STUDY KASUS: KLAIM KECURIAN BARANG STOCK ELEKTRONIK
Sebuah Perusahaan Distributir elektronik mengalami
kecurian / kebongkaran dengan kerugian yang diderita senilai barang stock |Rp.
150 Juta, dan kerusakan pintu dan alat kantor yang biaya perbaikannya mencapai
Rp, 18 Juta, Mereka memiliki polis Property All Risks dengan Resiko sendiri
karena sebab lainnya, sebesar 10% dari klaim minimal Rp. 5 Juta
Pertanyaannya :
1.
Bagaimana proses klaim berjalan?
2.
Apa
saja dokumen pendukung klaim yang diperlukan?
3.
Berapa Perhitungan ganti rugi bersih
yang diterima nasabah ?
No comments:
Post a Comment