Menurut Protokol Palermo pada
ayat tiga definisi aktivitas transaksi meliputi:
·
perikritan
·
perekrutan
·
pengiriman
·
pemindah-tanganan
·
penampungan atau penerimaan orang
Yang dilakukan dengan ancaman,
atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainya, seperti:
·
penculikan
·
muslihat atau tipu daya
·
penyalahgunaan kekuasaan
·
penyalahgunaan posisi rawan
·
menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran
(keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang
yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi.
·
Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya; pelacuran
(eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan
paksa, pebudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau
pengambilan organ tubuh.
Dalam hal anak,
perdagangan anak yang dimaksud adalah setiap orang yang umurnya kurang dari 18
tahun.
Sedangkan definisi Perdagangan Orang (trafficking) menurut
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, yaitu :
Pasal 1 (ayat 1) ; Tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh
persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik
yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi
atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Indonesia sebagai salah satu Negara yang memiliki tingkat
populasi yang tinggi, dengan aneka ragam budaya dan etnik yang beragam,
menjadikan salah satu negara paling menarik di dunia, baik sebagai Lokasi
pemasaran produk yang besar dengan seluruh layer segmentasi, destinasi wisata
yang menarik, Tenaga Kerja yang murah untuk di ekspor ke Luar Negeri dan
lainnya, sampai dengan ketertarikan dunia atas kesempatan untuk terjadinya
Perdagangan Manusia Ilegal, baik dalam konteks Eksploitasi Seksual ataupun
Buruh Kasar.
Berdasarkan, Artikel yang diterbitkan secara online oleh
Wikipedia (https://en.wikipedia.org/wiki/Trafficking_in_Persons_Report)
Tingkat perdagangan Manusia dibagi dalam 4 Tingkat yaitu :
·
Tingkat 1 : Negara yang pemerintahnya sepenuhnya
mematuhi standar minimum TVPA.
·
Tingkat 2 : Negara yang pemerintahnya tidak
sepenuhnya mematuhi standar minimum TVPA, namun berupaya untuk menyesuaikan
diri dengan standar tersebut.
·
Tingkat 2 Dalam Pengawasan : Negara-negara yang
pemerintahnya tidak sepenuhnya mematuhi standar minimum TVPA, namun melakukan
upaya signifikan untuk menyesuaikan diri terhadap standar tersebut DAN:
a) Jumlah mutlak korban bentuk perdagangan
yang parah sangat signifikan atau meningkat secara signifikan. ; Atau
b) Ada kegagalan untuk memberikan bukti
peningkatan upaya untuk memerangi bentuk-bentuk perdagangan orang yang parah
dari tahun sebelumnya; Atau
c) Penentuan bahwa sebuah negara
melakukan upaya signifikan untuk menyesuaikan diri dengan standar minimum
berdasarkan komitmen negara untuk mengambil langkah tambahan di masa depan
selama tahun depan.
·
Tingkat 3 : Negara yang pemerintahnya tidak sepenuhnya
mematuhi standar minimum dan tidak melakukan upaya signifikan untuk
melakukannya.
Sementara, Berdasarkan Riset yang dilakukan oleh InsiderMonkey,
situs penyedia Informasi dan artikel berbasis bukti berkualitas tinggi untuk
menginformasikan investor individu tentang seluk-beluk investasi, (http://www.insidermonkey.com/)
menyatakan dalam sebuah artikelnya (http://www.insidermonkey.com/blog/11-countries-with-the-highest-rates-of-human-trafficking-in-the-world-353360/?singlepage=1)
bahwa ada 11 (sebelas) negara yang memiliki Tingkat Perdagangan Manusia
tertinggi di dunia yaitu :
1.
Bangladesh
2.
Brazil
3.
Haiti
4.
Pakistan
5.
India
6.
Srilangka
7.
Nepal
8.
Uganda
9.
Ghana
10.
China
11.
