding property / Existing Structure, jika diinginkan
Umumnya, Polis CAR juga diberikan fasilitas Third party Liability, yang standar/umum diberikan nilainya adalag 10% dari Nilai SectionI (tersebut diatas) dengan tarif termasuk pada section 1

Jadi penting bagi teman-teman menjelaskan Obyek yang dipertanggungkan apakah Nilai TCV saja atau berikut lainnya ?

Ada kasus yang pernah terjadi, Terjadi kehilangan mesin kerja milik kontraktor (kebetulan kontraktor yang membeli polis) dan merekaklaim asuransi, namun karena di awal sudah pernah ditawarkan apakah CPME akan dimasukkan dalam jaminan atau tidak, dan mereka memilih tidak, maka klaim kehilangan tersebut tidak bisa di jamin dalam polis asuransi yang dimiliki.


KLAIM GEMPA BUMI - HOTEL YANG SEDANG DALAM PEMBANGUNAN - POLIS ENGINEERING

 

KLAIM GEMPA BUMI - HOTEL YANG SEDANG DALAM PEMBANGUNAN - POLIS ENGINEERING

Situasi :

Sebuah hotell bintang 5, yang sedang dalam pembangunan, kira-kira 80% selesai, disebuah lokasi di Indonesia, mengalami kerugian yang cukup besar karena terjadi Gempa di 2018. Yang jadi masalah rumit adalah Pembangunan tersebut belum selesai, lalu terjadi kerusakan. Kerumitannya adalah terletak pada ketelitian Loss Adjuster dalam memisahkan bagian yang belum selesai dan sudah selesai serta bagian bangunan mana saja yang rusak yang memang disebabkan oleh Risiko tersebut. 

Lebih lagi, dalam proses pembangunan dengan nilai yang cukup besar, dengan metode Budget Project, sehingga nilai pertangungan memang cukup besar dan terjadi beberapa kali penyesuaian bergantung kepada kebutuhan pemilik. Belum lagi Bill of Quantity yang cukup banyak sehingga harus diperiksa dan di rekonsiliasi dengan buku Standar RAB di indonesia. 

Polis yang dimiliki tertanggung adalah Polis CAR+TPL. Contractor's All Risks dan Thir Party Liability yang dibeli langsung oleh Owner.  Nilai pertanggungan meliputi Total Contract Value, Material SBO dan beberapa perluasan lain standar dari polis CAR seperti Removal of Debris dan lainnya. 

Pertanyaannya yang muncul pertama kali adalah, Apakah Gempa Bumi dijamin dalam Polis CAR+TPL? karena didalam risiko yang dijamin, tidak disebutkan jaminan termasuk Gempa bumi dst?

Berbeda dengan polis Property All Risks (untuk Aset yang telah selesai dibangun dan beroperasi), Polis PAR wajib melekatkan Perluasan Gempa Bumi. Tapi, didalam Polis CAR, tidak dicantumkan, namun Risiko Gempa Bumi tetap masuk dalam jaminan CAR karena Gempa bumi tidak termasuk dalam Pengecualian Polis. 

Kecuali Polis CAR dilekatkan Klausula : MR-009 Exclusion to Earthquake dst

Atau Perlu diperhatian dengan seksama jika polis CAR dilekatkan dengan Klausula MR-008 Warranty Concerning Structures in Earthquake Zones

Proses :

Proses klaim ini berjalan cukup baik, dengan adanya preliminary report dari pihak adjuster, sehingga nilai estimasi awal bisa di prediksi, yang digunakan untuk menentukan berapa besaran Pembayaran klaim pendahuluan yang biasa disebut Interim Payment, dengan adanya pelekatan klausula Payment on Account Clause. 

Perhitungan tetap berjalan, secara seksama, dan interim diberlakukan beberapa kali guna mempermudah tertanggung dalam hal pemulihan kerusakan bisa tetap dilakukan dan berjalan seiring dengan proses klaim. 


Hasil:

  • Klaim Selesai dalam Durasi : 11 Bulan Agustus 2018  - Juli 2019
  • Nilai Penggantian Klaim Rp. 58 Milyar dalam beberapa kali interim
  • Plus Biaya lain yang dijamin karena klausula tambahan seperti ROD dan lainnya. 

MANFAAT SUPLEMENTARY CLAUSE AVN 76 PADA POLIS ASURANSI AVIASI

 

MANFAAT SUPLEMENTARY CLAUSE AVN 76 PADA POLIS ASURANSI AVIASI

Bunyi Wording :

SUPPLEMENTARY PAYMENTS CLAUSE

It is understood and agreed that this Policy is extended to cover as more fully set forth under those paragraph(s) identified below.  It is expressly understood that no cover is provided under those paragraphs of this Clause which have not been identified below.  

The Insurers agree to indemnify the Insured for

(a) any reasonable expenses incurred for the purpose of search and rescue operations for an Aircraft insured hereunder determined to be missing and unreported after the computed maximum endurance of the flight has been exceeded;

(b) any reasonable expenses incurred for the purpose of runway foaming to prevent or mitigate possible loss or damage because of malfunction or suspected malfunction of an Aircraft insured hereunder;

(c) any reasonable expenses incurred for the purpose of attempted or actual raising, removal, disposal or destruction of the wreck of an Aircraft insured hereunder and the contents thereof;

(d) any reasonable expenses which the Insured may be called upon to pay in respect of any public inquiry or inquiry by the Civil Aviation Authority or any other relevant authority into an Accident involving an Aircraft insured hereunder.

