Thursday, March 13, 2025

BISA KAH JASA PEKERJAAN PROYEK PEMBANGUNAN DIASURANSIKAN ?


BISA KAH JASA PEKERJAAN PROYEK PEMBANGUNAN DIASURANSIKAN ?

Situasi :

Sebuah Perusahaan Kontraktor mendapatkan Proyek Pembangunan Gedung Senilai Rp. 1 Milyar, dan nilai tersebut yanga bagian Jasa Pekerjaan saja, tidak termasuk Nilai Material yang digunakan didalam pekerjaan tersebut. Apalagi UNtuk CPME (Contractor’s Plant Machinery and Equuipment) nya, atau Surrounding/Existing Property.

 

Adapun Untuk Materialnya, di supply oleh Principal (dalam Hal ini pemilik Proyek dengan Pertimbangan tertentu, misalnya Masalah Kualitas Material dlsb)

 

Perusahaan tersebut ingin mengasuransi kan proyek ini, karena ia memiliki Risks Exposures, jika terjadi sesuatu di proyek karena aktivitasnya, dan merusak material atau peralatan milik Principal/Owner, ia memiliki beban untuk mengganti  barangg barang tersebut.

Pertanyaannya:

1.      Jika Nilai Kontrak hanya Jasa Pekerjaan Saja seperti tsb, Apakah bisa di asuransikan melalui Polis Asuransi CAR+TPL ? (Contractor’s All Risks and Third Party Liability Insurance ?

2.      Apaka Polis CGL Comprehensive General Liability for Contractors bisa mengakomodasi Risiko ini?

 

Berikut penjelasan dari Tim Underwriting :

 

·       Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa bidang pekerjaan tsb adalah konstruksi. Sehingga secara spesifik akan mengarah kepada CAR.

·       Asuransi CAR dapat dicover didasari oleh beberapa data diantaranya kontrak, BoQ, Layout, TS dan SPMK

·       Fungsi masing-masing dokumen adalah :

    1. Fungsi kontrak adalah untuk melihat keabsahan perikatan dan adanya insurable interest diantara kontraktor dan pemilik proyek,
    2. BoQ (Bill of Quantity / RAB) dimaksudkan untuk melihat satuan harga acuan pada setiap item pekerjaan dan ini akan menjadi dasar asuransi memberikan ganti ruginya jika ada klaim dikemudian hari,
    3. Layout digunakan untuk menilai exposure risiko dan melihat gambaran secara umum pada pekerjaan tsb,
    4. TS (Time Schedule) untuk melihat timeline dan durasi waktu pekerjaan serta prestasi pekerjaan dari waktu ke waktu,
    5. SPMK untuk melihat kapan pekerjaan akan dimulai.

 

·       Didalam polis CAR terdapat 3 Section SI yaitu

a)      Material Damage, dimaksudkan sebagai nilai pertanggungan untuk setiap kerugian material,

b)     TPPD (Third Party Property Damage) , dan

c)      Advance loss of Profit (AloP).

TPPD untuk TPL (Third Party Liability) dan Alop untuk kerugian finansial akibat tidak tepat waktunya penyelesaian suatu pekerjaan kontraktor.

 

  • Polis CAR bersifat kontraktual, dikarenakan pada kontrak dimaksud hanya sebatas jasa tenaga kerja sedangkan risiko kerugian yang mungkin akan terjadi bukan hanya melibatkan jasa namun juga material, maka jawaban kami ada dua hal yaitu
    1. Pertama tidak dapat dicover oleh CAR karena kami tidak dapat mengukur exposure risiko yang ada karena kontrak sebatas jasa namun risiko yang mungkin terjadi melibatkan material, meskipun nilai material akan dapat diketahui dengan data tambahan (nota pembelian dll) yang diserahkan oleh pemilik proyek misalnya.
    2. Kedua dapat dicover oleh CAR jika kontrak disebutkan lengkap berikut materialnya contoh: Nilai keseluruhan kontrak adalah 2M namun dibeberapa pasal mengatur bahwa material senilai 1M akan disupply oleh pemilik proyek dengan alasan QC bahan. Sehingga kami dapat mengukur PML (probability maximum loss) dari project tersebut sesuai nilai jasa dan material.

 

  • Asuransi CGL hanya menjamin tuntutan hukumnya saja dari pihak ketiga yang merasa dirugikan baik dari cedera badan maupun harta bendanya jadi kurang relevan untuk case ini.