Thailand
Indonesia, tidak termasuk didalam Urutan Tingkat Perdagangan Manusia
tertinggi didunia.
Namun Demikian, Berdasarkan Artikel Wikipedia, Indonesia sendiri berada pada "Tingkat 2: Negara-negara yang
pemerintahnya tidak sepenuhnya mematuhi standar minimum TVPA (Undang-Undang
Perlindungan Korban Perdagangan), namun berupaya untuk menyesuaikan diri dengan
standar tersebut.”
Baik Perdagangan Manusia dari 2 Klasifikasi Anak dan dewasa,
Indonesia tetap memiliki potensi tingkat
perdagangan manusia yang cukup tinggi jika dipertimbangkan dari segi
tingkat populasi dan perkembangan budaya di Indonesia.
Oleh Sebab itu, Selain Upaya Pemerintah untuk melakukan
penanganan serius semaksimal mungkin melalui penciptaan Undang-Undang Tindak
Pidana Perdagangan Manusia, serta peraturan lainnya dan aksi kepolisian untuk
melakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku perdagangan manusia, tetap
saja kewajiban pencegahan peningkatan perdagangan Manusia berada pada kelompok
masyarakat mulai dari yang terkecil yaitu Keluarga, Lingkungan terdekat,
masyarakat serta lembaga-lembaga keagamaan dan pendidikan memiliki tanggung
jawab penuh untuk melakukan upaya pemberantasan usaha Perdagangan Manusia ini.
Kesenjangan Ekonomi, lemahnya pencapaian target penciptaan
masyarakat yang pandai dalam upaya pendidikan nasional, sangat mempengaruhi
pertumbuhan model budaya di Indonesia, bahkan sekarang, ditambah dengan
perkembangan Teknologi Informasi yang sangat pesat dan tidak dapat dicegah,
menciptakan budaya hidup konsumtif, serta kemungkinan adanya penurunan
nilai-nilai keagamaan di lingkungan masyarakat, yang kesemu afaktor tersebut
berbaur menjadi satu yang membentuk karakter budaya sebuah Bangsa.
Secara Rinci, Penyebab Faktor Perdagangan manusia adalah :
1.
Kesenjangan Ekonomi / Tingkat Kemiskinan
2.
Rendahnya tingkat & Kualitas Pendidikan
3.
Perkembangan Teknologi Informasi
Dari ketiga faktor tersebut menciptakan Bentuk Karakter dan
Budaya Manusia di Indonesia, yaitu :
a.
Kesenjangan Ekonomi atau tingkat kemiskinan yang
tinggi melahirkan pola pemikiran sebuah keluarga untuk meletakkan prioritas
pendidikan bukan pada urutan utama, dan cenderung menciptakan pemahaman
wajarnya sebuah pernikahan dini. Dari Sample yang diambil secara Random oleh
Penulis yaitu melalui riset para pekerja rumah tangga di dalam negeri sendiri,
banyak sekali para pemuda dan pemudi (remaja di indonesia) yang bekerja dari
sektor industri rumah tangga sebagai PRT, majoritas dari mereka adalah berusia
Muda, dengan status yang telah menikah dan bercerai.
Ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang
melambat dan tidak merata, harga-harga kebutuhan hidup yang semakin naik,
kekurangan lapangan kerja, atau penutupan industri-industri pabrikan yang
gulung tikar karena adanya kebijakan MEA, menjadikan masyarakat Indonesia
memiliki kekuatiran bahkan keputusasaan untuk melihat lebih jernih tentang
sebuah masa depan sebuah generasi, melainkan sibuk untuk upaya bertahan hidup
dari urusan Perut dan penghasilan.
b.
Efek dari adanya tingkat kemiskinan yang tinggi
dan perekonomian rakyat yang jauh dari kecukupan, melahirkan pemahaman tidak
pentingnya sebuah kualitas pendidikan. Banyak dari anak-anak yang puuts sekolah
bahkan sejak Sekolah Dasar, yang kemudian mereka dituntut untuk bekerja menghasilkan
uang, atau dinikahkan agar tugas kewajiban orangtua selesai dengan menikahkan
anaknya pada usia muda.
c.