Coverage is provided under paragraphs ______________________ above.

Provided always that Insurers' liability shall not exceed ____________________________ in the aggregate over all paragraphs insured.

AVN 76  09.02.01


Tentu saja, jika dibaca dengan seksama, Klausula ini baik untuk dilekatkan pada polis asuransi pesawat, atau biasa dikenal dengan Aviation Hull All Risks & Third Party Liability Insurance, atau Aviation Hull All Risks, spares and Accident including its Liability Insurance, disingkat menjadi AVHSLPA Insurance

Karena dengan adanya klausula ini, penanggung setuju untuk memberikan penggantian untuk :
  • setiap pengeluaran wajar yang dikeluarkan untuk tujuan operasi pencarian dan penyelamatan
  • setiap biaya wajar yang dikeluarkan untuk tujuan pembusaan landasan pacu untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan kehilangan atau kerusakan karena malfungsi atau dugaan malfungsi
  • setiap pengeluaran wajar yang dikeluarkan untuk tujuan upaya atau upaya mengangkat, memindahkan, membuang, atau menghancurkan bangkai kapal secara nyata
  • setiap pengeluaran yang wajar dimana Tertanggung dapat diminta untuk membayar sehubungan dengan setiap penyelidikan publik atau penyelidikan oleh Otoritas Penerbangan Sipil atau otoritas lain yang relevan.
Meskipun dengan jumlah baasan limit tertentu yang diberikan atau diperkenankan penanggung.


KLAIM BANJIR - KERUSAKAN STOCK DI GUDANG POLIS PROPERTY

 

KLAIM BANJIR - KERUSAKAN STOCK DI GUDANG POLIS PROPERTY

Situasi :

  • Tertanggung memiliki Polis Property All Risks dengan perluasan RSMDCC, TWFWDSL untuk beberapa lokasi tersebar di Indonesia.
  • Suatu hari awal bulan November 2021, terjadi hujan lebat dan membuat Lokasi salah satu gudang di sebuah kota terendam Air dan banjir.
  • Tertanggung melakukan tindakan yang di perlukan untuk meminimalisir kerugian dan juga melaporkan klaim ini untuk diajukan ganti rugi ke pihak asuransi
Proses :
  • Penanggung menerima laporan klaim, dan karena estimasi kerugian cukup besar, maka penanggung menunjuk Loss Adjuster
  • Kemudian Pihak Loss Adjuster melakukan investigasi dan melakukan pemeriksaan klaim melalui survey dan wawancara
  • Karen Stock barang yang rusak merupakan spareparts telekomunikasi, tertanggung melakukan pemeriksaan kerusakan barang dan perhitungan barang yang rusak.
  • Setelah melakukan rekonsiliasi dengan pihak adjuster, skhirnys klsim selesai
Hasil
  • Nett Claim Paid : USD. 81,112.89
  • Durasi : 2 Nov  2021 S/D 11 Feb 2022 

Thursday, June 30, 2022

Klaim Kerusakan Cargo Mesin Oxygen Generator - Asuransi Angkutan

 

Klaim Kerusakan Cargo Mesin Oxygen Generator - Asuransi Angkutan

Situasi :

Sebuah perusahaan penyedia peralatan kesehatan mengirimkan Mesin Ocygen Gerator ke sebuah Rumah sakit, dari jakarta ke Sebuah kota di pulau jawa. Setiba di tujuan, ternyata mesin generator Oxygen tersebut rusak dan tidak bisa digunakan. Pihak RS mengklaim kerusakan tersebut kepada perusahaan tersebut. Perusahaan penyedia ini mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi dan perusahaan jasa ekspedisi ini membeli polis asuransi.

Barang Mesin Generator oxygen tersebut diimpor dari luar negeri, dan setiba di Jakarta, barang di buka lalu di inspeksi dengan berita acara, bahwa barang kondisinya baik dan berfungsi dengan baik. baru setelah itu kemudian di serahkan kepada Pihak Jasa angkutan yang akan mengirim barang ke Lokasi Tujuan yaitu Rumah sakit.

Akhirnya pihak jasa angkutan setelah menerima komplain dari Penjual barang atas kerusakan tersebut, melakukan klaim asuransi penerbit. Pihak asuransi melakukan penunjukkan Adjuster karena nilai barang cukup besar lebiuh dari Rp. 3 Milyar, dan kerugian yang diajukan biaya perbaikannya sekitar 1.3 Milyar. Dengan dukungan Analisa teknis dari Manufacturer yang diberikan Perusahaan jasa penyedia alat kesehatan berdasarkan dari hasil analisa tekniki engineering dari internal kepada pihak Manufacturer.

Investigasi :

Investigasi dilakukan oleh pihak Loss Adjuster ke lokasi Barang tersebut berada di RS, memeriksa dan melakukan interview, dan pada saat interview dinyatakan oleh pihak Pengemudi yang membawa angkutan, bahwa selama dalam perjalaanan tidak terjadi incident, dan perjalanan baik baik saja, hanya mungkin ada beberapa guncangan dari perjalanan jauh. 

Selain interview, adjuster juga memeriksa kemasan, packing danlainnya. dan pada Kondisi packing, tidak didapati kondisi packing yang rusak.

