Friday, July 1, 2022

PENTING MENGINGATKAN TERTANGGUNG APA SAJA UNSUR NILAI PERTANGGUNGAN PADA POLIS ENGINEERING

 

PENTING MENGINGATKAN TERTANGGUNG APA SAJA UNSUR NILAI PERTANGGUNGAN PADA POLIS ENGINEERING

Teman-teman,

Dalam sebuah project yang dilakukan oleh nasabah kita, baik itu owner atau Kontraktor Utama, penting bagi kita menjelaskan nilai pertanggungan yang tercantum dalam polis itu apa saja.

Karena seringkali karena diupayakan dengan nilai premi yang dianggap ekonomis, ada beberapa bagian yang tidak disadari tidak diikut sertakan dalam polis. Dan Tugas kiat di awal menjelaskan dengan baik.

Apa saja sebenarnya Kandungan Nilai pertanggungan pada polis Asuransi Contractor All Risks ?

  • Total Contract Value (Total Nilai Kontrak, apakah berikut pajak atau tanpa pajak)
  • Material SBO (Material Supplied by Owner)
  • Contractors's Plant Machinery and Equipment (Peralatan dan mesin yang digunakan kontraktor untuk mengerjakan proyek ini, bisa alat berat dan lainnya) bergantung dari calon tertanggung (CPME)
  • Pembersihan Puing.
  • Atau bisa juga disebutkan Surrounding property / Existing Structure, jika diinginkan
Umumnya, Polis CAR juga diberikan fasilitas Third party Liability, yang standar/umum diberikan nilainya adalag 10% dari Nilai SectionI (tersebut diatas) dengan tarif termasuk pada section 1

Jadi penting bagi teman-teman menjelaskan Obyek yang dipertanggungkan apakah Nilai TCV saja atau berikut lainnya ?

Ada kasus yang pernah terjadi, Terjadi kehilangan mesin kerja milik kontraktor (kebetulan kontraktor yang membeli polis) dan merekaklaim asuransi, namun karena di awal sudah pernah ditawarkan apakah CPME akan dimasukkan dalam jaminan atau tidak, dan mereka memilih tidak, maka klaim kehilangan tersebut tidak bisa di jamin dalam polis asuransi yang dimiliki.


KLAIM GEMPA BUMI - HOTEL YANG SEDANG DALAM PEMBANGUNAN - POLIS ENGINEERING

 

KLAIM GEMPA BUMI - HOTEL YANG SEDANG DALAM PEMBANGUNAN - POLIS ENGINEERING

Situasi :

Sebuah hotell bintang 5, yang sedang dalam pembangunan, kira-kira 80% selesai, disebuah lokasi di Indonesia, mengalami kerugian yang cukup besar karena terjadi Gempa di 2018. Yang jadi masalah rumit adalah Pembangunan tersebut belum selesai, lalu terjadi kerusakan. Kerumitannya adalah terletak pada ketelitian Loss Adjuster dalam memisahkan bagian yang belum selesai dan sudah selesai serta bagian bangunan mana saja yang rusak yang memang disebabkan oleh Risiko tersebut. 

Lebih lagi, dalam proses pembangunan dengan nilai yang cukup besar, dengan metode Budget Project, sehingga nilai pertangungan memang cukup besar dan terjadi beberapa kali penyesuaian bergantung kepada kebutuhan pemilik. Belum lagi Bill of Quantity yang cukup banyak sehingga harus diperiksa dan di rekonsiliasi dengan buku Standar RAB di indonesia. 

Polis yang dimiliki tertanggung adalah Polis CAR+TPL. Contractor's All Risks dan Thir Party Liability yang dibeli langsung oleh Owner.  Nilai pertanggungan meliputi Total Contract Value, Material SBO dan beberapa perluasan lain standar dari polis CAR seperti Removal of Debris dan lainnya. 

Pertanyaannya yang muncul pertama kali adalah, Apakah Gempa Bumi dijamin dalam Polis CAR+TPL? karena didalam risiko yang dijamin, tidak disebutkan jaminan termasuk Gempa bumi dst?

Berbeda dengan polis Property All Risks (untuk Aset yang telah selesai dibangun dan beroperasi), Polis PAR wajib melekatkan Perluasan Gempa Bumi. Tapi, didalam Polis CAR, tidak dicantumkan, namun Risiko Gempa Bumi tetap masuk dalam jaminan CAR karena Gempa bumi tidak termasuk dalam Pengecualian Polis. 

Kecuali Polis CAR dilekatkan Klausula : MR-009 Exclusion to Earthquake dst

Atau Perlu diperhatian dengan seksama jika polis CAR dilekatkan dengan Klausula MR-008 Warranty Concerning Structures in Earthquake Zones

Proses :

Proses klaim ini berjalan cukup baik, dengan adanya preliminary report dari pihak adjuster, sehingga nilai estimasi awal bisa di prediksi, yang digunakan untuk menentukan berapa besaran Pembayaran klaim pendahuluan yang biasa disebut Interim Payment, dengan adanya pelekatan klausula Payment on Account Clause. 