Teknologi Informasi yang berkembang pesat,
menjadikan semua masyarakat Indonesia menjadi semakin terbuka dengan informasi
dunia, dalam segi positif tentunya banyak sekali manfaatnya, akan tetapi
berbanding seimbang dengan bahaya negatif yag ditimbulkannya.
Masyarakat Indonesia melalui akses gerbang
Internet, mereka sibuk menjelaahi semua trend di internet dari berbagai penjuru
dunia, termasuk pola budaya dan belanja yang sangat signifikan muncul, dan
melahirkan budaya hidup yang konsumtif.
Dari ke-3 faktor tersebutlah, yang pada akhirnya menciptakan
karakter budaya di Indonesia dimana setiap orang menginginkan kualitas
kehidupan yang lebih baik lagi dari segi ekonomi, sebagai kebanggaan dan harapan
mendapatkan reputasi ekonomi yang stabil, sementara kemampuan ekonomi belum
tercukupi.
Mereka berupaya keras untuk bisa mencapai apa yang mereka
harapkan dengan kualitas pendidikan yang minim, dan situasu budaya yang berlaku
dalam lingkungan masyarakatnya. Tingkat Pendidikan yang minim, menyebabkan
mereka memiliki jangkauan pertimbangan yang pendek, dan mudah tergiur dengan
jani manis, iming-iming kemewahan, demi meraih apa yang mereka inginkan.
Sejalan dengan itu, Para pedagang yang melakukan Kegiatan Perdagangan
manusia, menggunakan kesempatan ini untuk terus melakukan tipu muslihat dan
upaya pembujukan untuk meraih orang-orang yang dalam targetnya untuk
diperdagangkan.
Secara penelitian, usaha yang akan dilakukan oleh pedagang
ini, Kalau dulu apabila mereka mencari mangsa adalah dengan merayu dan menculik
mangsa di daerah pedalaman, namun kini mereka telah melakukan dengan berbagai
cara yang lebih menarik dan sistematis yaitu mengiklankannya di berbagai media
dan internet dengan menawarkan berbagai janji manis dan selanjutnya memperdaya Korban.
Padahal, selanjutnya adalah mereka menjebak mulai dari
kegiatan perekrutan, pengangkutan, perlindungan dan pengambilan manusia dengan
tujuan perbudakan, pelacuran dan buruh paksa. sedangkan bagi anak-anak perdagangan manusia meliputi : pelacuran,
adopsi anak secara ilegal, perkawinan anak-anak, di jadikan pengemis secara
paksa, maupun di eksploitasi untuk alasan keagamaan (seperti halnya kegiatan
Terrorisme).
Perdagangan Manusia tidak hanya untuk diperjualbelikan di
luar negeri, bahkan juga didalam negeri. Banyak sekali perdagangan manusia juga
terjadi didalam negeri.
Dari data sebaran geografis, sesuai dengan kajian yang dilakukan
oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia, dari hasil kajian :
#1588F-Kajian Kebijakan Tindak Pidana perdagangan Orang dari Situs, didapati
sebaran geografis dari kegiatan Perdagangan manusia itu adalah sesuai dengan
tabel dibawah ini :
Secara Internasional, menurut PBB, 4Juta orang telah menjadi
korban perdagangan manusia, sementara data IOM (International Organization
Migration) 500.000 orang diperdagangkan di daerah Eropa dan Asean, dimana
Indonesia sebagai sumber tempat Transit dan penerima perdagangan Manusia,
dengan estimasi mulai dari 7.616 s/d 1 Juta Orang yang telah menjadi korban
setiap tahunnya.
Perempuan dan Anak menjadi target utama perdagangan manusia,
namun demikian ada juga korban perdagangan manusia dengan jenis laki-laki.