Hasil sementara :

Klaim ditolak oleh penanggung, mengingat Polis memang ICC A, namun ada pengecualian untuk Excluding Loss of or damage to the  subject  matter  due to Mechanical,  Electrical   &   Electronic  Derangement,  Rust,oxidation, Discoloration, Scratching,Denting and  Bending unless caused by ICC “C” / DAI “A” PERILS (brand new only) 

Tertanggung keberatan dengan penolakan tersebut, mengajukan banding, dan menjelaskan, mengapa Material, terutama kemungkinan goncangan terjadi selama perjalanan, sehingga dinamo jatuh mengenaik Compressor mesin, dan mengakibatnya kerusakan yang cukup parah.

Saat ini klaim masih dalam posisi "disputes" karena adanya ketidak jelasan PROKSIMA KAUSA  atas kerusakan tersebut, dan masih dalam penelitian adjuster.

Penting dalam sebuah klaim prximate cause, dan itu yang akan menentukan apakah masuk dalam jaminan polis atau tidak, juga jika masuk jaminan penentuan resiko sendiri yang diberlakukan


   


Klaim Pembajakan Tiang Telekomunikasi dalam Asuransi Angkutan

 

Klaim Pembajakan Tiang Telekomunikasi dalam Asuransi Angkutan

Situasi :

Sebuah Perusahaan Telekomunikasi memobilisasi tiang-tiang besi/baja untuk material proyek telekomunikasi seluruh indonesia melalui Perusahaan Jasa Angkutan. Perusahaan Jasa Angkutan memiliki armada internal (kekuatan sendiri) juga Outsource, Namun karena letak project site juga cukup banyak dengan multi location, tersebar di beragam lokasi, mereka menggunakan armada tambahan OUtsource dengan PKS.

\Perusahaan Jasa Angkutan ini membeli polis Asuransi angkutan dengan Jenis kondisi ICC A, dengan beberapa klausula tambahan seperti Hijacking dan lainnya.

Incident :

Pada saat barang mulai diangkut dari Gudang pemilik barang di Jakarta, dan beberapa hari kemudian, seharusnya cargo sudah diterima di lokasi tujuan, namun setelah di investigasi, ternyata sebelum Armada menyeberang ke area Sumatera, Armada di arahkan oleh oknum dari petugas outsource ini ke tempat lain dan material cargo diminta di turunkan di sebuah tempat, Supir truck menuruti perintah oknum karena menganggap ia adalah bagian dari perusahaan outsource pemberi pekerjaan. 

Sehingga, dari ratusan batang tiang yang dikirim hanya tinggal 4 batang saja, karena lainnya telah di jual oleh oknum dan dilebur pada perusaan pelebur besi. Akhirnya perusaan jasa angkutan menerima klaim ganti rugi dari pemilik barang. Akhirnya Perusahaan jasa angkutan melakukan pelaporan ke kepolisian dan juga mengajukan klaim asuransi

Hasil :

Penanggung membayar klaim tersebut nett sebesar Rp. 348.000.000,- (setelah dikurangi resiko sendiri) kepada perusahaan jasa angkutan. dan Perusahaan Jasa Angkutan membebankan Nilai resiko sendiri tersebut kepada perusahaan kerjasama outsource sebagai sanksi atas kejadian ini.

Sementara Perusahaan Jasa Ankgutan tidak mendapatkan Tuntutan Subrogasi atas kejadian ini, karena ada klausula Waiver of subrogation, dan ia termasuk dalam atau sebagai tertanggung yang tercantum dalam Polis Asuransi bersama dengan pemilik barang. 




KLAIM KERUSAKAN MESIN CAFE KOPI KARENA KECEROBOHAN KONTRAKTOR

 

KLAIM KERUSAKAN MESIN CAFE KOPI KARENA KECEROBOHAN KONTRAKTOR

Situasi :

Sebuah Cafe kopi yang sedang dibangun di sebuah Mall membeli Polis Asuransi Contractor All Risks & Third Party Liability, dengan nilai pertanggungan yang sudah mencakup BoQ project,  Surrounding Property dan juga Material Supplied by the Owner. 

Polis dilengkapi dengan klausula Prior Use Clause dan Extended Maintenance Cover, namun karena pekerjaan sudah hampir selesai dan polis juga sudah selesai untuk Periode Pekerjaaannya, kecuali Masa testing dan commissioning serta maintenance, Maka Owner membeli POlis Property All Risk Juga, dan segera diaktifkan ketika Polis CAR telah habis masa pekerjaannya. Ditambah Kafe juga sudah beroperasi meski soft opening. 

Incident :

Pada suatu hari, petugas kontraktor, melakukan perapihak Kabel listrik, dimana ia melakukan pemutusan kabel Power dengan kecerobohannya yang tidak disengaja, sehingga menyebabkan kerusakan pada beberap mesin yang diperasikan di Kafe yang saat itu tengah beroperasi.

Atas kejadian ini, tertanggung mengalami keruigan kerusakan untuk beberapa mesin kafe, dan mengajukan klaim asuransi dan juga memanggil beberapa teknisi vendor pembelian mesin tersebut, yang menyatakan bahwa beberapa mesin besarnya tidak bisa diperbaiki dan harus diganti.

Hasil :

Setelah dilakukan survey dan investigasi, dan berproses, akhirnya klaim diberikan penggantian oleh pihak asuransi dengan pertimbangan, kerusakan tersebut masuk dalam jaminan polis property all risks.




Monday, April 11, 2022

Berapa Besar Renumerasi Selvi ?

 

Berapa Besar Renumerasi Selvi ?

Teman-teman, 

Dalam beberapa kesempatan penawaran kerja dan pelimpahan tugas, seringkali kita bingung dalam menjawab pertanyaan seperti : "Berapa saya harus membayar anda ?"

