2ContractorsPlantMachinery Insurance memberikan jaminan risiko kerusakan atau kerugian fisik terjadi tiba-tiba dan tak terduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)
Polis CPM/CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat Alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling
Jaminan Contractors’ Plant and Equipment (CPE/CPM) termasuk:
Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian
Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.
No comments:
Post a Comment