Menurut tulisan yang ada pada wikipedia mengenai Human
Trafficking di Indonesia, Ancaman terbesar perdagangan manusia yang dihadapi
pria dan wanita di Indonesia adalah karena kondisi kerja paksa dan jeratan
hutang di negara-negara Asia yang lebih maju dan Timur Tengah.
Pemerintah berhenti mengizinkan perempuan Indonesia untuk pergi
ke Jepang dan Korea Selatan sebagai "pemain budaya," untuk mengurangi
praktik yang menyebabkan korban diperdagangkan untuk eksploitasi seksual
komersial. Namun, pada tahun 2007, para pedagang telah menggunakan dokumen
palsu, termasuk paspor, untuk mendapatkan visa turis bagi perempuan dan anak
perempuan yang kemudian dipaksa melakukan pelacuran di Jepang, melalui
eksploitasi hutang rekrutmen yang melanggar hukum masing-masing sebesar $
20.000.
Perdagangan anak perempuan ke Taiwan sebagai pengantin wanita,
terutama dari Kalimantan Barat. Pelaku perdagangan menggunakan lisensi
perkawinan palsu dan dokumentasi palsu lainnya untuk mendapatkan visa dan
kemudian memaksa perempuan dan anak perempuan ke dalam prostitusi.
Perempuan dari Republik Rakyat Cina, Thailand, dan Eropa
Timur diperdagangkan ke Indonesia untuk eksploitasi seksual komersial, walaupun
jumlahnya kecil dibandingkan dengan jumlah orang Indonesia yang diperdagangkan
untuk tujuan ini.
Sejumlah besar pria dan wanita Indonesia yang bermigrasi ke
luar negeri setiap tahun untuk bekerja di sektor konstruksi, pertanian,
manufaktur, dan jasa rumah tangga dikenai kondisi kerja paksa atau jeratan
hutang di Malaysia, Arab Saudi, Irak, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Uni Emirat
Arab, Yordania, Kuwait, Qatar, Suriah, Prancis, Belgia, Jerman, dan Belanda.
Malaysia dan Arab Saudi adalah tujuan utama bagi pekerja
migran Indonesia ilegal dan legal yang diperdagangkan untuk perbudakan
domestik, eksploitasi seksual komersial, dan kerja paksa.
Dari data yang bisa ditelusuri melalui internet, begitu
banyak pembahasan mengenai perdagangan manusia, namun, Perdagangan Manusia
merupakan kegiatan Kriminalitas tertua diseluruh dunia yang memang tidak pernah
lenyap dari muka bumi ini, ia akan terus ada dan bertahan.
Oleh karenanya upaya penghentiannya harus dilakukan secara
masif minimal seimbang dengan kegiatan itu sendiri, dan akan lebih baik jika
lebih tinggi darinya.
Sebagai bagian dari Masyarakat, kita semua, dibelahan dunia
manapun, wajib memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan upaya-upaya penghentian
aktivitas ilegal ini, dan jika memang tidak terkait didalam struktur
kelembagaan, kita sebagai sebuah keluarga dan masyarakat dalam lingkungan
masing-masing, dapat melakukan pembenahan dari struktur level terrendah yaitu
pendidikan dasar.
Pendidikan dasar adalah basis utama dalam pembentukan
karakter dan budaya bangsa, Pendidian tidak selalu dilihat sebagai suatu
keharusan, melainkan kebutuhan kita semua, baik generasi yang telah menjadi
pelaku kemajuan bangsa, ataupun Generasi penerus bangsa, untuk merasa
membutuhkan pentingnya pemantapan karakter generai yang berakhlak dan memiliki
visi masa depan yang tidak terpaku oleh pendidikan sekedarnya atau ala
kadarnya, melainkan tekad untuk perjuangan dalam menciptakan generasi yang
lebih berkualitas dalam standar kehidupan yang lebih baik lagi.
Penulis : Selvi Aldriani