Aku biasanya sebelum sampai pada tahap pertanyaan, yang :
  1. pertama dilakukan adalah MENDENGARKAN, mendengarkan apa maslahnya dan pekerjaan yang akan dilakukan.
  2. Setelah mendengarkan, aku menguraikan kembali apa yang sebenarnya calon nasabah hadapi, apa yang diperlukan, kira-kira solusi apa yang diperlukan dari beragam aspek dan keamanan penyelesaian permasalahan, untuk bisa menyelesaikannya, dengan cara yang baik dan sekaligus menjaga nama baik calon nasabah tersebut, dari segi integritas dan norma hukum.
  3. \Selanjutnya, aku meng-elaborasikan bagaimana sebaiknya, strategi, tahapan, dan durasi yang diperlukan, dan apa saja yang nantinya aku perlukan dengan tata cara yang paling mudah dari sisi calon nasabah. 
Dan setelah itu, baru Calon Nasabah memehami, seberapa rumit permasalahannya, seberapa sulit penyelesaiannya, dan banyak hal sampai calon nasabah bisa menilai sebebsarpa besar yang harus ,mereka bayar untuk melakukan pekerjaan tersebut. 

Lalu pertanyaan tersebut, baru saja bisa aku jawab, banyak pertimbangan dari sisi obrolan pendahuluan ini, misalnya, 

  • Jika pekerjaannya tidak rumit dan bisa dilakukan tanpa perlu biaya biasanya, aku tidak perlu menerapkan biaya apa apa, dan penjelasan selesai jika sudah bisa memberi solusi dan bisa dilakukan sendiri oleh nasabah
  • Jika pekerjaannya cukup rumit, dan memerlukan biasa dan lain sebagainya, aku pasti memberikan rincian biaya yang estimasinya akan dikeluarkan, namun sebatas biaya, adapun jasa renumerasi yang diperuntukkan untuk diri sendiri biasanya, aku hanya menjawab, Seberapa menurut Anda pantas buat saya, itu yang menjadi HA|LAL bagi saya, dan diperkenankan oleh Allah swt untuk saya terima.
  • Kecuali, mungkin untuk Fee Jasa Baku yang diatur oleh OJK, pastinya aku akan informasikan secara transparan dengan penjelasan dasar hukumnya. 
Jadi, dalam hal, renumerasi, ini Nilai angka yang sangat terbuka untuk di bahas sebenarnya, Aku sendiri type yang sangat percaya, bahwa rizki itu di jamin oleh Allah SWT, ketika aku menjawab dengan "Seberapa Pantas?"maka ini berlakuk reciprocal kepada si penanya, bahwa berapa yang ia sebutkan nilainya, menjadi syah bagi aku dengan AKAD KEIKHLASAN masing-masing pihak. 

Angka yang akan ditawarkan oleh mereka pasti ada bobot pertimbangan selain bisa menutup biaya aku, plus jasa terima kasihnya. 

''Dan tidak satupun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)" QS Hud:6

Suatu hari aku mengunjungi survey ke rumah salah satu nasabah aku, rumah tinggal yang cukup megah dan besar, dan kami pun ngobrol banyak hal, termasuk tentang Rejeki, dengan terheran-heran ia bertanya, 

"' Jadi Mbak Selvi, gak pernah kuatir dengan kondisi keuangan apapun, misalnya untuk anak sekolah atau apa? misal uang di bank tinggal sedikit ? sambil terbelaklak. 

Aku hanya menjawab., Énggak\
\

Salah satu dari mereka bertanya lagi : 'Nggak kepingin apa apa mbak? Tas yang mahal gitu?''

Aku jawab ''Énggak, aku gak perlu apa apa, yang aneh-aneh, ya kalo perlu apa apa, biasanya Allah tiba tiba isikan rekening aku''

Mereka bersama sama bilang ''Ájiiib''

GRATIFIKASI Adalah

GRATIFIKASI Adalah

GRATIFIKASI Adalah

Berdasarkan KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia,  GRATIFIKASI Adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi dijelaskan (Laman Resmi Kemendikbud) sebagai tindakan yang tidak semuanya ilegal. Terdapat dua kategori dalam penerimaan suap yaitu gratifikasi yang tidak dan dianggap suap.

1) Gratifikasi yang dianggap suap diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan selesai tepat pada waktunya atau untuk mempengaruhi keputusan.

2) Gratifikasi yang tidak dianggap suap dapat diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Jadi, Gratifikasi ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1), 
setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian terbalik); yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.

Oleh Sebab itu, Gratifikasi perlu dilaporkan, karena Korupsi sering kali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara, misalnya penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara/pegawai negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar. Hal semacam ini semakin lama akan menjadi kebiasaan yang cepat atau lambat akan memengaruhi pengambilan keputusan oleh pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan. Banyak orang berpendapat bahwa pemberian tersebut sekadar tanda terima kasih dan sah-sah saja. Namun, perlu disadari bahwa pemberian tersebut selalu terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan dari pemberi, dan pada saatnya pejabat penerima akan berbuat sesuatu untuk kepentingan pemberi sebagai balas jasa.

