Situasi :
Sebuah hotell bintang 5, yang sedang dalam pembangunan, kira-kira 80% selesai, disebuah lokasi di Indonesia, mengalami kerugian yang cukup besar karena terjadi Gempa di 2018. Yang jadi masalah rumit adalah Pembangunan tersebut belum selesai, lalu terjadi kerusakan. Kerumitannya adalah terletak pada ketelitian Loss Adjuster dalam memisahkan bagian yang belum selesai dan sudah selesai serta bagian bangunan mana saja yang rusak yang memang disebabkan oleh Risiko tersebut.
Lebih lagi, dalam proses pembangunan dengan nilai yang cukup besar, dengan metode Budget Project, sehingga nilai pertangungan memang cukup besar dan terjadi beberapa kali penyesuaian bergantung kepada kebutuhan pemilik. Belum lagi Bill of Quantity yang cukup banyak sehingga harus diperiksa dan di rekonsiliasi dengan buku Standar RAB di indonesia.
Polis yang dimiliki tertanggung adalah Polis CAR+TPL. Contractor's All Risks dan Thir Party Liability yang dibeli langsung oleh Owner. Nilai pertanggungan meliputi Total Contract Value, Material SBO dan beberapa perluasan lain standar dari polis CAR seperti Removal of Debris dan lainnya.
Pertanyaannya yang muncul pertama kali adalah, Apakah Gempa Bumi dijamin dalam Polis CAR+TPL? karena didalam risiko yang dijamin, tidak disebutkan jaminan termasuk Gempa bumi dst?
Berbeda dengan polis Property All Risks (untuk Aset yang telah selesai dibangun dan beroperasi), Polis PAR wajib melekatkan Perluasan Gempa Bumi. Tapi, didalam Polis CAR, tidak dicantumkan, namun Risiko Gempa Bumi tetap masuk dalam jaminan CAR karena Gempa bumi tidak termasuk dalam Pengecualian Polis.
Kecuali Polis CAR dilekatkan Klausula : MR-009 Exclusion to Earthquake dst.
Atau Perlu diperhatian dengan seksama jika polis CAR dilekatkan dengan Klausula MR-008 Warranty Concerning Structures in Earthquake Zones
Proses :
Proses klaim ini berjalan cukup baik, dengan adanya preliminary report dari pihak adjuster, sehingga nilai estimasi awal bisa di prediksi, yang digunakan untuk menentukan berapa besaran Pembayaran klaim pendahuluan yang biasa disebut Interim Payment, dengan adanya pelekatan klausula Payment on Account Clause.
Perhitungan tetap berjalan, secara seksama, dan interim diberlakukan beberapa kali guna mempermudah tertanggung dalam hal pemulihan kerusakan bisa tetap dilakukan dan berjalan seiring dengan proses klaim.
Hasil:
- Klaim Selesai dalam Durasi : 11 Bulan Agustus 2018 - Juli 2019
- Nilai Penggantian Klaim Rp. 58 Milyar dalam beberapa kali interim
- Plus Biaya lain yang dijamin karena klausula tambahan seperti ROD dan lainnya.