Perhitungan tetap berjalan, secara seksama, dan interim diberlakukan beberapa kali guna mempermudah tertanggung dalam hal pemulihan kerusakan bisa tetap dilakukan dan berjalan seiring dengan proses klaim. 


Hasil:

  • Klaim Selesai dalam Durasi : 11 Bulan Agustus 2018  - Juli 2019
  • Nilai Penggantian Klaim Rp. 58 Milyar dalam beberapa kali interim
  • Plus Biaya lain yang dijamin karena klausula tambahan seperti ROD dan lainnya. 

MANFAAT SUPLEMENTARY CLAUSE AVN 76 PADA POLIS ASURANSI AVIASI

 

MANFAAT SUPLEMENTARY CLAUSE AVN 76 PADA POLIS ASURANSI AVIASI

Bunyi Wording :

SUPPLEMENTARY PAYMENTS CLAUSE

It is understood and agreed that this Policy is extended to cover as more fully set forth under those paragraph(s) identified below.  It is expressly understood that no cover is provided under those paragraphs of this Clause which have not been identified below.  

The Insurers agree to indemnify the Insured for

(a) any reasonable expenses incurred for the purpose of search and rescue operations for an Aircraft insured hereunder determined to be missing and unreported after the computed maximum endurance of the flight has been exceeded;

(b) any reasonable expenses incurred for the purpose of runway foaming to prevent or mitigate possible loss or damage because of malfunction or suspected malfunction of an Aircraft insured hereunder;

(c) any reasonable expenses incurred for the purpose of attempted or actual raising, removal, disposal or destruction of the wreck of an Aircraft insured hereunder and the contents thereof;

(d) any reasonable expenses which the Insured may be called upon to pay in respect of any public inquiry or inquiry by the Civil Aviation Authority or any other relevant authority into an Accident involving an Aircraft insured hereunder.

Coverage is provided under paragraphs ______________________ above.

Provided always that Insurers' liability shall not exceed ____________________________ in the aggregate over all paragraphs insured.

AVN 76  09.02.01


Tentu saja, jika dibaca dengan seksama, Klausula ini baik untuk dilekatkan pada polis asuransi pesawat, atau biasa dikenal dengan Aviation Hull All Risks & Third Party Liability Insurance, atau Aviation Hull All Risks, spares and Accident including its Liability Insurance, disingkat menjadi AVHSLPA Insurance

Karena dengan adanya klausula ini, penanggung setuju untuk memberikan penggantian untuk :
  • setiap pengeluaran wajar yang dikeluarkan untuk tujuan operasi pencarian dan penyelamatan
  • setiap biaya wajar yang dikeluarkan untuk tujuan pembusaan landasan pacu untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan kehilangan atau kerusakan karena malfungsi atau dugaan malfungsi
  • setiap pengeluaran wajar yang dikeluarkan untuk tujuan upaya atau upaya mengangkat, memindahkan, membuang, atau menghancurkan bangkai kapal secara nyata
  • setiap pengeluaran yang wajar dimana Tertanggung dapat diminta untuk membayar sehubungan dengan setiap penyelidikan publik atau penyelidikan oleh Otoritas Penerbangan Sipil atau otoritas lain yang relevan.
Meskipun dengan jumlah baasan limit tertentu yang diberikan atau diperkenankan penanggung.


KLAIM BANJIR - KERUSAKAN STOCK DI GUDANG POLIS PROPERTY

 

KLAIM BANJIR - KERUSAKAN STOCK DI GUDANG POLIS PROPERTY

Situasi :

  • Tertanggung memiliki Polis Property All Risks dengan perluasan RSMDCC, TWFWDSL untuk beberapa lokasi tersebar di Indonesia.
  • Suatu hari awal bulan November 2021, terjadi hujan lebat dan membuat Lokasi salah satu gudang di sebuah kota terendam Air dan banjir.
  • Tertanggung melakukan tindakan yang di perlukan untuk meminimalisir kerugian dan juga melaporkan klaim ini untuk diajukan ganti rugi ke pihak asuransi
Proses :
  • Penanggung menerima laporan klaim, dan karena estimasi kerugian cukup besar, maka penanggung menunjuk Loss Adjuster
  • Kemudian Pihak Loss Adjuster melakukan investigasi dan melakukan pemeriksaan klaim melalui survey dan wawancara
  • Karen Stock barang yang rusak merupakan spareparts telekomunikasi, tertanggung melakukan pemeriksaan kerusakan barang dan perhitungan barang yang rusak.
  • Setelah melakukan rekonsiliasi dengan pihak adjuster, skhirnys klsim selesai
Hasil
  • Nett Claim Paid : USD. 81,112.89
  • Durasi : 2 Nov  2021 S/D 11 Feb 2022