Bagaimana cara pelaporannya ? Apa Sanksi yang dikenakan ? Silahkan teman teman baca lengkap pada seitus berikut : gratifikasi kpk

Perselisihan Klaim Asuransi - Claims Disputes

 

Perselisihan Klaim - Claim Disputes

Teman-teman,

Seringkali dalam pengurusan klaim asuransi kita menemukan situasi perselisihan penyelesaian klaim asuransi. Perselisihan klaim asuransi biasanya terjadi karena :

  1. Klaim Ditolak, ini menjadi faktor utama, dimana nasabah merasa ia telah membeli polis asuransi untuk melindungi keamanannya dan merasa semua sudah bisa dijamin dalam polis asuransi, karena ia telah membayar premi asuransi
  2. Klaim mendapatkan nilai penggantian atau ditenttukan karenaa faktor penyebab yang berbeda dengan pendapat masing-masing para pihak, baik tertanggung atau penanggung, sehingga nilai penggantian dirasa tidak sesuai / atau tidak fair
  3. dan masih banyak lainnya, terkait dengan mekanisme dan metode serta lainnya.
Akan tetapi faktor utama penyebab perselisihan biasanya seputar 2 (dua) hal tersebut  diatas. Lalu bagaimana menghindari perselisihan klaim ini ?

Bagi Penanggung :
  • Mereka melalui petugas perwakilannya, wajib memberikan penjelasan secara menyeluruh dan jelas kepada tertanggung, isi jaminan, apa saja yang dikecualikan, bagaimana saat musibah terjadi, apa saja yang perlu dilakukan, dokumen klaim yang diperlukan, dan jangan lupa menjelaskan bahwa pada setiap pengajuan klaim, tertanggung wajib membuktikan klaim dan besaran nilai yang diajukan secara ilmiah dan rasional, melalui penyediaan dokumen. serta kemungkinannya ada pihak lain yang akan membantu proses penyelesaian klaam seperti Loss Adjuster, dan ada tindakan yang harus dilakukan, seperti inspeksi survey dan pemeriksaan validitas dokumen, dan semua itu memerlukan waktu, tidak serta merta langsung di bayar segera tanpa melalui tahap proses klaim ini,. Dan jangan lupa, penanggung atau perwakilannya wajib memiliki :time Frame" tenggat waktu proses, bukan hanya masa proses sampai dengan selesai, melakinkan tahapan proses itu harus merujuk kepada durasi berapa lama pada setiap tahapan, Dan sekiranya mungkin dibuat Diari klaim, sehingga pencatatan guliran waktu bisa dipertanggungjawabkan.\
Bagi tertanggung :
  • Tertanggung wajib menyadari dan memahami isi polis, apa saja yang dijamin, dikecualikan, kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dipenuhi, agar polis tetap aktif, lalu pada saat terjadi musibah tindakan meminimalisir harus dilakukan demi mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar, tindakan prevention apa saja yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian, atau setelah terjadi musibah strategi apa yang harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, pembentukan emergency response team, pemeliharaan mesin kerja, sekuriti yang berjaga 24 jam, serta memahami proses dan tahapan klaim, kewajiban menjaga barang yang rusak untuk kegiatan inspeksi dan survey, serta memahami bagaiman menghitungl aim yang fair diterima, adanya aplikasi risiko sendiri dan lainnya. 
Jadi pada saat awal pembelian polis asuransi hal hal tersebut harus dijelaskan dan diminta penjelasannya, sehingga pada saat musibah terjadi tidak ada lagi perselisihan. Dan klaim bisa berjalan berproses dengan mudah dan lancar.

Semua hal tersebut, harus berjalan dua arah, masing masing memahami posisi masing masing.

Semoga bisa memberi pencerahan bagi semua pihak


Friday, February 4, 2022

Insurance Claims - Klaim Asuransi

 

Insurance Claim - Klaim Asuransi


Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian antara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak tertanggung.

Jenis Klaim Asuransi : 

  • Klaim Asuransi Property – Material Damage
  • Casualty / Liability
  • Financial Loss – Business Interruption

Apakah kerugian yang dialami dijamin dalam polis asuransi ?

Untuk mengetahui suatu klaim diganti atau tidak, yang perlu diperhatikan adalah :
» Resiko yang dijamin
» Resiko yang tidak dijamin
» Barang yang dijamin
» Barang yang tidak dijamin
» Kondisi-kondisi lainnya

Kewajiban Para Pihak

Prinsip UGF berlaku dengan alikasi Reciprocal Duties

Tertanggung Wajib :
  • Menginformasikan kepada Penanggung
  • Melakukan tindakan pencegahan kerugian dengan upaya terbaik nya untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi
  • Memberikan Dokumen Pendukung klaim
  • Memberikan kesempatan Penanggung/Wakil utk Survey dan investigasi
  • Menjamin bahwa semua hak terhadap perusahaan pelayaran atau pihak ketiga lainnya telah dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  • Menjaga Barang yang mengalami kerusakan dengan baik untuk keperluan Proses klaim lebih lanjut.
  • Menyerahkan Hak atas salvage atau hak subrogasi kepada Penanggung saat indemnity telah dilakukan
Penanggung

  • Wajib memproses klaim lebih lanjut dan melakukan survey sesegera mungkin, jika perlu Adjuster, lakukan penunjukan Loss Adjuster sesegera
  • Wajib melakukan Assesment dengan dasar Teknik ilmu yang terkait dengan class of risks dari klaim yang terjadi dalam kemampuan yang dimilikinya, dengan menggunakan ahli independent lainnya jika diperlukan
  • Wajib meminta dokumen pendukung klaim yang relevan, dan tidak meminta dokumen pendukung tambahan yang fungsinya sama yang hanya untuk memperlambat proses klaim
  • Wajib melakukan pembayaran klaim sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Tahapan Prosedur Klaim

