Automobile Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang diakibatkan atas penggunaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak tertanggung, dimana pihak ketiga mengalami cedera tubuh dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya.
“Liability coverage is what protects you if you’re at fault for an accident and you hurt someone or someone’s property. It’s made up of two components: bodily injury liability and property damage liability. This type of car insurance doesn’t cover your injuries or damage to your property.”
Obyek pertanggungan dalam Automobile Liability Insurance
Yang menjadi obyek pertanggungan dalam Automobile Liability Insurance adalah tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat kelalaian tertanggung dalam mengoperasikan kendaraannya.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Automobile Liability Insurance:
Tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Automobile Liability Insurance:
Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
Perang, terorisme dan kerusuhan
Hal–hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
Product liability termasuk product recall
Radioactive
Workmen’s compensation dan employers liability
Asbestos
Aircraft dan watercraft liability
Professional liability
Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Automobile Liability:
Jumlah kendaraan
Tipe kendaraan
Umur kendaraan
Lokasi seringnya penggunaan kendaraan
No comments:
Post a Comment