BISA KAH JASA PEKERJAAN PROYEK PEMBANGUNAN DIASURANSIKAN ?
Situasi :
Sebuah Perusahaan Kontraktor mendapatkan Proyek Pembangunan
Gedung Senilai Rp. 1 Milyar, dan nilai tersebut yanga bagian Jasa Pekerjaan
saja, tidak termasuk Nilai Material yang digunakan didalam pekerjaan tersebut.
Apalagi UNtuk CPME (Contractor’s Plant Machinery and Equuipment) nya, atau
Surrounding/Existing Property.
Adapun Untuk Materialnya, di supply oleh Principal (dalam
Hal ini pemilik Proyek dengan Pertimbangan tertentu, misalnya Masalah Kualitas
Material dlsb)
Perusahaan tersebut ingin mengasuransi kan proyek ini,
karena ia memiliki Risks Exposures, jika terjadi sesuatu di proyek karena
aktivitasnya, dan merusak material atau peralatan milik Principal/Owner, ia
memiliki beban untuk mengganti barangg
barang tersebut.
Pertanyaannya:
1.
Jika Nilai Kontrak hanya Jasa Pekerjaan Saja
seperti tsb, Apakah bisa di asuransikan melalui Polis Asuransi CAR+TPL ? (Contractor’s
All Risks and Third Party Liability Insurance ?
2.
Apaka Polis CGL Comprehensive General Liability
for Contractors bisa mengakomodasi Risiko ini?
Berikut penjelasan dari Tim Underwriting :
·
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa bidang
pekerjaan tsb adalah konstruksi. Sehingga secara spesifik akan mengarah kepada
CAR.
· Asuransi
CAR dapat dicover didasari oleh beberapa data diantaranya kontrak, BoQ, Layout,
TS dan SPMK
· Fungsi
masing-masing dokumen adalah :
- Fungsi
kontrak adalah untuk melihat keabsahan perikatan dan adanya
insurable interest diantara kontraktor dan pemilik proyek,
- BoQ
(Bill of Quantity / RAB) dimaksudkan untuk melihat satuan harga
acuan pada setiap item pekerjaan dan ini akan menjadi dasar asuransi
memberikan ganti ruginya jika ada klaim dikemudian hari,
- Layout
digunakan untuk menilai exposure risiko dan melihat gambaran secara
umum pada pekerjaan tsb,
- TS
(Time Schedule) untuk melihat timeline dan durasi waktu
pekerjaan serta prestasi pekerjaan dari waktu ke waktu,
- SPMK
untuk melihat kapan pekerjaan akan dimulai.
·
Didalam polis CAR terdapat 3 Section SI yaitu
a)
Material Damage, dimaksudkan sebagai nilai
pertanggungan untuk setiap kerugian material,
b)
TPPD (Third Party Property Damage) , dan
c)
Advance loss of Profit (AloP).
TPPD untuk TPL
(Third Party Liability) dan Alop untuk kerugian finansial akibat tidak
tepat waktunya penyelesaian suatu pekerjaan kontraktor.
- Polis
CAR bersifat kontraktual, dikarenakan pada kontrak dimaksud hanya sebatas
jasa tenaga kerja sedangkan risiko kerugian yang mungkin akan
terjadi bukan hanya melibatkan jasa namun juga material, maka
jawaban kami ada dua hal yaitu
- Pertama
tidak dapat dicover oleh CAR karena kami tidak dapat mengukur
exposure risiko yang ada karena kontrak sebatas jasa namun risiko
yang mungkin terjadi melibatkan material, meskipun nilai material akan
dapat diketahui dengan data tambahan (nota pembelian dll) yang diserahkan
oleh pemilik proyek misalnya.
- Kedua
dapat dicover oleh CAR jika kontrak disebutkan lengkap berikut
materialnya contoh: Nilai keseluruhan kontrak adalah 2M namun
dibeberapa pasal mengatur bahwa material senilai 1M akan disupply oleh
pemilik proyek dengan alasan QC bahan. Sehingga kami
dapat mengukur PML (probability maximum loss) dari project
tersebut sesuai nilai jasa dan material.
- Asuransi
CGL hanya menjamin tuntutan hukumnya saja dari pihak ketiga yang merasa
dirugikan baik dari cedera badan maupun harta bendanya jadi kurang
relevan untuk case ini.