  • Notification : Merujuk kepada batas waktu pelaporan klaim, 7, 14, 30 hari sesuai dengan ketentuan polis (Lisan dan tertulis) 
  • Investigation :  Fact-finding Survey di lokasi, Permintaan beberapa dokumen pembuktian atas nilai kerugian dan lainnya, Penunjukkan Jasa penilai kerugian (estimasi nilai klaim diperlukan)
  • Submission : mengirimkan dokumen pendukung klaim yang diperlukan Asuransi, pemeriksaan kesesuaian dokumen kepada polis, kelengkapan dokumen yang diminta oleh penanggung dan mengirimkan kepada pihak penanggung.
  • Discussion : Diskusi dgn pihak adjuster/perwakilan penanggung saat proses klaim sedang berjalan
  • Agreement : Asuransi menyampaikan Proposed Adjustment (Claim Settlement Offer) dan tertanggung menyampaikan persetujuan klaim dari penanggung dan kemudian dr tertanggung ke penanggung
  • Final Payment : Pembayaran klaim dari Asuransi umumnya 30 Hari setelah persetujuan nilai ganti rugi diterima oleh Penanggung dari Tertanggung
  • *(Semua tahapan sebaiknya dibuatkan Diary Claim)

Dokumen Pendukung Klaim


Loss Prevention 

  • Loss Prevention is the concept of establishing policies, procedures and business practice to prevent the loss of inventory or monies in a retail environment. Developing a program around this concept will help you to reduce the opportunities that these losses can occur and more specifically, work to prevent the loss rather than solely be reactive to them after they occur.
  • Loss Prevention biasanya menggunakan aplikasi Manajemen Risiko dalam membuat sebuah daftar aksi dan tindakan pencegahan Kerugian.
  • Tindakan Pencegahan Kerugian itu sendiri bisa digolongkan dalam 2 aktivitas :
  • Sebelum terjadi Kerugian
  • Setelah kerugian terjadi dan loss prevention diperlukan saat emergency
  • Loss Prevention pada masing-masing Profil Resiko sangat beragam bergantung pada Mainstream business pada setiap industry dan hasil riset Risks Identification and analysis terkait
  • Selain Loss Prevention, diperlukan juga Standar Baku tentang Contingency Plan dan Business Continuity Plan
  • * Sample Diberikan Lampiran Soft Copy
Perselisihan Klaim

  • SENGKETA :  “Dispute is a conflict or controversy especially one that has given arise to a particular law suit”. “Dispute clause” terminologi yang digunakan yang bisa menjadikan trigger/pemicu pemanfaatan forum arbitrase adalah “difference”. Di dalam industri asuransi, sengketa pada umumnya terkait dua (2) hal yaitu terkait tanggung jawab polis (liability) dan nilai ganti rugi (quantum of claim).
  • PENYEBAB SENGKETA : 
  • perjanjian tidak dibuat secara lengkap 
  • istilah-istilah yang digunakan tidak diberikan definisi jelas 
  • Kesalahpahaman, salah menafsirkan isi perjanjian
  • wanprestasi, 
  • inti dari sengketa yaitu salah satu pihak yang berkontrak merasa hak-haknya tidak dipenuhi 
  • kontrak asuransi menggunakan terminologi yang pada umumnya hanya dipahami oleh pelaku bisnis asuransi saja, 
  • Awam dari tertanggung tentang ketentuan ketentuan yang harus dipatuhi disclosure material facts,  warranty yang bersifat expressed maupun implied warranty 



Risks, Perils and Hazard

 

Risks, Perils and Hazard

  • RESIKO adalah : suatu keadaan yang tidak pasti tentang kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang kalau peristiwa itu terjadi (benar-benar terjadi) bisa menimbulkan 3 hal :  Kerugian / loss,  Tidak menimbulkan kerugian atau keuntungan, Memberikan keuntungan
  • PERIL : A contingency which may cause a loss or damage
  • HAZARD : a conditions which may create, decrease or increase the risk from a given peril
  • *LOSS: loss or damage in consequential of peril

Insurable Risks 

  1. Financial Measurement
  2. Homogeneous Exposures
  3. Insurable Interest
  4. Pure Risks
  5. Particular Risks (certain fundamental risks)
  6. Fortouituous
  7. Not against public policy
  8. Reasonable Premium

Mengenal Profil Resiko

  1. Membuat Daftar Aktivitas Operasional Usaha apa saja yang dilakukan 
  2. Buat Daftar pada masing-masing unit usaha, Apa saja Risiko yang diperkirakan dihadapi 
  3. Analisa semua profil risiko tersebut dan tentukan mana yang bisa di hindari, diminimisasi, Dibudgetkan untuk self-insured, dan yang bisa di alihkan kepada Polis Asuransi 







ASURANSI

asuransi

 SEJARAH ASURANSI

Sebelum Masehi (SM) : Metode Penjaminan - Mimpi Nabi Yusuf (Surah Yusuf:43-49, Injil Testamen Lama Genesus 41), 7 Tahun Makmur - 7 Tahun Kering menciptakan metode pencadangan untuk masa paceklik yad. Buku Kuno Rig Veda (bhs Sansekerta) riwayat tentang Toga kreshna (Pertanggungan). Kedua riwayat ini sebagai bukti bahwa manusia memikirkan kehidupan masa depannya

Bottomry Contract : Sebagai Awal terbentuknya asuransi. Yaitu Pembiayaan perdagangan yang memiliki sifat khusus. Pada 2250 SM Bangsa Babylonia (Irak) - Pedagang sekitar Sungai Euphrat dan Trigis berdagang dengan mengambil barang utk dijual tanpa membayar barang terlebih dahulu, tapi pembayarannya nanti disertai dengan bunga dan tambahan imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi barang. Tapi jika barang dirampok dijalan maka pedagang dibebaskan dari kewajiban tersebut. (masih lebih primitif).

600SM - Bottomry Contract sudah digunakan
400SM - Tulisan Plutarach dan cerita tentang Demostinus merupakan petunjuk bahwa yunani telah mengenal Bottomry Contract.

215SM - Kerajaan Romati diminta supplier perlengkapan dan perbekalan tentara kerajaan untuk menerima suatu konsep pemberian perlindungan kepada mereka terhadap segala risiko kerugian yang mereka derita atas barang mereka di kapal sebagai akibat dari bahaya maritim, spt serangan musuh dan badai.

50SM - Cicero memberi penjelasan tentang praktek pemberian perlindungan terhadap keselamatan pengiriman uang atau surat berharga selama dalam perjalanan dengan imbalan balas jasa sejumnlah uang kepada pemberi perlindungan (Premi)

200 - Saudagar dan aktor di Italia mendirikan Lembaga Asuransi yang disebut Collegia Tenniorium untuk membantu para janda dan anak yati, para anggotanya. Para Bekas budak yang dipekerjakan di ketentaraan juga  membentuk organisasi serupa (Collegia Nititium) yaitu saat meninggal mendapatkan penguburan yang layak

1194-1266 - Perkembangan lembaga yang sejenis terus tumbuh sejak saat itu, sampai pada masa pemerintahan Ratu Eleanor Belgia, dibentuk UU Asuransi yang tercantum dalam Roles D’Oleron.


Pengertian


Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Caveat Emptor


caveat emptor is the contract law principle that controls the sale of real property after the date of closing, but may also apply to sales of other goods. 

The phrase caveat emptor and its use as a disclaimer of warranties arise from the fact that buyers typically have less information about the good or service they are purchasing, while the seller has more information. 

The quality of this situation is known as 'information asymmetry'. Defects in the good or service may be hidden from the buyer, and only known to the seller.

Doktrin Caveat Emptor. Caveat emptor adalah istilah Latin untuk “let the buyer aware”(konsumen harus berhati-hati). Hal ini berarti bahwa sebelum konsumen membeli sesuatu, maka ia harus waspada terhadap kemungkinan adanya cacat pada barang.

Fungsi


Fungsi Primer Asuransi : 
  • Risks Transfer (dengan imbalan premi)
  • Pool Fund
  • Premi Seimbang
Fungsi Sekunder Asuransi
  • Merangsang Pertumbuhan Usaha (Beban Premi Rendah)
  • Keamanan (Pelaku Usaha dapat berkosentrasi pada bisnisnya karena adanya keamanan)
  • Pencegahan kerugian 
  • Pengendalian Kerugian  (loss Prevention)
  • Manfaat Sosial : Reinstate Asset
  • Tabungan 
Fungsi Tambahan Asuransi
  • Investasi Dana : Premi yang dihimpun dari tertanggung diinvestasikan sebahagian pada beberapa investasi yang berbeda untuk memperkuat posisi keuangan dari si penanggung
  • Invisible Earnings : Resiko-resiko yang dipertanggungkan kepada penanggung si suatu negara, sebahagian akan dipertanggungkan ulang (Reasuransi) oleh penanggung tersebut pada para penanggung ulang di negara-negara lain. Bagi para penanggung ulang di negara lain, hali ini merupakan pendapatan tak nyata atau Invisible Earnings

Tujuan 


  1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
  2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
  3. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
  4. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
  5. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
  6. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)

Manfaat 


Secara Garis Besar, manfaat Asuransi adalah :
  1. Memberikan Rasa aman – Bagi individu, keluarga maupun kegiatan usaha, adanya proteksi asuransi, untuk menghadapi risiko yang penuh ketidakpastian, dapat memberikan ketenangan batin dan meningkatkan rasa percaya diri.
  2. Sebagai Pengendalian kerugian – ebelum melakukan akseptasi pihak asuransi seringkali melakukan survey lapangan dan memberikan rekomendasi kepada tertanggung/nasabah untuk menyelenggarakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kerugian.
  3. Untuk Dana Investasi – Untuk penunjang pendapatan non operasional melalui pendapatan hasil investasi atas premi-premi yang berakumulasi.
Secara Lebih Spesifik bagi pemilik polis, Manfaat Asuransi adalah :
  1. Membantu mengelola keuangan
  2. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita nasabah
  3. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
  4. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
  5. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
  6. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
  7. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
  8. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)

Mengapa Perlu Asuransi?

  1. Kecelakaan, Kematian, Cacat dan sejenisnya yang diakibatkan oleh terjadinya kecelakaan
  2. Mengalami masalah kesehatan, mengidap penyakit dan harus mendapatkan tindakan medis oleh dokter atau rumah sakit.
  3. Kehilangan harta benda (karena pencurian, kebakaran, dan lain-lain)
  4. Kehilangan pendapatan karena efisiensi perusahaan
  5. Kerugian karena kerusahan bencana alam, situasi keamanan terganggu dan lainnya
  6. Kerugian barang dagangan yang dalam angkutan
  7. Kerugian karena ada karyawan yang tidak jujur
  8. Kemungkinan memiliki kewajiban pembayaran karena ada tuntutan pihak ketiga
  9. kerugian lainnya

Mengapa Perlu Asuransi?


Jenis-jenis Asuransi


Berdasarkan 2 Kategori besar Jenis Asuransi, Manfaatnya adalah sbb :

  • Asuransi umum / Kerugian (General Insurance)
  1. Harta Benda, memberikan proteksi atau perlindungan terhadap properti (rumah, mobil, toko, pabrik, dan yang lainnya) akibat peristiwa seperti kecelakaan, pencurian/kehilangan, kebakaran, bencana alam, dan kejadian yang tidak dapat dihindarkan lainnya.
  2. Tanggung Gugat, memberikan perlindungan kepada tertanggung terhadap klaim pihak ketiga akibat produk cacat atau kecelakaan. Misalnya mobil dapat berupa asuransi harta benda yang memberikan penggantian ketika mobil mengalami kerusakan atau kehilangan, dan/atau terhadap klaim pihak ketiga bila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh mobil pemegang polis.
  • Asuransi Jiwa atau Kesehatan (Life Insurance)
  1. Jiwa, memberikan perlindungan terhadap aliran dana (cashflow) atau pendapatan kepada ahli waris, jika tertanggung meninggal dunia.
  2. Cacat Tetap dan Total, memberikan perlindungan pendapatan kepada tertanggung, jika tertanggung mengalami catat tubuh sehingga tidak bisa bekerja lagi.
  3. Kecelakaan, memberikan perlindungan pendapatan kepada tertanggung apabila tergantung mengalami catat disebabkan oleh kecelakaan, atau kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan.
  4. Kesehatan, memberikan perlindungan terhadap biaya pengobatan yang disebabkan oleh sakit penyakit.
  5. Anuitas, memberikan jaminan adanya aliran pendapatan selama mereka masih hidup. Biasanya manfaat anuitas ini diambil oleh mereka yang sudah memasuki usia pensiun. Premi anuitas dibayarkan hanya sekali di awal kontrak dan relatif mahal.

Jenis Asuransi Aset

  • Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance)
  • Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
  • Asuransi Mesin (Machinery Breakdown)
  • Asuransi Property All Risks (Industrial All Risks) 
  • House Holder Insurance
  • Motor Vehicle Insurance and Third Party Liability Insurance
  • Moveable Property All Risks Insurance

Jenis Asuransi Keuangan

  • Advance Loss of Profit  (Alop) – Foll. En
  • gineering Insurance
  • Bank Guarantee
  • Business Interruption Insurance (following PAR, Fire, MB)
  • Contra Bank Guarantee
  • Delay in Start Up – Foll. Project Insurance
  • Money Insurance
  • Surety Bond

Jenis-Jenis Asuransi Engineering

  • Boiler Pressure Vessel Insurance
  • Civil Engineering Completed Risks Insurance
  • Comprehensive Machinery Insurance
  • Construction, Erection All Risks & Third Party Liability Insurance
  • Contractor’s All Risks & Third Party Liability Insurance
  • Contractor’s Plant and Machinery Insurance
  • Cyber Risks Insurance (Internet of Things – IoT)
  • Deterioration of Stock Insurance
  • Electronic Equipment Insurance
  • Equipment All Risks Insurance
  • Erection All Risks & Third Party Liability Insurance
  • Heavy Equipment & Third Party Liability Insurance
  • Machinery Breakdown Insurance
Jenis Jenis Asuransi Industri Aviasi
  • Airport Coverage Insurance
  • Aviation Hull and Machinery Insurance including Third Party Liability Insurance
  • Combined Single Limit Insurance
  • Hangar Keeper’s Liability Insurance
  • Loss of Licenses Insurance
  • Personal Accident “Aircrew” Insurance
  • Public and Passengers Liability Insurance
  • War Risks Insurance Cover extension

Jenis-Jenis Industri Marine / Maritim

  • Bailee’s, Warehousemen’s, Forwarder’s Liability Insurance
  • Charterer’s Liability Insurance
  • Container Insurance 
  • Container Terminal Insurance
  • Marine Builder’s Risks insurance including its TPL
  • Marine Cargo Insurance
  • Marine Hull and Machinery including Third Party Liability Insurance
  • Marine Liability Insurance
  • Port Liability Insurance
  • Protection and Indemnity Insurance
  • Ship Repairer’s Liability Insurance
  • Stevedore’s Liabilities Insurance
  • Stock Through Put Insurance
  • Yacht & Boat Insurance and its TPL
  • Port & Maritime Infrastructures : to Include all Plant, Equipment, Operations and its liability etc.

Jenis Jenis Asuransi Liability / Casualty

  • Automobile Liability Insurance
  • Comprehensive General Liability Insurance
  • Director’s and Officer’s Liability Insurance
  • Employer’s Liability Insurance
  • Environmental Liability Insurance
  • Medical Mal Practice Insurance
  • Personal Liability Insurance
  • Product Liability Insurance
  • Professional Indemnity Insurance
  • Professional Liability Insurance
  • Public and Product Liability Insurance
  • Public Liability Insurance
  • Statutory Liability Insurance
  • etc
Jenis-Jenis Asuransi Oil and Gas
  • Land Rig Insurance 
  • Equipment Insurance
  • CPM
  • Gantry
  • etc
Jenis Asuransi HR dan lainnya
  • Hospitalisation Insurance
  • Group Term Life Insurance
  • Personal Accident Insurance
  • Travel Insurance
  • Hole in One (Golf)
  • Workmens’ Compensation
  • Fidelity Guarantee Insurance
Info lebih lanjut selvi.aldriani@gmail.com atau wa 08180-7000-928